ANALISIS KONSTITUSIONAL PEMAKZULAN WAKIL PRESIDEN
1. Titik pangkal: Pasal 7A UUD NRI Tahun 1945
Bunyi asli Pasal 7A UUD NRI Tahun 1945:
“Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.”
Dengan demikian, secara konstitusional terdapat dua kelompok alasan:
Pertama, pelanggaran hukum, yaitu:
pengkhianatan terhadap negara;
korupsi;
penyuapan;
tindak pidana berat lainnya;
perbuatan tercela.
Kedua, tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Jadi, benar bahwa Wakil Presiden dapat diberhentikan, tetapi tidak cukup hanya dengan penilaian politik bahwa tindakannya buruk atau kontroversial. Harus masuk salah satu kategori konstitusional Pasal 7A dan terbukti melalui mekanisme Pasal 7B.
2. “Perbuatan tercela” tidak boleh langsung disamakan dengan perilaku yang tidak disukai
Ini bagian yang sangat penting.
Pasal 7A menggunakan frasa “perbuatan tercela”, tetapi frasa tersebut bukan berarti setiap tindakan yang dianggap tidak etis, tidak populer, kontroversial, atau tidak disukai masyarakat otomatis menjadi dasar pemakzulan.
Bahkan pada 2024 pernah diajukan pengujian terhadap frasa “perbuatan tercela” dalam Pasal 7A. MK kemudian menyatakan tidak berwenang mengadili permohonan pengujian terhadap UUD 1945 itu sendiri.
Karena itu, kalau hendak mengaitkan suatu tindakan Gibran dengan Pasal 7A, pertanyaan hukumnya bukan:
“Apakah tindakan Gibran tercela?”
melainkan:
“Apakah terdapat fakta dan bukti hukum yang dapat dikualifikasikan sebagai ‘perbuatan tercela’ dalam pengertian konstitusional sehingga memenuhi alasan pemberhentian menurut Pasal 7A?”
Ini merupakan persoalan pembuktian hukum, bukan semata-mata persoalan opini politik.
3. Pasal 7B adalah “jalan hukum” pemakzulan
Bunyi Pasal 7B ayat (1):
“Usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.”
Perhatikan kata “hanya dengan terlebih dahulu”.
Artinya, DPR tidak dapat langsung meminta MPR memberhentikan Wakil Presiden.
Urutannya secara konstitusional adalah:
DPR → MK → DPR → MPR
bukan:
DPR → MPR.
4. Koreksi penting terhadap catatan MHT: tahap DPR
Catatan tersebut menyatakan:
“Usul harus didukung minimal 2/3 anggota DPR yang hadir.”
Secara substansi ini benar, tetapi harus ditempatkan tepat pada tahap permintaan DPR kepada MK, bukan sekadar disebut sebagai syarat umum “DPR mengajukan usul”.
Bunyi Pasal 7B ayat (3):
“Pengajuan permintaan Dewan Perwakilan Rakyat kepada Mahkamah Konstitusi hanya dapat dilakukan dengan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat.”
Jadi terdapat dua angka 2/3, tetapi objeknya berbeda:
Kuorum sidang DPR:
→ sekurang-kurangnya 2/3 seluruh anggota DPR hadir.
Persetujuan:
→ sekurang-kurangnya 2/3 dari anggota DPR yang hadir mendukung permintaan kepada MK.
Ini merupakan constitutional threshold yang sangat berat.
5. DPR bukan “penuduh” dalam arti pengadilan
Pernyataan bahwa DPR bertindak seperti “penuduh” dapat digunakan sebagai analogi politik, tetapi secara hukum tata negara kurang tepat.
Pasal 7B ayat (2) justru menegaskan:
“Pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum tersebut ataupun telah tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden adalah dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat.”
Jadi DPR menjalankan fungsi pengawasan konstitusional, kemudian meminta MK menguji pendapat tersebut secara hukum.
Dengan demikian:
DPR = membentuk pendapat konstitusional berdasarkan fungsi pengawasan
MK = memeriksa, mengadili, dan memutus aspek hukumnya
MPR = mengambil keputusan final mengenai pemberhentian
Inilah desain checks and balances dalam Pasal 7A–7B.
