Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 (UU No. 8/2010) adalah peraturan di Indonesia tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 (UU No. 8/2010) adalah peraturan di Indonesia tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang mengatur definisi, unsur, sanksi, serta kewenangan lembaga seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), memperluas cakupan pelapor (pihak pelapor), dan memperkuat upaya pencegahan dengan penyesuaian standar internasional seperti FATF. UU ini mencakup berbagai modus pencucian uang (Pasal 3), kewajiban pembuktian terbalik bagi terdakwa (Pasal 77), dan ketentuan pidana/administratif terkait pelanggaran TPPU.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 (UU No. 8/2010) adalah peraturan di Indonesia yang mengatur secara komprehensif tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), termasuk definisi, perluasan pihak pelapor (seperti pedagang emas dan kendaraan), kewajiban pelaporan, sanksi, hingga peran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam penelusuran dana mencurigakan. Undang-undang ini bertujuan melindungi stabilitas ekonomi dan keuangan negara dari kejahatan pencucian uang, sejalan dengan standar internasional.
Poin-Poin Penting dalam UU No. 8/2010:
- Definisi dan Kriminalisasi: Memperjelas pengertian TPPU dan memperluas cakupan tindak pidananya.
- Pihak Pelapor: Memperluas kewajiban pelaporan ke berbagai pihak, termasuk pedagang permata, logam mulia, dan kendaraan bermotor, di luar lembaga keuangan.
- Kewajiban Pengguna Jasa: Menerapkan prinsip "Mengenali Pengguna Jasa" (Customer Due Diligence).
- Penundaan Transaksi: Memberikan kewenangan kepada Pihak Pelapor untuk menunda transaksi mencurigakan.
- Peran PPATK: Meningkatkan kewenangan PPATK dalam menganalisis dan menghentikan transaksi untuk mencegah TPPU.
- Sanksi: Mengatur sanksi pidana dan administratif bagi pelaku serta Pihak Pelapor yang tidak patuh.
- Pembuktian Terbalik (Pasal 77): Mengharuskan terdakwa membuktikan bahwa hartanya bukan hasil tindak pidana.
- Singkatnya, UU No. 8/2010 adalah landasan hukum utama di Indonesia untuk memerangi kejahatan pencucian uang, mencakup aspek pencegahan, pelaporan, dan penindakan.
Poin-Poin Utama UU No. 8 Tahun 2010:
- Tujuan: Mencegah dan memberantas TPPU yang mengancam stabilitas ekonomi dan sistem keuangan negara.
- Definisi & Unsur TPPU: Mengatur tindak pidana berupa menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukar, atau perbuatan lain dari hasil tindak pidana asal.
- Pihak Pelapor (Reporting Parties): Memperluas cakupan ke profesi seperti pedagang permata, logam mulia, dan kendaraan bermotor, serta penyedia barang/jasa lainnya.
- PPATK: Memberikan kewenangan lebih besar, termasuk menghentikan sementara transaksi dan menerima laporan hasil analisis/pemeriksaan.
- Pembuktian Terbalik: Terdakwa wajib membuktikan hartanya bukan hasil tindak pidana (Pasal 77).
- Sanksi: Mengatur sanksi pidana (penjara/denda) dan sanksi administratif.
- Perlindungan: Melindungi pelaksanaan tugas PPATK dari campur tangan pihak manapun.
Contoh Tindakan yang Dilarang (Pasal 3):
- Menempatkan dana yang diduga hasil TPPU ke dalam sistem keuangan.
- Mentransfer dana untuk menyamarkan asal usulnya.
- Mengubah bentuk aset hasil TPPU (misalnya, mengubah uang tunai menjadi aset lain).
Penerapan dalam Kasus:
Kasus korupsi seringkali dijerat dengan UU TPPU ini, di mana hasil korupsi dicuci melalui berbagai cara.
Sumber Rujukan:
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) (untuk teks lengkap undang-undang).
Berikut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 (UU No. 8/2010) adalah peraturan di Indonesia tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) :

