Pemahaman Makna Korupsi & Unsur-unsurnya
Sudah
sekian kali penulis menulis artikel kembali bahkan penulis artikel lainnya tentang
makna dan pemahanan korupsi harapan penulis agar masyarakat seluruh lapisan
Indonesia mengerti dan memahami, bahwa kejahatan luar biasa (Extraordinary
crime) moral dan pernbutan korupsi yang sudah merajalela di semua lini kegiatan
sehari-hari dari pusat hingga daerah bagaikan Gunung Es (Ada banyak kasus korupsi
tetapi hanya sedikit yang tampak bahkan sebagian besarnya tenggelam tanpa
ditindaklanjuti). Semoga pemerintah bersama jajarannya sebagai pemangku absolut
dapat secepatnya menjalankan kekuasannya secara hukum menegakan para pelaku
koruptor.
Secara
etimologi, korupsi berasal dari bahasa Latin yaitu kata corruptio atau
corruptus yang menggambarkan tindakan merusak atau menghancurkan. Kemudian
dalam bahasa Inggris dan Prancis diserap menjadi kata corruption, dan dalam
bahasa belanda adalah korruptie. Sehingga dalam bahasa Indonesia terbentuk lah
kata korupsi.
Korupsi
berasal dari Bahasa latin yaitu Corruptus dan Corruption, artinya buruk, bejad,
menyimpang dari kesucian, perkataan menghina, atau memfitnah. Dalam Black Law
Dictionary di modul Tindak Pidana Korupsi KPK, Korupsi adalah suatu perbuatan
yang dilakukan dengan sebuah maksud untuk mendapatkan beberapa keuntungan yang
bertentangan dengan tugas resmi dan kebenarankebenaran lainnya sesuatu
perbuatan dari suatu yang resmi atau kepercayaan seseorang yang mana dengan
melanggar hukum dan penuh kesalahan memakai sejumlah keuntungan untuk dirinya
sendiri atau orang lain yang bertentangan dengan tugas dan kebenarankebenaran
lainnya.
Menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata korupsi merupakan kata benda yang berarti
penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan dan sebagainya) untuk
keuntungan pribadi atau orang lain.
Korupsi
menurut ahli ialah mengambil uang atau barang yang bukan haknya. Ada juga
pendapat lain yang menyebutkan bahwa korupsi ialah pemanfaatan jabatan untuk
kepentingan diri sendiri. Pengertian korupsi dari mereka cukup sejalan dengan
pendapat kami tentang pengertian korupsi.
Korupsi
termasuk dalam kategori tindak pidana. Korupsi sendiri sangat merugikan
keuangan negara bahkan perekonomian negara yang berdampak pada menghambatnya
pembangunan nasional.
Tidak
hanya merugikan negara, tindak pidana korupsi merupakan pelanggaran terhadap
hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas Oleh karena itu, korupsi
perlu digolongkan sebagai kejahatan yang pemberantasannya harus dilakukan
secara luar biasa.
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi,
definisi korupsi merujuk pada beberapa jenis di antaranya tindakan kerugian
keuangan pada negara, suap-menyuap, penggelapan jabatan, pemerasan, perbuatan
curang, pembentukan kepentingan dalam hal pengadaan, dan gratifikasi.
Pengertian
Korupsi Menurut Para Ahli
Dikutip dari buku Arti Korupsi dan Ciri-Ciri Korupsi karangan R. Toto Sugiarto terdapat beberapa pengertian korupsi menurut ahli, di antaranya:
1.
Jeremy Pope
Sebagai
aktivis dari New Zeland, Jeremy Pope, mengartikan korupsi sebagai perilaku yang
dilakukan oleh pejabat, yang secara tidak wajar dan tidak sah membuat diri
mereka serta olah lain mendapatkan keuntungan dengan menyalahgunakan
wewenangnya
2.
Guy Benveniste
Pengertian
korupsi menurut Guy Benveniste terbagi dalam 3 jenis, yaitu illegal corruption
(berupa tindakan mengacaukan peraturan atau regulasi hukum tertentu), mercenary
corruption (sejenis korupsi yang digunakan untuk memperoleh keuntungan
pribadi), dan ideological corruption (korupsi yang dilakukan karena kepentingan
kelompok akibat dari komitmen ideologis seseorang).
3.
Graham Brooks
Pengertian
korupsi menurut Brooks adalah tindakan yang sengaja dilakukan atas dasar
kesalahan atau kelalaian melakukan tugas yang diketahuinya sebagai suatu
kewajiban. Sehingga tindakan ini merujuk pada sesuatu yang tidak menguntungkan
dan cenderung bersifat pribadi.
