Pilkada Serentak di Masa Pandemi Covid-19
Dalam ringkasan-ringkasan berita
By, point
“Ini sejarah pertama ya. Tahun 2020
menjadi pemilihan kepala daerah pertama yang diselenggarakan di tengah pandemi
Covid-19,”
Arief mengungkapkan, pilkada yang
diselenggarakan pada 9 Desember 2020 mendatang merupakan momen yang sangat
penting karena dalam pelaksanaan akan menjadi dasar dan pijakan bagi generasi
mendatang jika dihadapkan dengan berbagai situasi, salah satunya seperti
situasi pandemi Covid-19 ini.
“Kebetulan sekarang virusnya Korona.
Suatu saat bisa saja ada virus yang lain. Maka hari ini kita tidak hanya
membuat sejarah secara teknis pelaksanaannya, tetapi juga regulasinya, kemudian
model pelaksanaannya, kulturnya. Ini penting untuk bisa menjadi model di masa
yang akan datang,” katanya.
Pelaksanaan pilkada tahun 2020 akan
menjadi pertaruhan besar. Menurutnya, jika pada pelaksanaannya baik, ini dapat
menjadi model dan landasan yang baik.
“Tapi kalau kita buruk melaksanakannya
tahun ini, maka kalau terjadi lagi, kita juga masih meraba-raba lagi,” ujarnya.
Arief juga mengatakan, pelaksanaan
pilkada di tengah pandemi menjadi pertaruhan besar, bukan hanya untuk generasi
sekarang, tapi sebetulnya ini warisan penting untuk generasi yang akan datang.
Regulasi pelaksanaan pemilu pada masa pandemi
Covid-19 tidak ada yang berubah. Namun terdapat tambahan peraturan KPU yang
disesuaikan dengan kondisi saat ini.
“Regulasinya tidak ada yang berubah,
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 masih dipakai, peraturan KPU juga masih
dipakai, yang kita lakukan sekarang adalah menambahkan peraturan KPU baru
sesuai dengan situasi pandemi dan mengutamakan protokol kesehatan,” katanya.
Pada teknis pelaksanaan pemilu, kata
Arief, KPU mengutamakan protokol kesehatan bagi penyelenggara serta pemilih.
Bagi penyelenggara, KPU memfasilitasi desinfektan, masker (kain dan medis),
hand sanitizer, sabun cuci tangan, sarung tangan, pengukur suhu tubuh,
pelindung wajah dan pembatas bagi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara
(KPPS) serta KPU juga mengadakan rapid test_terlebih dahulu untuk memastikan
kondisi kesehatan penyelenggara.
Tempat pemungutan suara (TPS) juga akan
menerapkan physical distancing dengan pengaturan kursi yang berjarak 1-2 meter
bagi para pemilih. Para pemilih diwajibkan menggunakan masker dan mengikuti
instruksi petugas di TPS untuk mengikuti pemilu sesuai dengan protokol
kesehatan.
Peraturan pelaksanaan kampanye juga
telah disesuaikan dengan protokol kesehatan, antara lain tidak diperbolehkan
melakukan kampenye yang berpotensi membuat kerumunan, mengutamakan pelaksanaan
kampanye menggunakan media daring sehingga tidak terjadi kontak fisik dan
kerumunan, jika melakukan pertemuan tidak boleh melebihi 40 persen dari
kapasitas ruangan, jaga jarak serta menggunakan masker dan face shield.
Terakhir untuk pemungutan dan
perhitungan suara, Arief menjelaskan bahwa pemungutan suara dilakukan secara
manual dan saat perekapannya menggunakan teknologi informasi.
“Kita jangan menghilangkan kultur
pemungutan suara, itu (pemungutan suara) tetap dilaksanakan manual. Begitu
pemungutan suara dihitung dan semua orang menyaksikan di TPS, hal ini yang
menjadi ciri khas Indonesia dalam melakukan pemilihan untuk hak pilihnya. Nah
pada proses perekapan, baru menggunakan teknologi informasi,” pungkasnya.
Diketahui, Pilkada serentak akan
diselenggarakan pada 9 Desember 2020. Itu diselenggarakan di 270 wilayah di
Indonesia. Jumlah tersebut terdiri dari pemilihan gubernur dan wakil gubernur,
pemilihan wali kota dan wakil wali kota, serta bupati dan wakil bupati.
Adapun pemilihan gubernur dan wakil
gubernur berlangsung di sembilan provinsi. Yakni Sumatra Barat, Jambi,
Bengkulu, Kepulauan Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan
Utara, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tengah.
Sementara pemilihan wali kota dan wakil
wali kota akan dilaksanakan di 37 kota yang tersebar di 32 provinsi. Sedangkan
pemilihan bupati dan wakil bupati bakal digelar di 224 kabupaten.
Presiden Joko Widodo (Jokowi)
mengatakan bahwa empat negara seperti Singapura, Jerman, Prancis dan Korea
Selatan telah sukses menyelenggaraan Pemilu di masa pandemi Covid-19. Seperti
diketahui, Indonesia juga bakal menggelar pesta demokrasi yakni Pilkada serentak
pada 9 Desember 2020 mendatang.
Pilkada serentak mendatang dipastikan
menerapkan protokol kesehatan secara ketat mulai dari tahapan sampai dengan
pemungutan suaranya.
“Kita juga harus bisa meyakinkan pemilih
bahwa KPU, juga pemerintah sangat konsen terhadap kesehatan dan keselamatan
dari Covid-19. Sehingga dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat akan
memberikan rasa aman yang kita harapkan tingkat partisipasi pemilih tetap pada
kondisi yang baik,” ujar Presiden Jokowi dalam rapat terbatas di Istana Negara,
Jakarta, Rabu (5/8).
Adanya Pilkada serentak di masa pandemi ini untuk pertama kalinya diselenggarakan di Indonesia. Namun di tengah pandemi, Pilkada serentak diharapkan bisa berkualitas.
Jokowi mengatakan dirinya sudah mendapatkan laporan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian bahwa pemerintah sudah menyiapkan anggaran bagi penyelenggaran Pilkada serentak ini. Sehingga saat ini tinggal memantau antisipasi keamanan dan kerawanan dalam hajatan Pilkada serentak 2020 nanti.
“Nanti saya meminta laporan antisipasi
keamanan dan kerawanan dalam Pilkada ini yang menyangkut kurang lebih 270
Pilkada baik pemilihan gubernur, bupati dan wali kota,” ungkapnya.
Rincian anggaran untuk Komisi Pemilihan
Umum (KPU) mencapai Rp 10 triliun dengan realisasi Rp 7,5 triliun. Sementara
itu, anggaran Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu menyentuh Rp 3,4 triliun dan
sudah direalisasikan oleh daerah mencapai Rp 2,4 triliun. Selain itu, anggaran
untuk pengamanan sebesar Rp 1,5 triliun.