RUU SISDIKNAS tidak cukup hanya mencantumkan nilai agama, Pancasila, akhlak mulia, atau persatuan bangsa. Pasal 31 ayat (3) UUD NRI 1945 memerintahkan sistem pendidikan nasional yang secara aktif meningkatkan keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia. Oleh karena itu, kata “meningkatkan” harus diterjemahkan ke dalam tujuan, standar, kurikulum, pembelajaran, evaluasi, pendidik, pendidikan tinggi, dan penjaminan mutu.
September 20, 2026
RUU SISDIKNAS tidak cukup hanya mencantumkan nilai agama, Pancasila, akhlak mulia, atau persatuan bangsa. Pasal 31 aya…