BAB ISTILAH-ISTILAH DALAM HUKUM
Kadangkala dalam keseharian kita banyak kita temui
beberapa istilah istilah hukum yang kadang membuat hati kita bertanya-tanya
tentang istilah tersebut. Entah karena kita lupa, Lupa-lupa Ingat, pernah baca
tapi ragu-ragu atau bahkan memang kita tidak tahu sama sekali. Mari kita coba
mengingat dan belajar bersama. Berikut kami temukan sebuah referensi tentang
beberapa istilah istilah hukum yang kemudian kami tuangkan dalam halaman ini,
Semoga bermanfaat bagi kita.
Abolisi : Penghapusan terhadap seluruh akibat
penjatuhan putusan pengadilan pidana kepada seseorang terpidana, terdakwa yang
bersalah melakukan delik
Acara pemeriksaan singkat : Pemeriksaan terhadap
perkara yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama tiga bulan
dan atau denda sebanyak-banyaknya tujuh ribu lima ratus rupiah dan penghinaan
ringan, kecuali perkara pelanggaran lalu lintas
Acara pemeriksaan tindak pidana ringan : Tindak pidana
yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama tiga bulan dan
atau denda sebanyak-banyaknya tujuh ribu lima ratus rupiah, dan penghinaan
ringan
Actio in pauliana : Tuntutan hukum untuk pernyataan
batal segala perbuatan yang tidak diwajibkan yang dilakukan oleh pihak yang
berhutang, yang menyebabkan penagih hutang dirugikan (pasal 1341 KUHPerdata)
Actor rei forum sequitur : Penggugat harus menggugat
tergugat di pengadilan di tempat tergugat tinggal
Actor sequitur forum rei : Pengadilan negeri di tempat
tergugat tinggal (mempunyai alamat, berdomisili) yang berwenang memeriksa
gugatan atau tuntutan hak
Administrasi pengadilan : Rangkaian kegiatan yang
dilakukan oleh pengadilan untuk menciptakan efisiensi, akurasi dan konsistensi
dalam sistim peradilan. Suatu struktur administrasi pengadilan dilakukan dalam
rangka menunjang kerja hakim dan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat
pencari keadilan. Administrasi pengadilan diantaranya meliputi pengawasan
terhadap anggaran, penunjukan hakim dalam suatu perkara, menciptakan jadwal
persidangan dan mengawasi pekerjaan yang bersifat non-perkara
Administrasi perkara : Rangkaian kegiatan yang
dibutuhkan dalam menangani perkara dalam rangka penertiban dokumen data perkara
semenjak pendaftaran perkara, persidangan, pengajuan upaya hukum sampai dengan
pelaksanaan putusan pengadilan.
Advokasi : Tindakan untuk mempermasalahkan suatu
hal/ide/topik tertentu
Advokat : Orang yang berprofesi memberi jasa hukum,
baik di dalam maupun di luar yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan
undang-undang nomor 18 tahun 2003 ttg advokat
Advokat / pengacara asing : Advokat berkewarganegaraan
asing yang menjalankan profesinya di wilayah negara Republik Indonesia
berdasarkan persyaratan ketentuan peraturan perundang-undangan
Aequo et bono : Suatu istilah yang terdapat pada akhir
dokumen hukum dalam peradilan, baik perdata maupun pidana yang prinsipnya
menyerahkan kepada kebijaksanaan hakim pemeriksa perkara. Arti harfiahnya :
apabila hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
Ajudikasi/ adjudication : Penyelesaian perkara atau
sengketa di pengadilan; pengambilan keputusan
Akta : suatu tulisan yang dibuat dengan sengaja untuk
dijadikan bukti tentang sesuatu peristiwa dan ditandatangani oleh pembuatnya
Akta autentik : Akta yang dibuat oleh/dihadapan
pejabat yang diberi wewenang untuk itu oleh penguasa, menurut
ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan baik dengan ataupun tanpa bantuan
yang berkepentingan untuk dicatat di dalamnya; surat yang sejak semula dengan
sengaja secara resmi dibuat untuk pembuktian jika terjadi sengketa di kemudian
hari
Akta di bawah tangan : Akta yang sengaja dibuat untuk
pembuktian oleh para pihak tanpa bantuan dari seorang pejabat
Akta notariil : Akta yang dibuat di hadapan dan di
muka pejabat yang berwenang untuk itu
Alat bukti : Alat yang sudah ditentukan didalam hukum
formal, yang dapat digunakan sebagai pembuktian didalam acara persidangan, hal
ini berarti bahwa diluar dari ketentuan tersebut tidak apat dipergunakan sebagai
alat bukti yang sah. contoh : didalam hukum pidana, secara formal diatur dalam
pasal 184 kuhap
Alat bukti surat : Surat yang dibuat atas kekuatan
sumpah jabatan atau dikuatkan dengan sumpah
Alibi : Bukti bahwa tersangka berada ditempat lain
pada saat perbuatan hukum terjadi
Alternatif Penyelesaian Sengketa : sebuah penamaan
untuk proses dan cara penyelesaian sengketa di luar pengadilan.
Arbiter : orang perseorangan yang netral yang ditunjuk
untuk memberikan putusan atas persengketaan para pihak.
Arbitrase : salah satu jenis alternatif penyelesaian
sengketa dimana para pihak menyerahkan kewenangan kepada kepada pihak yang
netral, yang disebut arbiter, untuk memberikan putusan.
Amnestie : Pernyataan umum (diterbitkan melalui atau
dengan undang-undang) yang memuat pencabutan semua akibat pemidanaan dari suatu
perbuatan pidana (delik) tertentu atau satu kelompok perbuatan pidana (delik)
tertentu, bagi terpidana, terdakwa yang dinyatakan bersalah melakukan
delik-delik tersebut.
Aparatur hukum : Mereka yang memiliki tugas dan
fungsi: penyuluhan hukum, penerapan hukum, penegakan hukum, dan pelayanan hukum
Asas audie et alteram partem : Kedua belah pihak harus
didengar
Asas domisili : Status dan kewenangan personal
seseorang ditentukan berdasarkan hukum domicile (hukum tempat kediaman
permanen) orang itu
Asas Acta Publica Seseipsa : Suatu akta yang lahirnya
tampak sebagai akta otentik serta memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan,
sampai terbukti sebaliknya.
Asas Domein : Asas yang mengatur bahwa semua tanah
yang orang lain tidak dapat membuktikan bahwa tanah itu tanah eigendomnya,
adalah domein (milik) negara.
Asas droit de suite : Asas berdasarkan hak suatu
kebendaan seseorang yang berhak terhadap benda itu mempunyai kekuasaan/wewenang
untuk mempertahankan atau menggugat bendanya dari tangan siapapun juga atau
dimanapun benda itu berada
Asas Independence Of Protection : Asas yang memberi
perlindungan yang diberikan terhadap ciptaan tidak digantungkan pada adanya
perlindungan di negara asal ciptaan itu.
