4 MAKNA WARNA ZONA TANAH
Ilustrasi warna sesuai peruntukannya menurut UU dan peraturan yang berlaku di Indonesia
Masyarakat, pengembang dan pengusaha yang ingin mendirikan bangunan tidak bisa sembarangan menempati wilayah tanpa tahu pembagian dan arti warna zona tanah di tempat tersebut. Karena bisa saja tanah yang subur memiliki risiko rawan terhadap bencana.
Lantaran itulah, biasanya setiap pemerintah daerah memiliki kebijakan dan perencanaan tentang tata ruang daerah masing-masing, termasuk mengenai arti warna zona tanah.
Setiap pemerintah daerah tentu memiliki kebijakan dan perencanaan tentang tata ruang daerah masing-masing. Dan, hal ini juga yang bisa kita pelajari dari arti zona tanah. Kita tidak bisa sembarangan membeli tanah pada suatu daerah tertentu tanpa tahu bagaimana peta zonasinya.
Ada banyak warna dari zona tanah yang bisa anda ketahui. Namun, yang terpenting untuk diketahui hanya beberapa arti warna zona tanah saja. Penasaran apa arti dari setiap warna dari peta wilayah RTRW ? Yuk simak pada ulasan kali ini.
Seperti yang kita ketahui, ada banyak warna zona tanah pada setiap daerah. Namun, hanya ada beberapa warna saja yang seharusnya anda ketahui. Nah, berikut arti warna zona tanah yang harus anda ketahui, yaitu :
1. Jalur Hijau
2. Zona Kuning
3. Zona Ungu, Orange dan Coklat
4. Jalur Merah
JALUR HIJAU
Warna hijau memiliki arti bahwa status tanah tersebut bisa digunakan untuk kebutuhan vegetasi. Vegetasi mengacu pada kegiatan yang berkaitan dengan tanaman yang menutupi permukaan bumi.
Umumnya, warna zona hijau menandakan bahwa lahan tersebut adalah hutan, kawasan pertanian, perkebunan hingga taman kota. Pemerintah biasanya menetapkan kebijakan daerah bahwa 70% lahan harus merupakan bagian dari vegetasi, tujuannya adalah untuk menjaga kelestarian ekosistem.
Warna hijau pada peta daerah RTRW ini menyatakan status tanah yang bisa digunakan untuk kebutuhan vegetasi. Vegetasi sendiri mengacu kepada bagian dari tanaman yang menutupi permukaan bumi. Sehingga, kita sebagai makhluk hidup bisa menikmati fungsi dari vegetasi ini. Nah, jika warna zona tersebut hijau maka tandanya itu adalah lahan untuk hutan kita, kawasan pertanian, perkebunan hingga taman kota.
Jika anda melihat ada warna atau jalur hijau pada peta RTRW daerah tertentu. Maka, ini tidak bisa berubah ke warna lain seperti warna kuning. Karena, kebanyakan kebijakan daerah menetapkan 70% lahan harus merupakan bagian dari vegetasi. Hal ini bertujuan untuk menjaga kelestarian ekosistem.
ZONA KUNING
Zona Kuning arti warna zona tanah selanjutnya adalah warna kuning atau jalur kuning. Nah, ini adalah zona untuk tempat tinggal atau pemukiman penduduk. Jika anda membeli tanah pada zona ini, maka anda tidak akan kesulitan mendapatkan IMB/PBG
Arti warna zona tanah selanjutnya adalah warna kuning atau jalur kuning. Nah, ini adalah zona untuk tempat tinggal atau pemukiman penduduk. Jika anda membeli tanah pada zona ini, maka anda tidak akan kesulitan mendapatkan IMB. IMB sendiri adalah Izin Mendirikan Bangunan.
Jika anda ingin membeli tanah untuk investasi dan membangun bangunan. Maka sebaiknya anda harus beli yang berasal dari warna zona kuning ini ya guys. Sebab, jika anda membeli pada kawasan jalur hijau. Maka anda tidak akan mendapatkan IMB.
ZONA UNGU, ORANGE DAN COKLAT
Selain 3 jenis dan arti warna zona tanah di atas, ada juga warna lainnya. Ini dikarenakan biasanya setiap daerah memiliki kebijakan dan warna berbeda untuk jenis zonasi ini.
Ada yang memilih untuk menggunakan warna orange, ungu bahkan coklat. Fungsi dasarnya sama, yaitu menunjukkan jalur jasa dan perdagangan. Jadi, secara otomatis kawasan ini tidak bisa Anda gunakan untuk lahan tempat tinggal. Biasanya, kawasan ini berada pada pinggir jalan utama atau jalan besar (raya).
Anda juga mungkin melihat ada warna lain selain warna hijau dan merah. Setiap daerah memiliki kebijakan dan warna berbeda untuk jenis zonasi ini. Ada yang menggunakan warna orange, ungu bahkan coklat. Namun, fungsinya tetap sama yakni menunjukkan jalur jasa dan perdagangan. Sehingga, kawasan ini tidak bisa anda gunakan untuk lahan tempat tinggal.
Biasanya, kawasan jalur jasa dan perdagangan inu berada pada pinggir jalan utama atau jalan besar (raya). Jika anda ingin membuat bangunan maka akan sulit juga. Walaupun, mungkin ada kalanya anda juga bisa mendapatkan IMB di zona ini.
JALUR MERAH
Arti warna zona tanah terakhir yang akan kita bahas adalah warna merah. Tanah dengan zona merah ini sesuai dengan warna tanannya. Warna merah ini menandakan ada bahaya. Sehingga anda yang ingin membeli dan menggunakan tanah pada zona ini harus berhati-hati.
Warna zona tanah merah biasanya sesuai dengan warna tanahnya. Warna merah merupakan indikator adanya bahaya. Biasanya, kawasan ini rawan masalah seperti gempa bumi, tanah longsor, dan bencana alam lain.
Pihak pemerintah daerah umumnya tidak akan sembarangan memberikan izin untuk mengelola tanah dengan zona merah ini.
Biasanya, kawasan ini rawan masalah seperti gempa bumi atau tanah longsor dan bencana alam lainnya. Bahkan developer yang ingin membangun perumahan juga harus benar-benar tahu bagaimana cara mengolah tanah dengan benar. Pihak pemerintah daerah juga tidak bisa sembarangan memberikan izin untuk mengelola tanah dengan zona merah ini.
POINT Consultant