PROXY WAR
Proxy War / perang tanpa bentuk adalah perang dengan menggunakan pihak ke-3, seperti dengan menggunakan teknologi modern atau dunia cyber.
Dgn kata lain Proxy War merupakan perang ketika pihak yang berkepentingan tidak ikut terlibat langsung pada saat perang tersebut terjadi, secara otomatis mendapatkan profitable.
Misal berita bohong atau hoax dan fitnah dengan tujuan menciptakan potensi perpecahan persatuan adalah bagian dari proxy war. Seperti yang pernah terjadi di masa penjajahan, bangsa kita dipecah belah sehingga mudah ditaklukan.
Target dalam dalam perang proxy, negara sasarannya tidak menyadari potensi upaya perpecahan. Untuk itulah tetap tingkatkan kewaspadaan dengan tetap berpegang teguh kepada Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika, NKRI.
Khusus generasi penerus bangsa Indonesia, MARI kita bersama-sama agar lebih cerdas dan waspada dalam melihat dan menilai peristiwa, maka saring sebelum sharing.
Pasalnya, perang ini tidak dilakukan melalui kekuatan militer, melainkan melalui berbagai aspek yang meliputi sosial budaya, politik, ekonomi serta hukum. Untuk itu perlu membudayakan klarifikasi berita agar tidak mudah digiring kepada opini yang menyesatkan untuk memancing konflik SARA.
Jadi pembentukan karakter dan etos kerja yang berwawasan kebangsaan (PANCASILA, BHINEKA TUNGGAL IKA, UUD'45, NKRI) dapat menjadi benteng yang tangguh untuk mengantisipasi perang Proxy War.
Beberapa indikasinya adalah adanya gerakan-gerakan separatis, radikalisme kiri dan kanan, gerakan demonstrasi anarkis, pemberitaan provokatif, tawuran pelajar, konflik horizontal, penyalahgunaan narkoba, penyebaran pornografi, pornoaksi, sex bebas hingga gerakan LGBT.