Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Bareskrim Polri Sita Emas Batangan Usai Geledah Rumah di Surabaya
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita berbagai barang bukti termasuk kiloan emas batangan dalam penggeledahan dugaan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Kota Surabaya, Kamis (19/2/2026) malam.
Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak Dirtipideksus Bareskrim Polri mengatakan penggeledahan kasus TPPU yang bersumber dari praktik pertambangan emas tanpa izin (PETI) ini, dilakukan di tiga lokasi.
Lokasi tersebut antara lain di sebuah rumah dan toko emas di Nganjuk dan satu rumah di Jalan Tampomas Nomor 3, Kecamatan Sawahan, Surabaya.
Pantauan suarasurabaya.net, penyidik baru keluar dari sebuah rumah di Surabaya sambil menenteng sekitar empat box berisi berbagai barang bukti.
Barang bukti yang disita di Surabaya meliputi berbagai surat, dokumen, uang, bukti elektronik dan kiloan emas batangan. “Ya termasuk (emas batangan) di dalamnya ya. (Jumlahnya kiloan?) Lebih ya,” ujar Ade Safri.
Ade Safri mengatakan kasus ini masih dalam tahap penyidikan dengan pemeriksaan sebanyak 37 saksi. Polisi masih terus mengumpulkan alat bukti yang lain untuk menemukan titik terang perkara ini dan menetapkan tersangka.
Untuk diketahui, penyidikan kasus ini bermulai dari Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK, adanya transaksi mencurigakan keuangan dalam tata niaga emas baik di dalam negeri maupun perdagangan emas ke luar negeri.
“Dengan menggunakan emas yang diduga berasal dari pertambangan emas tanpa izin atau yang sering disebut dengan PETI,” jelasnya.
Ade Safri menjelaskan perkara pidana awalnya kasus ini telah diproses Polda Kalimantan Barat dan memiliki putusan hukum tetap atau inkrah dari Pengadilan Negeri Pontianak.
Berdasarkan fakta persidangan dan hasil penyidikan, Bareskrim mengendus adanya alur pengiriman emas ilegal serta aliran uang hasil kejahatan yang mengalir ke sejumlah pihak.
Ade Safri mengatakan, akumulasi transaksi jual beli emas yang diduga berasal dari pertambangan tanpa izin selama 2019 sampai 2025 mencapai sekitar Rp25,8 triliun.
#SuaraSurabayaMedia #NewSS
________
Kasus TPPU, Bareskrim Polri Sita Emas Batangan Usai Geledah Rumah di Surabaya
Bareskrim Polri membawa empat boks usai menggeledah rumah di Surabaya, terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari kasus awalnya pertambangan emas tanpa izin (PETI).
Berdasarkan pantauan update Kompas.com, Bareskrim Polri menghabiskan waktu sekitar 8 jam untuk menggeledah rumah di Jalan Tampomas, Sawahan, Surabaya pada Kamis (19/2/2026).
Penyidik Bareskrim Polri tampak mengeluarkan empat boks secara bergantian dari dalam rumah. Kemudian, mereka memasukkannya ke dalam mobil yang berbeda. Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, telah mengumpulkan barang bukti terkait TPPU yang dikembangkan dari kasus PETI.
BACA JUGA :
Kasus Dugaan TPPU Emas Ilegal, Bareskrim Polri Geledah 3 Lokasi di Jatim
.
“Dari hasil penggeledahan yang dilakukan tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri, ditemukan barang bukti yang terkait dengan dugaan tindak pidana yang terjadi,” kata Ade, di lokasi, Kamis (19/2/2026). “Yaitu dugaan TPPU dari tindak pidana asal terkait secara bersama menampung mengolah, memurnikan, mengangkut dan menjual emas dari pertambangan ilegal atau pertambangan tanpa izin,” tambahnya.
Namun Ade tak menjelaskan secara detail jumlah emas yang disita dalam penggeledahan itu. Dia berjanji akan memberikan perkembangan informasi tersebut.
“(Emas) ya termasuk di dalamnya ya, nanti kita update ya nanti kita update tapi yang jelas, batangan ya. Nanti kita update ya (berat totalnya),” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menggeledah 3 lokasi berbeda di Jatim, terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari pertambangan emas tanpa izin (PETI). Ade mengatakan, dari angka tersebut sebanyak 2 lokasi penggeledahan di Nganjuk dan 1 lainnya Surabaya. “Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan kegiatan ataupun upaya paksa penggeledahan di tiga lokasi secara serentak,” kata Ade, di Surabaya, Kamis (19/2/2026).
Sedangkan, lokasi penggeledahan di Surabaya adalah rumah di Jalan Tampomas, Sawahan dan Nganjuk merupakan toko emas serta tempat tinggal. “Dua lokasi ada di Nganjuk, sebuah toko emas dan merupakan kediaman. Kemudian satu lokasi di Surabaya, yang saat ini sedang kita lakukan penggeledahan di lokasi ini,” jelasnya. Ade menyebut, sejumlah barang bukti yang diamankan dari ketiga tempat penggeledahan tersebut adalah, surat, dokumen, alat elektronik dan ada bukti lainnya. “Jadi proses penyidikan saat ini sedang berlangsung, nanti akan kita update perkembangannya. Yang jelas penggeledahan masih dilakukan terhadap 3 tempat,” ucapnya.
BREAKING NEWS
Anggota Tim Bareskrim Polri menggerebek tiga lokasi di sejumlah wilayah Jatim, pada Kamis (19/2/2026), atas dugaan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) berkaitan dengan pejualan emas ilegal yang diperoleh dari hasil tambang ilegal dari Kalimantan Barat.
Pantauan TribunJatim.com di lokasi, beberapa orang Anggota Polri berseragam sipil mulai memasuki sebuah rumah yang berada di ujung gang simpang tiga Jalan Tampomas, Sawahan, Surabaya, sejak pukul 13.00 WIB.
Kemudian terpantau ada juga petugas berpakaian kaus lengan panjang bertuliskan Tim Inafis terpantau hilir mudik keluar masuk dari rumah lantai dua tersebut.
Kemudian, seorang anggota Tim Inafis tersebut mengambil perkakas atau peralatan tugas di dalam pintu belakang mobil Polisi jenis SUV yang terparkir di depan pagar besi rumah tersebut.
Simak wawancara bersama Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak
POINT Consultant