Asas Kepastian Hukum : Asas dalam negara hukum yang
menggunakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan
dalam setiap kebijakan penyelenggara negara.
Asas konsensus : bahwa setiap keputusan apapun harus
dilakukan melalui proses musyawarah. Cara pengambilan keputusan secara
konsensus akan mengikat sebagian besar komponen yang bermusyawarah dalam upaya
mewujudkan efektifitas pelaksanaan keputusan.
Asas exceptio non adimpleti contractus : Tangkisan
bahwa pihak lawan dalam keadaan lalai juga, maka dengan demikian tidak dapat
menuntut pemenuhan prestasi
Asas in dubio pro reo : Dalam keadaan yang meragukan,
hakim harus mengambil keputusan yang menguntungkan terdakwa
Asas kebebasan berkontrak : Para pihak bebas membuat
kontrak dan mengatur sendiri isi kontrak tersebut, sepanjang memenuhi ketentuan
sebagai berikut : 1. memenuhi syarat sebagai suatu kontrak; 2. tidak dilarang
oleh undang-undang; 3. sesuai dengan kebiasaan yang berlaku; 4. dilaksanakan
dengan itikad baik
Asas kebenaran materiil : Asas untuk mencari kebenaran
hakiki berdasarkan fakta-fakta hukum
Asas kepastian hukum : Asas dalam negara hukum yang
menggunakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan
dalam setiap kebijakan penyelenggara negara
Asas legalitas : Dimana suatu tindak kejahatan tidak
dapat dihukum atau di sebut sebagai tindak pidana apa bila sebuah perbuatan
dilakukan tetapi belum terdapat keterangan dalam UU atau KUHP
atau perbuatan itu dilakukan baru kemudian UU mengenai
perbuatan itu di buat, maka hukum tidak berlaku bagi perbuatan ini atau diambil
hukum yang paling ringan bagi terdakwa.
Asas lex specialis derogat legi generalis : Kalau
terjadi konflik/pertentangan antara undang-undang yang khusus dengan yang umum
maka yang khusus yang berlaku
Asas lex superior derogat legi inferiori : Kalau
terjadi konflik/pertentangan antara peraturan perundang-undangan yang tinggi
dengan yang rendah maka yang tinggilah yang harus didahulukan
Asas ne bis in idem : Asas yang melarang seseorang
untuk diadili dan dihukum untuk kedua kalinya bagi kejahatan yang sama
Asas pacta sunt servanda : Bahwa perjanjian yang sudah
disepakati berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang bersangkutan
Asas pengaitan : apabila terjadi suatu masalah maka
harus dikaitkan dengan suatu norma ksusilaan tertentu
Badan hukum : Suatu badan yang dapat mempunyai harta
kekayaan, hak serta kewajiban seperti orang-orang pribadi
Badan usaha : Perusahaan berbentuk badan hukum yang
menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus-menerus dan didirikan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta bekerja dan berkedudukan
dalam wilayah negara kesatuan Republik Indonesia;
Berita Acara Pemeriksaan tersangka/saksi : Catatan
atau tulisan yang bersifat otentik, dibuat dalam bentuk tertentu oleh
penyidik/penyidik pembantu atas kekuatan sumpah jabatan, diberi tanggal dan
ditandatangani oleh penyidik/penyidik pembantu dan tersangka serta saksi/saksi
ahli, memuat uraian tindak pidana yang mencakup/memenuhi unsur-unsur tindak
pidana yang dipersangkakan dengan menyebut waktu, tempat dan keadaan pada waktu
tindak pidana dilakukan, identitas pemeriksa dan yang diperiksa, keterangan
yang diperiksa, catatan mengenai akta dan /atau benda serta segala sesuatu yang
dianggap perlu untuk kepentingan penyelesaian perkara
Berkas perkara : Kumpulan formulir dan dokumen, baik
yang dibuat oleh para pihak maupun oleh Pengadilan dalam menyelesaikan suatu
perkara
Barang bukti/corpus delicti : Barang yang digunakan
untuk melakukan suatu kejahatan atau hasil dari suatu kejahatan
Batal demi hukum Kebatalan yang terjadi berdasarkan
undang-undang, berakibat perbuatan hukum yang bersangkutan dianggap tidak
pernah terjadi
Beban pembuktian terbalik : Beban yang menjadi
tanggung jawab pelaku untuk membuktikan ada tidaknya unsur kesalahan dalam
kasus pidana
Bebas dari segala dakwaan / Vrijspraak Putusan yang
dijatuhkan oleh majelis hakim karena dari hasil pemeriksaan di sidang kesalahan
terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan
meyakinkan
Benda sitaan : Benda yang disita oleh negara untuk
keperluan proses peradilan.
Benturan kepentingan : Benturan yang timbul ketika
kepentingan seseorang memungkinkan orang lain melakukan tindakan yang
bertentangan dengan pihak tertentu, yang kepentingannya seharusnya dipenuhi
oleh orang lain tersebut.
Berita Acara Persidangan (BAP) : Catatan yang berisi
mengenai segala kejadian di sidang yang berhubungan dengan pemeriksaan saksi,
hal yang penting dari keterangan saksi, terdakwa dan ahli.
Blancostraafbepalingen : dalam ilmu hukum tindak
pidana perekonomian, dalam bahasa belanda yang berarti "cek kosong",
di Indonesia hal ini dikenal sebagai dasar hukum untuk membuat undang undang
tentang tindak pidana perekonomian yang belum dibuat undang undang khususnya.
Jadi Pemerintah bisa membuat UU dengan dasar Blancostraafbepalingen ini.
Blancstraafbepalingen diatur dalam Undang Undang Darurat, Kalo gak salah No. 8
tahun 67
Clausula Rebus Sic Stantibus : yaitu keadaan yang
menghilangkan kewajabian dari masing2 pihak dalam suatu perjanjian apabila
terjadi suatu "fundamental change of circumstances" atau perubahan yg
mendasar dari suatu keadaan.
Contempt of Court : Setiap tindakan dan/perbuatan,
baik aktif maupun pasif, tingkah laku, sikap dan/ucapan, baik di dalam maupun
di luar pengadilan, yang bermaksud merendahkan dan merongrong kewibawaan,
martabat dan kehormatan instirusi peradilan yang dilakukan oleh seseorang atau
sekelompok orang sehingga mengganggu dan merintangi sistem serta proses
peradilan yang seharusnya.
Dasar hukum : Peraturan hukum yang melandasi suatu
perbuatan
De auditu testimonium de auditu : Keterangan saksi
yang disampaikan di muka sidang pengadilan yang merupakan hasil pemikiran saja
atau hasil rekaan yang diperoleh dari orang lain
Delik : Suatu tindakan melanggar hukum yang telah
dilakukan dengan sengaja ataupun tidak sengaja oleh seseorang yang tindakannya
tersebut dapat dipertanggungjawabkan dan oleh undang-undang telah dinyatakan
sebagai suatu perbuatan yang dapat dihukum.
