Pencucian Uang
(Money laundering)
Pencucian uang secara sederhadana didefinisikan adalah suatu upaya perbuatan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul uang/dana atau Harta Kekayaan hasil tindak pidana melalui berbagai transaksi keuangan agar uang atau Harta Kekayaan tersebut tampak seolah-olah berasal dari kegiatan yang sah/legal.
Money laundering atau pencucian uang adalah tindak pidana yang bertujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul uang yang berasal dari tindak kejahatan.
Pencucian uang dapat dilakukan dengan berbagai cara, seperti :
- Menempatkan uang ke tempat yang legal
- Memindahkan uang
- Mengalihkan uang
- Membelanjakan uang
- Membayarkan uang
- Menghibahkan uang
- Menitipkan uang
- Membawa uang ke luar negeri
- Mengubah bentuk uang
- Menukarkan uang dengan mata uang atau surat berharga
Pencucian uang dapat dilakukan oleh individu maupun korporasi. Pencucian uang merupakan kejahatan internasional yang melibatkan sistem keuangan internasional.
Pencucian uang dapat merugikan masyarakat dunia, serta mengancam stabilitas dan integritas sistem perekonomian dan sistem keuangan.
Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pencucian Uang adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. (Pasal 1 angka 1 UU 8 Tahun 2010).
Unsur-unsur dimaksud yaitu Setiap Orang/Korporasi yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat :
(1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan (Pasal 3 jo Pasal 6)
Hasil tindak pidana adalah Harta Kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana :
a. korupsi;
b. penyuapan;
c. narkotika;
d. psikotropika;
e. penyelundupan tenaga kerja;
f. penyelundupan migran;
g. di bidang perbankan;
h. di bidang pasar modal;
i. di bidang perasuransian;
j. kepabeanan;
k. cukai;
l. perdagangan orang;
m. perdagangan senjata gelap;
n. terorisme;
o. penculikan;
p. pencurian;
q. penggelapan;
r. penipuan;
s. pemalsuan uang;
t. perjudian;
u. prostitusi;
v. di bidang perpajakan;
w. di bidang kehutanan;
x. di bidang lingkungan hidup;
y. di bidang kelautan dan perikanan; atau
z. tindak pidana lain yang diancam dengan pidana penjara 4 (empat) tahun atau lebih, yang dilakukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tindak pidana tersebut juga merupakan tindak pidana menurut hukum Indonesia.
(2) Harta Kekayaan yang diketahui atau patut diduga akan digunakan dan/atau digunakan secara langsung atau tidak langsung untuk kegiatan terorisme, organisasi teroris, atau teroris perseorangan disamakan sebagai hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf n.
Proses Pencucian Uang
Ada pun proses pencucian uang ini memiliki tiga tahapan sebagai berikut :
1. Placement
Pada tahap ini, pelaku menyisipkan uang kotor itu ke lembaga keuangan yang sah. Hal ini sering dalam bentuk setoran tunai bank. Ini adalah tahap paling mengerikan dari proses pencucian karena melibatkan sejumlah besar uang tunai yang cukup mencolok dan bank diwajibkan untuk melaporkan transaksi bernilai tinggi.
2. Layering
Tahap ini melibatkan pengiriman uang melalui berbagai transaksi keuangan untuk mengubah wujudnya dan membuatnya sulit diikuti. Layering dapat terdiri dari beberapa transfer bank ke bank, transfer kawat antara akun yang berbeda dengan nama yang berbeda di berbagai negara, membuat simpanan dan penarikan untuk terus mengubah jumlah uang di akun, mengubah mata uang uang, dan membeli barang bernilai tinggi seperti kapal, rumah, mobil, atau berlian untuk mengubah bentuk uang. Ini adalah langkah paling rumit dalam skema pencucian uang dan ini semua merupakan upaya agar uang hasil kejahatan tersebut sulit dilacak asal dan tujuannya.
3. Integrasi
Merupakan tahap menyatukan kembali uang-uang kotor tersebut setelah melalui tahap-tahap placement atau layering di atas, yang untuk selanjutnya uang tersebut dipergunakan dalam berbagai kegiatan-kegiatan legal. Dengan cara ini akan tampak bahwa aktivitas yang dilakukan sekarang tidak berkaitan dengan kegiatan-kegiatan ilegal sebelumnya, dan dalam tahap inilah kemudian uang kotor itu telah tercuci. Sampai tahap ini, uang masuk kembali ke ekonomi arus utama dalam bentuk yang tampak sah, tampaknya berasal dari transaksi legal.
Mengenal Istilah TPPU, TPPT, dan PPSPM
Di berbagai kanal media massa dewasa ini, marak diberitakan mengenai kasus-kasus tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme. Selain itu juga, mulai naik isu baru terkait proliferasi senjata pemusnah masal. Berikut istilah-istilah tersebut :
1. Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
TPPU adalah upaya untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang diperoleh dari suatu tindak pidana.
Tindak pidana yang dimaksud antara lain korupsi, penyuapan, narkotika, psikotropika, penyelundupan tenaga kerja, penyelundupan migran, di bidang perbankan, perdagangan senjata gelap, perjudian, dan prostitusi baik yang dilakukan di wilayah Indonesia atau di luar wilayah Indonesia dan tindak pidana tersebut juga merupakan tindak pidana menurut hukum Indonesia.
2. Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT)
TPPT merupakan setiap orang yang dengan sengaja menyediakan, mengumpulkan, memberikan, atau meminjamkan dana, baik langsung maupun tidak langsung, dengan maksud digunakan seluruhnya atau sebagian untuk melakukan Tindak Pidana Terorisme, organisasi teroris, atau teroris.
