Cikal Bakal Pancasila Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia
Para pembaca artikel blogger yang Budiman
kita semua tentu sudah paham apa itu Pancasila beserta isinya.
Namun, tahukah kita bahwa Pancasila
sebagai dasar negara Republik Indonesia bukanlah sesuatu yang tercipta dalam
sekejap. Ia merupakan hasil dari proses panjang yang melibatkan berbagai usulan
dan perdebatan.
Sejarah lahirnya Pancasila bermula dari
janji kemerdekaan yang diberikan oleh Perdana Menteri Jepang saat itu, Kuniaki
Koiso kepada bangsa Indonesia pada 7 September 1944. Janji tersebut dilontarkan
Jepang untuk mendapatkan dukungan bangsa Indonesia dalam perang melawan tentara
sekutu. Namun, janji tersebut tidak terlaksana hingga Jepang memberikan janji
kemerdekaan yang kedua pada tanggal 29 April 1945 melalui Maklumat Gunseikan.
Maklumat Gunseikan salah satunya memuat
pembentukan Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia
(BPUPKI) yang tugasnya adalah merumuskan dasar negara bagi Indonesia yang
merdeka. BPUPKI awalnya terdiri dari 70 anggota, 62 di antaranya adalah orang
Indonesia dan 8 anggota istimewa dari Jepang sebagai observer.
Sidang pertama BPUPKI berlangsung pada 29
Mei – 1 Juni 1945 di Gedung Chuo Sangi In (sekarang dikenal sebagai Gedung
Pancasila), Jakarta. Pada saat ini, beberapa anggota BPUPKI, termasuk Mohammad
Yamin, Soepomo, dan Ir. Soekarno memberikan usulan mengenai bahan-bahan
konstitusi dan dasar negara Indonesia.
Mohammad Yamin pada tanggal 29 Mei 1945
mengemukakan lima dasar negara:
1. Peri
Kebangsaan
2. Peri
Kemanusiaan
3. Peri
ke-Tuhanan
4. Peri
Kerakyatan
5. Kesejahteraan
Rakyat
Namun, usulan ini berbeda dengan usulan
tertulis yang kemudian disampaikan oleh Moh. Yamin, yaitu :
1. Ketuhanan
Yang Maha Esa
2. Kebangsaan
Persatuan Indonesia
3. Rasa
Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
4. Kerakyatan
yang dipimpin oleh Hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Pada 31 Mei 1945, Soepomo Ikut
menyampaikan usulan dasar negara, yaitu :
1. Persatuan
2. Kekeluargaan
3. Keseimbangan
lahir dan batin
4. Musyawarah
5. Keadilan
Rakyat
Selain Moh. Yamin dan Soepomo, Ir.
Soekarno juga menyampaikan usulannya pada tanggal 1 Juni 1945 yang kemudian
dikenal sebagai hari lahirnya Pancasila. Ir. Soekarno dalam pidatonya yang
berjudul “Lahirnya Pancasila” pada tanggal 1 Juni 1945, mengusulkan konsep awal
Pancasila. Namun, rancangan Pancasila yang diusulkan oleh Soekarno pada waktu
itu berbeda dengan Pancasila yang kita kenal saat ini. Perbedaannya terletak
pada susunan redaksi dan sistematika. Konsep Pancasila Soekarno saat itu adalah
:
1. Kebangsaan
Indonesia
2. Internasionalisasi
atau peri kemanusiaan
3. Mufakat
atau demokrasi
4. Kesejahteraan
5. Ketuhanan
yang berkebudayaan
Untuk menyempurnakan rumusan Pancasila,
BPUPKI membentuk Panitia Sembilan yang terdiri dari tokoh-tokoh seperti Ir.
Soekarno, Mohammad Hatta, dan lainnya. Setelah melalui proses persidangan,
Pancasila akhirnya disahkan pada Sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia
(PPKI) pada 18 Agustus 1945 dengan bunyi teks seperti yang kita kenal hingga
saat ini :
1. Ketuhanan
yang Maha Esa
2. Kemanusiaan
yang adil dan beradab
3. Persatuan
Indonesia
4. Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Dengan disahkannya Pancasila pada 18
Agustus 1945, rakyat Nusantara secara resmi memiliki dasar negara yang menjadi
landasan bagi negara Kesatuan Republik Indonesia. Pancasila bukanlah sekadar
retorika, melainkan representasi dari semangat dan komitmen untuk menjaga
keutuhan, keadilan, serta kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia. Yuk,
Sobat SMP, kita terus amalkan nilai-nilai Pancasila di kehidupan sehari-hari
sebagai wujud semangat persatuan dan kebangsaan menuju Indonesia yang semakin
maju dan berdaya.
Sumber Referensi :
https://setkab.go.id/pancasila-sebuah-kesepakatan-sebagai-bangsa/