KORUPTOR PENGKIANAT BANGSA
Korupsi
adalah suatu bentuk ketidakjujuran atau tindak pidana yang dilakukan oleh
seseorang atau suatu organisasi yang dipercayakan dalam suatu jabatan
kekuasaan, untuk memperoleh keuntungan yang haram atau penyalahgunaan kekuasaan
untuk keuntungan pribadi seseorang. Korupsi dapat melibatkan banyak kegiatan
yang meliputi penyuapan, penjualan pengaruh dan penggelapan dan mungkin juga
melibatkan praktik yang legal di banyak negara. Korupsi politik terjadi ketika
pejabat atau pegawai pemerintah lainnya bertindak dengan kapasitas resmi untuk
keuntungan pribadi. Korupsi paling umum terjadi di kleptokrasi, oligarki,
negara-narkoba, dan negara bagian mafia.
Korupsi
dan kejahatan adalah kejadian sosiologis endemik yang muncul dengan frekuensi
reguler di hampir semua negara pada skala global dalam berbagai tingkat dan
proporsi. Data terbaru menunjukkan korupsi sedang meningkat. Setiap negara
mengalokasikan sumber daya domestik untuk pengendalian dan pengaturan korupsi
dan pencegahan kejahatan. Strategi-strategi yang dilakukan dalam rangka melawan
korupsi seringkali dirangkum dalam istilah anti-korupsi. Selain itu, prakarsa
global seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa Tujuan Pembangunan Berkelanjutan 16
juga memiliki target sasaran yang diharapkan dapat secara substansial
mengurangi korupsi dalam segala bentuknya
Korupsi
adalah kejahatan luar biasa (extra ordinary crime). Penanggulangan tindak
pidana korupsi ini membutuhkan suatu kebijakan penanggulangan kejahatan yang
komprehensif. Kebijakan ini harus memadukan pendekatan penerapan hukum pidana
dan pendekatan tanpa menggunakan hukum pidana. Kebijakan non-penal (pencegahan
kejahatan tanpa menggunakan hukum pidana) dimaksudkan untuk mendorong dan
menciptakan prakondisi kehidupan masyarakat Indonesia yang kondusif.
Karena
sifatnya yang sangat merusak, korupsi telah dikategorikan sebagai kejahatan
luar biasa atau extraordinary crime oleh berbagai negara, termasuk Indonesia.
Dengan status ini, negara-negara memperlakukan korupsi dengan sangat serius
karena dianggap sangat berbahaya.
Pengkhianatan
adalah bentuk pemutusan, perusakan, atau pelanggaran terhadap suatu kontrak
praduga, persetujuan, kerja sama, kepercayaan, atau keyakinan, yang menciptakan
konflik secara moral dan psikologis dalam hubungan antarindividu, antarorganisasi,
atau antara individu dan organisasi. Sering kali pengkhianatan dapat berupa
tindakan untuk mendukung kelompok musuh atau saingan, atau juga berupa bentuk
pemutusan hubungan kerja sama secara penuh dengan mengabaikan aturan atau norma
yang sebelumnya diputuskan atau disepakati bersama. Seseorang yang mengkhianati
orang lain disebut pengkhianat.
Ada
pihak-pihak kelompok ingin memecah keutuhan bangsa. Rakyat Indonesia sudah
paham dan mengerti, akhir-akhir ini diawali dengan diobrak-abriknya tatanan baku
sistem Demokrasi Indonesia. Kekuasaan mengatur produk hukum hingga para
koruptor dilindungi dengan berbagai dalih dan seribu alasan.
Ada
apa ini negara dan bangsa ini sudah lama terkungkung masa orde baru lebih dari
32 tahun, sekarang generasi Z yang notabene sebagai pewaris negara dan bangsa
disuguhi grand by design proses demokrasi yang tidak fear, tidak pantas dan
menjijikan.
Ini
membuktikan mental, moral, etika serta aklhak yang melenceng dari norma-norma
Pancasila para pemimpin saat ini, terutama presiden sebagai tapuk kepala pemerintahan dan negara mempertontonkan kebobrokan demokrasi yang selama ini dibangun sejak era reformasi 98. Jas Merah jangan sekali kali melupakan sejarah. Bangsa ini di raih
dengan darah, kucurua air mata hingga nyawa. Sungguh memprehatinkan mestinya
seorang Presiden menjadi suri tauladan memperlihatkan dengan nyata-nyata
rusaknya demokrasi, hukum sudah diobok-obok, korupsi meraja lela ini terbukti
terbupuruknya index angka korupsi Indonesia terkorup di dunia. Bahkan fenomena
pelaku koruptor dengan lenggang bergaya dapat mencalonkan Dewan Perwakilan
Rakyat, oh sungguh gendheng rezim ini.
Diawali
kritik mahasiswa hingga para guru besar dan akademisi bijaksana hingga forum
rektor menggungatkan presiden. Kritik dan saran mereka-mereka mulia, tulus
jangan kau bubarkan negara dan bangsa ini dengan keangkuhan, kesombongan,
praktek KKN didepan republik ini kau pertontonkan pada generasi penerus bangsa
Indonesia.
Koruptor
nyata-nyata dilindungi, dulu koruptor lari ke luar negeri sekarang kau
kumpulkan bak bagaikan kroni-kroni tak bermartabat.
Koruptor
yang nyata-nyata golongan pengkianat bangsa harus ditumpas dan dibuat jera hingga seakar-akarnya di negeri ini, dan ditekankan pula harus disita
asetnya dan dimiskinkan, jika perlu Undang-undang darurat dihukum mati.
Darurat Korupsi
Point
Consultant