Siaran Pers
DISKUALIFIKASI DAN PILPRES TANPA GIBRAN R. RAKA AKIBAT PUTUSAN DKPP NO. 135-136-137-141-PKE-DKPP/X11/2023, TGL. 5/2/ 2024
Putusan DKPP No. 135-136-137-141-PKE-DKPP/XII/2023, Tanggal 5 Februari 2024 yang amarnya menyatakan Teradu Hasyim Asy'ari (Ketua KPU), Yulianto Sudrajat, Agus Mellaz, Betty Epsillon Idroos, Persadaan Harahap, Idham Holik dan Mochammad Afifuddin, semuanya (Anggota KPU), terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, berimplikasi hukum kepada tidak sah dan/atau batal demi hukum status Pencapresan Prabowo Subianto (PS)-Gibran Rakabuming Raka (GRR) dalam Pilpres 2024.
Alasan Majelis DKPP dalam putusannya itu adalah karena berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan yang diperoleh dari keterangan Para Pengadu, Saksi, Pihak Terkait, Keterangan Ahli, Bukti-bukti Dokumen dan Jawaban Teradu Hasyim Asy'ari (Ketua KPU), Yulianto Sudrajat, Agus Mellaz, Betty Epsillon Idroos, Persadaan Harahap, Idham Holik dan Mochammad Afifuddin, (Anggota KPU), maka DKPP menyatakan Hasyim Asy'ari dkk. terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Karenanya, DKPP dalam Pertimbangan dan Kesimpulannya memutuskan dengan PUTUSAN DKPP yaitu menjatuhkan sanksi Adminsitratif berupa Peringatan Keras Terakhir kepada Hasyim Asy'ari (Ketua KPU), sedangkan Komisoner KPU lainnya dijatuhkan sanksi Adminsitratif berupa Peringatan Keras.
*KEPUTUSAN PROGRESIF*
Dengan Putusan DKPP No. 135-136-137-141-PKE-DKPP/XII/2023, Tanggal 5 Februari 2024 dimaksud, maka secara moral Legitimasi KPU telah mengalami kehancuran di mata publik dan untuk mengembalikan legitimasinya itu, maka KPU RI tidak punya pilihan lain selain harus berjiwa besar "mendeclare" sebuah Keputusan Progresif berupa:
1. "MENDISKUALIFIKASI Pasangan Capres-Cawapres Prabowo Subianto (PS)-Gibran Rakabuming Raka (GRR) sebagai Peserta Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2024.
2. Memerintahkan Partai Koalisi Indonesia Maju (KIM) mengajukan Calon Pengganti Capres-Cawapres atau Pemilihan Presiden 2024 tanpa Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, karena berbagai pelanggaran Etik, Hukum dan Konstitusi termasuk merujuk kepada Putusan No.99/PUU-XXI/2023, tgl. 16/10/2023 dan Putusan MKMK No. 2/MKMK/L/ ARLTP/10/2023, tgl 7/11/2023.
3. Menunda penyelenggaran Pemilu dalam waktu 2 x 14 Hari terhitung sejak tagl 14/2/2024, agar Partai KIM mengajukan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden pengganti, akibat DISKUALIFIKASI terhadap Capres PS dan Cawapres GRR.
*TIDAK LAYAK CAWAPRES*
*_Pendiskualifikasian oleh KPU RI, karena Putusan DKPP menempatkan GRR menjadi Cawapres yang dalam memperoleh tiket Cawapres dari KPU melalui Perbuatan Melanggar Hukum dan Melanggar Etika sehingga tidak layak, tidak pantas dan tidak sepatutnya menjadi Cawapres 2024 mendampingi Capres Prabowo Subianto._*
*_Alasan hukumnya sangat kuat, karena Keputusan KPU menetapkan GRR sebagai Cawapres bertentangan dengan Etika dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, yang menurut UU No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan dinyatakan sebagai Perbuatan Melanggar Hukum oleh Pejabat Pemerintah karena melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan._*
Putusan DKPP ini harus dikawal pelaksanaannya agar bermanfaat bagi perbaikan terhadap prinsip demokrasi, kedaulatan rakyat dan konstitusi yang dilanggar sejak Nepotisme dibangun Jokowi serta dengan memperhatikan opini publik yang berkembang terutama suara Para Civitas Akademica lintas Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta sebagai represntasi para Intelektual, Cendekiawan dan Ilmuwan Indonesia yang netral dan prihatin akibat daya rusak yang ditimbulkan oleh Dinasti Politik dan Nepotisme yang merusak Partai Politik, Demokrasi, Kedaulatan Rakyat dan Konstitusi.
