JENIS-JENIS TINDAK PIDANA DI INDONESIA
Tindak pidana juga bisa dikatakan sebagai delik yang merupakan tindakan yang dilarang dilakukan oleh seseorang atau kelompok. Jika perbuatan tersebut dilakukan, maka pelaku bisa dikenakan sanksi atau hukuman dikarenakan sudah melanggar aturan Undang-Undang yang berlaku. Dalam tindak pidana tersebut dibagi menjadi beberapa jenis jenis tindak pidana.
Jenis Jenis Tindak Pidana
1. Delik formil dan delik materil.
Delik formil merupakan delik atau tindak pidana yang dalam perumusannya pada perbuatan yang dilarang. Bisa dikatakan delik formil selesai dilakukan jika ada perbuatan yang mencocoki rumusan dalam Pasal Undang-Undang yang bersangkutan. Contohnya penghasutan yang bisa dikenai karena ada dalam Pasal 160 KUHP.
Delik materiil adalah delik yang dalam perumusannya dititikberatkan pada akibat yang tidak dikehendaki terjadi atau dilarang. Contohnya delik pembunuhan yang ada dalam Pasal 338 KUHP.
2. Kejahatan dan pelanggaran.
Jenis jenis tindak pidana yang selanjutnya adalah kejahatan dan pelanggaran. Kejahatan merupakan tindakan atau perbuatan yang bertentangan dengan keadilan, hal ini terlepas mengenai apakah tindakan tersebut diancam pidana dalam Undang-Undang atau tidak. Jadi kejahatan bisa dirasakan oleh masyarakat sendiri bahwa tindakan tersebut melanggar keadilan. Contohnya pencurian dan pembunuhan.
Sedangkan untuk perbuatan pelanggaran adalah perbuatan yang baru saja disadari oleh masyarakat bahwa tindakan tersebut termasuk dalam tindak pidana. Contohnya seperti mengendarai sepeda motor tanpa menggunakan kelengkapan berkendara termasuk dalam jenis pelanggaran.
3. Delik dolus dan delik culpa.
Jenis jenis tindak pidana selanjutnya adalah mengenai delik dolus dan delik culpa. Delik dolus sendiri merupakan perbuatan yang dilakukan dengan adanya unsur kesengajaan. Salah satu contohnya seperti yang ada dalam Pasal 187, 197, 245, 338, 310, dan 263 KUHP.
Sedangkan untuk delik culpa merupakan tindak pidana yang dilakukan namun tanpa ada unsur kesengajaan atau bisa dikatakan sebagai tindak pidana yang tidak sengaja dilakukan. Contohnya seperti dalam Pasal 231 ayat 4, 195, 203, 201, 197, 360 dan 359 KUHP.
4. Delik tunggal dan delik berganda.
Dalam jenis jenis tindak pidana, delik tunggal merupakan tindak pidana yang cukup dilakukan 1 kali saja. Namun berbeda dengan delik berganda yang dilakukan dalam beberapa kali perbuatan contohnya seperti tindakan penadahan sebagai kebiasaan yang ada dalam Pasal 481 KUHP.
Jenis Tindak Pidana Khusus.
Selain beberapa jenis jenis tindak pidana diatas, juga ada jenis tindak pidana khusus yang merupakan tindak pidana di luar hukum pidana umum.
1. Tindak pidana pencucian uang.
Jenis jenis tindak pidana khusus ini bisa dikatakan tindak pidana baru dalam hukum pidana Indonesia yang selain mengancam sistem keuangan dan stabilitas ekonomi juga membahayakan kehidupan bermasyarakat. Tindakan pencucian uang ini diatur dalam UU No 8 Tahun 2010.
2. Tindak pidana korupsi.
Tindak pidana korupsi merupakan perbuatan melawan hukum yang bertujuan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain sehingga merugikan keuangan negara. Dalam hal ini diatur dalam UU No 20 Tahun 2001 dan UU No 31 Tahun 1999.
3. Tindak pidana terorisme.
Jenis tindak pidana yang merupakan aktivitas yang melibatkan unsur kekerasan atau yang lainnya yang melanggar hukum pidana hingga menyebabkan bahaya untuk penduduk sipil.
4. Tindak pidana narkotika.
Tindak pidana narkotika secara legal hanya untuk kebutuhan kesehatan atau ilmu pengetahuan. Sedangkan selain itu bisa dikatakan hal yang ilegal dan bisa dikenai sanksi sesuai dalam UU No 35 Tahun 2009.
5. Tindak pidana psikotropika.
Jenis jenis tindak pidana khusus selanjutnya adalah tindak pidana psikotropika yang sering disalahgunakan yang dalam hal ini sudah diatur pada UU No 5 Tahun 1997.
6. Tindak pidana pornografi.
Merupakan tindakan yang bisa merusak norma kesusilaan sehingga ada aturan dalam UU No 44 Tahun 2008 yang mengatur mengenai hal tersebut.
Jenis Tindak Pidana Umum
Selain jenis jenis tindak pidana khusus, juga ada jenis tindak pidana umum yang dalam hal ini lebih sering terjadi di lingkungan sekitar seperti :
1. Penganiayaan dan pengeroyokan
2. Pencemaran nama baik
3. Pembunuhan
4. Pidana pencabulan
5. Pencurian dan perampokan
6. Kecelakaan
7. Perjudian
8. Perusakan barang atau benda
9. Penadahan
10. Perselingkuhan dan nikah siri dll.