EKSPORT & IMPORT
Ekspor adalah proses transportasi barang atau komoditas dari suatu negara ke negara lain.
Proses ini sering kali digunakan oleh perusahaan dengan skala bisnis kecil sampai menengah sebagai strategi utama untuk bersaing di tingkat internasional.
Penjual atau pihak yang mengirim barang ke luar negeri disebut pengekspor atau eksportir sementara penerima barang dari luar negeri disebut importir, dan prosesnya disebut impor.
Kegiatan pemuatan barang ekspor.
Strategi ekspor digunakan karena risiko lebih rendah, modal lebih kecil dan lebih mudah bila dibandingkan dengan strategi lainnya.
Strategi lainnya misalnya franchise dan akuisisi.
Di Indonesia, kegiatan ekspor diatur dalam dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dan UU No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU No. 11 tahun 1995 tentang Cukai.
JENIS KEGIATAN EKSPORT
1. EKSPORT LANGSUNG
Ekspor langsung adalah cara menjual barang atau jasa melalui perantara / eksportir yang bertempat di negara lain atau negara tujuan ekspor.
Penjualan dilakukan melalui distributor dan perwakilan penjualan perusahaan.
Keuntungannya, produksi terpusat di negara asal dan kontrol terhadap distribusi lebih baik. Kelemahannya, biaya transportasi lebih tinggi untuk produk dalam skala besar dan adanya hambatan perdagangan serta proteksionisme.
2. EKSPORT TIDAK LANGSUNG
Ekspor tidak langsung adalah teknik di mana barang dijual melalui perantara/eksportir negara asal kemudian dijual oleh perantara tersebut.
Melalui, perusahaan manajemen ekspor (export management companies) dan perusahaan pengekspor (export trading companies).
Kelebihannya, sumber daya produksi terkonsentrasi dan tidak perlu menangani ekspor secara langsung.
Kelemahannya, kontrol terhadap distribusi kurang dan pengetahuan terhadap operasi di negara lain kurang.
Umumnya, industri jasa menggunakan ekspor langsung sedangkan industri manufaktur menggunakan keduanya.
TAHAPAN EKSPORT
Dalam perencanaan ekspor perlu dilakukan berbagai persiapan, berikut ini 4 langkah persiapannya :
1. Identifikasi pasar yang potensial
2. Penyesuaian antara kebutuhan pasar dengan kemampuan SWOT analisis.
3. Melakukan Pertemuan, dengan eksportir, agen, dll
4. Alokasi sumber daya.
Ada beberapa kesalahan umum yang sering dilakukan oleh perusahaan yang baru melakukan ekspor, yaitu :
1. Tidak melakukan penyelidikan yang lengkap sebelum melakukan ekspor.
2. Tidak melakukan konsultasi terlebih dahulu.
Berikut adalah istilah-istilah ekspor yang sering digunakan :
1. Air waybill
Suatu kontrak mutlak yang dikeluarkan perusahaan angkutan udara.
2. Bill of lading (B/L) Surat tanda terima barang yang dimuat di atas kapal dan merupakan bukti kepemilikan atas barang serta perjanjian pengangkutan barang melalui laut.
3. Invoice Faktur atau nota yang berisi harga dan jumlah barang serta total harga.
4. C&F (Cost and Freight).
Seluruh biaya produksi dan pengapalannya masuk dalam harga barang.
5. Clearancehak kapal untuk meninggalkan pelabuhan.
Izin berangkat kapal dari pelabuhan.
Izin mengeluarkan barang dari pabean.
6. Consignee.
Nama dan alamat penerima barang atau pembelinya.
7. F. O. B (free on board).
Suatu kewajiban penjual hanya sebatas sampai pelabuhan pengirim.
8. Packing list.
Faktur atau nota yang berisi jumlah dan berat barang (berat bersih dan berat kotor). Dalam packaging list juga terdapat alamat pengirim (shipper) dan penerima (receiver).
9. Commodity.
Barang yang merupakan hasil pertanian, namun saat ini disebut produk.
10. Health Certificate (HC) and Phytosanitary Certificate (PC).
Sebuah sertifikat yang diterbitkan oleh lembaga atau pejabat karantina hewan dan tumbuhan berwenang di negara asal.
