PILPRES 2024 DUA PUTARAN,
BISA KAH ?
Foto ilustrasi diambil dari google online sebagai pemanis judul artikel |
Pertarungan pilpres 3 pasangan (AMIN, PRABOWO GIBRAN, GANJAR MAHFUD) di Pemilu serentak 2024 sudah mulai memanas hingga para tokoh bangsa dan pakar akademisi hingga mahasiswa turut menyatakan keprihatinannya pasca produk hukum MK dan unsur Dinasti, simsalabim bisa meraih ketua partai hingga cawe-cawe juga melibatkan aparat yang semestinya netral dalam pelaksanaan pemilu 2024.
Para pasangan berserta tim pemenangan masing-masing kandidat sudah mulai mengatur strategi dengan segala cara bahwa mengarah inskonstitusi hingga pelanggaran pemilu dan menabrak rambu-rambu pemilu hingga kasus APK untuk memenangkan pasangan Pilpres yang akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024, ini ada indikasi dan praduga salah satu kontestan realitanya seperti itu.
Dalam hal ini KPU dan Bawaslu dipertaruhkan secara konstitusi dalam menjalankan UU pelaksanaan pemilu 2024 ini. Rakyat menghendaki pemilu 2024 berazas demokrasi jangan ternodai hingga terjadinya chaos/keos. Jadi arti keos itu adalah kacau, yang disebabkan oleh sebuah kerusahan atau keributan.
Konstitusi Indonesia UUD 1945 mengatur tentang pemilihan calon presiden dan wakil presiden (pilpres) dua putaran.
Itu bisa dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) jika ada lebih dari 2 pasangan calon presiden-wakil presiden yang memenuhi syarat atau tak ada peserta yang mendapat suara lebih dari 50 persen. Diatur dalam Pasal 6A UUD 1945.
Ada kemungkinan terjadinya pemilu dua putaran. “Jika kita berkaca pada hasil survey terakhir ini yang menunjukkan tidak ada satupun calon yang mencapai 50%, maka bisa saja nanti terjadi pemilu dua putaran. Namun kenyataannya masyarakat menghendaki calon presiden dan wakil presiden yang diusung oleh KIM (Koalisi Indonesia Maju).
Konstitusi Indonesia UUD 1945 mengatur tentang pemilihan calon presiden dan wakil presiden (pilpres) dua putaran. Itu bisa dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) jika ada lebih dari 2 pasangan calon presiden-wakil presiden yang memenuhi syarat atau tak ada peserta yang mendapat suara lebih dari 50 persen.
Lebih jelas diatur dalam Pasal 6A Ayat (3) UUD 1945 bahwa pasangan capres-cawapres yang memenangkan kontestasi harus meraih lebih dari 50 persen suara dengan mendapat sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi dan lebih dari setengah total provinsi yang ada.
Jika tidak ada pasangan capres dan cawapres yang memperoleh suara 50% + 1 pada putaran pertama, maka dilaksanakan pilpres putaran kedua.
Pasangan yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua kembali berkontestasi mendapatkan suara terbanyak. Pasangan yang mendapat suara paling sedikit tidak bisa lagi ikut dalam putaran kedua.
Kemudian, pasangan yang meraih suara terbanyak di putaran kedua dinyatakan sebagai pemenang di pilpres.
Inilah hasil rekapitulasi riil :
Ketetapan tentang hasil Pemilu 2024 ini dituangkan dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2014 Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. "Memutuskan, menetapkan Keputusan KPU tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu malam.
Pada level pemilu presiden (pilpres), pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, menang dengan perolehan 96.214.691 suara. Prabowo merajai 36 dari 38 provinsi di Indonesia. Nalar Politik Instrumental Artikel Kompas.id Sementara, pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, menempati urutan kedua dengan raihan 40.971.906 suara. Pasangan ini menang di 2 dari 38 provinsi di Tanah Air. Lalu, di urutan ketiga ada pasangan capres-cawapres nomor 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang mengantongi 27.040.878 suara.
Sumber referensi : Kompas.com
https://nasional.kompas.com/read/2024/03/21/11334381/hasil-lengkap-pemilu-2024-pilpres-dan-pileg
By, PC