Hubungan Corporate Social Responsibility (CSR) dan Pajak
Perusahaan
merupakan subjek pajak yang tergolong sebagai wajib pajak, sehingga mereka juga
memiliki kewajiban untuk membayar pajak kepada negara. Perusahaan tentu
didirikan dengan tujuan untuk mendapatkan profit. Tetapi perusahaan juga
memiliki kewajiban untuk mensejahterakan masyarakat khususnya mereka yang
berada di lingkungan sekitar perusahaan. Memang tidak ada sangkut pautnya
dengan perusahaan, tetapi tetap menjadi bagian dari kewajiban mereka. Oleh
karena itu perusahaan biasanya menjalankan yang Namanya Corporate Social
Responsibility atau disingkat menjadi CSR.
Menjalankan
CSR, berarti perusahaan juga ikut berkontribusi dan bertanggung jawab pada para
konsumen, karyawan, lingkungan dan komunitas dalam segala aspek operasional
perusahaan seperti yang berdampak pada lingkungan yaitu polusi air, polusi
udara, dan tenaga kerja.
Dengan
menjalankan Corporate Social Responsibility, diharapkan dapat membantu negara
dalam mengatasi isu-isu sosial di negara terkait. Program Corporate Social
Responsibility yang baik harus memiliki tujuan yang jelas seperti :
1.
Membangun
relasi yang baik dengan stakeholder atau pemegang kepentingan di luar
perusahaan
2.
Membangun
hubungan yang baik dengan masyarakat diluar perusahaan
3.
Memberikan
kontribusi kepada masyarakat dan lingkungan sekitar perusahaan
4.
Mengumpulkan
sumber daya manusia yang memiliki potensi dan juga berkualitas
5.
Perusahaan
yang menjalankan dan berkomitmen terhadap program Corporate Social
Responsibility, akan memiliki hubungan timbal balik yang seimbang. Hal tersebut
juga akan sangat membantu perusahaan mempertahankan bisnisnya dalam jangka
panjang. Maka dari itu, Corporate Social Responsibility berlandaskan atas
beberapa hal berikut :
a.
Tanggung
Jawab Moral : Perusahaan berhasil secara komersial dengan tetap menghormati
etika
b.
Keberlanjutan
: Perusahaan melakukan serangkaian kegiatan tidak untuk sekarang, tetapi juga
kegiatan yang memenuhi kebutuhan di masa depan guna keberlangsungan jangka Panjang
c.
Reputasi
: Meningkatkan reputasi perusahaan dimata para stakeholder (konsumen, investor,
dan karyawan)
d.
Sinergi
kerjasama antara para stakeholder, masyarakat, konsumen, retailer, supplier,
pemerintah, karyawan, dan lembaga lainnya akan menjadi faktor penting dalam
memastikan program Corporate Social Responsibility yang dijalankan perusahan
berhasil atau tidak.
Pengenaan
Pajak atas CSR
Perusahaan
dalam menerapkan CSR juga akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan
undang-undang yang berlaku. Berikut beberapa peraturan yang mengatur perpajakan
CSR :
1.
Peraturan
Pemerintah No. 47 Tahun 2012 Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan
Terbatas
2.
PP
no 93 Tahun 2010
3.
UU
Nomor 40 Tahun 2007 Perseroan Terbatas
4.
Berdasarkan
PP no 93 Tahun 2012, disebutkan ada beberapa biaya CSR yang dapat dikurangkan
dari penghasilan bruto dalam perhitungan penghasilan kena pajak bagi wajib
pajak diantaranya :
a.
Sumbangan
untuk penelitian dan pengembangan yang dilakukan di wilayah Republik Indonesia
yang disampaikan melalui Lembaga penelitian dan pengembangan
b.
Sumbangan
untuk penanggulangan bencana nasional
c.
Sumbangan
untuk pembinaan olahraga yang ditujukan untuk membina, mengembangkan dan
mengkoordinasi suatu/gabungan organisasi cabang/jenis olahraga
d.
Biaya
pembangunan infrastruktur sosial yang dikeluarkan untuk membangun sarana dan
prasarana bagi kepentingan umum dan bersifat nirlaba
e.
Sumbangan
untuk fasilitas Pendidikan melalui Lembaga Pendidikan
f.
Sumbangan
tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto jika memenuhi syarat :
1)
Wajib
Pajak memiliki penghasilan neto fiskal berdasarkan SPT PPh tahun pajak
sebelumnya
2)
Pemberian
sumbangan/biaya tidak menyebabkan rugi pada Tahun Pajak sumbangan diberikan,
didukung oleh bukti yang sah, serta lembaga yang menerima bantuan memiliki NPWP
3)
Besarnya
nilai sumbangan atau biaya pembangunan sosial yang dapat dikurangkan dari
penghasilan bruto untuk satu tahun tidak lebih dari 5%
CSR
Perusahaan dan Ketentuan Pajaknya
CSR
atau corporate social responsibility menjadi bentuk tanggung jawab sosial
perusahaan yang dapat membantu perusahaan untuk tetap bertahan dan bertumbuh.
Beberapa jenis program ini dapat menjadi pengurang dalam penghitungan pajak
penghasilan perusahaan pada saat pelaporan SPT Tahunan PPh Badan.
