STRATEGI CARA PEMBERANTASAN KORUPSI DAN CARA PENCEGAHANNYA
Korupsi masih menjadi masalah yang kompleks di banyak negara, termasuk Indonesia. Indonesia merupakan negara dengan indeks persepsi korupsi yang tinggi.
Mengutip dari sumber data Transparency International Indonesia telah merilis Indeks Persepsi Korupsi yang menunjukkan posisi Indonesia di peringkat 96 dari 180 negara pada awal tahun 2022.
Korupsi di Indonesia erat kaitannya dengan aspek suap, pengadaan barang dan jasa, serta penyalahgunaan dana yang lazim dilakukan oleh pihak swasta dan pegawai pemerintah.
Oleh karena itu, upaya anti korupsi sangat penting. Pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan satu komitmen. Komitmen ini harus diterjemahkan ke dalam strategi pengurangan korupsi yang komprehensif. Upaya pencegahan korupsi dapat dilakukan secara preventif, terdeteksi dan jera.
Selain merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara, korupsi juga merusak sistem perekonomian. Akibatnya, apa yang tersisa untuk membuat negara kita kaya masih belum kita bisa mencapai kemakmuran dan kesejahteraan. Semua potensi itu tampaknya tidak ada artinya.
Pelayanan publik yang buruk, tingkat kesehatan yang rendah, pendidikan yang tidak memadai, tingkat kecemasan masyarakat, dan banyak indikator negara sejahtera lainnya belum mencapai. Dengan kata lain, harapan Indonesia, negara impian masih jauh dari harapan.
Cara Pencegahan Korupsi
1. Pembentukan Lembaga Anti Korupsi
2. Pencegahan Korupsi di Sektor Publik
3. Pencegahan Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat
STRATEGI CARA PEMBERANTASAN KORUPSI
1. Represif
Melalui strategi represif, KPK menjerat koruptor ke meja hijau, membacakan tuntutan, serta menghadirkan saksi-saksi dan alat bukti yang menguatkan. Inilah tahapan yang dilakukan :
A. Penanganan Laporan Pengaduan Masyarakat
Bagi KPK, pengaduan masyarakat merupakan salah satu sumber informasi terpenting. Sebagian besar kasus korupsi ditemukan melalui pengaduan masyarakat. Sebelum memutuskan apakah suatu pengaduan dapat masuk ke tahap penyidikan, KPK melakukan proses verifikasi dan review.
B. Penyelidikan.
Kegiatan yang dilakukan KPK bertujuan untuk menemukan. Alat bukti yang cukup. Bukti permulaan yang cukup dianggap ada jika ditemukan sedikitnya 2 alat bukti. Jika bukti permulaan yang cukup tidak ditemukan, penyidik ?, 2 menghentikan penyelidikan.
Jika kasus tersebut diusut, KPK akan melakukan sendiri penyidikan atau dapat melimpahkan kasus kepada penyidik ??kepolisian atau kejaksaan. Jika penyidikan dilimpahkan ke kepolisian atau kejaksaan, maka polisi atau kejaksaan wajib mengoordinasikan dan melaporkan perkembangan penyidikan kepada KPK.
C. Penyidikan.
Tahap ini salah satunya ditandai dengan penetapan seseorang sebagai tersangka. Jika ada dugaan kuat bahwa ada bukti permulaan yang cukup, penyidik ??dapat menyita izin ketua pengadilan negeri.
Pasal juga memungkinkan penyidik ??KPK untuk terlebih dahulu memperoleh izin untuk memanggil tersangka atau menahan tersangka yang pejabat publik yang menurut undang-undang, tindakan polisi terhadap mereka harus diperoleh terlebih dahulu.
Untuk kepentingan penyidikan, tersangka wajib memberikan keterangan kepada penyidik ??tentang segala harta bendanya dan harta benda pasangannya, anak-anaknya dan harta benda orang lain atau perusahaan yang diketahui atau dicurigai orang itu.
Terkait dengan perilaku koruptif tersangka. KPK tidak berwenang mengeluarkan . perintah penghentian penyidikan dan penuntutan kasus korupsi. Artinya, setelah KPK menetapkan orang sebagai tersangka, prosesnya harus dilanjutkan hingga penuntutan.
D. Penuntutan.
Penuntutan dilakukan oleh penuntut umum setelah penyidik ?, menerima berkas. Dalam waktu 1 hari kerja setelah menerima berkas, berkas tersebut harus diserahkan ke pengadilan negeri.
