Logo Partai di Acara Pemotongan Hewan Kurban : Etiskah
Pemandangan spanduk, bendera, atau stiker logo partai di lokasi pemotongan hewan kurban sudah sering muncul pas Idul Adha. Pertanyaannya memang nyangkut di dua hal: niat ibadahnya dan niat politiknya.
1. Dari sisi etika ibadah kurban
Inti kurban menurut syariat adalah niat, ketakwaan, dan berbagi. Ayatnya jelas: “Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya.”
Yang ditekankan:
- *Niat ikhlas karena Allah*, bukan untuk pamer atau pencitraan.
- *Adab penyembelihan*: cara yang baik, tidak menyakiti, jaga kebersihan.
- *Tujuan sosial*: mempererat ukhuwah, membagi rezeki, mengurangi kesenjangan.
Kalau logo partai dipasang besar-besar sampai terasa yang “berkurban” adalah partainya, bukan panitia dan warga, maka niat ikhlas itu jadi kabur. Banyak ulama dan tokoh masyarakat menyebut ini masuk ranah _riya’_ atau pencitraan yang mengurangi nilai ibadah.
Tapi kalau logonya kecil, sekadar tanda “didistribusikan oleh Partai X bekerja sama dengan panitia masjid”, banyak yang masih toleransi. Batasnya ada di: apakah atribut itu mengganggu kekhusyukan dan mengubah fokus dari “berbagi” jadi “kampanye”.
2. Kok bisa terjadi?
Ada 3 alasan praktis kenapa ini sering terjadi:
*a. Kurban jadi saluran bantuan sosial*
Partai, ormas, perusahaan sering menyumbang sapi/kambing. Pembagian daging butuh infrastruktur: panitia, tempat, tenaga. Memasang logo adalah cara paling gampang untuk menandai “ini dari kami”.
*b. Momentum politik yang pas*
Idul Adha itu peristiwa publik besar, liputannya luas, hadir semua lapisan warga. Buat politisi yang belum dikenal atau mau jaga elektabilitas, ini kesempatan ketemu konstituen langsung tanpa dianggap kampanye formal.
*c. Aturan yang abu-abu*
Di luar masa kampanye resmi, KPU belum punya larangan spesifik soal atribut partai di kegiatan sosial keagamaan. Peraturan KPU lebih ketat mengatur alat peraga kampanye di masa kampanye. Di luar itu, balik lagi ke norma masyarakat dan kesepakatan panitia masjid setempat.
3. Jadi, etiskah?
Jawabannya tergantung 3 hal:
1. *Persetujuan panitia*: Kalau panitia masjid/RW mengizinkan dan merasa itu membantu pendanaan, biasanya dianggap oke. Kalau panitia menolak tapi tetap dipasang, itu masalah etika organisasi.
2. *Porsi dan penempatan*: Logo kecil di truk pengangkut atau amplop daging beda efeknya dengan spanduk 3x5 meter di depan tempat sembelih.
3. *Niat yang terbaca publik*: Masyarakat cepat nangkep apakah itu murni bantuan atau “bagi-bagi sambil numpang nama”. Kalau yang kedua yang dominan, kepercayaan ke partai itu malah bisa turun.
4. Kenapa ini jadi perdebatan tiap tahun
Karena kurban menyentuh dua ruang sekaligus: ruang sakral ibadah dan ruang publik sosial. Politik butuh ruang publik, sementara ibadah menuntut ruang sakral dijaga bersih dari kepentingan duniawi. Tabrakan di titik itu bikin orang merasa “nggak enak diliat”.
Kalau mau tetap membantu tapi masih menjaga etika, laiknya partai sekarang memakai skema, saat memberi bantuan qurban disalurkan lewat panitia masjid, nama partai ditulis kecil di laporan, bukan di lokasi sembelih. Hasilnya sama-sama ketolong, tapi nuansa ibadahnya tetap terjaga. Do or no to do.
PC