6. Tahap MK: jangan dikatakan “karena MK sudah mendalami maka pasti lolos”
Catatan MHT mengatakan:
“Karena MK sudah mendalami masalah ini, maka diduga akan lolos secara hukum.”
Bagian ini tidak dapat dijadikan kesimpulan hukum.
Pasal 7B ayat (4) menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi wajib memeriksa, mengadili, dan memutus dengan seadil-adilnya terhadap pendapat Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lama sembilan puluh hari setelah permintaan Dewan Perwakilan Rakyat itu diterima oleh Mahkamah Konstitusi.”
Artinya, apabila DPR benar-benar mengajukan perkara menurut Pasal 7B, MK mempunyai kewajiban konstitusional untuk memeriksa dan memutus.
Tidak tepat mengatakan hasilnya sudah dapat dipastikan sebelumnya.
Lebih jauh, perkembangan aktual pada September 2026 menunjukkan MK sendiri membedakan antara persoalan syarat pencalonan/pemilu dan alasan impeachment Pasal 7A. Dalam pemberitaan resmi MK, ahli dalam perkara PHPU Presiden 2026 menyatakan bahwa Pasal 7A hanya berlaku untuk klausul impeachment, sedangkan persoalan syarat calon berada pada mekanisme elektoral.
Mahkamah Konstitusi RI
Ini sangat relevan untuk menganalisis isu Gibran.
7. Persoalan “tidak lagi memenuhi syarat” harus dibedakan dari “dahulu tidak memenuhi syarat”
Ini menurut saya merupakan ranjau hukum paling penting dalam isu yang Anda tulis.
Pasal 7A menggunakan dua konstruksi yang berbeda:
“telah melakukan pelanggaran hukum”
dan
“tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.”
Keduanya jangan dicampur.
Jika persoalannya adalah dugaan bahwa sejak proses pencalonan dahulu terdapat masalah persyaratan, maka harus diuji terlebih dahulu: apakah persoalan tersebut merupakan persoalan electoral/keabsahan pencalonan, atau sudah berubah menjadi alasan pemberhentian berdasarkan Pasal 7A?
Perkembangan perkara di MK pada September 2026 justru menunjukkan adanya argumentasi hukum bahwa persoalan syarat calon tidak otomatis menjadi persoalan impeachment setelah seseorang dilantik.
Mahkamah Konstitusi RI
Jadi rumusannya harus hati-hati:
“Tidak memenuhi syarat sebagai Wakil Presiden” tidak identik dengan “pernah dipersoalkan syarat pencalonannya.”
Harus ada konstruksi hukum yang menghubungkan fakta tersebut dengan norma konstitusional yang berlaku.
8. Tahap setelah putusan MK
Jika MK menyatakan terbukti, berlaku Pasal 7B ayat (5):
“Apabila Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat.”
Jadi putusan MK yang menyatakan terbukti belum sama dengan pemberhentian.
Masih ada tahap MPR.
9. Tahap MPR: Pasal 7B ayat (6)
Bunyi pasalnya:
“Majelis Permusyawaratan Rakyat wajib menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lambat tiga puluh hari sejak Majelis Permusyawaratan Rakyat menerima usul tersebut.”
Maka MPR wajib bersidang paling lambat 30 hari setelah menerima usul DPR.
10. Syarat keputusan MPR
Bunyi Pasal 7B ayat (7):
“Keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden harus diambil dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir, setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan menyampaikan penjelasan dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat.”
Jadi ada tiga syarat:
MPR hadir sekurang-kurangnya 3/4 anggota;
keputusan disetujui sekurang-kurangnya 2/3 anggota yang hadir;
Presiden/Wapres diberi kesempatan memberikan penjelasan.
Ini bukan sekadar voting biasa.
11. Ada satu pasal penting yang belum masuk catatan MHT: Pasal 3 ayat (3)
Bunyi Pasal 3 ayat (3) UUD NRI 1945:
“Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar.”
Ini adalah constitutional lock.
Artinya, MPR tidak mempunyai kekuasaan bebas untuk memberhentikan Presiden/Wapres berdasarkan pertimbangan politik semata.
MPR hanya dapat memberhentikan “menurut Undang-Undang Dasar”, yang dalam konteks ini harus dibaca bersama-sama dengan Pasal 7A dan Pasal 7B.
