Politik Dumping
Dumping merupakan istilah yang sangat
populer dalam perdagangan internasional. secara sederhana dumping dapat
dipahami sebagai kegiatan menjual barang di luar negeri dengan harga yang lebih
murah daripada di dalam negeri. Jadi ketika suatu negara melakukan eksport
produk ke negara tujuan dengan menetapkan harga jual lebih rendah dari harga
normal merupakan praktek dumping. Biasanya dumping dilakukan dengan maksud
untuk meningkatkan pangsa pasar di luar negeri dengan mematikan persaingan.
Dumping merupakan sebuah kebijakan di
mana barang diekspor dan dijual di luar negeri dengan harga lebih murah guna
menguasai pasar negara tersebut. sedangkan menurut Organisasi Perdagangan Dunia
(WTO) menilai dumping adalah praktik yang legal walaupun sebenarnya tak adil.
Namun demikian, sebagian besar negara di WTO tidak mendukung dumping. Dumping
adalah legal di bawah aturan WTO. Kendati demikian, setiap negara umumnya
memiliki aturan-aturan tersendiri untuk mencegah dumping di negaranya. Untuk
melawan dumping dan melindungi industri domestik mereka dari penetapan harga
yang merugikan, sebagian besar negara menggunakan tarif dan kuota. Mayoritas perjanjian perdagangan antar negara
juga mencakup pembatasan dumping perdagangan. Pelanggaran terhadap perjanjian
semacam itu mungkin sulit dibuktikan dan dapat memakan biaya yang mahal untuk
ditegakkan sepenuhnya.
Politik dumping dapat dimaknai
sebagai kebijakan diskriminasi harga dan dapat mematikan pasar luar negeri di
mana produk tersebut dijual lebih murah. Ketika membicarakan apa itu politik
dumping, kita pasti membahas pula besarnya volume ekspor dimana hal tersebut bisa
mengancam produsen lokal. Banyak pihak mengatakan bahwa dumping adalah suatu
tindakan curang dalam rangka menguasai pasar.
Cara Kerja Praktik
Dumping
Secara umum, cara kerja dumping
adalah dengan menetapkan harga lebih murah di luar negeri agar mendapatkan
pasar luar negeri, sementara pasar lokal tetap diberi harga normal atau bahkan
lebih mahal.
Setelah melakukan politik dumping,
eksportir atau pelaku dumping dapat menentukan apakah tetap akan menerapkan
harga lebih murah atau tidak, tergantung dari motif awal melakukan kebijakan
dumping tersebut.
Politik dumping adalah suatu
kebijakan yang dibuat oleh pemerintah suatu negara dengan menetapkan harga
lebih murah untuk barang atau produk yang diekspor ke negara mitra dagang.
Bahkan, seringkali harga yang ditetapkan jauh lebih murah dibandingkan dengan
harga yang di dalam negeri itu sendiri.
Secara umum, cara kerja politik
dumping adalah dengan menetapkan harga lebih murah untuk pasar luar negeri,
sementara pasar lokal diberi harga normal atau bisa jadi jauh lebih mahal.
Sehingga, target pasar dalam negeri tentu lebih memilih harga murah, yang mana
produk ini berasal dari luar negeri. Setelah politik dumping dilakukan,
eksportir dapat menentukan langkahnya, apakah tetap akan menetapkan harga yang
lebih murah atau tidak. Semua tergantung dari motif awal dilakukannya kebijakan
dumping.
Dalam konteks hukum perdagangan
internasional, dumping sebetulnya merupakan bentuk diskriminasi terhadap harga
internasional. Ketika membicarakan masalah politik dumping, maka kita tentu
akan membahas volume ekspor yang dilakukan secara besar-besaran dan bisa
mengancam produsen lokal. Karenanya, banyak pihak menyebutkan, bahwa dumping
merupakan suatu tindakan yang curang dalam tujuan menguasai pasar.
Selaku organisasi yang mewadahi
perdagangan dunia, WTO (World Trade Organization) memiliki sikap tidak setuju
terhadap kebijakan ini. Meski demikian, WTO menilai tindakan politik dumping
adalah hal yang legal dilakukan. Kebijakan ini baru bisa dipermasalahkan,
apabila negara tempat tujuan ekspor sudah mengalami kerugian besar hingga
mengancam keberlangsungan produsen lokal di negara eksportir.
Tujuan Dumping 1
Damping bertujuan untuk meningkatkan
pangsa pasar di luar negeri dengan mematikan persaingan dalam rangka untuk
meraih keuntungan sebesar mungkin dari komoditas yang dijual di pasar luar
negeri. Sedangkan politik dumping bagi negara eksportir memiliki tujuan sebagai
berikut :
1.
