Gelar Perkara
Gelar Perkara adalah kegiatan penjelasan mengenai proses Wasmatlitrik dan Penyidikan oleh Penyidik kepada peserta gelar untuk mendapatkan tanggapan/masukan/koreksi guna menghasilkan rekomendasi untuk menentukan tindak lanjut proses Wasmatlitrik dan Penyidikan.
Wasmatlitrik adalah singkatan dari Pengawasan, Pengamatan, Penelitian, dan Pemeriksaan yang merupakan serangkaian tindakan untuk mencari dan menemukan dugaan tindak pidana atau pelanggaran hukum terkait Kekayaan Intelektual.
Lebih rinci :
- Pengawasan (Was): Memantau aktivitas yang berpotensi melanggar hukum.
- Pengamatan (Mat): Memperhatikan secara cermat dan mendalam aktivitas yang mencurigakan.
- Penelitian (Lit): Melakukan penyelidikan mendalam untuk mengumpulkan bukti dan informasi.
- Pemeriksaan (rik): Melakukan pemeriksaan fisik atau administrasi untuk mengidentifikasi pelanggaran.
Wasmatlitrik ini dilakukan sesuai dengan lingkup tugas dan kewenangan yang terkait dengan Kekayaan Intelektual, dan bertujuan untuk mengidentifikasi dan menangani pelanggaran hukum yang terkait dengan Kekayaan Intelektual.
Pengertian Gelar Perkara
Gelar perkara adalah bagian dari proses dan sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system). Secara formal, gelar perkara dilakukan oleh penyidik dengan menghadirkan pihak pelapor dan terlapor. Gelar perkara merupakan salah satu rangkaian kegiatan dari penyidikan.
Mekanisme gelar perkara dilaksanakan dengan cara :
a. gelar perkara biasa; dan
b. gelar perkara khusus.
Definisi Gelar Perkara
Frans Hendra Winarta, dalam artikel Gelar Perkara Bagian dari Sistem Peradilan, memandang gelar perkara adalah bagian dari proses dan sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system). Secara formal, gelar perkara dilakukan oleh penyidik dengan menghadirkan pihak pelapor dan terlapor. Jika tidak menghadirkan pelapor dan terlapor maka gelar perkara yang dilakukan, dapat cacat hukum.
Lebih jauh Frans menjelaskan, gelar perkara atau biasa disebut dengan ekspos perkara juga harus dihadiri langsung oleh pihak pelapor dan terlapor. Tak boleh diwakilkan oleh pihak lain.
Selain itu, masih menurut Frans, gelar perkara juga mesti dihadiri ahli yang independen, kredibel, dan tidak memiliki catatan hukum. Dari gelar perkara yang menghadirkan pelapor, terlapor dan juga saksi ahli maka diharapkan dihasilkan kejelasan perkara.
Menurut ahli, gelar perkara adalah kegiatan yang dilakukan penyidik untuk menjelaskan proses penyidikan dan pengawasan. Gelar perkara juga disebut ekspos perkara.
Tujuan gelar perkara adalah untuk :
- Mendapatkan masukan dan koreksi dari peserta gelar,
- Menghasilkan rekomendasi untuk menentukan tindak lanjut penyidikan,
- Menghasilkan kejelasan perkara,
- Mencegah kesalahan prosedur penyidikan,
- Sebagai sarana kontrol pengawasan dan pengendalian dalam proses penyidikan.
Gelar perkara dilakukan dalam beberapa tahap, yaitu :
- Tahap persiapan,
- Tahap pelaksanaan,
- Tahap kelanjutan hasil gelar perkara.
Gelar perkara dilakukan dengan menghadirkan pihak pelapor, terlapor, dan saksi ahli. Ahli yang dihadirkan harus independen, kredibel, dan tidak memiliki catatan hukum.
Gelar perkara dapat dilakukan dalam dua jenis, yaitu gelar perkara biasa dan gelar perkara khusus.
Gelar perkara khusus dilaksanakan atas beberapa pertimbangan, di antaranya :
- Adanya komplain dari pengadu,
- Atas perintah Pimpinan Polri,
- Atas permintaan pengawas internal dan pengawas eksternal Polri,
- Atas permintaan penyidik.
Gelar Perkara
Menurut Pasal 15 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana (“Perkapolri 14/2012”) gelar perkara merupakan salah satu rangkaian kegiatan dari penyidikan.
Adapun tahap kegiatan penyidikan dilaksanakan meliputi :
a. penyelidikan;
b. pengiriman SPDP;
c. upaya paksa;
d. pemeriksaan;
e. gelar perkara;
f. penyelesaian berkas perkara;
g. penyerahan berkas perkara ke penuntut umum;
h. penyerahan tersangka dan barang bukti; dan
i. penghentian Penyidikan.
Sebelum dilakukan Penahanan maka dapat dilakukan mekanisme gelar perkara.[1]
Gelar Perkara Biasa dan Gelar Perkara Khusus
Gelar perkara dilaksanakan dengan cara :[2]
a. gelar perkara biasa; dan
b. gelar perkara khusus.