4.
Haryatmoko
Menurut
pengajar filsafat di Universitas Sanata Dharma (USD), Haryatmoko, definisi
korupsi adalah upaya campur tangan menggunakan kemampuan yang didapat dari
posisi penyalahgunaan informasi, keputusan, pengaruh, uang dan/atau kekayaan
demi kepentingan dan keuntungan dari pihaknya sendiri.
5.
Robert Klitgaard
Menurut
Robert Klitgaard, pengertian korupsi dilihat dari perspektif administrasi
negara. Korupsi adalah suatu tingkah laku yang menyimpang dari tugas-tugas
resmi jabatan di suatu negara. Tindakan tersebut termasuk hal yang memperoleh
keuntungan, status, dan uang untuk diri pribadidan melanggar aturan pelaksanaan
yanga ada.
6.
Gunnar Myrdal
Pengertian
korupsi menurut Gunnar Myrdal adalah suatu masalah dalam pemerintahan karena
kebiasaan melakukan penyuapan dan tindak ketidakjujuran sehingga memerlukan
tindakan-tindakan penghukuman terhadap si pelanggar.
7.
Mubyarto
Menurut
Mubyarto, korupsi adalah masalah politik ekonomi yang menyentuk keabsahan
(legitimasi) pemerintah di mata generasi muda, kaum elit terdidik, dan pegawai
pemerintahan.
8.
Syeh Hussein Alatas
Sosiolog
Malaysia, Syeh Hussein Alatas mengartikan korupsi adalah subordinasi
kepentingan umum di bawah kepentingan pribadi yang mencakup pelanggaran norma,
tugas, serta kesejahteraan umum melalui metode pencurian dan penipuan. Titik
penting yang diletakkan dalam definisi tersebut mencakup dua jenis korupsi
yaitu nepotisme dan korupsi otogenik.
9.
Hafidhuddin
Pengertian
korupsi menurut Hafidhuddin digambarkan dalam perspektif ajaran Islam, bahwa
korupsi merupakan perbuatan fasad atau merusak tatanan kehidupan sehingga
pelakunya dikategorikan melakukan jinayah kubro (dosa besar). Korupsi ini
bertentangan dengan prinsip-prinsip keadilan (al-adalah), akuntabilitas
(al-amanah), dan tanggung jawab.
Dalam
konteks kriminologi atau ilmu tentang kejahatan ada sembilan tipe korupsi yaitu
:
·
Political
bribery adalah termasuk kekuasaan dibidang legislatif sebagai badan pembentuk
Undang-Undang. Secara politis badan tersebut dikendalikan oleh suatu
kepentingan karena dana yang dikeluarkan pada masa pemilihan umum sering
berkaitan dengan aktivitas perusahaan tertentu. Para pengusaha berharap anggota
yang duduk di parlemen dapat membuat aturan yang menguntungkan mereka.
·
Political
kickbacks, yaitu kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan sistem kontrak
pekerjaan borongan antara pejabat pelaksana dan pengusaha yang memberi peluang
untuk mendatangkan banyak uang bagi pihak-pihak yang bersangkutan.
·
Election
fraud adalah korupsi yang berkaitan langsung dengan kecurangan pemilihan umum.
·
Corrupt
campaign practice adalah praktek kampanye dengan menggunakan fasilitas Negara
maupun uang Negara oleh calon yang sedang memegang kekuasaan Negara.
·
Discretionary
corruption yaitu korupsi yang dilakukan karena ada kebebasan dalam menentukan
kebijakan.
·
Illegal
corruption ialah korupsi yang dilakukan dengan mengacaukan bahasa hukum atau
interpretasi hukum. Tipe korupsi ini rentan dilakukan oleh aparat penegak
hukum, baik itu polisi, jaksa, pengacara, maupun hakim.
·
Ideological
corruption ialah perpaduan antara discretionary corruption dan illegal
corruption yang dilakukan untuk tujuan kelompok.
·
Mercenary
corruption yaitu menyalahgunakan kekuasaan semata-mata untuk kepentingan
pribadi.
Dalam
konteks hukum pidana, tidak semua tipe korupsi yang kita kenal tersebut
dikualifikasikan sebagai perbuatan pidana. Oleh Karena itu, perbuatan apa saja
yang dinyatakan sebagai korupsi, kita harus merujuk pada Undang-Undang
pemberantasan korupsi.
Menurut
Shed Husein Alatas, ciri-ciri korupsi antara lain sebagai berikut :
·
Korupsi
senantiasa melibatkan lebih dari satu orang.