Memperoleh keuntungan
lebih. Tujuan politik dumping adalah memperoleh keuntungan dari produk yang
harusnya menjadi investasi persediaan (produk yang ada di gudang). Dengan tindakan
dumping, sisa stok penjualan tersebut dapat diubah menjadi uang secara cepat.
2.
Invasi pasar. Invasi
pasar dilakukan suatu negara dengan cara merebut konsumen melalui harga lebih
murah yang ditawarkan. Tentu hal ini menimbulkan persaingan tidak sehat dengan
produsen lokal wilayah tersebut.
3.
Mengurangi stok produk
secara massif. Adanya penumpukan barang di gudang menyebabkan produsen memutar
akal bagaimana caranya agar penumpukan tersebut menjadi sumber pemasukan,
sehingga munculah niat monopoli dari negara terkait.
Jenis-Jenis Dumping
Dumping dapat dikategirikan ke dalam
beberapa jenis, berikut merupakan jenis dumping sebagai berikut:
1.
Dumping Sporadis. Praktik
yang dilakukan dengan tujuan mengatasi masalah kelebihan kapasitas dengan cara
menjual kelebihan kapasitas tersebut dengan harga yang lebih murah.
2.
Dumping Predatoris. Praktik
yang dilakukan dengan tujuan mematikan industri pesaing, yaitu dengan cara
menetapkan harga yang lebih murah dan menyebabkan kerugian bagi perusahaannya
sendiri. Setelah perusahaan pesaing berguguran, produk dari perusahaan yang
melakukan dumping tersebut akan menaikkan harga produknya secara perlahan.
3.
Dumping Persisten. Praktik
yang dilakukan oleh perusahaan dengan menjual produk dengan harga yang lebih
rendah secara konsisten. Kegiatan ini membuat konsumen negara pengekspor akan
membayar lebih mahal dibandingkan negara pengimpor.
4.
Dumping Reverse. Reverse
dumping adalah diskriminasi harga yang dapat dilakukan pada produk bersifat
inelastis (permintaan cenderung tidak berubah ketika harga berubah) di pasar
luar negeri. Kata reverse merujuk pada pemberlakukan harga yang lebih tinggi di
pasar luar negeri dan harga rendah untuk pasar lokal.
Kecurangan Damping
Dumping adalah biasanya melibatkan
volume ekspor yang besar dari suatu produk, hal itu sering membahayakan
kelangsungan produk yang diproduksi perusahaan di negara pengimpor. Dumping
adalah seringkali sebagai praktik curang yang dapat menimbulkan kerugian dan
menjadi penghambat perdagangan internasional. Biasanya praktik ini dilakukan
dengan tujuan untuk mematikan persaingan di luar negeri. Dumping adalah juga
dianggap sebagai bentuk diskriminasi harga. Hal ini karena produsen menurunkan
harga barang yang memasuki pasar luar negeri
dari harga yang dibayarkan oleh pelanggan domestik di negara asal. Praktik dumping adalah dianggap disengaja
dengan tujuan memperoleh keunggulan kompetitif di pasar impor.
Praktik Dumping
Menurut Peraturan di Indonesia
Regulasi mengenai pencegahan praktik
dumping telah dimiliki Indonesia dari tahun 1999. Undang-Undang Nomor 5 Tahun
1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat adalah
realisasi tekad pemerintah Indonesia demi mengamankan Indonesia dari dumping.
Regulasi ini dibentuk dalam rangka
melindungi stabilitas harga produk dan menumbuhkan iklim usaha sehat bagi
produsen dalam negeri, komitmen tersebut salah satunya diterapkan dengan cara
membatasi harga jual produk yang masuk sesuai ketentuan berlaku.
Beberapa negara seperti China,
Jepang, dan Singapura melakukan politik dumping guna mengurangi stok produk
mereka agar tidak hanya berada di gudang dan supaya mendatangkan keuntungan.
Keuntungan Dumping
Ada beberapa keuntungan politik
dumping, yaitu sebagai berikut :
1.
Membantu memenuhi
kebutuhan negara lain yang tinggi. Stok produk yang tidak dapat memenuhi
permintaan pasar akan menimbulkan masalah. Oleh sebab itu, bagi importir,
terkadang politik dumping adalah alternatif solusi yang begitu dipertimbangkan
apalagi bila menyangkut kebutuhan pokok.
2.
Ekspansi pasar. Bagi
eksportir, penetrasi ke pasar baru dengan harga jauh lebih murah adalah angin
segar karena berpotensi tinggi langsung mendapatkan tempat tersendiri di hati
konsumen. Jika dilakukan dalam waktu lama, hal ini akan mendatangkan banyak
keuntungan bagi eksportir.
3.
Menghasilkan devisa
negara. Penerapan politik dumping artinya sumber devisa baru atau valas bagi
negara eksportir. Hal ini tentu membawa dampak baik bukan hanya bagi industri
terkait, tetapi juga bagi perekonomian suatu negara.