Delik aduan : Delik yang hanya dapat dituntut karena
adanya pengaduan dari pihak yang dirugikan (korban)
Delik berlanjut : Suatu perbuatan yang dilakukan
sebagian demi sebagian hingga merupakan perbuatan pidana yang utuh
Delik commissionis : Delik yang berupa pelanggaran
terhadap larangan-larangan di dalam undang-undang
Delik commissionis per ommissionis commissa : Delik
yang berupa pelanggaran terhadap larangan dalam undang-undang (delik
commissionis) tetapi dilakukannya dengan cara tidak berbuat
Delik culpa : Delik yang memuat kealpaan sebagai salah
satu unsurnya atau delik-delik yang cukup terjadi "dengan tidak
sengaja" agar pelakunya dapat dihukum
Delik dengan pemberatan : Delik-delik dalam bentuk
yang pokok, yang karena di dalamnya terdapat keadaan-keadaan yang memberatkan
maka hukuman yang diancamkan menjadi lebih berat
Delik dolus : Delik yang memuat unsur-unsur
kesengajaan atau delik-delik yang oleh pembentuk undang-undang dipersyaratkan
bahwa delik-delik tersebut harus dilakukan "dengan sengaja"
Delik hukum/ rechts delict : Perbuatan yang
bertentangan dengan keadilan, terlepas apakah perbuatan itu diancam dengan
pidana dalam satu undang-undang atau tidak, jadi benar-benar dirasakan oleh
masyarakat sebagai bertentangan dengan keadilan
Delik ommissionis : Delik yang berupa pelanggaran
terhadap perintah (keharusan-keharusan) menurut undang-undang
Delik materiil : Suatu perbuatan pidana yang dilarang,
yaitu akibat yang timbul dari perbuatan itu
Delik undang undang/ wet delict : Perbuatan yang oleh
umum baru disadari bahwa dapat dipidana karena undang-undang menyebutnya sebagai
delik, jadi karena undang-undang mengancamnya dengan pidana
Deposisi : Bukti saksi atau ahli yang didasarkan atas
sumpah yang dilakukan diluar pengadilan
Derdenverzet / perlawanan pihak ketiga : Perlawanan
yang dilakukan oleh pihak ketiga yang hak-haknya dirugikan kepada hakim yang
menjatuhkan putusan yang dilawan itu dengan menggugat para pihak yang
bersangkutan dengan cara biasa
Diktum/pemidanaan : Suatu kesimpulan dari kegiatan
penafsiran terhadap kaedah hukum (in abstracto) yang dilakukan oleh hakim
terhadap fakta-fakta hukum yang telah diuji di pengadilan (in concretto)
Doktrin ultra vires : Doktrin yang mengajarkan bahwa
perseroan tidak dapat melakukan kegiatan di luar dari kekuasaan perseroan
Domisili : Tempat kediaman tetap
Droit de preference : Keistimewaan yang bersangkutan
dengan hasil penjualan tanah yang dijadikan jaminan, dalam hubungannya dengan
kreditur-kreditur lain yang tidak mempunyai hak yang lebih mendahulu
Duplik : Jawaban tergugat terhadap replik yang
diajukan penggugat
Eigenrichting / tindakan main hakim sendiri : Tindakan
untuk melaksanakan hak menurut kehendak sendiri tidak lain merupakan tindakan
untuk melaksanakan hak menurut kehendak sendiri yang bersifat sewenang-wenang,
tanpa persetujuan pihak lain yang berkepentingan, hal ini merupakan pelaksanaan
sanksi oleh perorangan
Eksaminasi : Ujian atau pemeriksaan terhadap putusan
pengadilan/hakim
Eksepsi dilatoir : eksepsi yang menyatakan, bahwa
gugatan penggugat belum dapat dikabulkan, misalnya oleh karena penggugat telah
memberikan penundaan pembayaran.
Eksaminasi publik terhadap suatu putusan pengadilan :
Suatu penilaian atau kontrol oleh masyarakat terhadap putusan hukum yang
menjadi bagian dari publik atau menjadi milik publik
Eksekusi : Pelaksanaan terhadap suatu putusan yang
telah berkekuatan hukum tetap
Eksepsi : Surat jawaban yang yang mengemukakan
tangkisan di luar pokok perkara
Eksepsi materiil : Bantahan yang didasarkan atas
ketentuan hukum materiil
Eksepsi prosesuil : Upaya yang menuju kepada tuntutan
tidak diterimanya gugatan
Events of defaults/wanprestasi/ cidera janji/trigger
clausel opeisbaar clause : Tindakan-tindakan bank sewaktu-waktu dapat
mengakhiri perjanjian kredit dan untuk seketika akan menagih semua utang
beserta bunga dan biaya lainnya yang timbul
Ex aquo et bono : dalam surat gugatan biasanya dalam
amar permintaan disebutkan kata ini, yang berarti apabila majelis hakim
berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya.
Fakta hukum : Uraian mengenai hal-hal yang menyebabkan
timbulnya sengketa
Fiksi Hukum : Dimana setiap orang dianggap telah
mengetahui tentang hukum,baik yang baru di sah kan atau yang udah lama
Forum rei sitae : Pengadilan di tempat benda tetap
terletak (pasal 118 ayat 3 hir)
Ganti kerugian : hak seorang untuk mendapat pemenuhan
atas tuntutannya yang berupa imbalan sejumlah uang karena ditangkap, ditahan,
dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau
karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara
yang diatur dalam undang-undang ini
Ganti rugi aktual / actual damages : Kerugian yang
benar-benar diderita secara aktual dan dapat dihitung dengan mudah sampai ke
nilai rupiah
Ganti rugi karena perbuatan melawan hukum : Suatu
bentuk ganti rugi yang dibebankan kepada orang yang telah menimbulkan kesalahan
kepada pihak yang dirugikannya
Ganti rugi karena wanprestasi : Suatu bentuk ganti
rugi yang dibebankan kepada debitur yang tidak memenuhi isi perjanjian yang
telah dibuat antara kreditur dengan debitur
Ganti rugi nomimal : Ganti rugi berupa pemberian
sejumlah uang, meskipun kerugian sebenarnya tidak bisa dihitung dengan uang,
bahkan bisa jadi tidak ada kerugian material sama sekali
Ganti rugi penghukuman / punitive damages : Suatu
ganti rugi dalam jumlah besar yang melebihi dari jumlah kerugian yang
sebenarnya, ganti rugi itu dimaksudkan sebagai hukuman bagi si pelaku
Grasi : Pengampunan berupa perubahan, peringanan,
pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada yang diberikan oleh
presiden
Gratifikasi : Pemberian dalam arti luas yakni meliputi
pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman, tanpa bunga, tiket
perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan
fasilitas lainnya yang diberikan kepada pegawai negeri sipil dan dilakukan baik
didalam negeri maupun diluar negeri dan dilakukan dengan menggunakan sarana
elektronik atau tanpa sarana elektronik
Gugatan provisional : Suatu gugatan untuk memperoleh
tindakan sementara selama proses perkara masih berlangsung dengan tujuan untuk
menghindari kerugian yang lebih besar lagi bagi salah satu pihak
Gugatan balik : Gugatan yang diajukan oleh tergugat
bersama-sama dalam jawabannya kepada penggugat
Gugatan perwakilan / Class Action : Gugatan yang
berupa hak kelompok kecil masyarakat untuk bertindak mewakili masyarakat dalam
jumlah besar dalam upaya mengajukan tuntutan berdasarkan kesamaan permasalahan,
fakta hukum, dan tuntutan ganti kerugian.
