Presidential Threshold dalam Pemilu 2024
Dalam pelaksanaan pemilihan presiden (pilpres) secara langsung di Indonesia dikenal istilah ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.
Menurut Kompaspedia, presidential threshold adalah syarat minimal persentase kepemilikan kursi di DPR atau persentase raihan suara bagi partai politik atau gabungan partai politik untuk mencalonkan presiden dan wakil presiden.
Alasan penerapan.
Aturan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold itu diberlakukan dengan sejumlah tujuan. Pertama memperkuat sistem presidensial.
Dalam sistem presidensial, presiden dan wakil presiden yang telah dipilih secara langsung oleh rakyat akan memiliki kedudukan yang kuat secara politik. Hal itu membuat presiden dan wakil presiden tidak dapat diberhentikan secara mudah karena alasan politik.
Kedua, penerapan presidential threshold adalah demi efektivitas penyelenggaraan pemerintahan. Jika sistem itu tidak diterapkan, bisa saja presiden dan wakil presiden yang terpilih diusung oleh partai atau koalisi partai politik yang jumlah kursinya bukan mayoritas di parlemen.
Jika hal itu terjadi, maka kemungkinan besar presiden dan wakil presiden sebagai lembaga eksekutif bakal kesulitan dalam menjalankan pemerintahan karena bakal diganggu oleh koalisi mayoritas di parlemen.
Terakhir, alasan penerapan presidential threshold adalah demi menyederhanakan sistem multipartai melalui seleksi alam.
Presidential threshold adalah bagian penting dalam proses Pemilihan Umum (Pemilu). Presidential threshold berperan penting dalam pencalonan presiden dan wakil presiden dalam Pemilu 2024 sebagai tonggak Pemilu 5 tahun berikutnya.
Apa itu Presidential Threshold ?
Presidential threshold ialah ambang batas suara yang harus diperoleh partai politik dalam suatu gelaran pemilu untuk bisa mengajukan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden. Hal itu diatur dalam Pasal 222 Undang Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Dikutip detikJateng dari UU No 7 Tahun 2017, berikut bunyi Pasal 222: Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.
Dasar Hukum Presidential Threshold
Sebagaimana dijelaskan di atas, mengenai presidential threshold diatur dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pada 2017, pasal 222 UU No 7 Tahun 2017 termasuk salah satu pasal yang pernah dimohonkan uji materi ke MK oleh Partai Islam Damai Aman (IDAMAN) yang diwakili oleh Ketua Umum Rhoma Irama dan Sekjen Ramdansyah.
Adapun putusan MK nomor 53/PUU-XV/2017 menyatakan Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur syarat Presidential Threshold (PT) adalah konstitusional.
Penerapan Presidential Threshold di Indonesia
Penerapan Presidential Threshold di Indonesia diatur dalam Pasal 223, 224, dan 225 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Berikut bunyi masing-masing pasal tersebut :
Pasal 223 UU No 7 Tahun 2017
1. Penentuan calon Presiden dan/atau calon Wakil Presiden dilakukan secara demokratis dan terbuka sesuai dengan mekanisme internal Partai Politik bersangkutan.
2. Partai Politik dapat melakukan kesepakatan dengan Partai Politik lain untuk melakukan penggabungan dalam mengusulkan Pasangan Calon.
3. Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat mencalonkan 1 (satu) Pasangan Calon sesuai dengan mekanisme internal Partai Politik dan/atau musyawarah Gabungan Partai Politik yang dilakukan secara demokratis dan terbuka.
4. Calon Presiden dan/atau calon Wakil Presiden yang telah diusulkan dalam satu pasangan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak boleh dicalonkan lagi oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik lainnya.
Pasal 224 UU No 7 Tahun 2017
1. Kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 223 ayat (2) terdiri atas: a. kesepakatan antar-Partai Politik; b. kesepakatan antara Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan Pasangan Calon.
2. Kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan secara tertulis dengan bermeterai cukup yang ditandatangani oleh pimpinan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan Pasangan Calon.
Pasal 225 No 7 Tahun 2017
1. Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dapat mengumumkan bakal calon Presiden dan/atau bakal calon Wakil Presiden sebelum penetapan calon anggota DPR, DPD, dan DPRD.
2. Bakal calon Presiden dan/atau bakal calon Wakil Presiden yang diumumkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sudah mendapatkan persetujuan tertulis dari bakal calon yang bersangkutan.
POINT Consultant