PARA KORUPTOR PENGKIANAT PANCASILA
Sangatlah tepat jika judul artikel diatas, pemberian predikat pengkhianat Pancasila sebab korupsi (para koruptor), merupakan kejahatan yang bertentangan dengan butir-butir sila Pancasila dan kejahatan Extra Ordinary Crime (Extraordinary crime atau kejahatan luar biasa adalah kejahatan yang berdampak besar dan serius terhadap masyarakat. Kejahatan ini juga berdampak luas dan sistematis terhadap sosial, budaya, ekologi, ekonomi, dan politik).
Para koruptor tergolong seperti PKI (komunis atheis) memusuhi agama dan tokoh-tokoh agama, dan bahkan anti dengan Pancasila.
Oleh sebab itu, apabila ada pihak-pihak yang ingin mengganti Pancasila dan para koruptor, maka mereka termasuk sebagai pengkhianat bangsa.
Siapapun dengan dalih apapun warga negara Indonesia (WNI) yang berani melakukan korupsi, adalah pengkhianat Pancasila, dasar negara Republik Indonesia ?
Korupsi merupakan tindakan yang bertentangan dengan seluruh sila dalam Pancasila. Tindakan kotor itu mengkhianati keagamaan yang dalam sila pertama.
Sangatlah lumprah, jika banyak masyarakat dari segala segmen yang mempertanyakan sisi religi dan kemanusiaan para pelaku korupsi, karena dalam kajian kita, bahwa perbuatan laknat tersebut tidak dibenarkan dalam agama dan kepercayaan apapun di republik ini.
Laknat dalam Islam bisa merujuk pada :
1. Laknat Allah, yaitu hukuman atau azab dari Allah SWT yang berlaku di dunia maupun akhirat. Laknat Allah turun disebabkan oleh sikap atau perangai.
2. Laknat dari manusia, yaitu doa yang buruk.
Terakhir, keadilan untuk masyarakat hilang dari tindakan koruptif. Bahwa korupsi hanya menjadi masalah bangsa yang sejatinya mengkhianati ideologi yang dianut.
Sehingga korupsi yang telah berurat akar di republik ini, harus segera ditangani dengan tepat, cepat, cermat, terukur, efisien dan melibatkan seluruh eksponen-elemen bangsa, agar keadilan sosial benar-benar tercipta serta dirasakan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Artikel by, POINT Consultant