Gelar perkara biasa dilaksanakan dengan tahap :[3]
a. awal proses penyidikan;
b. pertengahan proses penyidikan; dan
c. akhir proses penyidikan
Gelar perkara biasa pada tahap awal Penyidikan bertujuan untuk :[4]
a. menentukan status perkara pidana atau bukan;
b. merumuskan rencana penyidikan;
c. menentukan unsur-unsur pasal yang dipersangkakan;
d. menentukan saksi, tersangka, dan barang bukti;
e. menentukan target waktu; dan
f. penerapan teknik dan taktik Penyidikan.
Gelar perkara biasa pada tahap pertengahan penyidikan bertujuan untuk :[5]
a. evaluasi dan pemecahan masalah yang dihadapi dalam Penyidikan;
b. mengetahui kemajuan penyidikan yang dicapai dan upaya percepatan penyelesaian penyidikan;
c. menentukan rencana penindakan lebih lanjut;
d. memastikan terpenuhinya unsur pasal yang dipersangkakan;
e. memastikan kesesuaian antara saksi, tersangka, dan barang bukti dengan pasal yang dipersangkakan;
f. memastikan pelaksanaan Penyidikan telah sesuai dengan target yang ditetapkan; dan/atau
g. mengembangkan rencana dan sasaran Penyidikan.
Gelar perkara biasa pada tahap akhir Penyidikan bertujuan untuk :[6]
a. evaluasi proses penyidikan yang telah dilaksanakan;
b. pemecahan masalah atau hambatan penyidikan;
c. memastikankesesuaian antara saksi, tersangka, dan bukti;
d. penyempurnaan berkas perkara;
e. menentukan layak tidaknya berkas perkara dilimpahkan kepada penuntut umum atau dihentikan; dan/atau
f. pemenuhan petunjuk JPU.
Selain gelar perkara biasa juga ada gelar perkara khusus. Gelar perkara khusus ini bertujuan untuk :[7]
a. merespons laporan/pengaduan atau komplain dari pihak yang berperkara atau penasihat hukumnya setelah ada perintah dari atasan penyidik selaku penyidik;
b. membuka kembali penyidikan yang telah dihentikan setelah didapatkan bukti baru;
c. menentukan tindakan kepolisian secara khusus; atau
d. membuka kembali Penyidikan berdasarkan putusan praperadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Gelar perkara khusus dilaksanakan terhadap kasus-kasus tertentu dengan pertimbangan :[8]
a. memerlukan persetujuan tertulis Presiden/Mendagri/Gubernur;
b. menjadi perhatian publik secara luas;
c. atas permintaan penyidik;
d. perkara terjadi di lintas negara atau lintas wilayah dalam negeri;
e. berdampak massal atau kontinjensi;
f. kriteria perkaranya sangat sulit;
g. permintaan pencekalan dan pengajuan DPO ke NCB Interpol/Divhubinter Polri; atau
h. pembukaan blokir rekening.
Tahapan Gelar Perkara
Tahapan penyelenggaraan gelar perkara meliputi :[9]
1. Persiapan
a. penyiapan bahan paparan gelar perkara oleh tim penyidik;
b. penyiapan sarana dan prasarana gelar perkara; dan
c. pengiriman surat undangan gelar perkara.
2. Pelaksanaan
a. pembukaan gelar perkara oleh pimpinan gelar perkara;
b. paparan tim penyidik tentang pokok perkara, pelaksanaan penyidikan, dan hasil penyidikan yang telah dilaksanakan;
c. tanggapan para peserta gelar perkara;
d. diskusi permasalahan yang terkait dalam penyidikan perkara; dan
e. kesimpulan gelar perkara.
3. Kelanjutan hasil gelar perkara
a. pembuatan laporan hasil gelar perkara;
b. penyampaian laporan kepada pejabat yang berwenang;
c. arahan dan disposisi pejabat yang berwenang;
d. tindak lanjut hasil gelar perkara oleh penyidik dan melaporkan perkembangannya kepada atasan penyidik; dan
e. pengecekan pelaksanaan hasil gelar perkara oleh pengawas penyidik.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum :
Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.
[1] Pasal 45 ayat (2) Perkapolri 14/2012
[2] Pasal 69 Perkapolri 14/2012
[3] Pasal 70 ayat (1) Perkapolri 14/2012
[4] Pasal 70 ayat (2) Perkapolri 14/2012
[5] Pasal 70 ayat (3) Perkapolri 14/2012
[6] Pasal 70 ayat (4) Perkapolri 14/2012
[7] Pasal 71 ayat (1) Perkapolri 14/2012
[8] Pasal 71 ayat (2) Perkapolri 14/2012
[9] Pasal 72 Perkapolri 14/2012
Sumber referensi :
https://www.hukumonline.com/klinik/a/gelar-perkara-dan-seluk-beluknya-lt582d807d2f16c/
POINT Consultant