Gugatan perwakilan kelompok : Suatu tata cara
pengajuan gugatan, dalam mana satu orang atau lebih yang mewakili kelompok
mengajukan gugatan untuk diri atau diri-diri meraka sendiri, dan sekaligus
mewakili sekelompok orang banyak yang jumlahnya banyak, yan mewakili kesamaan
fakta atas dasar hukum ntara wakil kelompok dan anggota kelompok yang dimaksud.
Gugatan provisional : Suatu gugatan untuk memperoleh
tindakan sementara selama proses perkara masih berlangsung
Gugatan Provisionil : Jadi gugatan ini bisa digugat
oleh penasehat hukum, apabila putusan yang sudah incraht (berkekuatan hukum
tetap) tidak bisa dilakukan eksekusi (permintaan pembayaran atau pemenuhan
ganti rugi), dalam gugatan ini meminta kepada hakim untuk bisa menjalankan
eksekusi sebelum putusan dijatuhkan.
Grundnorm : norma dasar yg menjiwai suatu undang -
undang
Hakim : Seseorang yang mempunyai fungsi memeriksa dan
memutus (mengadili) suatu perkara
Hakim ad hoc : Hakim yang diangkat dari luar hakim
karier yang memenuhi persyaratan profesional, berdedikasi dan berintegritas
tinggi, menghayati cita-cita negara hukum dan negara kesejahteraan yang
berintikan keadilan, memahami dan menghormati hak asasi manusia dan kewajiban
dasar manusia.
Hakim bersifat menunggu/ judex ne procedat ex officio
: Inisiatif untuk mengajukan tuntutan hak diserahkan sepenuhnya kepada yang
berkepentingan/ hakim bersifat menunggu datangnya tuntutan hak diajukan
kepadanya
Harta pailit : Harta milik debitur yang dinyatakan
pailit berdasarkan keputusan pengadilan
Hakim Pengawas : Hakim yang bertugas untuk mengawasi
pelaksanaan putusan untuk perkara kepailitan dan mengawasi proses pemberesan
yang dilakukan oleh kurator.
Hakim Pengawas dan Pengamat (Kimwasmat) : Hakim yang
bertugas untuk mengawasi pelaksanaan putusan pengadilan untuk perkara pidana
Hukum yurisprudensi : Hukum yang terbentuk karena
keputusan hakim
Ilegal (logging) : Kegiatan di bidang kehutanan atau
yang merupakan rangkaian kegiatan yang mencakup penebangan, pengangkutan,
pengolahan hingga kegiatan jual beli (ekspor-impor) kayu yang tidak sah atau
bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku, atau perbuatan yang dapat
menimbulkan kerusakan hutan.
In casu : Dalam perkara ini, dalam hal ini
Inkracht : Suatu putusan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap.
Jaksa : Pejabat fungsional yang diberi wewenag oleh
undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksanaan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain
berdasarkan undang-undang.
Jatuh tempo : Suatu ketetapan waktu yang ditentukan
undang-undang dalam jangka waktu mana debitur wajib memenuhi perikatan
Judex : Hakim
Judex facti (dalam hukum perdata) : Hakim yang
berwenang memeriksa fakta dan bukti, dalam hal ini hakim-hakim pengadilan
negeri dan pengadilan tinggi
Judicatum : Keputusan
Juncto : "dihubungankan/dikaitkan" dapat
berupa undang-undang, pasal, ketentuan-ketentuan yang satu dengan
undang-undang, pasal, ketentuan-ketentuan yang lainnya dan biasanya disingkat
dengan "jo". misalnya : undang-undang nomor 6 tahun 1982 tentang hak
cipta sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 7 tahun 1987 tentang
perubahan atas undang-undang nomor 6 tahun 1982 tentang hak cipta sebagaimana
telah diubah dengan undang-undang nomor 12 tahun 1997 tentang perubahan atas
undang-undang nomor 6 tahun 1982 tentang hak cipta, dalam hal ini dapat
disingkat undang-undang nomor 6 tahun 1982 jo undang-undang nomor 7 tahun 1987
jo undang-undang nomor 12 tahun 1997.
Juru sita : Petugas pengadilan yang melaksanakan
putusan pengadilan atas perkara perdata selain perkara kepailitan
Kadaluarsa (verjaring) : Lampaunya tenggang waktu yang
ditetapkan undang-undang, sehingga mengakibatkan orang yang menguasai barang
memperoleh hak milik
Kasus Posisi : Urutan peristiwa yang terkait dengan
perkara
Kaidah hukum : Peraturan yang dibuat secara resmi oleh
penguasa masyarakat atau penguasa negara, mengikat setiap orang dan berlakunya
dapat dipaksakan oleh aparat masyarakat atau aparat negara, sehingga berlakunya
kaidah hukum dapat dipertahankan
Kasasi : Pembatalan putusan atas penetapan
pengadilan-pengadilan dari semua lingkungan peradilan dalam tungkat peradilan
terakhir
Keadaan kahar; keadaan memaksa/force majeure /
overmacht : Keadaan di mana seorang debitur terhalang untuk melaksanakan
prestasinya karena keadaan atau peristiwa yang tidak terduga pada saat
dibuatnya kontrak,keadaan atau peristiwa tersebut tidak dapat
dipertanggungjawabkan kepada debitur, sementara si debitur tersebut tidak dalam
keadaan beritikad buruk
Kegiatan eksaminasi publik : melakukan pengujian
terhadap suatu putusan pengadilan atau putusan hukum yang terkait dengan
kepentingan hukum, penegakan hukum dan keadilan dan masyarakat secara luas,
oleh sebab itu dalam melakukan eksaminasi perlu dilakukan secara hati-hati,
cermat dan tidak melanggar hukum atau bertentangan dengan asas-asas hukum
Kekuatan pembuktian formil : Didasarkan atas benar
tidaknya ada pernyataan oleh yang bertanda tangan di bawah akta itu. kekuatan
ini memberi kepastian tentang peristiwa bahwa pejabat dan para pihak menyatakan
dan melakukan apa yang dimuat dalam akta.
Kelalaian/negligence : Melakukan sesuatu yang
seharusnya tidak dilakukan atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya
dilakukan
Kepailitan Sita umum atas semua kekayaan debitor
pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah
pengawasan hakim pengawas sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.