·
Korupsi
pada umumnya dilakukan secara rahasia, kecuali korupsi itu telah merajalela dan
begitu dalam sehingga individu yang berkuasa dan mereka yang berada dalam
lingkungannya tidak tergoda untuk menyembunyikan perbuatannya.
·
Korupsi
melibatkan elemen kewajiban dan keuntungan timbal balik.
·
Kewajiban
dan keuntungan yang dimaksud tidak selalu berupa uang.
·
Mereka
yang mempraktikan cara-cara korupsi biasanya berusaha untuk menyelubungi
perbuatannya dengan berlindung di balik pembenaran hukum.
·
Mereka
yang terlibat korupsi menginginkan keputusan yang tegas dan mampu untuk
mempengaruhi keputusan-keputusan itu.
·
Setiap
perbuatan korupsi mengandung penipuan, biasanya dilakukan oleh badan publik
atau umum (masyarakat).
·
Setiap
tindakan korupsi adalah suatu pengkhianatan kepercayaan.
·
Unsur-unsur
Tindak Pidana Korupsi
Unsur-unsur
Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam UndangUndang Nomor 31 Tahun
1999. Pelaku (subjek), sesuai dengan Pasal 2 ayat (1). Unsur ini dapat
dihubungkan dengan Pasal 20 ayat (1) sampai (7), yaitu :
·
Dalam
hal tindak pidana korupsi oleh atau atas suatu korporasi, maka tuntutan dan
penjatuhan pidana dapat dilakukan terhadap korporasi dan atau pengurusnya.
·
Tindak
pidana korupsi dilakukan oleh korporasi apabila tindak pidana tersebut
dilakukan oleh orang-orang baik berdasarkan hubungan kerja maupun berdasarkan
hubungan lain, bertindak dalam lingkungan korporasi tersebut baik sendiri
maupun bersama-sama.
·
Dalam
hal tuntutan pidana dilakukan terhadap suatu korporasi, maka korporasi tersebut
diwakili oleh pengurus.
·
Pengurus
yang mewakili korporasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dapat diwakili
orang lain.
·
Hakim
dapat memerintah supaya pengurus korporasi menghadap sendiri di pengadilan dan
dapat pula memerintah supaya pengurus tersebut dibawa ke sidang pengadilan.
·
Dalam
hal tuntutan pidana dilakukan terhadap korporasi, maka panggilan untuk
menghadap dan penyerahan surat panggilan tersebut disampaikan kepada pengurus
di tempat tinggal pengurus atau di tempat pengurus berkantor.
·
Pidana
pokok yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi hanya pidana denda dengan
ketentuan maksimum pidana ditambah 1/3 (satu pertiga).
·
Melawan
hukum baik formil maupun materil.
·
Memperkaya
diri sendiri, orang lain atau korporasi.
·
Dapat
merugikan keuangan atau perekonomian Negara.
· Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.
Sebab-sebab
terjadinya korupsi diantaranya adalah :
·
Kurangnya
gaji atau pendapatan pegawai negeri di banding dengan kebutuhan seharihari yang
semakin lama semakin meningkat,
·
Ketidakberesan
manajemen,
·
Modernisasi
·
Emosi
mental,
·
Gabungan
beberapa faktor.
Sedangkan
menurut S. H. Alatas korupsi terjadi disebabkan oleh faktor faktor berikut :
·
Ketiadaan
atau kelemahan kepemimpinan dalam posisi-posisi kunci yang mampu memberikan
ilham dan mempengaruhi tingkah laku yang menjinakkan korupsi,
·
Kelemahan
pengajaran-pengajaran agama dan etika,
·
Kolonialisme,
·
Kurangnya
pendidikan,
·
Kemiskinan,
·
Tiadanya
hukuman yang keras,
·
Kelangkaan
lingkungan yang subur untuk perilaku anti korupsi
·
Struktur
pemerintahan,
·
Perubahan
radikal, dan
·
Keadaan
masyarakat.
· Pendidikan antikorupsi sejak dini adalah salah satu cara untuk memberantas korupsi. Dengan pendidikan antikorupsi sejak dini, dapat meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang tindakan-tindakan korupsi sehingga masyarakat dapat ikut andil dalam memberantasnya. Dengan pendidikan antikorupsi pula dapat meningkatkan pengetahuan mengenai dampak/akibat korupsi sehingga dapat menghindarinya bahkan ikut serta dalam melawannya.
Sumber
Refensi :
·
Modul Kemenkeu RI.
·
IDN Times