Fungsi Pancasila sebagai Dasar Negara Indonesia
Hakikat Pancasila adalah sebagai pandangan hidup bangsa dan dasar negara. Dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 alinea keempat tertuang fungsi Pancasila sebagai dasar negara Indonesia.
Dalam pembukaan UUD 1945 juga tertuang sila dalam Pancasila yang menjadi dasar negara.
Adapun lima sila dari Pancasila yaitu:
- Ketuhanan yang Maha Esa
- Kemanusiaan yang adil dan beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan atau perwakilan
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Kelima sila tersebut tidak dapat bertukar tempat dan terpisahkan karena saling berhubungan satu sama lain.
Pengertian Pancasila
Mengutip Buku Pancasila sebagai Ideologi dan Dasar Negara (2012) oleh Ronto, secara etimologis Pancasila berasal dari bahasa Sansekerta yaitu panca dan syla. Panca artinya lima dan syla artinya batu sendi, alas.
Dasar pancasila berarti berbatu sendi lima atau punya lima unsur.
Pancasila diambil dari kepustakaan Budha yaitu lima aturan atau larangan. Pasca Majapahit runtuh dan berkembangnya agama Islam, pengaruh Budha masih dikenal masyarakat Jawa yaitu ma 5 atau m 5 atau 5 larangan moralitas.
Secara historis terjadi tiga kali proses perumusan Pancasila pada sidang BPUPKI :
- 29 Mei 1945 Mr Muhamad Yamin berpidato tentang dasar negara.
- 1 Juni 1945, Ir Soekarno mengusulkan agar dasar negara diberi nama Pancasila dan usulan itu diterima oleh sidang BPUPKI.
- 22 Juni 1945 sembilan tokoh nasional mengadakan pertemuan dan menghasilkan Piagam Jakarta.
- Secara terminologis, PPKI mengadakan sidang pada 18 Agustus 1945 sehari setelah kemerdekaan Indonesia. Sidang tersebut mengesahkan UUD 1945 dan pada paragraf keempat terdapat rumusan Pancasila.
Fungsi Pancasila
1. Pancasila sebagai ideologi negara
Fungsi ini merupakan tujuan bersama yang diimplementasikan dalam Pembangunan Nasional. Caranya, mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata material dan spiritual sesuai Pancasila.
2. Pancasila sebagai dasar negara
Fungsi Pancasila sebagai dasar negara Indonesia ditetapkan dalam MPR No. XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan P4 dan Penetapan tentang Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara.
Dalam ketetapan MPR itu menegaskan Pancasila harus dijalankan secara konsekuen dan konsisten.
Sebagai dasar negara, Pancasila juga berfungsi menjadi kaidah negara yang bersifat tetap, kuat, dan tidak dapat diubah oleh siapa pun termasuk oleh DPR/MPR hasil pemilu.
Makna Pancasila sebagai dasar negara adalah untuk :
- menata negara yang merdeka dan berdaulat,
- mengatur penyelenggaraan aparatur negara yang bersih dan berwibawa untuk mencapai tujuan nasional, dan
- arah dan petunjuk aktivitas kehidupan bangsa Indonesia dalam keseharian.
3. Pancasila sebagai jiwa bangsa Indonesia
Fungsi ini lahir bersamaan dengan bangsa Indonesia di zaman Sriwijaya dan Majapahit. Hal ini juga diperkuat oleh Prof. Mr.A.G. Pringgodigdo dalam tulisannya tentang Pancasila.
Dia mengatakan 1 Juni 1945 merupakan hari lahir istilah Pancasila, sedangkan Pancasila telah ada sejak adanya bangsa Indonesia.
4. Pancasila sebagai kepribadian bangsa Indonesia
Fungsi ini diwujudkan dalam mental dan tingkah laku serta amal perbuatan. Sikap mental dan tingkah laku artinya dapat dibedakan dengan bangsa lain atau berkepribadian.
5. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia
Fungsi ini mengandung makna semua aktifitas kehidupan bangsa Indonesia harus sesuai dengan sila-sila Pancasila. Adapun nilai dalam isi Pancasila adalah:
- nilai dan jiwa Ketuhanan-keagamaan,
- nilai dan jiwa kemanusiaan,
- nilai dan jiwa persatuan,
- nilai dan jiwa kerakyatan-demokrasi, dan
- nilai dan jiwa keadilan sosial.
6. Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum bagi negara RI
Sumber tertib hukum Indonesia adalah pandangan hidup, kesadaran, cita-cita hukum serta moral yang meliputi suasana kejiwaan serta watak bangsa.
7. Pancasila sebagai perjanjian luhur Indonesia
Pancasila disebut sebagai perjanjian luhur bangsa karena digali dari seluruh hasil karya, rasa, dan cipta masyarakat Indonesia sendiri serta disepakati oleh seluruh rakyat sebagai milik bangsa yang harus diamalkan dan dilestarikan.
8. Pancasila sebagai cita-cita dan tujuan Indonesia
Cita-cita Indonesia tertuang dalam pembukaan UUD 1945 yaitu Pancasila.
9. Pancasila sebagai falsafah hidup
Pancasila sebagai sarana untuk mempersatukan bangsa karena kandungan nilai dan norma dalam Pancasila diyakini paling benar, adil, bijaksana, dan tepat.
PC