PENGANTAR AMANDEMEN
Oleh : Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., adalah salah satu pakar hukum tata negara terkemuka di Indonesia yang berperan aktif dalam kajian dan proses amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) pasca-reformasi.
Berikut adalah pokok-pokok pikiran, konsep, dan pengantar yang sering dikemukakan oleh Jimly Asshiddiqie terkait amandemen UUD 1945:
1. Konteks dan Alasan Amandemen
Jimly Asshiddiqie menekankan bahwa amandemen UUD 1945 (yang dilakukan empat kali pada 1999-2002) adalah sebuah keharusan sejarah untuk mengubah struktur ketatanegaraan yang semula otoriter/etatisme menjadi lebih demokratis.
Beberapa alasan mendasar:
- Struktur Kekuasaan: UUD 1945 sebelum amandemen memberikan kekuasaan terlalu besar pada Presiden (executive heavy).
- Penjelasan UUD: Banyak materi penting diatur dalam Penjelasan, bukan pasal-pasal, yang menimbulkan ketidakpastian hukum.
- Demokratisasi: Perlunya membatasi masa jabatan presiden dan mengatur HAM lebih rinci.
2. Fokus Utama Amandemen
Dalam berbagai tulisannya, Jimly menyoroti beberapa perubahan krusial:
- Penataan Lembaga Negara: Mengubah supremasi MPR menjadi supremasi konstitusi, serta membentuk lembaga baru seperti Mahkamah Konstitusi (MK) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
- Pembatasan Kekuasaan: Mengatur ulang mekanisme check and balances antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
- Penguatan Hak Asasi Manusia (HAM): Memasukkan bab khusus mengenai HAM yang lebih komprehensif.
3. Konstitusi dan Negara Hukum Demokratis
Jimly berpendapat bahwa konstitusi bukan hanya dokumen hukum tertinggi, tetapi juga hukum yang hidup (living constitution). Amandemen bertujuan:
- Mewujudkan konstitusionalisme di Indonesia.
- Menegaskan Pancasila sebagai supreme source of the law dan supreme source of ethic.
- Menguatkan prinsip negara hukum yang demokratis, termasuk peradilan yang bebas dan tidak memihak.
4. Gagasan "Perubahan Kelima"
Dalam perkembangan terkini, Jimly Asshiddiqie mendorong evaluasi menyeluruh terhadap hasil amandemen pertama hingga keempat (setelah 25 tahun reformasi). Beberapa idenya meliputi:
- Penataan Ulang Lembaga: Mengusulkan penguatan DPD atau bahkan merombak struktur perwakilan daerah.
- Konstitusi Keadilan Sosial & Lingkungan: Mempopulerkan istilah Konstitusi Keadilan Sosial, kedaulatan lingkungan hidup (ecocracy), dan memperkuat etika bernegara.
Secara ringkas, pengantar amandemen menurut Jimly Asshiddiqie adalah upaya reposisi, restrukturisasi, dan revitalisasi sistem ketatanegaraan Indonesia berdasarkan prinsip demokrasi, hukum, dan keadilan sosial.