Dalam hal ini, Penuntut Umum KPK dapat melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari dan dapat diperpanjang lagi dengan izin pengadilan untuk paling lama 30 hari. Pelimpahan ke Pengadilan Tipikor disertai berkas perkara dan surat dakwaan. Dengan dilimpahkannya ke pengadilan, kewenangan penahanan secara yuridis beralih ke hakim yang menangan
E. Pelaksanaan Putusan Pengadilan.
Jaksa melakukan eksekusi dengan kekuatan hukum tetap. Untuk itu, panitera mengirimkan salinan putusan kepada jaksa.
Istilah Hukum dalam Penanganan Kasus Tindak Pidana Korupsi
Saksi : Orang yang dapat memberikan keterangan untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan suatu perkara pidana yang pernah didengar, dilihat, dan dialaminya sendiri.
Tersangka : Seseorang yang berdasarkan perbuatan atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan, patut diduga telah melakukan kejahatan.
Terdakwa : Seorang tersangka yang dituntut, ditanyai, dan diadili oleh pengadilan.
Dihukum : Seseorang yang dihukum oleh pengadilan dengan kekuatan hukum tetap.
Tindakan perbaikanB: Kejaksaan atau terdakwa dapat mengambil tindakan perbaikan jika mereka menganggap keputusan pengadilan tingkat pertama di pengadilan distrik tidak memuaskan.
Kasasi : Upaya hukum dapat dilakukan oleh Penuntut Umum atau oleh termohon jika keputusan akhir dari pengadilan selain Mahkamah Agung ditemukan tidak cukup.
Inkrah : Putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
Saksikan : Tindakan Hukum Luar Biasa Terhadap Mahkamah Agung setelah adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap
2. Perbaikan Sistem
Tidak dapat disangkal bahwa banyak sistem di Indonesia yang justru menyisakan celah bagi terjadinya praktik korupsi. Misalnya, prosedur kepegawaian menjadi lebih rumit, sehingga menimbulkan suap, dll.
Tentu saja, ada banyak lagi. Tidak hanya terkait dengan utilitas, tetapi juga terkait dengan perizinan, pembelian barang dan jasa, dll. Tentu saja, perbaikan diperlukan. Karena sistem yang baik dapat meminimalisir terjadinya korupsi. Misalnya, melalui layanan publik online, sistem pemantauan terintegrasi, dll.
KPK juga telah melakukan berbagai upaya untuk membenahi sistem tersebut. Berdasarkan berbagai kajian yang dilakukan, KPK memberikan rekomendasi kepada kementerian/lembaga terkait untuk melakukan tindakan perbaikan.
Selain itu, juga dengan penataan pelayanan publik melalui koordinasi dan pemantauan preventif (korsupgah), serta dengan mendorong transparansi otoritas publik (PN). Sedangkan untuk mendorong transparansi dari Penyelenggara Negara (PN), KPK menerima laporan dan bonus dari LHKPN. Untuk LHKPN, setiap penyelenggara negara wajib melaporkan harta kekayaannya kepada KPK.
Untuk bonus, penerima harus melapor ke KPK dalam waktu 30 hari setelah menerima bonus atau pejabat terkait dianggap menerima suap.
Upaya pencegahan tertentu melalui pemantauan dan koordinasi preventif (Korsupgah) yang dilakukan KPK bekerjasama dengan BPKP 70
Dalam melaksanakan tugas koordinasinya, KPK berhak meminta laporan dari instansi yang berwenang tentang pencegahan korupsi. Sedangkan dalam pelaksanaan fungsi pengawasan, KPK berhak melakukan pengawasan, penyidikan, atau pemeriksaan terhadap instansi yang menjalankan fungsi dan kewenangannya terkait dengan pemberantasan korupsi dan Instansi pelaksanaan tugas.
Kegiatan Korsupgah yang dilakukan KPK meliputi perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, utilitas rumah sakit, pelayanan uji kelayakan kendaraan bermotor dan utilitas di PTSP.
Berdasarkan pengamatan tersebut, KPK kemudian mengidentifikasi masalah dan penyebabnya dalam proses pelayanan publik dan APBD yang dikelola untuk program ketahanan pangan, pertambangan dan pendapatan dan mengidentifikasi kelemahan dalam sistem pengendalian internal dan risiko di unit kerja.
Selain itu, KPK sedang menyusun rencana aksi pencegahan korupsi dan peningkatan pelayanan publik yang dilakukan oleh pemerintah daerah untuk mengurangi kemungkinan kejahatan korupsi dan tingkat korupsi.
3. Edukasi dan Kampanye.
Salah satu hal penting dalam pemberantasan korupsi, adalah kesamaan pemahaman mengenai tindak pidana korupsi itu sendiri. Dengan adanya persepsi yang sama, pemberantasan korupsi bisa dilakukan secara tepat dan terarah. Sayangnya, tidak semua masyarakat memiliki pemahaman seperti itu.
