Macam- Macam Delik Dalam Perkara Pidana
Perkara dalam pengadilan adalah masalah atau persoalan yang memerlukan penyelesaian di pengadilan. Perkara dapat berupa perselisihan atau sengketa yang melibatkan kepentingan atau hak.
Beberapa jenis perkara yang ditangani pengadilan, di antaranya :
- Perkara perdata, seperti perselisihan jual-beli, sewa-menyewa, dan pembagian waris
- Perkara pidana
- Perkara perkawinan, seperti izin poligami, pembatalan perkawinan, dan cerai talak
- Perkara kewarisan, seperti wasiat, hibah, dan wakaf
- Perkara zakat dan infak
- Perkara dalam pengadilan dapat diselesaikan melalui proses persidangan.
Delik dalam perkara pidana adalah fenomena hukum yang menarik, yang mencakup beragam jenis tindakan atau perbuatan yang melanggar hukum pidana Indonesia dan dapat dikenai sanksi atau hukuman. Kejahatan dan tindak pidana merupakan bagian dari kehidupan sehari-hari masyarakat Indonesia .
Terdapat berbagai macam delik dalam perkara pidana, seperti delik aduan dan delik biasa, delik formil dan delik materiil, delik tunggal dan delik berganda, delik dolus dan delik culpa, delik commissionis, delik ommissionis, dan delik commissionis per ommissionem, delik yang berlangsung terus dan delik yang tidak berlangsung terus, delik kejahatan dan delik pelanggaran, serta delik umum dan delik khusus.
1. Delik Aduan dan Delik Biasa
Delik Aduan
jenis delik yang membutuhkan pengaduan dari pihak yang merasa dirugikan atau pihak yang berhak mengadu sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam delik aduan, proses perkara dapat tetap dilanjutkan meskipun pengaduan telah dicabut oleh pihak yang mengadu.
Contoh yang dapat diberikan adalah tindak pidana penghinaan, pencemaran nama baik, dan fitnah. Dalam kasus-kasus seperti ini, pengaduan dari pihak yang merasa dirugikan menjadi syarat mutlak untuk memulai penuntutan. Sedangkan Delik Biasa adalah jenis delik yang dapat diproses langsung oleh penyidik tanpa adanya pengaduan atau persetujuan dari pihak yang dirugikan.
Delik biasa
penyidik memiliki kewajiban untuk melanjutkan proses perkara tersebut, bahkan jika korban mencabut laporannya. Contoh yang mencakup delik biasa adalah pembunuhan, pencurian, penggelapan, dan penipuan. Dalam kasus-kasus ini, proses hukum dapat berjalan tanpa tergantung pada pengaduan dari pihak yang merasa dirugikan.
2. Delik Formil dan Delik Materiil
Delik Formil
Delik formil adalah jenis delik yang dianggap telah selesai dengan dilakukannya tindakan yang dilarang dan diancam dengan hukuman oleh Undang-Undang. Delik formil menitikberatkan pada perbuatan itu sendiri, di mana Undang-Undang melarang perbuatan tersebut. Sebagai contoh, Pasal 362 KUHP tentang Pencurian mengatur bahwa seseorang dapat dipidana karena pencurian, meskipun barang yang hendak dicuri belum sempat diambil (pencurian belum selesai).
Delik Materiil
Di sisi lain, delik materiil menekankan pada akibat dari suatu perbuatan. Artinya, Undang-Undang melarang akibat dari suatu perbuatan tersebut. Sebagai contoh, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan mengatur bahwa meski pelaku berniat membunuh korban, tetapi korban belum sampai tewas, maka pelaku tidak dijerat pasal pembunuhan melainkan percobaan pembunuhan atau Pasal 338 juncto Pasal 53 ayat (3) KUHP.
3. Delik Tunggal dan Delik Berganda
Delik Tunggal
Delik tunggal adalah jenis delik yang cukup dilakukan dengan satu kali perbuatan. Ini berarti bahwa tindakan yang melanggar hukum dapat digolongkan sebagai delik tunggal jika pelakunya hanya melakukan perbuatan itu sekali.
