Center of Economic and Law Studies (CELIOS) :
Keberatan atas Agreement on Reciprocal Trade (ART) Indonesia-AS
CELIOS menganggap kerja sama dalam perjanjian dagang resiprokal tidak memiliki kedudukan sah di mata hukum Amerika Serikat.
CENTER of Economic and Law Studies (CELIOS) mengirimkan surat keberatan kepada Presiden Prabowo Subianto atas perjanjian dagang resiprokal atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) Indonesia-Amerika Serikat yang disepakati pada 19 Februari 2026. Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira Adhinegara mengatakan ada 21 poin keberatan perihal kesepakatan dagang antarkedua negara.
“Ini berisi tentang poin-poin agar tidak dilakukan ratifikasi baik dalam bentuk Keppres (Keputusan Presiden) maupun dalam bentuk undang-undang,” katanya dalam konferensi pers pada Senin, 23 Februari 2026.
Direktur Celios Bhima Yudhistira (kanan) dan Country Director for Indonesia at Greenpeace Leonard Simanjuntak dalam kegiatan diskusi Rapor 100 Hari Pemerintahan Prabowo-Gibran di Cikini, Jakarta, 23 Januari 2025.
Surat tersebut telah dikirimkan melalui Kementerian Sekretariat Negara dan telah diterima pada Senin kemarin. Dalam surat itu disebutkan bahwa persetujuan terhadap kesepakatan dagang yang berdampak luas dan strategis tersebut merupakan tindakan pemerintahan yang tidak dapat dilepaskan dari kewajiban hukum nasional yang mengatur.
Usai ART disepakati, Mahkamah Agung Amerika Serikat pada 20 Februari menilai tarif resiprokal yang ditetapkan Presiden Donald Trump melanggar hukum. CELIOS pun menganggap kerja sama dalam ART tidak memiliki kedudukan sah di mata hukum Amerika Serikat.
Oleh sebab itu, negosiasi atau revisi tidak lagi diperlukan. Prabowo Subianto pun diminta segera mengirimkan notifikasi terminasi perjanjian dagang kepada Amerika.
CECLIOS pun berencana menggugat pemerintah ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas dugaan perbuatan melawan hukum. “Dalam waktu 10 hari notifikasi tidak dijawab, kami akan melakukan gugatan di PTUN,” ujar Bhima Yudhistira.
Keberatan CELIOS juga merujuk pada Pasal 4 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional. Pasal 1 disebutkan bahwa perjanjian antara pemerintah dengan satu negara atau lebih, organisasi internasional atau subjek hukum internasional lain berdasarkan kesepakatan, dan para pihak berkewajiban untuk melaksanakan perjanjian tersebut dengan itikad baik.
Lalu pada Pasal 2, pemerintah perlu berpedoman pada kepentingan nasional dan berdasarkan prinsip-prinsip persamaan kedudukan, saling menguntungkan, dan memperhatikan, baik hukum nasional maupun hukum internasional yang berlaku. Bhima mengatakan masalah yang terlihat adalah ada indikasi perjanjian ART bisa saja tanpa ratifikasi oleh DPR atau menggunakan undang-undang, karena ada opsi menggunakan keputusan presiden.
Persoalannya, kata Bhima, perjanjian ini meliputi berbagai aspek seperti tenaga kerja, energi, pangan, hingga teknologi. “Ini harusnya dikonsultasikan dengan DPR terlebih dahulu. Jadi tidak bisa langsung menggunakan keputusan presiden,” tuturnya.
Poin-poin yang menjadi keberatan CELIOS di antaranya adalah kewajiban impor minyak dan gas dari Amerika Serikat sebesar US$ 15 miliar yang berpotensi memicu defisit neraca minyak dan gas nasional. Kemudian penghapusan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk sebagian besar barang impor Amerika Serikat melanggar Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2025. Padahal TKDN untuk memberdayakan industri dalam negeri untuk pengembangan menjadi bernilai tambah tinggi serta transfer teknologi.
Perjanjian Perdagangan Indonesia Amerika Dinilai Bertentangan dengan UU Perjanjian Internasional
Center of Economic and Law Studies (CELIOS) melayangkan surat keberatan kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto atas persetujuan pemerintah terhadap Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat. Alasannya, karena perjanjian tersebut dianggap berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.
Dalam surat bertanggal 23 Februari 2026 tersebut, Direktur Eksekutif Celios, Bhima Yudhistira Adhinegara menegaskan kesepakatan internasional yang berdampak luas dan strategis tidak dapat dilepaskan dari kewajiban hukum nasional. Pemerintah wajib memastikan setiap perjanjian internasional berpedoman pada kepentingan sosial, prinsip persamaan kedudukan, dan asas saling menguntungkan.