*KAWAL PUTUSAN DKPP*
Oleh karena itu Putusan DKPP No.135-136-137 dan No. 141--PKE-DKPP/XII/ 2023, Tanggal 5/2/2024 dimaksud, harus dikawal pelaksanannya oleh rakyat, karena KPU RI patut diduga berada dalam cengkraman dan kendali Kekuasaan Dinasti Politik dan Nepotisme Jokowi, sehingga berhasil mengubah orientasi politik Komisoner KPU bahkan seluruh ASN menuju sikap politik monoloyalitas pada kepentingan Dinasti Politik dan Nepotisme Jokowi.
Perhari hari ini, kekuatan Civitas Akademica lintas Kampus semakin hari berkembang dan bertambah terus, sebagai kekuatan representasi Kaum Cendekiawan, Intelektual dan Ilmuwan seluruh Indonesia yang dalam posisi netral semakin mengkristal mendesak Pemerintah Cq. Presiden Jokowi mengakhiri aksi Dinasti Pokitik dan Nepotisme dan kembali ke jalan yang benar, sebagaimana List nama-nama Kampus, antara lain sbb. :
1. Universitas Gajah Mada (UGM) – Civitas Cademica,31 Januari 2024
2. Universitas Islam Indonesia (UII) -Civitas Academica, 1 Februari 2024
3. Universitas Negeri Khairun (UNKHAIR) Ternate – Civitas Acameduca, 1 Februari 2024
4. Universitas Andalas (UNAND) – Civitas Academica, 2 Februari 2024
5. Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga – Alumni, 2 Februari 2024 (Rilis Media)
6. Universitas Hasanuddin (UNHAS) – Forum Guru Besar & Dosen, 2 Februari 2024
7. Universitas Lambung Mangkurat (UNLAM) – Keluarga Besar Civitas Academica, 2 Februari 2024
8. Universitas Katolik (UNIKA) Atma Jaya, 2 Februari 2024 (Rilis Media)
9. Universitas Indonesia (UI) – Civitas Academica, 2 Februari 2024
10. Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) – Civitas Academica, 3 Februari 2024
11. Universitas Ahmad Dahlan (UAD) – Keluarga. Esar Civitas Academica, 5 Februari 2024
12. Universitas Sanata Dharma (USD) - Cuvitas Academica, 12 Februari 2024
13. Sekolah Tinggu Pembangunan Masyarakat Desa (STPMD -APMD) – Civitas Academica, 6 Februari 2024
14. Universitas Padjajaran (UNPAD) – Keluarga Besar Civitas Academica, 3 Februari 2024
15. Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatulah (UIN) Ciputat – Civitas Akademika dan Alumni, 5 Februari 2024
16. Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) – Civitas Akademika, 5 Februari 2024
17. Universitas Janabadra (UJB) Yogya – Civitas Academica, 5 Feb 2024
18. Universitas Islam Malang (Unisma) – Pernyataan Sikap
19. Akademisi Forum 2045 – Guru Besar, Civitas Academica, Alumni. Kampus UII Cik Di Tiro Jakarta, 3 Februari 2024
20. Aliansi Perguruan Muhammadiyah (APM) – Alumni, 3 Februari 2024
21. Universitas Trunojoyo Madura (UTM) – Civitas Akademika dan Alumni, 7 Februari 2024
22. Institute Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) – Keluarga Besar Alumni, 3 Februari 2024
23. Institute Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) – Civitas Academica, 5 Febriari 2024
24. Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan Aisyiyah (PTMA) – Forum Rektor, 3 Februari 2024
25. Universitas Mulawarman (UNMUL) – Koalisi Dosen, 3 Februari 2024
26. Universitas Riau (UNRI) Ikatan Keluarga Alumni FISIP, 3 Februari 2024
27. Universitas Riau (UNRI) – Civitas Academica, 5 Februari 2024
28. Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES) - Koalisi Masyarakat Sipil, 3 Februari 2024
29. Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), 5 Februari 2024
30. Universitas Sumatera Utara (USU) *Tahap persiapan
31. Universitas Gajah Mada (UGM) - Dewan Mahasiswa Justicia Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (DEMA JUSTICIA FH UGM), 3 Februari 2024
32. Universitas Muhammadiyah Bangka Belitung (UMUBABEL), 3 Februari 2024
33. Institute Pertanian Bogor (IPB) University – Forum Keluarga Besar, 3 Februari 2024
34. Universitas Mataram (UNRAM) – Alumni, 3 Februari 2024
35. Sekolah Tinggi Filsafat (STF) Driyarkara, 5 Fenruari 2024
36. Universitas Airlangga (UNAIR), 5 Februari 2024
37. Universitas Brawijaya (UNBRAW), 5 Februari 2024
38. Universitas Sriwijaya (UNSRI), 4 Pebruari 2024
39. Universitas Negeri Jakarta (UNJ), 6 Februari 2024
40. Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Surabaya, 5 Februari 2024
41. Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (MDGB – PTNBH) – Majlis Dewan Guru Besar, 15 Desember 2023
42. Sekolah Tinggi Filsafat (STf) Theologi Jakarta, 4 Februari 2024
43. Institute Teknilogi Bandung (ITB) – Komunitas Guru Besar dan Dosen, 5 Fenruari 2024
44. Universitas Muhammadiyah Jakarta -Civitas Academica, 5 Februari 2024
45. Universitas Jember (UNEJ) – Civitas Academica, 5 Febriari 2024
46. Universitas Negeri Malang (UM) – Civitas Academica, 5 Februari 2024
47. Universitas Negeri Surabaya (UNESA) – Guru Besar dan Civitas Academica, 5 Februari 2024.
48. Dan selanjutnya...(masih disusul perguruan tinggi se Indonesia lainnya & masih menunggu jadwal deklarasi petisi darurat demokrasi)
Ini adalah kekuatan riil yang bergerak atas dasar rasa tanggung jawab moral, etika dan hukum demi menyelamatkan Indonesia dari bahaya laten Dinasti Politik dan Nepotisme Jokowi yang saat ini berkembang dan berdaya rusak tinggi.
*_PETRUS SELESTINUS, KOORDINATOR TPDI & PEREKAT NUSANTARA_*
HP/WA 0811-862-168
Tanggapan Tim relawan atas dikeluarkannya keputusan DKPP
1. Ganjar Presidenku Jatim
2. DAG
3. SGI
4. Ganjar Mahfud Jatim
5. SGB
6. Ganjarist (DPP bung Kris)
7. Gus Sholeh FDR GAMA FORUM
Menurut pakar hukum kami saudara Daniel Y. Lowu, SH. MH
Assalamualaikum Wr Wb ... maaf baru bls, advis dan analisa sy :
1. Sy blm jelas pelanggaran apa yg di lakukan oleh KPU, apakah itu pelanggaran administrasi atau pelanggaran penerapan hukumnya;
2. Seharusnya apapun pelanggarannya, secara hukum berimplikasi terhadap tidak sahnya pencalonan Capres dan Cawapres No urut 02, hanya saja apakah KPU berani utk menggugurkan paslon tersebut;
3. Bila KPU berani menggugurkan paslon 02, maka menurut sy Pemili tetap di laksanakan tgl 14 Februari, dengan hanya 2 paslon saja, karena KPU tidak bisa meminta KIM utk mengajukan calon pengganti karena sudah lewat waktunya
4. Seharusnya semua pihak meminta KPU utk menggugurkan paslon 02, karena proses pencalonannya cacat secara hukum dan prosedur;
Menurut sy 4 point itu saja yg paling penting utk di kawal Mas Tri, terima kasih
Menurut sy semestinya jg bisa di gugat ke PTUN keputusan KPU atas proses pencalonan paslon 02, dgn dasar putusan DKPP untuk meminta pencalonan paslon 02 di batalkan
By, POINT Consultant