Kerugian Dumping
Selain memiliki keuntungan, politik
dumping juga mempunyai beberapa kerugian, yaitu :
1.
Mematikan pesaing bisnis.
Walaupun ada beberapa keuntungan dumping seperti memenuhi kebutuhan masyarakat
yang tinggi, tetapi menerapkan politik dumping artinya mengizinkan produsen
lain untuk memasuki pasar dan berpotensi mematikan pesaing bisnis di negara
sasaran dumping.
2.
Kebangkrutan eksportir. Di
sisi lain, pemberlakuan dumping juga dapat berefek buruk kepada produsen
sendiri, sebab menjual produk di bawah harga pasaran tidak bisa menjadi
strategi jangka panjang. Oleh sebab itu, diperlukan pendekatan lain selain
dumping saat memasuki pasar baru.
3.
Mengganggu stabilitas
harga. Stabilitas harga juga dapat terganggu karena tiba-tiba ada produk
berjenis sama dan merusak interaksi permintaan serta penawaran yang membentuk
harga keseimbangan pasar.
Tujuan Politik
Dumping 2
Jika politik dumping dinyatakan legal
dengan syarat, sebenarnya apa tujuan dari politik dumping? Berikut ini beberapa
tujuan dumping yang dilakukan oleh masing-masing negara yang menerapkannya, di
antaranya:
- Mengurangi sisa stok produk secara
besar-besaran
Dumping biasa dilakukan untuk
mengurangi penumpukan produk atau barang di gudang penyimpanan. Umumnya, hal
ini terjadi karena perusahaan mengalami kelebihan produksi, sehingga sisa
produk yang belum terjual diekspor ke luar negeri dengan harga yang lebih
murah. Dari sinilah, muncul niat pelaku dumping untuk menguasai atau memonopoli
negara lain dalam hal perdagangan.
- Memaksimalkan keuntungan
Seperti yang telah dijelaskan,
kelebihan produk yang awalnya hanya mengendap di gudang, pada akhirnya akan terjual
dan menjadi “bernilai” secara cepat. Tak jarang, banyak stok produk sisa yang
dijual jauh lebih murah. Otomatis, perusahaan bisa memperoleh keuntungan yang
lebih besar lagi.
- Invasi pasar
Politik dumping juga kerap dijadikan
sebagai strategi untuk memperluas pasar. Bukan hanya memperluas, tetapi
melakukan invasi pasar. Pada akhirnya, suatu produk berhasil merebut konsumen
dari penjualan produk sejenis dengan harga yang jauh lebih murah. Hal ini
tentunya akan memunculkan persaingan yang tidak sehat, khususnya persaingan
dengan produsen lokal.
- Menjatuhkan kompetitor
Tujuan lainnya juga bisa dijadikan
alat untuk menjatuhkan kompetitor. Sangat mungkin praktik dumping ditujukan
untuk menyingkirkan usaha pesaing yang sejenis. Karenanya, dikatakan politik
dumping merupakan kebijakan yang tidak sehat dan dapat melukai atmosfer sehat
perdagangan internasional.
Jenis-jenis Politik
Dumping
Dalam perdagangan internasional,
terdapat empat jenis politik dumping yang dapat merebut pasar negara lain,
yaitu :
- Sporadic dumping
Sporadic dumping adalah politik
dumping yang dilakukan dalam jangka pendek dengan tujuan untuk menghabiskan
stok produk yang tersimpan di gudang perusahaan. Praktiknya adalah dengan
melepas sisa barang yang besar ke pasar luar negeri. Biasanya ini didorong oleh
lemahnya pasar domestik.
- Persistent dumping
Jika sporadic dumping dilakukan dalam
jangka pendek, maka persistent dumping dalam jangka panjang atau secara
terus-menerus. Artinya, diskriminasi harga dilakukan secara berkelanjutan, tanpa
peduli adanya protes dari negara lainnya. Tujuannya adalah untuk menguasai
pasar negara tersebut. Jenis dumping ini pernah dilakukan Jepang sebelum Perang
Dunia II untuk menembus pasar luar negeri.
- Reverse dumping
Reverse dumping merupakan politik dumping
yang menetapkan harga lebih tinggi di pasar luar negeri, sementara lebih rendah
di dalam negeri. Jenis politik dumping yang satu ini hanya dilakukan untuk
produk yang sifatnya inelastis (jenis produk dengan permintaan tetap meski
harganya berubah).
- Predatory dumping
Sesuai dengan namanya, praktik
dumping yang satu ini dilakukan untuk sengaja memangsa kompetitor atau bahkan
menghancurkannya. Praktik politik dumping yang satu ini akan menyasar dan
menghalangi pesaing lain dari pasar luar negeri. Setelah negara pesaing
mengundurkan diri, harga produk atau barang akan dinaikkan guna menutupi
kerugian yang sebelumnya telah dialami.