Contoh paling sederhana adalah ide ucapan terima kasih kepada PNS, yang dianggap biasa saja. Contoh lainnya adalah tidak semua orang memiliki minat yang sama terhadap korupsi.
Hanya karena mereka merasa “tidak mengenal” si pelaku, atau karena mereka merasa “hanya orang biasa”, banyak orang merasa tidak memiliki kewajiban moral untuk berpartisipasi.
Inilah sebabnya mengapa pendidikan dan kampanye sangat penting. Dalam rangka pencegahan, pendidikan dan kampanye memiliki peran strategis dalam pemberantasan korupsi. Melalui edukasi dan advokasi, KPK meningkatkan kesadaran masyarakat akan dampak korupsi, mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam gerakan antikorupsi, serta membangun budaya dan perilaku antikorupsi.
Tidak hanya untuk pelajar dan masyarakat umum, tetapi juga untuk kelompok usia prasekolah, taman kanak-kanak dan sekolah dasar. Dengan target usia yang luas ini, KPK berharap negara pada akhirnya akan dipimpin oleh generasi antikorupsi.
4. Strategi Preventif.
Upaya pencegahan atau preventif adalah upaya pencegahan korupsi untuk mengurangi penyebab dan peluang seseorang melakukan perilaku korupsi. Upaya penahanan dapat dipelopori dengan :
Penguatan Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR.
Memperkuat Mahkamah Agung dan tingkat peradilan di bawahnya.
Mengembangkan kode etik di sektor publik.
Mengembangkan kode etik di bidang partai politik, organisasi profesi dan asosiasi bisnis.
Terus-menerus mencari penyebab korupsi.
Meningkatkan pengelolaan sumber daya manusia atau personalia dan meningkatkan kesejahteraan PNS.
Memerlukan penyusunan rencana strategis dan pelaporan tanggung jawab kinerja kepada instansi pemerintah.
Meningkatkan kualitas penerapan sistem pengendalian manajemen.
Pengelolaan Barang Milik Negara atau BKMN Lengkap.
Meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat.
Kampanye menciptakan nilai atau value dalam skala nasional.
5. Strategi Detektif.
Upaya Pendeteksian adalah upaya untuk mendeteksi terjadinya kasus korupsi secara cepat, tepat dan biaya rendah. Jadi bisa langsung dilacak. Berikut upaya detektif dalam mencegah korupsi :
Memperbaiki sistem dan memantau pengaduan masyarakat.
Pemberlakuan kewajiban pelaporan transaksi keuangan tertentu.
Pelaporan harta pribadi pemegang kekuasaan dan fungsi publik.
Partisipasi Indonesia pada gerakan anti korupsi dan anti pencucian uang di kancah internasional.
Peningkatan kemampuan Aparat Pengawasan Fungsional Pemerintah atas APFP dalam mendeteksi tindak pidana korupsi.
CARA PENCEGAHAN KORUPSI
1. Pembentukan Lembaga Anti Korupsi
Salah satu cara memberantas korupsi adalah dengan mendirikan organisasi independen yang didedikasikan untuk pemberantasan korupsi. Misalnya, di beberapa negara telah dibentuk organisasi yang disebut ombudsman.
Organisasi ini pertama kali didirikan oleh Parlemen Swedia sebagai Justitie ombudsman nen pada tahun 1809. Peranan ombudsman kemudian berkembang di negara lain termasuk menyediakan fasilitas bagi ombudsman, orang-orang yang ingin mengadukan apa yang dilakukan oleh organisasi pemerintah dan pegawainya.
Selain itu, lembaga ini juga memberikan pendidikan kepada pemerintah dan masyarakat serta mengembangkan standar perilaku dan kode etik bagi organisasi pemerintah dan hukum yang membutuhkan.
Salah satu peran ombudsman adalah mendidik masyarakat dan menyadarkan mereka akan hak mereka atas perlakuan yang baik, jujur ??dan efektif dari pegawai pemerintah.
Hal lain yang perlu menjadi perhatian kita semua adalah peningkatan efisiensi sistem peradilan di tingkat kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan penjara. Pengadilan adalah jantung penegakan hukum dan harus tidak memihak, jujur ??dan adil. Banyak kasus korupsi yang tidak masuk ke hukum karena sistem peradilan yang sangat buruk berfungsi.
Jika kinerjanya buruk karena dia tidak mampu (tidak mungkin) itu masih bisa dimaklumi. Artinya, pengetahuan dan keterampilan aparat penegak hukum perlu ditingkatkan. Persoalannya, mereka tidak memiliki kemauan atau kemauan politik yang kuat untuk memberantas korupsi, atau justru terlibat dalam berbagai kasus korupsi.