Keputusan declaratoir : Suatu keputusan yang
menimbulkan suatu keadaan hukum baru
Keterangan ahli : Keterangan yang diberikan oleh
seorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat
terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan
Keterangan anak : Keterangan yang diberikan oleh seorang
anak tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna
kepentingan pemeriksaan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam
undang-undang ini
Keterangan saksi : Salah satu alat bukti dalam perkara
pidana yang berupa keterangan dari mengenai suatu peristiwa pidana yang ia
dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan
dari pengetahuannya itu
Keterangan terdakwa : Apa yang terdakwa nyatakan di
sidang tentang perbuatan yang ia lakukan atau yang ia ketahui sendiri atau
alami sendiri (pasal 189 ayat (1) KUHAP)
Kewajiban : Beban yang diberikan oleh hukum kepada
orang ataupun badan hukum
Kompetensi absolut (kewenangan mutlak) : Kewenangan
badan pengadilan didalam memeriksa jenis perkara tertentu dan secara mutlak
tidak dapat diperiksa oleh badan pengadilan lain
Kompetensi relatif : Wewenang hakim berkaitan dengan
wilayah hukum suatu pengadilan
Kreditur : pihak ( perorangan, organisasi, perusahaan
atau pemerintah) yang memiliki tagihan kepada pihak lain (pihak kedua) atas
properti atau layanan jasa yang diberikannya (biasanya dalam bentuk kontrak
atau perjanjian) dimana diperjanjikan bahwa pihak kedua tersebut akan
mengembalikan properti yang nilainya sama atau jasa. Pihak kedua ini disebut
sebagai peminjam atau yang berhutang
Kreditur konkuren : Kreditur yang piutangnya tidak
dijamin dengan suatu hak kebendaan tertentu
Kreditur separatis : Kreditur yang piutangnya dijamin
dengan hak kebendaan tertentu, misalnya hipotik, fiducia, gadai atau hak tanggungan
Kreditur preferen : Kreditur yang tagihannya
didahulukan atau diistimewakan daripada tagihan-tagihan kreditur lain
Kualifikasi gugatan : Suatu perumusan mengenai
perbuatan materiil maupun formal dari tergugat, yang dapat berupa perbuatan
melawan hukum, wanprestasi dan lain-lain
Kontra memori kasasi : Jawaban termohon kasasi atas
memori kasasi yang diajukan oleh pemohon kasasi
Kuasa hukum : Pihak yang diberikan kewenangan untuk
melaksanakan proses hukum di muka pengadilan
KUHAP : Undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab
Undang-undang Hukum Acara Pidana
Kurator Kepailitan : Balai harta peninggalan atau
orang perseorangan yang diangkat oleh pengadilan untuk mengurus dan membereskan
harta debitor pailit di bawah pengawasan hakim pengawas sesuai dengan
undang-undang ini.
Lembaga perlindungan saksi dan korban : Lembaga yang
bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada
saksi dan/atau korban sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 13 tahun
2006 tentang perlindungan saksi dan korban
Lex specialis derogat legi generali : peraturan
perundang-undangan yang bersifat khusus mengeyampingkan peraturan
perundang-undangan yang besifat lebih umum.
Locus delictie/tempat kejadian perkara, TKP :
a) Tempat dimana suatu tindak pidana
dilakukan/terjadi, atau akibat yang ditimbulkannya;
b) Tempat-tempat lain dimana barang-barang bukti atau
korban yang berhubungan dengan tindak pidana tersebut dapat diketemukan; tempat
dimana pembuat melakukan sesuatu adalah tempat dimana ia seharusnya melakukan
sesuatu, atau tempat terjadinya akibat yang dimaksud dalam perumusan peraturan
perundang-undangan atau tempat yang menurut perkiraan pembuat akan terjadi
akibat ini.
Masa percobaan : Masa tertentu yang diberikan oleh
hakim melalui putusannya kepada seorang terpidana untuk memperbaiki
perbuatannya dengan syarat tidak mengulangi perbuatannya atau melakukan
perbuatan lain yang dapat dipidana
Memori kasasi : Alasan yang diberikan pemohon kasasi
dalam mengajukan upaya hukum kasasi
Menejemen alur perkara : Mengkoordinasikan proses dan
sumber daya pengadilan agar perkara berjalan secara tepat waktu mulai dari
pendaftaran sampai dengan penyelesaian dengan tanpa memperhatikan jenis
penyelesaiannya.
Minutasi perkara : Proses yang dilakukan panitera
pengadilan dalam menyelesaikan proses administrasi meliputi pengetikan,
pembendelan serta pengesahan suatu perkara
Nebis in idem : Asas yang menyebutkan bahwa terhadap
perkara yang sama tidak dapat diadili untuk kedua kalinya
Nodweer : Bela paksa. Artinya suatu perbuatan yang
dilakukan untuk melakukan pembelaan.
Nodweer Excess : Bela paksa lampau batas. Pembelaan
yang dilakukan akan tetapi melebihi batas yang seharusnya. Contoh: orang
dipukul lalu membalas dengan memukul orang tersebut berkali-kali hingga tewas.
syaratnya harus ada goncangan jiwa yang kuat.
Nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali
: Tidak ada perbuatan yang dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana
dalam perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan (asas
legalitas, pasal 1 ayat 1 KUHP.)
Obscure Libels : Suatu ketidak jelasan dalam hal
waktu,tempat dan orang yang terlibat, dalam suatu perkara
Onrechtmatigedaad(tort/perbuatan melawan hukum) :
Perbuatan yang bertentangan dengan hukum
Organisasi advokat : Organisasi profesi yang didirikan
berdasarkan undang-undang nomor 18 tahun 2003 tentang advokat
Pailit : Suatu keadaan di mana seseorang sudah tidak
mampu lagi membayar hutang-hutangnya.
Panitera : Pejabat pengadilan yang salah satu tugasnya
adalah membantu hakim dalam membuat berita acara pemeriksaan dalam proses
persidangan
Panitera pengadilan/ clerk of the court : Pejabat atau
petugas yang berfungsi memelihara atau menjaga segala dokumen atau melaksanakan
pekerjaan umum kantor pengadilan (to perform general office work)
Pembantaran penahanan : Penahanan yang dilakukan
kepada tersangka yang sakit dan perlu dirawat inap di rumah sakit, dengan
ketentuan jangka waktu tertentu menjalani rawat inap tersebut tidak dihitung
sebagai masa penahanan.
Pembebasan bersyarat : Bebasnya narapidana setelah
menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya dengan ketentuan dua
pertiga tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan.
