MPR Serahkan Surat Pencabutan TAP MPRS 33/1967 kepada Keluarga Soekarno
JAKARTA — Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI secara resmi menyerahkan surat mengenai tidak berlakunya lagi TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 kepada keluarga Presiden pertama Republik Indonesia, Soekarno.
Penyerahan surat tersebut dilakukan dalam acara Silaturahmi Kebangsaan Pimpinan MPR dengan Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri dan keluarga besar Bung Karno di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada 9 September 2024. Surat diterima oleh keluarga Soekarno yang hadir, yakni Guntur Soekarnoputra, Megawati Soekarnoputri, Sukmawati Soekarnoputri, dan Guruh Soekarnoputra.
TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 ditetapkan pada 12 Maret 1967 dengan judul Pencabutan Kekuasaan Pemerintahan Negara dari Presiden Sukarno. Dalam bagian pertimbangannya, ketetapan tersebut antara lain menyinggung pertanggungjawaban Presiden Soekarno terkait kebijakan mengenai peristiwa G30S/PKI.
Pimpinan MPR kemudian menyatakan bahwa ketetapan tersebut sudah tidak berlaku lagi. Dalam dokumen risalah MPR, penegasan itu dikaitkan dengan TAP MPR Nomor I/MPR/2003 tentang peninjauan materi dan status hukum seluruh TAP MPRS dan TAP MPR yang terbit pada 1960–2002.
MPR juga menyatakan bahwa dengan tidak berlakunya TAP tersebut, tuduhan yang sebelumnya tercantum terhadap Bung Karno dinyatakan gugur. Dalam publikasi resmi MPR, langkah tersebut disebut berkaitan dengan pemulihan nama baik Soekarno, yang kemudian telah dianugerahi gelar Pahlawan Nasional melalui Keputusan Presiden Nomor 83/TK/2012.
Penyerahan surat tersebut menjadi salah satu momentum penting dalam hubungan kelembagaan MPR dengan keluarga besar Bung Karno, sekaligus menandai perubahan status hukum terhadap ketetapan yang telah berlaku sejak era Orde Lama tersebut.
**TAP MPRS 33/1967 kini dinyatakan tidak berlaku, sementara sejarah dan berbagai konsekuensi politik dari ketetapan tersebut tetap menjadi bagian penting dari perjalanan ketatanegaraan Indonesia.**
RakyatNews
#TapMPRS1967dicabut
#DiserahkanKpdKelSoekarno
#SejarahBangsaIndonesia
#BeritaNasional
#AdvokatMartinusHasibuan
#Viral

