INFO GMPK (DPP TO DPD)
Share info WAG, 7 Mei 2026 :
https://pembaruan.id/komunitas/26683/
https://www.instagram.com/p/DX_oWUJEqhY/?igsh=Nmx4cm82eGd6M3A
Nilai Integritas dan Bakti Orang Tua Jadi Topik Hangat Diskusi Aktivis Malang Raya https://www.telusur.id/2026/05/nilai-integritas-dan-bakti-orang-tua-jadi-topik-hangat-diskusi-aktivis-malang-raya/
Bersua Aktivis, Diskusi Pemberantasan Korupsi https://oponus.com/bersua-aktivis-diskusi-pemberantasan-korupsi/
https://blitsnews.id/2026/05/06/integritas-jadi-sorotan-aktivis-malang-dorong-gerakan-nyata-lawan-korupsi/
https://memorandum.disway.id/malang-kota/read/158561/diskusi-bersama-ketum-gmpk-bicarakan-takzim-pada-orang-tua-hingga-gerakan-antikorupsi
Bersua Aktivis, Bahas Pengabdian Orang Tua hingga Strategi Pemberantasan Korupsi
https://tulisfakta.com/bersua-aktivis-bahas-pengabdian-orang-tua-hingga-strategi-pemberantasan-korupsi/
Info share dari WAG, Sabtu 2 Mei 2026, 19:14 :
*HUKUM TAK LAGI HARUM?*
*Mem-bersamai Kolega Advokat*
***
Pasca mem-bersamai rekan Azam Khan, kolega advokat yang tak asing karena biasa bicara di layar kaca, Sabtu (3/5) malam di sebuah Hotel di kawasan Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur. Sosok Azam dengan gaya khas Madura bernuansa Pakistan, melekat diingatan publik. Kali ini, tentu berbincang soal hukum yang aktual dibincangkan publik. Baik dari warung kopi hingga elite Negeri. Tak ketinggalan, rekan Muhamad Sinal, seorang ahli bahasa hukum turut meramaikan diskusi. "Potret hukum di Indonesia dewasa ini, jauh dari harapan," tandas Azam sambil nyeruput Cafee Latee yang tersaji. Angin berhembus pelan. Seakan memberi pesan, bahwa pergumulan intelektual harus terus digalakkan. "Benar, teori yang kita lahap di Perguruan Tinggi, pararelitasnya kian tak ketemu dengan realitas," respon M. Sinal, yang biasa hadir sebagai ahli di banyak peradilan di Indonesia ini. Sajian kentang dan pisang goreng menghampiri meja dialektika. Tentu, menggugah rasa. Konon, diskusi tanpa logistik, mustahal logis. Adagium, yang saya kira, relevan. "Memang, wajah hukum hari ini tak terlihat idealitasnya. Tapi, kita tak boleh patah arang. Bagi yang ahli bicara, lantanglah bersuara. Sedangkan yang jago nulis, hadirkan tulisan yang tajam, penuh kebaruan. Dan, bagi yang piawai keduanya, jangan absen dari dunia aktivisme," timpal saya pada keduanya. Di tengah gayengnya diskusi, adik dari rekan Azam yang tinggal di Australia datang bergabung. Akhirnya, perbincangan para pria terhenti sejenak. Menyilaukan kaum hawa mengambil tempat. Jarum jam terus berputar. Bunyi detik demi detik memecah suasana sore. Pada menit ke 18.30 WIB., diskusi yang sesekali mengundang gelak tawa itu, disudahi. Masing-masing, sudah dinanti agenda berikutnya. Terima kasih, Mas Azam dan Mas Sinal atas perjumpaan yang tak terjadwal ini. Sampi jumpa di lain kesempatan. Doa terbaik teralir deras. Sehat dan sukses selalu.*** *(AA)*
Japri & share WAG, Senin 27 April 2026 17:23 :
*Menuju Pelantikan dan Rakernas GMPK di Gedung BRIN, Menteng, Jakarta Pusat*
***
Mari, Bersama Kami GERAKAN MASYARAKAT PERANGI KORUPSI (GMPK). Bergerak, Berdampak pada Bangsa dan Negara.