Pembuatan berita acara pemeriksaan tersangka dan saksi
: Catatan/ tulisan yang bersifat otentik, dibuat dalam bentuk tertentu oleh penyidik
atau penyidik pembantu (pemeriksa atas) atas kekuatan sumpah jabatan, diberi
tanggal dan ditandatangani oleh penyidik atau penyidik pembantu dan tersangka
serta saksi/ ahli (yang diperiksa), memuat uraian tindak pidana yang mencakup/
memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang dipersangkakan dengan waktu, tempat dan
keadaan pada waktu tindak pidana dilakukan, identitas pemeriksa dan yang
diperiksa, keterangan yang diperiksa, catatan mengenai akta dan/ atau benda
serta segala sesuatu yang dianggap perlu untuk kepentingan penyelesaian perkara
Pembuktian : Penyajian alat-alat bukti yang sah
menurut hukum kepada hakim yang memeriksa suatu perkara guna memberikan
kepastian tentang kebenaran peristiwa yang dikemukakan
Pembuktian terbalik/pidana : Pembuktian terhadap ada
tidaknya unsur kesalahan dalam kasus pidana, merupakan beban dan tanggung jawab
pelaku usaha
Pemeriksaan tindak pidana ringan/ pemeriksaan
cepat/summir : Pemeriksaan terhadap perkara yang diancam dengan pidana penjara
atau kurungan paling lama tiga bulan dan denda sebanyak-banyaknya tujuh ribu
lima ratus rupiah dan penghinaan ringan kecuali yang ditentukan dalam acara
pemeriksaan perkara pelanggaran lalu lintas jalan (pasal 211 s/d 216 KUHAP)
Penahanan : Penempatan tersangka atau terdakwa di tempat
tertentu oleh penyidik, atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya,
dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam KUHAP
Penangguhan penahanan : Mengeluarkan tersangka/
terdakwa dari penahanan sebelum batas waktu penahanannya berakhir
Penangkapan : Suatu tindakan penyidik berupa
pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat
cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan
dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam KUHAP
Penasehat hukum : Seseorang yang memenuhi syarat yang
ditentukan oleh atau berdasar undang-undang untuk memberi bantuan hukum
Penegakan hukum : Kegiatan menyerasikan hubungan
nilai-nilai yang terjabarkan dalam kaidah-kaidah, pandangan-pandangan yang
mantap dan mengejawantahkannya dalam sikap, tindak sebagai serangakaian
penjabaran nilai tahap akhir untuk menciptakan kedamaian pergaulan hidup
Pengaduan : Pemberitahuan disertai permintaan oleh
pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut
hukum seorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikannya
Pengakuan di muka hakim di persidangan : Keterangan
sepihak, baik tertulis maupun lisan yang tegas dan dinyatakan oleh salah satu
pihak dalam perkara di persidangan, yang membenarkan baik seluruhnya atau
sebagian dari suatu peristiwa, hak atau hubungan hukum yang diajukan oleh
lawannya, yang mengakibatkan pemeriksaan lebih lanjut oleh hakim tidak perlu
lagi
Pengawasan narapidana : Pengawasan terhadap
orang-orang yang untuk sementara waktu dilepas dari lembaga pemasyarakatan
Penggugat : Pihak yang terdiri dari satu orang atau
lebih yang mengajukan gugatan atau tuntutan hak ke pengadilan negeri yang
berwenang.
Penuntut Umum : Jaksa yang diberi wewenang oleh
undang-undang ini untuk melaksanakan penuntutan dan melaksaakan penetapan hakim
Penyelidikan : Serangkaian tindakan penyelidik untuk
mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna
menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur
dalam KUHAP
Penyidik pembantu : Pejabat polisi negara Republik
Indonesia tertentu dengan pangkat serendah-rendahnya sersan dua (serda) yang
diangkat oleh kepala kepolisian negara Republik Indonesia atas usul komandan
atau pimpinan kesatuan masing-masing
Penyidikan : Serangkaian tindakan penyidik dalam hal
dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta
mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana
yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya
Penyitaan : Serangkaian tindakan penyidik untuk
mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau
tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam
penyidikan, penuntutan dan peradilan
Peradilan koneksitas : Bercampurnya orang-orang yang
sebenarnya termasuk yurisdiksi pengadilan yang berbeda dalam suatu perkara
Perbuatan melanggar atau melawan hukum : Tiap
perbuatan yang melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain
Perbuatan pidana formil/ delik formil : Perbuatan
pidana yang sudah dilakukan dan perbuatan itu benar-benar melanggar ketentuan
yang dirumuskan dalam pasal undang-undang yang bersangkutan
Percobaan : Percobaan untuk melakukan kejatahan yang
nyata dari adanya permulaan pelaksanaan, namun pelaksanaan itu tidak selesai,
oleh karena sebab-sebab di luar kehendak pelaku
Perdamaian : Suatu persetujuan dimana kedua belah
pihak dengan menyerahkan, menjanjikan atau menahan suatu barang, mengakhiri
suatu perkara yang sedang bergantung ataupun mencegah timbulnya suatu perkara
Perikatan kumulatif : perikatan dengan lebih daripada
satu prestasi bagi debitor
Perjanjian perdamaian/dading : Suatu persetujuan yang
berisi bahwa dengan menyerahkan, menjanjikan atau menahan suatu barang, kedua
belah pihak mengakhiri suatu perkara yang sedang diperiksa pengadilan atau
mencegah timbulnya suatu perkara
Perkara koneksitas : Perkara tindak pidana yang
dilakukan bersama-sama oleh mereka yang termasuk lingkungan peradilan umum dan mereka
yang termasuk lingkungan peradilan militer, diperiksa dan diadili oleh
pengadilan dalam lingkungan peradilan umum, kecuali berdasarkan hasil
penyidikan/ penelitian oleh "tim tetap" ternyata titik berat kerugian
yang ditimbulkan terletak pada kepentingan militer
Perlawanan/verzet : Upaya hukum terhadap putusan yang
dijatuhkan di luar hadirnya tergugat
Perlindungan saksi : Pemberian jaminan kemanan
terhadap saksi dengan meminta bantuan kepolisian atau penggantian identitas
pelapor atau melakukan evakuasi termasuk perlindungan hukum
Persetujuan timbal balik : Persetujuan yang memberi
kewajiban dan hak kepada kedua belah pihak
Petitum : Dalil-dalil yang menjadi tuntutan para pihak
dalam proses perkara perdata khususnya dalam surat gugat; merupakan kesimpulan
dari suatu gugatan, yang berisi hal-hal yang dimohonkan untuk diputuskan oleh
hakim atau pengadilan
Piutang : Hak untuk menerima pembayaran
Pleidooi/nota pembelaan : Alasan/ dasar hukum yang
diajukan oleh terdakwa atau melalui penasihat hukumnya, untuk melemahkan
pendapat-pendapat penuntut umum sebagaimana dikemukakan dalam tuntutan pidana,
dan atas dasar alasan/ dasar tersebut terdakwa/ penasihat hukum meminta agar
terdakwa dibebaskan atau dilepaskan dari segala tuntutan hukum
Posita : Dalil-dalil kongkrit tentang adanya hubungan
hukum yang merupakan dasar serta alasan dari tuntutan
Praperadilan : Wewenang pengadilan negeri untuk
memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini,
tentang: -.sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau atas permintaan
tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka; 1. sah atau
tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan
demi tegaknya hukum dan keadilan; 2. permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi
oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya
tidak diajukan ke pengadilan
Penetapan hakim : Putusan Hakim yang bersifat
declaratoir untuk menetapkan suatu peristiwa tertentu
Pengadilan tingkat pertama : Pengadilan yang memeriksa
dan mengadili perkara-perkara pada tingkat pertama
Perkara-perkara yang telah didaftarkan : Perkara yang
telah memiliki nomor urut perkara
Perkara-perkara yang belum diputus : Perkara yang
telah didaftarkan namun belum diputus oleh majelis hakim
Poging : percobaan dalam tindak pidana, jadi gk hanya
tindak pidana saja yang selesai saja yang bisa dihukum.
