Pancasila sebagai Sistem Pertahanan Nasional di Era Indo-Pasifik
Di tengah dinamika geopolitik kawasan Indo-Pasifik yang semakin kompleks, Indonesia tidak cukup hanya mengandalkan kekuatan militer konvensional. Ancaman hari ini tidak lagi berbentuk invasi fisik semata, tetapi juga perang informasi, disintegrasi sosial, penetrasi ideologi, ketergantungan ekonomi, hingga degradasi moral bangsa. Dalam konteks inilah Pancasila harus ditempatkan bukan sekadar sebagai dasar negara, tetapi sebagai sistem pertahanan nasional yang hidup dan operasional.
Pertahanan nasional tidak hanya berada di barak dan pangkalan militer. Ia berada di ruang keluarga, sekolah, kampus, tempat ibadah, pasar, dan ruang digital.
Ketika nilai persatuan melemah, ketika keadilan sosial tergerus, ketika kemanusiaan dikalahkan oleh kepentingan sempit, maka pada saat itulah sesungguhnya pertahanan negara sedang ditembus tanpa satu peluru pun ditembakkan.
Pancasila menyediakan kerangka pertahanan yang bersifat total. Sila pertama membangun fondasi moral dan spiritual, yang menjadi benteng terhadap infiltrasi nilai-nilai destruktif. Sila kedua memperkuat dimensi kemanusiaan, mencegah konflik horizontal yang dapat dimanfaatkan oleh kekuatan eksternal. Sila ketiga adalah inti dari daya tangkal nasional: persatuan Indonesia sebagai kekuatan kohesif yang tidak mudah dipecah. Sila keempat memastikan bahwa demokrasi berjalan dalam koridor hikmat kebijaksanaan, bukan sekadar pertarungan mayoritas. Sila kelima menutup celah ketimpangan sosial yang sering menjadi pintu masuk radikalisme dan instabilitas.
Dalam perspektif pertahanan modern, konsep ini sejalan dengan pendekatan total defense, di mana seluruh komponen bangsa menjadi bagian dari sistem pertahanan.
Indonesia sesungguhnya telah memiliki konsep tersebut jauh sebelum istilah itu populer, yakni melalui sistem pertahanan semesta.
Namun implementasinya memerlukan revitalisasi nilai Pancasila sebagai doktrin operasional, bukan hanya slogan seremonial.
Ancaman di kawasan Indo-Pasifik menunjukkan kecenderungan meningkatnya rivalitas kekuatan besar.
Indonesia harus mampu menjaga posisi strategisnya tanpa terjebak dalam orbit kekuatan mana pun.
Kemandirian pertahanan tidak hanya diukur dari alutsista, tetapi juga dari ketahanan ideologi, ekonomi, sosial, dan budaya. Pancasila memberikan arah untuk menjaga keseimbangan tersebut.
Korupsi, narkoba, konflik identitas, dan ketimpangan ekonomi adalah bentuk ancaman non-militer yang secara langsung melemahkan pertahanan nasional.
Peredaran narkoba tidak hanya merusak kesehatan generasi muda, tetapi juga menghancurkan disiplin, produktivitas, dan daya juang bangsa. Dalam perspektif pertahanan, narkoba adalah instrumen pelemahan nasional yang dampaknya setara dengan serangan tanpa senjata. Negara yang generasi mudanya lumpuh oleh narkoba pada hakikatnya sedang kehilangan masa depan pertahanannya.
Revitalisasi Pancasila sebagai sistem pertahanan nasional memerlukan langkah konkret. Pendidikan Pancasila harus diarahkan pada pembentukan karakter bela negara, bukan sekadar hafalan normatif. Aparatur negara harus menjadi teladan integritas.
Ruang digital harus diisi dengan narasi persatuan dan ketahanan nasional.
Organisasi masyarakat perlu dilibatkan sebagai komponen pendukung dalam membangun disiplin sosial dan semangat kebangsaan.
Sebagai negara yang memiliki keragaman suku, agama, dan budaya, Indonesia memiliki potensi kekuatan sekaligus kerentanan. Pancasila adalah mekanisme integrasi yang menjaga keragaman tersebut tetap berada dalam satu orbit kebangsaan. Tanpa itu, keragaman mudah berubah menjadi fragmentasi.
Pertahanan negara pada akhirnya adalah pertahanan terhadap masa depan. Generasi muda harus dipersiapkan bukan hanya sebagai tenaga kerja, tetapi sebagai warga negara yang memiliki kesadaran bela negara. Di sinilah Pancasila berfungsi sebagai sistem nilai yang membentuk ketahanan mental, moral, dan sosial.
Indonesia tidak boleh hanya menjadi objek dalam percaturan geopolitik Indo-Pasifik.
Dengan menjadikan Pancasila sebagai sistem pertahanan nasional yang operasional, Indonesia memiliki landasan untuk berdiri tegak sebagai subjek yang menentukan arah kepentingannya sendiri.
Pertahanan yang kuat tidak selalu tampak dalam bentuk senjata, tetapi dalam karakter bangsa. Dan karakter bangsa Indonesia berakar pada Pancasila.
Jakarta, 27 Februari 2026
Brigjen (Purn.) MJP Hutagaol