ART sendiri mencakup sektor perdagangan, investasi, digital, sumber daya alam, ketenagakerjaan, lingkungan hidup, hingga keamanan ekonomi. Dengan ruang lingkup seluas itu, CELIOS menilai proses persetujuan tidak semestinya dilakukan tanpa transparansi dan akuntabilitas yang memadai.
“Dengan lingkup yang konsekuensinya besar terhadap hajat hidup masyarakat luas, sangat sulit untuk menyatakan bahwa proses persetujuan dapat dilepaskan dari kewajiban memastikan perlindungan kepentingan nasional secara transparan dan akuntabel,” demikian tertulis dalam surat tersebut.
Pasal 10 UU Perjanjian Internasional mengatur pengesahan perjanjian internasional wajib dilakukan melalui undang-undang apabila berkaitan dengan kedaulatan negara, hak asasi manusia, lingkungan hidup, pembentukan kaidah hukum baru, serta aspek politik dan keamanan. Untuk itu, Presiden Prabowo semestinya melibatkan DPR dalam proses pembahasan dan persetujuan, sekaligus membuka partisipasi publik.
Lembaga ini pun menguraikan sederet persoalan substantif dalam ART. Salah satu yang disorot adalah kewajiban impor minyak dan gas dari Amerika Serikat senilai AS$15 miliar yang berpotensi memperbesar defisit neraca migas Indonesia. Selain itu, penghapusan aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk sebagian barang impor asal Amerika Serikat berisiko bertentangan dengan Perindustrian yang selama ini ditujukan untuk memperkuat industri nasional dan mendorong transfer teknologi.
Pada sektor sumber daya alam, Bhima melihat adanya ketentuan yang memungkinkan kepemilikan absolut perusahaan asing di pertambangan tanpa kewajiban divestasi yang berpotensi berbenturan dengan rezim hukum mineral dan Batubara nasional. Kepemilikan absolut perusahaan asing di sektor pertambangan tanpa ada kewajiban melakukan divestasi melanggar UU Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan keempat atas UU Nomor 4 tahun 2009tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Dan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara,” ujarnya.
Bhima mengingatkan potensi Indonesia menjadi lokasi pengolahan limbah mineral kritis atau sampah elektronik dari Amerika Serikat akibat klausul pengolahan limbah mineral kritis, yang menjadi solusi palsu berbalut pro-lingkungan. Di sektor digital, kekhawatiran diarahkan pada kewajiban transfer data pribadi ke Amerika Serikat.
Dia menilai ketentuan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Pasalnya negara tujuan harus memiliki tingkat perlindungan yang setara atau lebih tinggi. Hal lainnya soal klausul yang disebut menyerupai ‘poison pill’. Yakni pembatasan kerja sama Indonesia dengan negara lain yang tidak sejalan dengan kepentingan Amerika Serikat. Ketentuan ini dinilai berisiko mencederai prinsip politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif.
Selain itu, kewajiban Indonesia untuk terus mengizinkan jaringan pembayaran internasional memproses transaksi domestik lintas batas dinilai menguntungkan perusahaan asing dan mempersempit ruang penguatan sistem switching domestik.
Putusan MA Amerika
Terkait dengan putusan Mahkamah Agung AS alias Supreme Court pada 20 Februari 2026 terkait tarif resiprokal Trump yang dinilai melanggar hukum, bagi Bhima kerjasama ART tidak memiliki kedudukan sah di mata hukum AS. Oleh karenanya upaya melanjutkan negosiasi maupun revisi tidak diperlukan lagi. Dia minta Presiden Prabowo Subianto segera mengirimkan notifikasi terminasi perjanjian kepada Pemerintah AS.
Terpisah, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan proses perjanjian ART tetap berjalan, meskipun Mahkamah Agung AS telah membatalkan kebijakan tarif global. Bagi Indonesia menurut Airlangga perjanjian dua negara masih tetap berproses karena berlakunya dalam periode 60 hari sesudah ditandatangani. Kemudian masing-masing pihak berkonsultasi dengan institusi yang diperlukan.
“Artinya, dalam tanda petik mungkin Amerika juga perlu berbicara dengan Kongres atau Senat sedangkan Indonesia kan dengan DPR,” pungkas Airlangga.
Berikut Center of Economic and Law Studies (CELIOS) : Keberatan atas Agreement on Reciprocal Trade (ART) Indonesia-AS

.jpg)

.jpg)