PEMEGANG SAHAM DAPAT MEMINTA PEMERIKSAAN KE PENGADILAN UNTUK MENDAPATKAN DATA/KETERANGAN PERUSAHAAN APABILA PENGURUS TIDAK MEMBERIKAN
Pasal 138 UU Perseroan Terbatas, menyatakan:
(1) Pemeriksaan terhadap Perseroan dapat dilakukan dengan tujuan untuk mendapatkan data atau keterangan dalam hal terdapat dugaan bahwa:
a. Perseroan melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan pemegang saham atau pihak ketiga; atau
b. Anggota Direksi atau Dewan Komisaris melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Perseroan atau pemegang saham atau pihak ketiga
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengajukan permohonan secara tertulis beserta alasannya ke pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Perseroan
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diajukan oleh:
a. 1 (satu) pemegang saham atau lebih yang mewakili paling sedikit 1/10 (satu persepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara
b. pihak lain yang berdasarkan peraturan perundang- undangan, anggaran dasar Perseroan atau perjanjian dengan Perseroan diberi wewenang untuk mengajukan permohonan pemeriksaan
c. kejaksaan untuk kepentingan umum
(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a diajukan setelah pemohon terlebih dahulu meminta data atau keterangan kepada Perseroan dalam RUPS dan Perseroan tidak memberikan data atau keterangan tersebut
(5) Permohonan untuk mendapatkan data atau keterangan tentang Perseroan atau permohonan pemeriksaan untuk mendapatkan data atau keterangan tersebut harus didasarkan atas alasan yang wajar dan itikad baik
(6) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3) huruf a, dan ayat (4) tidak menutup kemungkinan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal menentukan lain
Berdasarkan isi pasal diatas, cara yg dapat dilakukan adalah dengan mengajukan permohonan ke pengadilan negeri agar dilakukan pemeriksaan terhadap perseroan untuk mendapatkan data ataupun keterangan terkait perbuatan melawan hukum yang direksi anda lakukan tersebut.
Jakarta, 17 Februari 2025
*T.S & Partners Law Firm (Advocates & Legal Consultants)*
Konsultasi melalui :
WA : 0852-1972-3695
Email: info.tsplawfirm@gmail.com
Dirilis ulang oleh POINT Consultant