Idem Japri 17:23 :
*—Membangun Integritas Untuk Indonesia yang Bersih dan Bermartabat—*
Japri Minggu, 26 April 2026, 17:35 :
*_Afpersing_ Pidana Umum, Mengapa Jekson Sihombing Dipindah ke Lapas Nusakambangan?*
_____
Harian MEMORANDUM, Senin, 27 April 2026
Japri Minggu 26 April 2026, 13:32 :
*PEMBERITAHUAN*
_*Akta Notarial Perubahan Pengurus DPP GMPK Terbit Per Tanggal 30 Maret 2026, SK Menteri Hukum Terbit Per Tanggal 16 April 2026*_
***
Diinformasikan kepada seluruh Dewan Pengurus Pusat, Dewan Pengurus Wilayah, dan Dewan Pengurus Daerah Kabupaten atau Kota atau gabungan Kabupaten dan Kota Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) se-Indonesia.
Bahwa, *Akta Notarial Perubahan Pengurus DPP GMPK terbit per tanggal 30 Maret 2026 dan SK Menteri Hukum (AHU) telah terbit per tanggal 16 April 2026*.
Dalam waktu segera, kami akan menerbitkan SK Pengurus Wilayah dan Daerah. Bagi yang belum mengirimkan Perubahan Pengurus agar segera berkomunikasi dan dikirimkan pada Sekjen DPP GMPK, Bapak Bakri K. Manda (Hp. 822-1312-1918)
Setelah itu, seluruh Pengurus Wilayah dan Daerah akan diundang pada acara *Pelantikan Pengurus dan Rakernas GMPK di Jakarta*.
Demikian. Terima kasih.
*Dewan Pengurus Pusat*
*GERAKAN MASYARAKAT PERANGI KORUPSI*
*ABD. AZIZ*
_Ketua Umum_
*BAKRI K. MANDA*
_Sekretaris Jenderal_
Japri, Minggu, 26 April 2026 13:33 :
https://www.serojanews.com/berita/794/curiga-ada-upaya-pembungkaman-gmpk-soroti-pemindahan-jekson-sihombing-ke-nusakambangan-status-masih-terdakwa-banding
Share info media online dari Azis berikut beritanya :
[25/4, 23.49] H Andi Taufan: https://www.rmoljatim.id/dpp-gmpk-pertanyakan-urgensi-pemindahan-jekson-sihombing-ke-nusakambangan
*DPP GMPK Pertanyakan Urgensi Pemindahan Jekson Sihombing ke Nusakambangan*
LAPORAN : Al Farabi
Sabtu, 25 April 2026 | 09:32
RMOLJATIM—Keputusan otoritas pemasyarakatan memindahkan Jekson Sihombing dari Lapas Pekanbaru ke Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah, menuai polemik panjang. Langkah mendadak ini dianggap tidak lazim bagi seorang terdakwa kasus pidana umum.
Kabar pemindahan eks Ketua Umum Pemuda Tri Karya (PETIR) tersebut mulai terendus publik melalui surat resmi Lapas Pekanbaru. Surat bernomor WP.4.PAS1.PK.01.02-1528 itu diterbitkan secara mendadak pada tanggal 21 April 2026.
Merespons fenomena ini, Dewan Pengurus Pusat Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (DPP GMPK) langsung angkat bicara. Mereka menilai ada aroma ketidakadilan yang menyengat di balik layar pemindahan sang aktivis tersebut.
Ketua Umum DPP GMPK, Abd. Aziz, menyatakan bahwa kasus yang menjerat Jekson sejatinya tidak bisa dilepaskan dari rekam jejaknya. Selama ini, Jekson dikenal cukup vokal dalam menyuarakan isu-isu korupsi di tingkat daerah maupun nasional.