2. Pencegahan Korupsi di Sektor Publik
Salah satu cara untuk mencegah korupsi adalah dengan mewajibkan pejabat publik untuk menyatakan dan mengungkapkan jumlah kekayaan mereka sebelum dan sesudah menjabat.
Dengan demikian, masyarakat dapat memantau kewajaran peningkatan kekayaan mereka, terutama jika terjadi peningkatan kekayaan setelah selesainya tugas. Kesulitan muncul ketika kekayaan yang diperoleh melalui korupsi ditransfer ke orang lain, seperti anggota keluarga.
Untuk kontrak pekerjaan atau pengadaan barang baik di pemerintahan pusat, daerah maupun militer, salah satu cara untuk memperkecil potensi korupsi adalah dengan melakukan lelang atau penawaran secara terbuka.
Masyarakat harus diberi otoritas atau akses untuk dapat memantau dan memonitor hasil dari pelelangan atau penawaran tersebut. Untuk itu harus dikembangkan sistem yang dapat memberi kemudahan bagi masyarakat untuk ikut memantau ataupun memonitor hal ini.
Cara kedua, untuk kontrak kerja atau pembelian barang di pemerintah pusat, daerah dan militer, salah satu cara untuk mengurangi kemungkinan korupsi adalah dengan melakukan lelang atau tender publik.
Masyarakat harus memiliki kewenangan atau akses untuk dapat melacak dan memantau hasil lelang atau penawaran. Untuk itu perlu dikembangkan suatu sistem yang dapat memfasilitasi partisipasi masyarakat dalam pemantauan atau pengawasan.
Korupsi juga sering terjadi dalam perekrutan pegawai negeri sipil dan personel militer baru. Situasi ini sering terjadi dengan korupsi, kolusi dan otokrasi. Sistem rekrutmen pegawai negeri sipil dan anggota TNI yang transparan dan akuntabel juga harus dikembangkan.
3. Pencegahan Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat.
Salah satu upaya pemberantasan korupsi adalah dengan memberikan hak akses informasi kepada masyarakat. Harus ada sistem agar publik (termasuk media) berhak meminta semua informasi mengenai kebijakan pemerintah yang berdampak pada kehidupan banyak orang.
Hal ini dapat meningkatkan kemauan pemerintah untuk mengembangkan kebijakan dan mengimplementasikannya secara transparan. Pemerintah berkewajiban mensosialisasikan atau mensosialisasikan berbagai kebijakan yang telah dan akan dilaksanakan.
Cara kedua untuk membantu pemberdayaan masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi adalah dengan menyediakan sarana bagi masyarakat untuk melaporkan kasus korupsi.
Mekanisme harus dikembangkan agar masyarakat dapat dengan mudah dan bertanggung jawab melaporkan kasus korupsi yang diketahuinya. Mekanismenya harus disederhanakan atau disederhanakan, misalnya melalui telepon, surat atau teleks. Dengan berkembangnya teknologi informasi, internet menjadi mekanisme yang mudah dan murah untuk melaporkan kasus korupsi.
Cara yang ketiga adalah Pers yang bebas merupakan salah satu pilar demokrasi. Semakin banyak informasi yang diterima masyarakat, semakin banyak pula masyarakat yang memahami bahaya korupsi.
Menurut Paus, media yang bebas sama pentingnya dengan peradilan yang independen. Selain berfungsi sebagai alat propaganda tentang bahaya korupsi, media juga memiliki fungsi efektif untuk memantau perilaku penyelenggara negara.
Henry Grunwald, editor Time, mengatakan bahwa “bahkan pemerintah yang dipilih secara demokratis dan taat dapat dengan mudah menjadi pemerintah yang korup jika kekuasaannya tidak dilakukan oleh uji pers yang bebas”. Media memiliki peran khusus dalam memerangi korupsi.
Pejabat publik mungkin lebih mudah tergoda untuk menyalahgunakan posisi mereka untuk keuntungan pribadi jika mereka merasa tidak ada bahaya tindakan mereka diekspos dan diekspos oleh pers (Pope: 2003). Namun media juga memiliki kelemahan. Ini terjadi ketika media dimiliki oleh pemerintah.
Secara kolektif, pemerintah memiliki stasiun televisi dan radio terbesar di suatu negara. Ambil contoh TVRI dan RRI. Karena itu milik pemerintah, kita jelas tidak bisa terlalu mengandalkan independensinya. Kelemahan lain dari media adalah kerja jurnalisme yang berbahaya. Penculikan, penangkapan dan pengancaman wartawan atau wartawan merupakan hal yang lumrah (Pope: 2003).