Delik Berganda
Sebaliknya, delik berganda adalah jenis delik yang dilakukan secara berulang dan melanggar aturan. Dalam delik berganda, tindakan yang melanggar hukum dilakukan berkali-kali atau dalam rangkaian perbuatan yang melanggar hukum.
4. Delik Dolus dan Delik Culpa
Delik Dolus
Delik dolus adalah suatu perbuatan pidana yang dilakukan dengan unsur kesengajaan. Ini berarti bahwa pelaku dengan sengaja dan sadar melakukan tindakan yang melanggar hukum.
Delik Culpa
Sementara delik culpa adalah delik kealpaan yang merupakan suatu perbuatan pidana yang dilakukan tanpa adanya unsur kesengajaan. Ini berarti bahwa pelaku tidak bermaksud melanggar hukum, tetapi tindakannya dapat digolongkan sebagai delik jika ada kelalaian atau kealpaan dalam tindakannya.
5. Delik Commissionis, Delik Ommissionis, dan Delik Commissionis Per Ommissionem
Delik Commissionis
Delik commissionis merupakan delik pelanggaran terhadap perbuatan yang dilarang, seperti pencurian, penggelapan, dan penipuan. Dalam kasus ini, pelaku melakukan perbuatan yang dilarang oleh Undang-Undang.
Delik Ommissionis
Delik ommissionis adalah delik yang berupa pelanggaran terhadap perintah atau tidak melakukan sesuatu yang diperintahkan. Dalam hal ini, pelaku melanggar hukum dengan cara tidak mematuhi perintah atau dengan mengabaikan kewajiban yang diberikan oleh Undang-Undang.
Delik Commissionis Per Ommissionem Commissa
Sementara delik commissionis per ommissionem commissa adalah delik berupa pelanggaran larangan, tetapi dapat dilakukan dengan cara tidak berbuat. Dalam kasus ini, pelaku melanggar hukum dengan tidak melakukan suatu tindakan yang seharusnya dilakukannya.
6. Delik yang Berlangsung Terus dan Delik yang Tidak Berlangsung Terus
Delik yang Berlangsung Terus
Delik yang berlangsung terus adalah jenis delik di mana keadaan terlarang berlangsung secara terus-menerus. Ini berarti bahwa pelaku terus-menerus melanggar hukum selama periode waktu tertentu.
Delik yang Tidak Berlangsung Terus
Sebaliknya, delik yang tidak berlangsung terus adalah perbuatan yang selesai pada saat itu juga, termasuk juga perbuatan yang mengakibatkan delik akibat. Dalam kasus ini, tindakan melanggar hukum berhenti begitu tindakan itu selesai.
7. Delik Kejahatan dan Delik Pelanggaran
Delik Kejahatan
Delik kejahatan adalah perbuatan yang bertentangan dengan keadilan, meski perbuatan tersebut belum diatur dalam Undang-Undang. Sebagai contoh, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan mengatur bahwa tanpa ada aturan hukum, masyarakat sudah mengetahui bahwa pembunuhan adalah perbuatan yang tak baik dan pantas dipidana. Delik kejahatan dapat ditemukan pada buku II KUHP.
Delik Pelanggaran
Sementara delik pelanggaran adalah perbuatan yang baru diketahui sebagai delik (tindak pidana) setelah diatur dalam Undang-Undang. Sebagai contoh, Pasal 503 KUHP tentang Pelanggaran Ketertiban Umum. Delik pelanggaran dapat ditemukan pada buku III KUHP.
8. Delik Umum dan Delik Khusus
Delik Umum (Delicta Communia)
Delik umum adalah suatu tindak pidana yang dapat dilakukan oleh setiap orang. Ini berarti bahwa siapa pun dapat menjadi pelaku delik umum tanpa memandang status atau kualitas tertentu.
Delik Khusus (Delicta Propria)
Di sisi lain, delik khusus hanya dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai kualitas atau sifat tertentu. Sebagai contoh, tindak pidana korupsi atau tindak pidana militer hanya dapat dilakukan oleh mereka yang memenuhi syarat-syarat khusus yang diatur dalam hukum.
Artikel POINT Consultant