Pro bono : Suatu perbuatan/pelayanan hokum yang
dilakukan untuk kepentingan umum atau pihak yang tidak mampu tanpa dipungut
biaya
Preponderance of evidence : Bukti-bukti yang lebih
berbobot atau lebih meyakinkan atau lebih dapat dipecaya jika dibanding dengan
bukti lainnya, atau bukti-bukti yang dianggap cukup untuk dapat membuktikan
kebenaran suatu peristiwa.
Proses peradilan : Suatu rangkaian acara peradilan
mulai dari penindakan terhadap adanya suatu tindak pidana (sumber tindakan)
sampai pada lahirnya keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap
Putusan condemnatoir : Putusan yang bersifat menghukum
pihak yang dikalahkan untuk memenuhi prestasi
Putusan insidentil : Putusan yang bersifat sementara
untuk mencegah timbulnya akibat hukum yang lebih lanjut sebelum putusan
dijatuhkan
Putusan interlocutoir : Putusan yang isinya
memerintahkan pembuktian
Putusan lepas : Putusan yang dijatuhkan kepada
terdakwa yang setelah melalui pemeriksaan ternyata menurut pendapat pengadilan
perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu tidak
merupakan suatu tindak pidana
Putusan berkekuatan hukum tetap : Putusan yang sudah
tidak dilakukan upaya hukum lagi baik banding maupun kasasi
Putusan pengadilan : Pernyataan hakim yang diucapkan
dalam sidang pengadilan terbuka, yang dapat berupa pemidanaan atau bebas atau
lepas dari segala hukum dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam KUHAP
Putusan praeparatoir : Putusan sebagai persiapan
putusan akhir, tanpa mempunyai pengaruhnya atas pokok perkara atau putusan
akhir
Putusan provisionil : Putusan yang menjawab tuntutan
provisionil, yaitu permintaan pihak yang bersangkutan agar sementara diadakan
tindakan pendahuluan guna kepentingan salah satu pihak, sebelum putusan akhir
dijatuhkan
Putusan sela / antara : Putusan yang dijatuhkan
sebelum putusan akhir yang diadakan dengan tujuan untuk memungkinkan atau
mempermudah kelanjutan pemeriksaan perkara
Putusan verstek : Putusan yang dijatuhkan oleh hakim
tanpa hadirnya tergugat, meskipun telah dipanggil secara layak (sebagaimana
mestinya)
Rehabilitasi kepailitan : Penghapusan dosa bagi
debitur pailit, sehingga setelah rehabilitasi tersebut, debitur benar-benar
seperti tidak pernah terjadi kepailitan
Replik : Jawaban penggugat terhadap jawaban tergugat
atas gugatannya
Requisitoir : Suatu pembuktian tentang terbukti atau
tidaknya surat dakwaan
Restitusi : Suatu nilai tambah yang telah diterima
oleh pihak yang melakukan wanprestasi, nilai mana terjadi sebagai akibat dari
pelaksanaan kontrak oleh pihak lain dari yang melakukan wanprestasi
Resume bap tersangka/saksi : Ikhtisar dan kesimpulan
dari hasil penyidikan tindak pidana yang terjadi yang dituangkan dalam bentuk
dan persyaratan penulisan tertentu
Saksi : Orang yang dapat memberikan keterangan guna
kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana
yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri
Saksi a charge : Saksi yang memberatkan/memberikan
keterangan yang memberatkan
Saksi a decharge : Saksi yang meringankan/memberikan
keterangan yang meringankan
Saksi ahli/keterangan ahli : Keterangan yang diberikan
oleh seorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk
membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan
Saksi korban : Saksi yang mengalami kejadian dan yang
dirugikan atas suatu perbuatan pidana yang dilakukan oleh orang lain.
Saksi mahkota : Terdakwa yang bersaksi untuk terdakwa
lain
Sita : Suatu tindakan yang diambil oleh pengadilan
melalui penetapan hakim, atas permohonan penggugat, guna menempatkan barang
(tetap/bergerak) berada dalam penguasaan/pengawasan pengadilan, sampai adanya
suatu putusan yang pasti tentang suatu perkara
Sitaan umum : Sitaan terhadap harta benda dengan
kepemilikan mutlak pada debitur, baik yang ada sekarang maupun di masa yang
akan datang yang digunakan sebagai jaminan pemberesan piutang debitur kepada
para krediturnya
Sita conservatoir : Sita jaminan terhadap barang milik
debitur untuk menjamin dapat dilaksanakannya putusan perdata dengan menguangkan
atau menjual barang debitur yang disita guna memenuhi tuntutan penggugat
Sita maritaal : Penyitaan yang dilakukan untuk
menjamin agar barang yang yang disita tidak dijual, untuk melindungi hak
pemohon selama pemeriksaan sengketa perceraian di pengdilan berlangsung antara
pemohon dan lawannya, dengan menyimpan atau membekukan barang-barang yang
disita agar jangan sampai jatuh di tangan pihak ketiga
Sita revindicatoir : Penyitaan yang diminta oleh
pemilik barang bergerak yang barangnya ada di tangan orang lain, diajukan
kepada ketua pengadilan negeri di tempat orang yang memegang barang tersebut
tinggal
Sitaan gadai : Sitaan yang menyangkut barang milik
orang lain yang kebetulan si pailit sebagai pemegang gadai
Surat dakwaan : Surat yang dibuat atau disiapkan oleh
penuntut umum yang dilampirkan pada waktu melimpahkan berkas perkara ke
pengadilan yang memuat nama dan identitas pelaku perbuatan pidana, kapan dan dimana
perbuatan dilakukan, serta uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai
perbuatan tersebut yang didakwakan telah dilakukan oleh terdakwa yang memenuhi
unsur-unsur pasal-pasal tertentu dan undang-undang tertentu pula yang nantinya
merupakan dasar dan titik tolak pemeriksaan terdakwa di sidang pengadilan untuk
dibuktikan apakah benar perbuatan yang didakwakan itu betul dilakukan dan
apabila betul, terdakwa adalah pelakunya yang dapat dipertanggungjawabkan untuk
perbuatan tersebut.
Surat gugatan : Surat permohonan (surat rekes) yang
ditujukan kepada ketua pengadilan negeri yang berwenang.