Sebelumnya, Jekson divonis 6 tahun penjara atas tuduhan pemerasan terhadap First Resources Group, sebuah raksasa sawit asal Singapura. Namun, banyak pihak menilai kasus ini berkaitan erat dengan upaya pengungkapan korupsi triliunan rupiah yang ia kawal.
Bagi GMPK, penempatan Jekson di Nusakambangan adalah sebuah anomali besar dalam sistem peradilan. Pasalnya, pulau penjara tersebut secara historis dikhususkan untuk pelaku kejahatan dengan kategori risiko tinggi (high risk).
"Apakah vonis 6 tahun untuk pidana biasa sudah setara dengan gembong narkoba internasional atau teroris? Ini yang harus dijawab oleh otoritas terkait," ujar Abd. Aziz dalam keterangan tertulisnya dikutip RMOLJatim, Sabtu 25 April 2026.
Nusakambangan biasanya dihuni oleh narapidana yang mengendalikan peredaran narkotika dari dalam sel atau mereka yang berstatus residivis kelas berat. Kriteria ini dinilai sangat jauh dari profil seorang Jekson Sihombing.
Selain itu, lapas tersebut diperuntukkan bagi narapidana dengan vonis mati, seumur hidup, atau hukuman di atas 20 tahun. Jekson, yang hanya divonis 6 tahun, dianggap tidak memenuhi parameter ancaman keamanan yang luar biasa.
Aziz juga mempertanyakan soal transparansi pelanggaran disiplin. Hingga saat ini, tidak ada laporan bahwa Jekson melakukan pelanggaran berat di Lapas Pekanbaru, seperti kepemilikan senjata atau alat komunikasi ilegal.
Dengan fakta-fakta tersebut, pemindahan ini diduga kuat tidak memenuhi syarat formil maupun materiil yang diatur undang-undang. Ada kekhawatiran bahwa langkah ini merupakan bentuk intimidasi terhadap gerakan antikorupsi.
Aziz menekankan, jika pemindahan ini berkaitan dengan aktivitasnya membongkar korupsi, maka hal ini menjadi sinyal bahaya bagi demokrasi. Kontroversi publik tidak akan terhindarkan karena masyarakat melihat adanya ketimpangan rasa keadilan.
Satu hal yang paling krusial adalah status hukum Jekson saat ini yang masih dalam proses Banding. Secara yuridis, ia masih menyandang status terdakwa, bukan terpidana yang hukumannya sudah tetap (inkracht).
Negara seharusnya menghormati hak Jekson untuk melakukan pembelaan diri di tingkat peradilan yang lebih tinggi. Pemindahan ke lokasi yang terisolasi secara geografis dianggap menghambat proses koordinasi hukum tersebut.
Lebih jauh, keluarga Jekson dilaporkan tidak menerima pemberitahuan resmi sebelum pemindahan dilakukan. Ketidakterbukaan ini memicu kecurigaan bahwa ada sesuatu yang sedang disembunyikan oleh pihak Lapas.
Keluarga kini berada dalam situasi penuh kecemasan dan syak wasangka. Jarak yang jauh dan akses yang terbatas di Nusakambangan membuat komunikasi antara tahanan dan penasihat hukum menjadi terputus secara efektif.
Kondisi ini berpotensi mencederai hak atas peradilan yang jujur dan adil (fair trial). Tanpa akses komunikasi yang memadai, seorang terdakwa sulit untuk mempersiapkan materi pembelaan secara maksimal.
Oleh sebab itu, GMPK mendesak Lapas Pekanbaru untuk segera mengklarifikasi alasan objektif di balik kebijakan ini. Penjelasan tersebut harus dibuka seluas-luasnya agar masyarakat tidak terjebak dalam spekulasi liar.
Setiap tindakan pemasyarakatan harus bersandar pada UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Aturan tersebut menekankan bahwa pembinaan dan keamanan harus berjalan beriringan dengan penghormatan hak asasi.
GMPK juga mengingatkan adanya PP No. 31 Tahun 1999 yang mengatur prosedur pemindahan narapidana. Pemindahan hanya bisa dibenarkan jika hasil asesmen risiko menunjukkan ancaman nyata terhadap ketertiban umum.