Keuntungan Politik
Dumping
Walau kerap dianggap diskriminatif,
politik dumping pada perdagangan internasional membawa sejumlah keuntungan, di
antaranya sebagai berikut:
- Konsumen penerima produk ekspor
bisa berhemat
Menjual produk dengan harga yang
lebih murah di luar negeri daripada harga lokal, turut membantu penduduk negara
atau konsumen penerima ekspor berhemat. Sebab, warganya dapat membeli barang
sejenis dengan harga yang jauh lebih murah.
- Membantu memenuhi kebutuhan negara
lain
Kadang kebijakan dumping ini tidak
selalu negatif bagi negara importir. Sebab, ada suatu masa dimana negara
tersebut mengalami krisis produksi pada komoditas tertentu dan untuk dapat
memenuhinya, maka negara tersebut harus melakukan impor. Politik dumping
menjadi alternatif atau bahan pertimbangan, jika krisis produksi ini menyangkut
kebutuhan pokok. Jadi, bisa jadi harga menjadi lebih murah karena perbedaan
pasar antara negara eksportir dan importir.
- Memperluas target pasar dan
pendapatan eksportir meningkat
Bagi beberapa negara yang
memberlakukan politik dumping, kebijakan ini membuka potensi langsung barang
yang diproduksi mendapatkan tempat tersendiri di hati konsumen. Sehingga,
pangsa pasar menjadi lebih luas lagi. Tentu saja, pendapatan eksportir lebih
meningkat, karena barangnya laku terjual dan banyak diburu konsumen. Secara
langsung, eksportir mendapatkan keuntungan lebih banyak lagi dibanding
menjualnya di negeri sendiri.
- Perusahaan jadi lebih inovatif dan
kompetitif
Tak selamanya kebijakan ini buruk.
Dengan adanya praktik dumping, masing-masing perusahaan bisa secara sehat
berlomba menarik konsumen lebih luas lagi. Caranya, tentu perusahaan kompetitor
perlu lebih inovatif dan kompetitif dalam memproduksi komoditasnya. Misalnya,
mencari cara untuk meningkatkan kualitas atau menjualnya lebih murah, tanpa
mengurangi kualitas produk.
Kerugian Politik
Dumping
Sementara itu, terdapat juga kerugian
yang kerap kali dirasakan dari adanya praktik dumping ini. Kerugian bukan hanya
dirasakan oleh negara importir, melainkan juga negara eksportir. Berikut ini
kerugian dari penerapan politik dumping:
- Mengganggu stabilitas harga
Kebijakan politik dumping dinilai
berpotensi mengganggu stabilitas harga pasaran di dalam negara importir. Hal
ini terjadi karena terdapat barang atau produk dari luar negeri dijual dengan
harga murah di negara importir yang jenisnya sama dengan barang di dalam
negeri. Perbedaan harga yang signifikan inilah yang dapat merusak stabilitas
harga produk yang sejenis antara produk lokal dan produk ekspor. Dalam hal ini,
produsen lokal yang lebih banyak merasakan kerugian. Sebab, konsumen lokal
tentu lebih memilih produk yang harganya lebih murah.
- Mematikan bisnis kompetitor
Telah disebutkan, bahwa salah satu
tujuan politik dumping adalah menguasai pasar negara importir. Jika hal ini
terjadi secara berkepanjangan, bukan tak mungkin bisnis kompetitor dari
produsen lokal akan tersingkirkan. Bahkan, sangat mungkin bisnis kompetitor
gulung tikar atau mati.
- Ada kemungkinan perusahaan
eksportir merugi
Meski kelihatannya dapat membawa keuntungan
besar bagi perusahaan eksportir, nyatanya sangat mungkin politik dumping
berpotensi membuat perusahaan merugi hingga bangkrut. Hal ini dikarenakan
ketidakseimbangan biaya produksi dengan pendapatan. Perusahaan harus
memproduksi suatu komoditas dengan kualitas yang sama, tetapi menjualnya dengan
harga yang lebih rendah. Jika tidak mengatur strategi sedemikian rupa, makan
paling fatal ancamannya adalah bangkrut.
Itulah serba-serbi mengenai politik
dumping. Jadi, dumping merupakan sebuah tindakan negara yang menjual produk
luar negeri lebih murah dibanding harga lokal. Tentunya, ada banyak untung dan
rugi dalam penerapan kebijakan politik dumping ini. Kerugian paling banyak
dialami oleh negara importir. Oleh karena itu, banyak negara yang berusaha mencari
cara untuk menanggulangi kebijakan dumping yang masuk ke suatu negara.
Misalnya, dengan pembatasan kuota atau menetapkan Bea Cukai Anti Dumping
(BMAD). BMAD dapat diterapkan, jika negara importir sudah mengalami kerugian
besar.