Surat keterangan ahli : Surat keterangan dari seorang
ahli yang memuat pendapat berdasarkan keahliannya mengenai sesuatu hal atau
sesuatu keadaan yang diminta secara resmi daripadanya
Surat kuasa : Surat yang menerangkan bahwa seseorang
memberikan kewenangan dan hak kepada orang yang ditujukan untuk melakukan
sebagian urusannya di depan hukum
Surat kuasa khusus : Kuasa yang menerangkan bahwa
pemberian kuasa hanya berlaku khusus untuk hal-hal tertentu saja
Surat sanggup : Surat yang dibuat oleh seseorang yang
berisikan suatu kesanggupan untuk membayar sejumlah uang pada waktu tertentu
Surat sanggup bayar/ promissory note : Surat
pernyataan kesanggupan tanpa syarat untuk membayar sejumlah uang tertentu
kepada pihak yang tercantum dalam surat tersebut atau kepada penggantinya
Surat dakwaan kumulasi : Surat dakwaan yang disusun
berupa rangkaian dari beberapa dakwaan atas kejahatan atau pelanggaran. Dakwaan
jenis ini bisa merupakan gabungan dari beberapa dakwaan sekaligus atau kumulasi
tindak pidana ataupun gabungan dari beberapa terdakwa karena kumulas
terdakwanya karena melakukan tindak pidana bersama-sama dengan orang lain.
Biasanya terdapat kata "dan"
Surat dakwaan alternatif : Surat dakwaan yang tindak
pidananya masing-masing dirumuskan secara saling mengecualikan dan memberikan
pilihan kepada pengadilan untuk menentukan dakwaan mana yang paling tepat untuk
dipertanggungjawabkan oleh terdakwa sehubungan dengan tindak pidana. Biasanya
dalam surat dakwaan ada kata “atau”.
Surat dakwaan subsidair : Surat dakwaan penuntut umum
yang memuat beberapa (dua atau lebih) dakwaan yang disusun berurutan mulai dari
dakwaan tindak pidana yang “terberat ancaman pidananya” sampai kepada dakwaan
tindak pidana “ yang lebih ringan” (an inferior portion or capacity). Biasanya
terdapat kalimat Primair, Subsidair, Lebih Subsidair, Lebih Subsidair lagi.
Surat dakwaan campuran : Bentuk gabungan antara
dakwaan kumulatif dengan dakwaan subsider atau dengan bentuk-bentuk dakwaan
lainnya.
Svanungverhaits : ketegangan antara ketiga konsep
dasar hukum(kepastian,keadilan,keman faatan)
Terdakwa : Seorang tersangka (seseorang karena
perbuatan atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai
pelaku tindak pidana) yang dituntut, diperiksa, dan diadili di sidang
pengadilan (pasal 1 butir 14 jo. butir 15 KUHAP)
Tergugat : Orang atau badan hukum yang terhadapnya
diajukan gugatan atau tuntutan hak oleh penggugat.
Terpidana : Seseorang yang didasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dinyatakan terbukti
dengan sah dan meyakinkan bersalah
Tersangka : Adalah seorang yang karena perbuatannya
atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak
pidana
Tertangkap tangan : Tertangkapnya seorang pada waktu
sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak
pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai
sebagai orang yang melakukannya, atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan
benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu
yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu
melakukan tindak pidana itu
Tindak pidana : Setiap perbuatan yang diancam hukuman
sebagai kejahatan atau pelanggaran baik yang disebut dalam KUHP maupun
peraturan perundang-undangan lainnya
Tindak pidana aduan : Tindak-tindak pidana yang hanya
dapat dituntut atas permintaan dari pihak penderita atau korban
Tindak pidana khusus : Tindak pidana yang diatur
tersendiri dalam undang undang khusus, yang memberikan peraturann khusus
tentang tata cara penyidikannya, tuntutannya, pemeriksaannya, maupun sanksinya
yang menyimpang dari ketentuan yang dimuat dalam KUHP
Tindak pidana korupsi
a. tindakan seseorang yang dengan atau karena
melakukan suatu kejahatan atau pelanggaran memperkaya diri sendiri atau orang
lain atau suatu badan yang secara langsung atau tidak langsung merugikan
keuangan atau perekonomian negara atau daerah atau merugikan keuangan suatu
badan yang menerima bantuan dari keuangan negara atau daerah atau badan hukum
lain yang mempergunakan modal kelonggaran-kelonggaran dari negara atau
masyarakat;
b. perbuatan seseorang, yang dengan atau karena
melakukan suatu kejahatan atau pelanggaran memperkaya diri sendiri atau orang
lain atau badan yang dilakukan dengan menyalahgunakan jabatan dan kedudukan; c.
kejahatan-kejahatan tercantum dalam pasal 17 sampai pasal 21 peraturan ini dan
dalam pasal 209, 210, 415, 416, 417, 418, 419, 420, 423, 425 dan 435 kitab
undang-undang hukum pidana.
Tindakan penahanan : Penempatan tersangka atau
terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim dengan
penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam KUHAP
Traktat : perjanjian antara kedua negara ataw lebih
yang bisa mempunyai kekuatan hukum tetap dan bersifat mengikat
Tuntutan hak : Tindakan yang bertujuan memperoleh
perlindungan hak yang diberikan oleh pengadilan untuk mencegah
"eigenrichting".
Unifikasi : adalah penyatuan berbagai hukum menjadi suatu kesatuan hukum secara
sistimatis yang berlaku bagi seluruh warga negara di suatu negara.
Upaya hukum : Hak atau penuntut umum untuk tidak
menerima putusan pengadilan yang berupa perlawanan atau banding atau kasasi
atau hak terpidana untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali dalam hal
serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang
kuhap
Upaya hukum biasa : Upaya hukum yang dilakukan oleh
terdakwa/ penasihat hukumnya atau penuntut umum pada tingkat banding atau
tingkat kasasi untuk mengadili dan memutus sendiri suatu perkara yang sudah diputus
oleh pengadilan tingkat pertama (untuk banding) atau putusan pengadilan tinggi
(untuk kasasi)
Upaya paksa : Upaya yang dilakukan aparat penegak
hukum berupa penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan dan pemeriksaan
dalam rangka melaksanakan proses peradilan
Utang piutang : Memberikan sesuatu kepada seseorang
dengan perjanjian dia (orang yang meminjam) akan mengembalikannya sejumlah yang
dipinjam
Wanprestasi : Suatu keadaan di mana debitur tidak
memenuhi janjinya atau tidak memenuhi sebagaimana mestinya dan kesemuanya itu
dapat dipersalahkan kepadanya
Yurisprudensi : Suatu keputusan hakim yang terdahulu
yang diikuti oleh hakim-hakim lainnya dalam perkaranya yang sama
Yurisprudensi (hk adm negara) : Ajaran hukum yang
tersusun dari dan dalam peradilan, yang kemudian dipakai sebagai landasan hukum
Beban pembuktian; Kewajiban memberikan bukti atas
dalil-dalil yang diungkapkan di muka pengadilan.
By, POINT Consultant