CSR
Perusahaan
Keuntungan
bukanlah satu-satunya hal yang dicapai dalam sebuah bisnis. Beberapa perusahaan
menerapkan program tanggung jawab sosial perusahaan atau yang biasa dikenal
dengan corporate social responsibility (CSR). Program CSR merupakan sebuah
pendekatan bisnis untuk memberikan kontribusi berkelanjutan terhadap
pembangunan perusahaan. CSR perusahaan merupakan konsep dimana sebuah
perusahaan memiliki hubungan timbal balik dengan konsumen, karyawan, lingkungan
dan komunitas dalam segala aspek operasional perusahaan seperti masalah yang
berdampak pada lingkungan seperti polusi, limbah keamanan produk dan tenaga
kerja.
Tujuan
CSR Perusahaan
Seperti
dijelaskan diatas, bahwa program tanggung jawab sosial perusahaan harus
memiliki tujuan yang jelas, seperti :
1.
Berkontribusi
terhadap masyarakat dan lingkungan sekitar
2.
Menjaring
sumber daya manusia yang memiliki potensi dan berkualitas
3.
Menjalin
hubungan baik dengan masyarakat di luar perusahaan.
4.
Menjalin
relasi yang baik dengan pemegang kepentingan di luar perusahaan
Konsep
CSR Perusahaan
Program
tanggung jawab perusahaan merupakan komitmen yang menjadi kebutuhan perusahaan.
Jika perusahaan memberikan timbal balik yang seimbang maka perusahaan
bersangkutan akan mampu bertahan dalam jangka panjang.
Karena
itu konsep CSR dilandaskan atas beberapa hal berikut ini :
Tanggung
Jawab Moral
1.
Meraih
keberhasilan komersial dengan menghormati etika.
2.
Keberlanjutan
3.
Melakukan
kegiatan untuk memenuhi kebutuhan di masa depan.
4.
Reputasi
5.
Menaikan
reputasi di mata konsumen, investor dan karyawan.
6.
Keberhasilan
CSR sangat ditentukan dari kerja sama antara stakeholder, masyarakat, konsumen,
retailer, pemasok, pemerintah, karyawan dan lembaga swadaya masyarakat.
Dasar
Hukum Perpajakan Terhadap Penerapan CSR
Berikut
ini beberapa dasar hukum yang mengatur penerapan pajak CSR di Indonesia :
-
Undang-Undang
Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
-
PP
No 93 Tahun 2010
-
PP
No. 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan
Terbatas
CSR
dan Perlakuan Pajaknya
Berdasarkan
PP No. 93 Tahun 2010, ada beberapa jenis biaya CSR yang dapat menjadi pengurang
dari penghasilan bruto dalam penghitungan penghasilan kena pajak bagi wajib
pajak diantaranya :
1.
Sumbangan
atas fasilitas pendidikan yang disampaikan melalui lembaga Pendidikan
2.
Sumbangan
dalam rangka penelitian dan pengembangan yang merupakan sumbangan untuk
pengembangan atau penelitian yang dilakukan di wilayah Republik Indonesia yang
disampaikan melalui lembaga penelitian dan pengembangan.
3.
Sumbangan
dalam rangka penanggulan bencana nasional yang disampaikan secara langsung melalui
badan penanggulangan bencana.
4.
Sumbangan
dalam rangka pembinaan olahraga yang ditujukan untuk membina, mengembangkan dan
mengkoordinasikan suatu/ gabungan organisasi cabang/jenis olahraga prestasi
yang disampaikan melalui lembaga pembinaan olahraga dan
5. Biaya pembangunan infrastruktur sosial yang dikeluarkan untuk membangun sarana dan prasarana untuk kepentingan umum dan bersifat nirlaba.
Sumbangan
yang dimaksud dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dengan syarat :
1.
Wajib
pajak mempunyai penghasilan neto fiskal berdasarkan SPT PPh tahun pajak
sebelumnya
2.
Pemberian
sumbangan/ biaya tidak menyebabkan rugi pada Tahun Pajak sumbangan diberikan,
didukung oleh bukti yang sah dan lembaga yang menerima sumbangan/ memiliki
NPWP, kecuali badan yg dikecualikan sebagai subjek pajak sebagaimana diatur
dalam UU tentang Pajak Penghasilan
3.
Besarnya
nilai sumbangan atau biaya pembangunan sosial yang dapat dikurangkan dari
penghasilan bruto untuk satu tahun dibatasi tidak melebihi 5% dari penghasilan
neto fiskal tahun pajak sebelumnya.
4.
Sebagai
acuan selengkapnya Anda dapat merujuk kembali pada PP No. 93 Tahun 2010.
5.
Sebagai
perusahaan atau badan usaha yang menerapkan kegiatan CSR, pastikan untuk selalu
memperhatikan pengelolaan pajak perusahaan para pengusaha.
6.
Gunakan
OnlinePajak untuk mengelola PPh Badan perusahaan Anda secara terintegrasi dan
permudah proses kepatuhan. Apa saja yang akan Anda dapatkan saat mengelola
pajak badan di OnlinePajak? Simak selengkapnya di sini.
Referensi:
Undang-Undang
Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
PP
No 93 Tahun 2010
PP
No. 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan
Terbatas