REKONSILIASI
Rekonsiliasi sesuai bidangnya :
1. Perbuatan memulihkan hubungan persahabatan pada keadaan semula; perbuatan menyelesaikan perbedaan
2. Penetapan pos-pos yang diperlukan untuk mencocokkan saldo masing-masing dari dua akun atau lebih yang mempunyai hubungan satu dengan lain
3. Ikhtisar yang memuat rincian perbedaan antara dua akun atau lebih.
Rekonsiliasi adalah perbuatan memulihkan hubungan persahabatan ke keadaan semula. Ada pihak yang mengaku bersalah dan meminta maaf, serta ada pula pihak yang wajib memaafkan. Dengan begitu akan terjadi rekonsiliasi.
Rekonsiliasi berkaitan dengan upaya memperbaiki kembali suatu hubungan. Istilah ini dikenal dalam ilmu manajemen konflik sebagai salah satu dari serangkaian langkah yang diambil untuk menyelesaikan perselisihan yang berlangsung.
Rekonsiliasi adalah suatu istilah yang mungkin sering digunakan dalam menjelaskan hubungan antarnegara. Hal ini berkaitan dengan hubungan suatu negara dengan negara lainnya yang terkadang mengalami konflik tertentu.
Konflik tersebut tidak selesai sepenuhnya dan tidak mengembalikan situasi seperti sebelum konflik terjadi. Masih ada dendam dan perdamaian di antara keduanya belum tercapai sepenuhnya. Untuk itu, diperlukan upaya rekonsiliasi agar hubungan kedua pihak yang berkonflik kembali seperti sedia kala.
Konflik apapun bisa saja terjadi baik antarindividu, kelompok, maupun negara. Lantaran kita tidak mungkin hidup tanpa orang lain, pertikaian yang ada perlu diatasi.
Terlebih jika perselisihan terjalin antarnegara yang bisa mempengaruhi kehidupan rakyatnya. Maka harus ada sejumlah upaya yang diambil segera untuk menangani konflik tersebut.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Daring, rekonsiliasi adalah perbuatan memulihkan hubungan persahabatan ke keadaan semula, perbuatan menyelesaikan perbedaan.
Rekonsiliasi dalam bahasa Yunani disebut 'Katallasso' yang artinya didamaikan kembali, menghapus permusuhan, atau meniadakan kesalahan.
Dikutip dari buku Manajemen Konflik Sumber Daya Alam oleh M. Rawa El Amady,rekonsiliasi adalah proses transformasi dari yang sebelumnya berkonflik menjadi berdamai.
Dari beberapa definisi di atas, bisa dipahami bahwa rekonsiliasi merupakan tindakan yang dilakukan untuk mengatasi masalah dan memulihkan kembali suatu hubungan dari kondisi buruk ke keadaan damai.
Upaya rekonsiliasi dilakukan jika puncak perselisihan telah terlewati. Tahapan ini ditempuh sebagai pemulihan pasca konflik berlangsung. Meski demikian, rekonsiliasi tetap termasuk salah satu tindakan penting dari rangkaian upaya penyelesaian konflik.
Perubahan hubungan dengan proses rekonsiliasi diperlukan untuk menghilangkan sisa-sisa emosi negatif yang tertinggal akibat konflik. Jika emosi ini tidak teratasi, dikhawatirkan dapat memicu pertikaian kembali di masa mendatang.
Rekonsiliasi dapat dilakukan contohnya dengan berunding secara damai antara pihak yang berkonflik bersama institusi adat atau pranata sosial tertentu sebagai pihak penengah.
PROSES REKONSILIASI
Rekonsiliasi pasca perselisihan memerlukan proses yang panjang. Mengutip Handbook Studi Perdamaian dan Konflik susunan Johan Galtung dan Charles Webel, setidaknya ada 8 tahap yang mesti dilewati. Walau begitu, tidak semua unsur selalu dilakukan dalam penyelesaian konflik.