Di Indonesia, HC dan PC diterbitkan oleh petugas Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian Republik Indonesia. Kedua sertifikat ini merupakan salah satu Persyaratan Karantina yang wajib dipenuhi oleh setiap hewan, tumbuhan, dan produk turunannya yang diimpor. Pelanggaran terhadap persyaratan karantina memiliki konsekuensi hukum.
Proses mendapatkannya melalui serangkaian prosedur dan tindakan karantina, termasuk uji laboratorium, agar tidak terjadi penyebaran penyakit hewan (HPHK) dan tumbuhan (OPTK) antarnegara maupun antararea di Indonesia.
11. Weight.
Berat kotor suatu barang yang menyangkut isi dan pembungkusnya.
12. Sales contract.
Sales contract atau kontrak penjualan merupakan kesepakatan antara penjual dengan pembeli.
Berisi informasi mengenai :
- Deskripsi produk/komoditas.
- Jumlah barang, harga.
- Syarat pembayaran.
- Waktu penyerahan barang.
- Prosedur hukum dan arbitrasi.
- Syarat pengepakan, cara pengangkutan dan asuransi.
13. Letter of Credit (LC).
Merupakan istilah untuk jaminan yang diberikan bank penerbit kepada eksportir sesuai dengan instruksi dari importer untuk melakukan pembayaran sejumlah tertentu.
14. Net Weight.
Berat bersih barang tanpa menghitung kemasan.
15. ETA (Estimated Time of Arrival).
Perkiraan waktu kedatangan kapal.
IMPORT
Impor adalah proses transportasi barang atau komoditas dari suatu negara ke negara lain secara legal, umumnya dalam proses perdagangan.
Proses impor umumnya adalah tindakan memasukan barang atau komoditas dari negara lain ke dalam negeri. Impor barang secara besar umumnya membutuhkan campur tangan dari bea cukai di negara pengirim maupun penerima. Impor adalah bagian penting dari perdagangan internasional, lawannya adalah ekspor.
Ada beberapa kesalahan umum yang sering dilakukan oleh perusahaan yang baru melakukan ekspor-impor, yaitu :
1. Tidak melakukan penyelidikan yang lengkap sebelum melakukan ekspor.
2. Tidak melakukan konsultasi terlebih dahulu.
Berikut adalah istilah-istilah yang sering digunakan :
1. Air waybill.
Suatu kontrak mutlak yang dikeluarkan perusahaan angkutan udara.
2. Bill of lading (B/L).
Surat tanda terima barang yang dimuat di atas kapal dan merupakan bukti kepemilikan atas barang serta perjanjian pengangkutan barang melalui laut.
3. InvoiceFaktur atau nota yang berisi harga dan jumlah barang serta total harga.
4. C&F (Cost and Freight).
Seluruh biaya produksi dan pengapalannya masuk dalam harga barang.
5. Clearancehak kapal untuk meninggalkan pelabuhan.Izin berangkat kapal dari pelabuhan.Izin mengeluarkan barang dari pabean.
6. ConsigneeNama dan alamat penerima barang atau pembelinya.
7. F. O. B (free on board).
Suatu kewajiban penjual hanya sebatas sampai pelabuhan pengirim.
8. Packing list.
Faktur atau nota yang berisi jumlah dan berat barang (berat bersih dan berat kotor).
9. Commodity.
Barang yang merupakan hasil pertanian, namun saat ini disebut produk.
10. Health Certificate (HC) and.
11. Phytosanitary Certificate (PC)Sebuah sertifikat yang diterbitkan oleh lembaga atau pejabat karantina hewan dan tumbuhan berwenang di negara asal.
Di Indonesia, HC dan PC diterbitkan oleh petugas Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian Republik Indonesia. Kedua sertifikat ini merupakan salah satu Persyaratan Karantina yang wajib dipenuhi oleh setiap hewan, tumbuhan, dan produk turunannya yang diimpor. Pelanggaran terhadap persyaratan karantina memiliki konsekuensi hukum.
Proses mendapatkannya melalui serangkaian prosedur dan tindakan karantina, termasuk uji laboratorium, agar tidak terjadi penyebaran penyakit hewan (HPHK) dan tumbuhan (OPTK) antarnegara maupun antararea di Indonesia.
12. Weight.
Berat kotor suatu barang yang menyangkut isi dan pembungkusnya.