Jam Kerja ASN Besok 1 Mei 2023 Pakai Aturan Baru
Aturan jam kerja dan hari kerja terbaru untuk ASN PNS PPPK yang ditetapkan Presiden Jokowi lewat Perpres /Instagram/@jokowi/
Pegawai ASN baik itu PNS atau PPPK sejatinya sudah harus masuk kerja setelah cuti bersama Lebaran 2023 atau pada 26 April 2023.
Namun, seperti arahan Presiden Jokowi, ASN diperbolehkan mengajukan cuti perpanjangan libur untuk mengurai arus balik dari mudik. Sebagian ASN telah kembali dari mudik dan bersiap masuk kerja mulai besok, 1 Mei 2023.
Perlu diketahui, Presiden Jokowi telah mengatur jam kerja baru untuk ASN PNS dan PPPK. Sejak diberlakukan, aturan jam kerja baru ini sudah harus diterapkan oleh ASN dan instansi pemerintahan masing-masing.
Bukan hanya instansi pemerintah pusat, Presiden Jokowi juga mengimbau ASN di instansi pemerintah daerah untuk menerapkan jam kerja dan hari kerja terbaru berdasarkan aturan.
Lewat Peraturan Presiden RI atau Perpres Nomor 21 Tahun 2023, ada aturan hari kerja dan jam kerja terbaru untuk instansi pemerintah pusat dan daerah serta para pegawai ASN.
Hari operasional kerja bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang berkepentingan dalam pelayanan publik diatur sebanyak lima hari dalam seminggu.
Instansi pemerintah dapat beroperasi pada hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat. Jika ada instansi yang menerapkan enam hari kerja seminggu, harus menyesuaikan dengan aturan baru ini paling lama satu tahun sejak diundangkan, yakni 12 April 2023.
Dalam Perpres ini, Presiden Jokowi mengimbau ASN PNS dan PPPK untuk memulai kerja atau masuk kerja pada pukul 07.30 waktu setempat.
Sementara itu, untuk jam kerja ASN PNS dan PPPK dalam seminggu atau lima hari kerja tersebut kurang dari 40 jam. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1), instansi pemerintah dan ASN kerja selama 37 jam 30 menit dalam seminggu.
Aturan tersebut tidak termasuk jam istirahat. Pada hari kerja biasa, ASN bisa istirahat selama 60 menit. Sedangkan pada hari Jumat, jam istirahat lebih panjang yakni 90 menit.
Untuk bulan Ramadhan, ASN PNS dan PPPK bekerja selama 32 jam 30 menit per minggu, tidak termasuk jam istirahat 30 menit setiap hari dan 60 menit pada hari Jumat.
Lantaran Perpres Nomor 21 Tahun 2023 sudah diundangkan sejak 12 April 2023, maka pada 1 Mei 2023 instansi pemerintah dan ASN bisa menggunakan aturan ini.
Bagi unit kerja yang bertugas memberikan pelayanan dukungan operasional secara langsung ke masyarakat, jam kerja terbaru ini akan dikecualikan.
Perpres Nomor 21 Tahun 2023 juga mengatur soal fleksibilitas kerja pegawai ASN. Tugas kedinasan bisa dilakukan secara fleksibel baik itu fleksibel waktu atau tempat.
Adapun untuk jenis pekerjaan ASN yang bisa fleksibel ditetapkan oleh masing-masing pimpinan instansi atau PPK.
Sumber Referensi : BERITASOLORAYA com