Berikut tahapan dalam proses rekonsiliasi :
1. Mengungkap kebenaran tentang apa sebenarnya yang memicu konflik
2. Pengakuan yang tulus dari pihak yang bersalah kepada korban
3. Permintaan maaf kepada korban sebagai bentuk penyesalan
4. Proses memaafkan dari pihak yang menjadi korban konflik
5. Menerima atau memberikan keadilan dalam wujud tertentu
6. Mencegah masalah terulang dengan menyusun rencana tertentu
7. Melanjutkan hubungan yang pernah terjadi sebelumnya antara kedua pihak
8. Membangun kembali kepercayaan antara satu sama lain seiring berjalannya waktu.
9. Faktor Pendukung dan Penghalang Rekonsiliasi
Rekonsiliasi dapat tercapai dengan adanya sejumlah faktor penentu. Selain itu, rekonsiliasi pasca konflik juga memungkinkan terhambat karena berbagai faktor.
Berikut di antara faktor pendukung dan penghambat proses rekonsiliasi :
1. Faktor Pendukung Rekonsiliasi.
Tidak dapat menghindar dari suatu hubungan dengan alasan tertentu
Nilai budaya atau agama yang mendukung saling memaafkan
Menginginkan terciptanya kedamaian.
2. Faktor Penghalang Rekonsiliasi.
Motif balas dendam
Keinginan untuk menghukum pelaku konflik
Kebiasaan memendam kenangan yang menyakitkan.
CONTOH REKONSILIASI
1. Negara.
Masih hangat, bahwa rekonsiliasi nasional harus cepat diwujudkan untuk menuju Indonesia maju menuju Indonesia Emas. Para tokoh bangsa Indonesia, dari berbagai lapisan elemen masyarakat dari pusat hingga daerah dari kalangan tokoh-tokoh bangsa sudah saatnya Rekonsiliasi nasional di ujudkan secepatnya.
2. Lingkungan kecil.
Contoh lingkungan ini murni kejahatan/ kriminal.
Proses rekonsiliasi dapat dilakukan bahkan dari konflik yang sederhana, seperti pungutan iuran di sebuah perumahan baru, diatur oleh kelompok mulai dari pintu masuk penjaga (satpam) hingga mengelola musholla, bahkan pengurus lingkungan sudah diatur oleh group kelompok tersebut. Semua orang-orangnya disiapkan dan patuh pada ketua kelompok. Dari awal ada modus untuk memperkaya diri sendiri dan memperkaya orang lain (kata ekstrimnya di kelola preman).
Ciri-ciri yang menyolok :
1. Diskriminasi warga yang tidak menyetujui rencana kelompok tersebut.
2. Intimidasi warga yang tidak setuju kelompok tersebut.
3. Menguatkan pos penjagaan (sering mengundang para arogant di pos).
4. Sering membuat acara rekayasa demi kepentingan kelompok tersebut.
5. Orang dalam lingkungan yang ditampilkan hanya kelompok itu-itu saja.
6. Konyolnya ada yang ngakunya aparat gadungan, tokoh gadungan, dan serba gadungan alias palsu.
Maka dengan rekonsiliasi semua pungutan harus didasarkan keadilan bukan suara terbanyak, jika suara terbanyak semua rata-rata anggota warga perumahan tersebut sudah diatur orang-orangnya, sedangkan warga yang menghuni baru sudah dikenakan aturan kelompok tersebut.
Keadilan harus ditegakkan dan hukum harus ditegakkan juga. Dan aparatur yang terkait harus dihadirkan. Jangan ada modus preman gaya baru.
Jika menolak rekonsiliasi ibarat, jika di bina tidak bisa otomatis dibinasakan dalam bahasa hukum ya. Hukum harus ditegakkan demi kenyamanan bersama.
Hati-hati bagi yang menghuni perumahan baru, ini modus sering dilakukan kelompok/ orang yang tidak bertanggung jawab.
By, PC