12. Rumusan analisis untuk kasus Gibran
Kalau isu yang dimaksud adalah “apakah Wapres Gibran dapat dimakzulkan?”, maka jangan langsung dimulai dari pertanyaan:
“Apakah Gibran pantas dimakzulkan?”
Tetapi gunakan Lima Analisis Ilmu Hukum:
I. Kategorisasi hukum
Tentukan terlebih dahulu dugaan perbuatannya masuk kategori mana:
A. pengkhianatan terhadap negara;
B. korupsi;
C. penyuapan;
D. tindak pidana berat lainnya;
E. perbuatan tercela; atau
F. tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wakil Presiden.
Dasar utama: Pasal 7A UUD NRI 1945.
II. Klarifikasi hukum
Pisahkan:
pelanggaran hukum setelah menjabat
dengan
persoalan syarat pencalonan sebelum pelantikan.
Jangan mencampurkan keduanya.
III. Verifikasi hukum
Pertanyaan kuncinya:
Apakah terdapat fakta, alat bukti, putusan, atau dasar hukum yang dapat membuktikan salah satu kategori Pasal 7A?
Bukan sekadar viral, tuduhan politik, opini publik, atau tekanan massa.
IV. Validasi hukum
Uji apakah fakta tersebut benar-benar memenuhi unsur hukum dari kategori Pasal 7A.
Misalnya jika menggunakan “perbuatan tercela”, harus dibuktikan mengapa tindakan tersebut secara konstitusional dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan tercela.
V. Falsifikasi hukum
Ajukan pertanyaan pembantah:
Apakah ada dasar hukum yang justru menyebabkan dugaan tersebut tidak memenuhi Pasal 7A?
Misalnya:
apakah faktanya benar?
apakah perbuatannya dilakukan oleh Wapres?
apakah perbuatan tersebut merupakan pelanggaran hukum?
apakah termasuk kategori Pasal 7A?
apakah persoalannya sebenarnya hanya persoalan elektoral?
apakah tersedia mekanisme hukum lain?
Dengan demikian, analisis tidak berubah menjadi trial by public opinion.
13. Kesimpulan terhadap catatan MHT
Secara akademik, saya akan memperbaiki kesimpulannya menjadi:
Pemakzulan Wakil Presiden Gibran tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan tekanan politik, demonstrasi, popularitas, ketidakpuasan publik, atau tuduhan mengenai perilaku yang dianggap tercela. Secara konstitusional, pemberhentian Wakil Presiden harus memenuhi alasan materiil sebagaimana ditentukan dalam Pasal 7A UUD NRI Tahun 1945 dan ditempuh melalui prosedur berlapis dalam Pasal 7B UUD NRI Tahun 1945.
DPR terlebih dahulu harus membentuk pendapat dalam rangka fungsi pengawasan dan mengajukan permintaan kepada MK dengan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 seluruh anggota DPR. MK kemudian wajib memeriksa, mengadili, dan memutus paling lama 90 hari. Apabila MK menyatakan terbukti, DPR meneruskan usul pemberhentian kepada MPR. MPR wajib bersidang paling lambat 30 hari dan keputusan pemberhentian hanya dapat diambil dalam rapat paripurna yang dihadiri sekurang-kurangnya 3/4 anggota MPR dan disetujui sekurang-kurangnya 2/3 anggota yang hadir, setelah Wakil Presiden diberi kesempatan memberikan penjelasan.
Jadi, secara hukum tata negara, “pemakzulan Gibran” bukan satu tindakan politik, melainkan suatu rangkaian proses konstitusional:
ALASAN PASAL 7A → PENGAWASAN DPR → 2/3 DPR → MK → PUTUSAN MK → DPR → MPR → 3/4 + 2/3 MPR → PEMBERHENTIAN.
Dan yang paling penting: jangan mendahului putusan MK dengan kesimpulan bahwa Gibran “pasti lolos” atau “pasti dimakzulkan”. Secara hukum, yang harus dibuktikan adalah apakah fakta tertentu memenuhi salah satu alasan pemberhentian Pasal 7A. Desain ini memang sengaja dibuat berlapis untuk mencegah pemakzulan menjadi sekadar instrumen pergantian kekuasaan politik.
Reposting By POINT Consultant