Dalam upaya mencari keadilan, DPP GMPK kini menaruh harapan besar pada intervensi Pemerintah Pusat. Mereka melayangkan permintaan perhatian khusus kepada Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra.
"Kami meminta Bapak Menko untuk turun tangan mengecek apakah prosedur ini sudah sesuai hukum positif. Jangan sampai praktik tidak lazim ini merusak tatanan negara hukum kita," tegas Aziz lebih lanjut.
CEO Firma Hukum PROGRESIF LAW ini menegaskan bahwa perlindungan terhadap hak-hak terdakwa adalah fondasi utama rechtsstaat."Pemindahan Jekson Sihombing tanpa alasan yang kuat adalah preseden buruk yang harus segera dikoreksi," pungkasnya. (*)
[25/4, 23.49] H Andi Taufan: https://media-indonews.com/pidana-biasa-mengapa-jekson-sihombing-dipindah-ke-lapas-nusakambangan/
[26/4, 00.29] Abdul Aziz Gmpk Malang Raya: https://www.rmoljatim.id/dpp-gmpk-pertanyakan-urgensi-pemindahan-jekson-sihombing-ke-nusakambangan
*DPP GMPK Pertanyakan Urgensi Pemindahan Jekson Sihombing ke Nusakambangan*
LAPORAN : Al Farabi
Sabtu, 25 April 2026 | 09:32
RMOLJATIM—Keputusan otoritas pemasyarakatan memindahkan Jekson Sihombing dari Lapas Pekanbaru ke Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah, menuai polemik panjang. Langkah mendadak ini dianggap tidak lazim bagi seorang terdakwa kasus pidana umum.
Kabar pemindahan eks Ketua Umum Pemuda Tri Karya (PETIR) tersebut mulai terendus publik melalui surat resmi Lapas Pekanbaru. Surat bernomor WP.4.PAS1.PK.01.02-1528 itu diterbitkan secara mendadak pada tanggal 21 April 2026.
Merespons fenomena ini, Dewan Pengurus Pusat Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (DPP GMPK) langsung angkat bicara. Mereka menilai ada aroma ketidakadilan yang menyengat di balik layar pemindahan sang aktivis tersebut.
Ketua Umum DPP GMPK, Abd. Aziz, menyatakan bahwa kasus yang menjerat Jekson sejatinya tidak bisa dilepaskan dari rekam jejaknya. Selama ini, Jekson dikenal cukup vokal dalam menyuarakan isu-isu korupsi di tingkat daerah maupun nasional.
Sebelumnya, Jekson divonis 6 tahun penjara atas tuduhan pemerasan terhadap First Resources Group, sebuah raksasa sawit asal Singapura. Namun, banyak pihak menilai kasus ini berkaitan erat dengan upaya pengungkapan korupsi triliunan rupiah yang ia kawal.
Bagi GMPK, penempatan Jekson di Nusakambangan adalah sebuah anomali besar dalam sistem peradilan. Pasalnya, pulau penjara tersebut secara historis dikhususkan untuk pelaku kejahatan dengan kategori risiko tinggi (high risk).
"Apakah vonis 6 tahun untuk pidana biasa sudah setara dengan gembong narkoba internasional atau teroris? Ini yang harus dijawab oleh otoritas terkait," ujar Abd. Aziz dalam keterangan tertulisnya dikutip RMOLJatim, Sabtu 25 April 2026.
Nusakambangan biasanya dihuni oleh narapidana yang mengendalikan peredaran narkotika dari dalam sel atau mereka yang berstatus residivis kelas berat. Kriteria ini dinilai sangat jauh dari profil seorang Jekson Sihombing.
Selain itu, lapas tersebut diperuntukkan bagi narapidana dengan vonis mati, seumur hidup, atau hukuman di atas 20 tahun. Jekson, yang hanya divonis 6 tahun, dianggap tidak memenuhi parameter ancaman keamanan yang luar biasa.
