KORUPTOR PENGKIANAT BANGSA
KLIK DISINI :
PARA KORUPTOR PENGKIANAT PANCASILA
https://pointconsultant3.blogspot.com/2025/03/para-koruptor-pengkianat-pancasila.html
________
Korupsi adalah suatu bentuk ketidakjujuran atau tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang atau suatu organisasi yang dipercayakan dalam suatu jabatan kekuasaan, untuk memperoleh keuntungan yang haram atau penyalahgunaan kekuasaan untuk keuntungan pribadi seseorang. Korupsi dapat melibatkan banyak kegiatan yang meliputi penyuapan, penjualan pengaruh dan penggelapan dan mungkin juga melibatkan praktik yang legal di banyak negara. Korupsi politik terjadi ketika pejabat atau pegawai pemerintah lainnya bertindak dengan kapasitas resmi untuk keuntungan pribadi. Korupsi paling umum terjadi di kleptokrasi, oligarki, negara-narkoba, dan negara bagian mafia.
Korupsi dan kejahatan adalah kejadian sosiologis endemik yang muncul dengan frekuensi reguler di hampir semua negara pada skala global dalam berbagai tingkat dan proporsi. Data terbaru menunjukkan korupsi sedang meningkat. Setiap negara mengalokasikan sumber daya domestik untuk pengendalian dan pengaturan korupsi dan pencegahan kejahatan. Strategi-strategi yang dilakukan dalam rangka melawan korupsi seringkali dirangkum dalam istilah anti-korupsi. Selain itu, prakarsa global seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa Tujuan Pembangunan Berkelanjutan 16 juga memiliki target sasaran yang diharapkan dapat secara substansial mengurangi korupsi dalam segala bentuknya
Korupsi adalah kejahatan luar biasa (extra ordinary crime). Penanggulangan tindak pidana korupsi ini membutuhkan suatu kebijakan penanggulangan kejahatan yang komprehensif. Kebijakan ini harus memadukan pendekatan penerapan hukum pidana dan pendekatan tanpa menggunakan hukum pidana. Kebijakan non-penal (pencegahan kejahatan tanpa menggunakan hukum pidana) dimaksudkan untuk mendorong dan menciptakan prakondisi kehidupan masyarakat Indonesia yang kondusif.
Karena sifatnya yang sangat merusak, korupsi telah dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa atau extraordinary crime oleh berbagai negara, termasuk Indonesia. Dengan status ini, negara-negara memperlakukan korupsi dengan sangat serius karena dianggap sangat berbahaya.
Pengkhianatan
adalah bentuk pemutusan, perusakan, atau pelanggaran terhadap suatu kontrak
praduga, persetujuan, kerja sama, kepercayaan, atau keyakinan, yang menciptakan
konflik secara moral dan psikologis dalam hubungan antarindividu, antarorganisasi,
atau antara individu dan organisasi. Sering kali pengkhianatan dapat berupa
tindakan untuk mendukung kelompok musuh atau saingan, atau juga berupa bentuk
pemutusan hubungan kerja sama secara penuh dengan mengabaikan aturan atau norma
yang sebelumnya diputuskan atau disepakati bersama. Seseorang yang mengkhianati
orang lain disebut pengkhianat.
Nilai-nilai Pancasila bukan sekadar diucapkan, melainkan telah diterapkan dalam kehidupan masyarakat sehari-hari. Koruptor penghambat pembangunan, koruptor membunuh ribuan umat manusia, koruptor pembuat kemiskinan/kere dan kelaparan. Karena koruptor itu pengkhianat Pancasila. Karena korupsi itu musuh kita bersama dan menjadi musuh tujuan nasional kita.
tujuan nasional negara yang termaktub di Preambule UUD 1945, antara lain melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Ada pihak-pihak kelompok ingin memecah keutuhan bangsa. Rakyat Indonesia sudah paham dan mengerti, akhir-akhir ini diawali dengan diobrak-abriknya tatanan baku sistem Demokrasi Indonesia. Kekuasaan mengatur produk hukum hingga para koruptor dilindungi dengan berbagai dalih dan seribu alasan.
Ada apa ini negara dan bangsa ini sudah lama terkungkung masa orde baru lebih dari 32 tahun, sekarang generasi Z yang notabene sebagai pewaris negara dan bangsa disuguhi grand by design proses demokrasi yang tidak fear, tidak pantas dan menjijikan.
Ini membuktikan mental, moral, etika serta aklhak yang melenceng dari norma-norma Pancasila para pemimpin saat ini, terutama presiden sebagai tapuk kepala pemerintahan dan negara mempertontonkan kebobrokan demokrasi yang selama ini dibangun sejak era reformasi 98 (sayangnya gerakkan murni nan suci dikotori, ada oknum pembelokan semangat Reformasi 98). Jas Merah jangan sekali kali melupakan sejarah. Bangsa ini di raih dengan darah, kucurua air mata hingga nyawa. Sungguh memprehatinkan mestinya seorang Presiden menjadi suri tauladan memperlihatkan dengan nyata-nyata rusaknya demokrasi, hukum sudah diobok-obok, korupsi meraja lela ini terbukti terbupuruknya index angka korupsi Indonesia terkorup di dunia. Bahkan fenomena pelaku koruptor dengan lenggang bergaya dapat mencalonkan Dewan Perwakilan Rakyat, oh sungguh gendheng rezim ini.
Diawali kritik mahasiswa hingga para guru besar dan akademisi bijaksana hingga forum rektor menggungatkan presiden. Kritik dan saran mereka-mereka mulia, tulus jangan kau bubarkan negara dan bangsa ini dengan keangkuhan, kesombongan, praktek KKN didepan republik ini kau pertontonkan pada generasi penerus bangsa Indonesia.
Koruptor nyata-nyata dilindungi, dulu koruptor lari ke luar negeri sekarang kau kumpulkan bak bagaikan kroni-kroni tak bermartabat.
Koruptor
yang nyata-nyata golongan pengkianat bangsa harus ditumpas dan dibuat jera hingga seakar-akarnya di negeri ini, dan ditekankan pula harus disita
asetnya dan dimiskinkan, jika perlu Undang-undang darurat dihukum mati.
Darurat Korupsi !!!!!
Darurat Korupsi !!!!!
Koruptor harus dihukum mati !!!!!
Koruptor harus dihukum mati !!!!!
Point
Consultant