PEMBUKTIAN TERBALIK
Pembuktian Terbalik merupakan suatu jenis pembuktian yang berbeda dengan hukum acara pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Jenis pembuktian ini mewajibkan Terdakwa untuk membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah atau membuktikan secara negatif (sebaliknya) terhadap dakwaan Penuntut Umum.
Banyaknya kasus korupsi telah menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap hukum dan sistem peradilan pidana. Salah satu sistem pembuktian dalam kasus korupsi yaitu pembuktian terbalik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dalam hal apa pembuktian terbalik dibebankan pada terdakwa dalam kasus korupsi, menganalisis penerapan pembuktian terbalik dalam kasus korupsi danhambatannya. Jenis penelitian tesis ini yaitu penelitian hukum normatif. Teori yang digunakan adalah teori penegakan hukum, teori pembuktian, teori keadilan. Hasil penelitian yang telah dilakukan yaitu pembuktian terbalik pada kasus korupsi diterapkan terhadap suap menerima gratifikasi yang nilainya 10 juta ke atas dan terhadap pembuktian harta benda milik terdakwa yang belum didakwa tapi diduga berasal dari tindak pidana korupsi serta Penerapan pembuktian terbalik dilakukan dengan cara hakim memerintahkan terdakwa untuk membuktikan bahwa harta miliknya diperoleh secara sah. Hambatan dalam penerapan pembuktian terbalik dari segi substansi hukumnya masih lemah karena masih sebatas pengakuan hak terdakwa bukan kewajiban terdakwa untuk melakukan pembuktian terbalik, dari segi budaya hukum pihak jaksa masih dominan untuk membuktikan dakwaannya.
Banyaknya kasus korupsi telah menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap hukum dan sistem peradilan pidana.
Salah satu sistem pembuktian dalam kasus korupsi yaitu pembuktian terbalik.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dalam hal apa pembuktian terbalik dibebankan pada terdakwa dalam kasus korupsi, menganalisis penerapan pembuktian terbalik dalam kasus korupsi danhambatannya.
Jenis penelitian tesis ini yaitu penelitian hukum normatif.
Teori yang digunakan adalah teori penegakan hukum, teori pembuktian, teori keadilan.
Hasil penelitian yang telah dilakukan yaitu pembuktian terbalik pada kasus korupsi diterapkan terhadap suap menerima gratifikasi yang nilainya 10 juta ke atas dan terhadap pembuktian harta benda milik terdakwa yang belum didakwa tapi diduga berasal dari tindak pidana korupsi serta Penerapan pembuktian terbalik dilakukan dengan cara hakim memerintahkan terdakwa untuk membuktikan bahwa harta miliknya diperoleh secara sah. Hambatan dalam penerapan pembuktian terbalik dari segi substansi hukumnya masih lemah karena masih sebatas pengakuan hak terdakwa bukan kewajiban terdakwa untuk melakukan pembuktian terbalik, dari segi budaya hukum pihak jaksa masih dominan untuk membuktikan dakwaannya.