Aziz juga mempertanyakan soal transparansi pelanggaran disiplin. Hingga saat ini, tidak ada laporan bahwa Jekson melakukan pelanggaran berat di Lapas Pekanbaru, seperti kepemilikan senjata atau alat komunikasi ilegal.
Dengan fakta-fakta tersebut, pemindahan ini diduga kuat tidak memenuhi syarat formil maupun materiil yang diatur undang-undang. Ada kekhawatiran bahwa langkah ini merupakan bentuk intimidasi terhadap gerakan antikorupsi.
Aziz menekankan, jika pemindahan ini berkaitan dengan aktivitasnya membongkar korupsi, maka hal ini menjadi sinyal bahaya bagi demokrasi. Kontroversi publik tidak akan terhindarkan karena masyarakat melihat adanya ketimpangan rasa keadilan.
Satu hal yang paling krusial adalah status hukum Jekson saat ini yang masih dalam proses Banding. Secara yuridis, ia masih menyandang status terdakwa, bukan terpidana yang hukumannya sudah tetap (inkracht).
Negara seharusnya menghormati hak Jekson untuk melakukan pembelaan diri di tingkat peradilan yang lebih tinggi. Pemindahan ke lokasi yang terisolasi secara geografis dianggap menghambat proses koordinasi hukum tersebut.
Lebih jauh, keluarga Jekson dilaporkan tidak menerima pemberitahuan resmi sebelum pemindahan dilakukan. Ketidakterbukaan ini memicu kecurigaan bahwa ada sesuatu yang sedang disembunyikan oleh pihak Lapas.
Keluarga kini berada dalam situasi penuh kecemasan dan syak wasangka. Jarak yang jauh dan akses yang terbatas di Nusakambangan membuat komunikasi antara tahanan dan penasihat hukum menjadi terputus secara efektif.
Kondisi ini berpotensi mencederai hak atas peradilan yang jujur dan adil (fair trial). Tanpa akses komunikasi yang memadai, seorang terdakwa sulit untuk mempersiapkan materi pembelaan secara maksimal.
Oleh sebab itu, GMPK mendesak Lapas Pekanbaru untuk segera mengklarifikasi alasan objektif di balik kebijakan ini. Penjelasan tersebut harus dibuka seluas-luasnya agar masyarakat tidak terjebak dalam spekulasi liar.
Setiap tindakan pemasyarakatan harus bersandar pada UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Aturan tersebut menekankan bahwa pembinaan dan keamanan harus berjalan beriringan dengan penghormatan hak asasi.
GMPK juga mengingatkan adanya PP No. 31 Tahun 1999 yang mengatur prosedur pemindahan narapidana. Pemindahan hanya bisa dibenarkan jika hasil asesmen risiko menunjukkan ancaman nyata terhadap ketertiban umum.
Dalam upaya mencari keadilan, DPP GMPK kini menaruh harapan besar pada intervensi Pemerintah Pusat. Mereka melayangkan permintaan perhatian khusus kepada Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra.
"Kami meminta Bapak Menko untuk turun tangan mengecek apakah prosedur ini sudah sesuai hukum positif. Jangan sampai praktik tidak lazim ini merusak tatanan negara hukum kita," tegas Aziz lebih lanjut.
