UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 37 TAHUN 1999 TENTANG HUBUNGAN LUAR NEGERI
UU Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri (disahkan 14 September 1999) adalah landasan hukum utama Indonesia dalam mengatur aktivitas internasional, prinsip politik luar negeri "bebas-aktif", pembuatan perjanjian internasional, serta perlindungan WNI di luar negeri. UU ini menegaskan hubungan luar negeri yang didasarkan pada Pancasila dan UUD 1945 untuk kepentingan nasional.
Tentang UU Nomor 37 Tahun 1999 :
- Definisi Hubungan & Politik Luar Negeri: Hubungan Luar Negeri mencakup segala kegiatan regional/internasional oleh pemerintah (pusat/daerah), lembaga, badan usaha, organisasi, hingga warga negara. Politik Luar Negeri adalah kebijakan, sikap, dan langkah RI untuk mencapai tujuan nasional.
- Prinsip Bebas Aktif: Politik luar negeri yang otonom, tidak netral, namun aktif berkontribusi dalam perdamaian dunia.
- Subjek dan Pelaksana: Diselenggarakan oleh Pemerintah (Pusat/Daerah) dengan koordinasi Menteri Luar Negeri.
- Perjanjian Internasional: Mengatur pembuatan perjanjian tertulis dengan negara lain atau organisasi internasional.
- Perwakilan RI: Mengatur tugas dan kekebalan diplomatik Duta Besar dan Konsul sebagai wakil negara/presiden.
- Perlindungan WNI: Kewajiban memberikan perlindungan hukum dan fisik bagi WNI dan badan hukum Indonesia di luar negeri.
UU ini bertujuan memastikan kesatuan sikap dan tindakan dalam hubungan internasional.
Berikut UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 37 TAHUN 1999 TENTANG HUBUNGAN LUAR NEGERI :
POINT Consultant

.jpg)