CEO Firma Hukum PROGRESIF LAW ini menegaskan bahwa perlindungan terhadap hak-hak terdakwa adalah fondasi utama rechtsstaat."Pemindahan Jekson Sihombing tanpa alasan yang kuat adalah preseden buruk yang harus segera dikoreksi," pungkasnya. (*)
[26/4, 00.29] Abdul Aziz Gmpk Malang Raya: https://media-indonews.com/pidana-biasa-mengapa-jekson-sihombing-dipindah-ke-lapas-nusakambangan/;
1. https://blitsnews.id/2026/04/24/gmpk-soroti-pemindahan-jekson-sihombing-ke-nusakambangan-pertanyakan-dasar-hukum-dan-prosedur/;
2. Pindah ke Nusakambangan: Mengapa Jekson Sihombing Dapat Perlakuan Layaknya Narapidana Berisiko Tinggi? https://tulisfakta.com/pindah-ke-nusakambangan-mengapa-jekson-sihombing-dapat-perlakuan-layaknya-narapidana-berisiko-tinggi/;
3. Pidana Biasa, GMPK Pertanyakan Kepindahan Sihombing Ke Lapas Nusakambangan ? https://www.telusur.id/2026/04/pidana-biasa-gmpk-pertanyakan-kepindahan-sihombing-ke-lapas-nusakambangan/;
4. Pidana Biasa, GMPK Pertanyakan Kepindahan Sihombing Ke Lapas Nusakambangan ? https://www.telusur.id/2026/04/pidana-biasa-gmpk-pertanyakan-kepindahan-sihombing-ke-lapas-nusakambangan/.
ABD. AZIZ, S.H., M.H. - Kuasa Hukum PB IKA PMII
BACA JUGA :
Hadiri Sidang Promosi Doktor Saut Situmorang, Bamsoet Dorong BUMN Perkuat Competitive Intelligence (Turut hadir antara lain Mantan Kepala Badan Intelijen Negara Letjen TNI (Purn) Marciano Norman, Mantan Ketua KPK Abraham Samad, Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo, Mantan Komisioner KPK Basaria Panjaitan serta Mantan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dan Laode Muhammad Syarif)
![]() |
| Screenshot japri |
Kronologi :
Pada pukul 16 : 24 wib, hari Selasa tanggal 17 Pebruari 2026. Ketua Umum DPP GMPK versi ABD. AZIZ, S.Pd.I., M.Pd., S.H., M.H : japri langsung ke-2 no WhatsApp isinya legalitas Simbol GMPK.
*LOGO GMPK YANG BENAR*
***
Rekan-rekan GMPK se-Indonesia. Penggunaan logo GMPK yang benar adalah ini. Silahkan dicopy untuk KOP SURAT dan publikasi kegiatan. Demikian. Terima kasih.
Jakarta, 17 Februari 2026
*Dean Pengurus Pusat*
*GERAKAN MASYARAKAT PERANGI KORUPSI*
*ABD. AZIZ, S.Pd.I., M.Pd., S.H., M.H.*
_Ketua Umum_
*BAKRI K. MANDA, S.IP., M.Si.*
_Sekreatris Jenderal_
Pada pukul : 18 : 14 wib, ABD. AZIZ, S.Pd.I., M.Pd., S.H., M.H japri WhatsApp lagi :
Pengiriman data restrukturisasi DPW dan DPD dimaksud diundur paling lambat hari KAMIS, 26 FEBRUARI 2026. Untuk itu, agar segera melakukan rapat internal, buka rekrutmen dan seleksi calon Pengurus. Kami tunggu 9 hari lagi.
Sekadar Mengingatkan!
_________
*PEMBERITAHUAN DAN PERPANJANGAN WAKTU RESTRUKTURISASI KEPENGURUSAN GMPK PERIODE 2025-2029*
***
Diberitahukan, bahwa pelaksanaan pelantikan Pengurus DPP, DPW dan DPD Kabupaten/Kota atau gabungan Kabupaten dan Kota se-Indonesia diundur setelah Hari Raya Idulfitri 1447 H. Selanjutnya, pengiriman data restrukturisasi DPW dan DPD dimaksud diundur *paling lambat hari KAMIS, 26 FEBRUARI 2026*. Untuk itu, agar segera melakukan rapat internal, buka rekrutmen dan seleksi calon Pengurus. *Kami tunggu 9 hari lagi*.
Demikian. Terima kasih.
*Dewan Pengurus Pusat*
*Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi*
*ABD. AZIZ, S.Pd.I., M.Pd., S.H., M.H.*
_Ketua Umum_
*BAKRI K. MANDA, S.IP., M.Si.*
_Sekretaris Jenderal_