Lebih lanjut dalam UU No 9 Tahun 2013 disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan permufakatan jahat, percobaan, atau pembantuan untuk melakukan TPPT dan yang dengan sengaja merencanakan, mengorganisasikan, atau menggerakkan orang lain untuk melakukan TPPT juga dikenai hukuman pidana TPPT.
3. Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Masal (PPSPM)
Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Masal (PPSPM) merupakan pendanaan yang berkaitan dengan penyebaran senjata nuklir, biologi, dan kimia.
Adapun dana yang dimiliki atau dikuasai oleh orang atau korporasi yang identitasnya tercantum dalam daftar PPSPM wajib dilakukan pemblokiran secara serta merta. Hal ini tertuang dalam Perka PPATK No 9 Tahun 2017 tentang Pencantuman Identitas Orang atau Korporasi Dalam Daftar Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal, dan Pemblokiran Secara Serta Merta.
Perbedaan Korupsi dan Pencucian Uang.
Melansir jurnal Universitas Sebelas Maret, hubungan antara tindak pidana korupsi dengan tindak pidana pencucian uang yaitu tindak pidana korupsi adalah kejahatan asal dari tindak pidana pencucian uang. Sebaliknya, tindak pidana pencucian uang adalah kejahatan lanjutan dari tindak pidana korupsi.
Unsur Tindak Pidana Pencucian Uang.
Adapun unsur unsur yang diterapkan adalah pelaku yang melakukan Perbuatan (transaksi keuangan atau financial) dengan maksud untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan dari bentuknya yang tidak sah (ilegal) seolah-olah menjadi harta kekayaan yang sah (legal) dan Merupakan hasil tindak pidana.
Contoh Tindak Pidana Pencucian Uang :
Biasanya pelaku menggunakan rekening anggota keluarga, mulai dari anak, istri, adik, dan lain-lain. Kejahatan terendus dari rekening gendut yang dimiliki oleh anggota keluarga.
Mengenal Tindak Pidana Asal dalam Praktik Pencucian Uang
Tindak pidana asal, atau predicate crime, dalam konteks Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU), adalah kejahatan yang menjadi sumber dari dana atau aset yang kemudian dicuci melalui berbagai transaksi untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usulnya. Tindak pidana asal ini menjadi dasar apakah suatu transaksi dapat dijerat dengan undang-undang anti pencucian uang.
26 Jenis Tindak Pidana Kejahatan Serius.
Terdapat 26 jenis tindak pidana asal yang mencakup berbagai kejahatan serius, seperti Korupsi, penyuapan, narkotika, psikotropika, penyelundupan tenaga kerja, penyelundupan imigran, kejahatan di bidang perbankan, kejahatan di bidang pasar modal, kejahatan di bidang perasuransian, kepabeanan, cukai, perdagangan orang, perdagangan senjata gelap, terorisme, penculikan, pencurian, penggelapan, penipuan, pemalsuan uang, perjudian, prostitusi dan tindak pidana lain yang diancam dengan pidana penjara 4 tahun atau lebih. Uang atau aset yang diperoleh dari tindak pidana ini kemudian dikategorikan sebagai hasil kejahatan yang dapat dijerat dengan tindak pidana pencucian uang sesuai UU TPPU.
Penyidikan atas Tindak Pidana Asal ini dilakukan oleh Penyidik Polri, Penyidik Kejaksaan Agung, atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang memiliki kewenangan. Sebelum adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 15/PUU-XIX/2021, kewenangan penyidikan TPPU hanya dibatasi kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Narkotika Nasional (BNN), serta Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Namun seteleah adanya putusan tersebut Penyidik dari instansi yang memiliki kewenangan penyidikan terhadap tindak pidana asal dapat melakukan penyidikan tindak pidana pencucian uang. Penyidikan terhadap tindak pidana asal dan TPPU bertujuan untuk mengidentifikasi dan menghukum pelaku kejahatan serta mengembalikan aset yang diperoleh secara ilegal.
Pemahaman tentang tindak pidana asal sangat penting karena tanpa kejahatan asal, tidak ada kejahatan pencucian uang. Konsep ini memastikan bahwa setiap upaya untuk menyembunyikan hasil kejahatan melalui pencucian uang dapat dijerat dan dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku.
Modus TPPU
Secara sederhana, TPPU merupakan suatu upaya untuk menyembunyikan atau menyamarkan uang/dana dari suatu aksi kejahatan (tindak pidana) sehingga dana tersebut terlihat sebagai harta kekayaan yang sah. Lebih lengkapnya, regulasi mengenai TPPU telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU (UU TPPU).
Salah satu capaian yang dipaparkan Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango saat menyampaikan Kinerja dan Capaian KPK Tahun 2023 di ruang konferensi pers KPK, Jakarta, Selasa (16/1/2024). Dalam konferensi pers ini, KPK berhasil melakukan asset recovery sebesar Rp 525,415,553,599 dari tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
Tindak pidana asal tersebut antara lain korupsi, penyuapan, narkotika, psikotropika, penyelundupan tenaga kerja, penyelundupan migran, bidang perbankan, bidang pasar modal, bidang perasuransian, kepabeanan, dan cukai. Selain itu, perdagangan orang, perdagangan senjata gelap, terorisme, penculikan, pencurian, penggelapan, penipuan, serta pemalsuan uang juga masuk dalam kategori pidana asal.
Selanjutnya, terdapat pula perjudian, prostitusi, bidang perpajakan, bidang kehutanan, bidang lingkungan hidup, bidang kelautan dan perikanan, serta tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 4 tahun atau lebih.
Mereka yang disebut sebagai pelaku TPPU tidak hanya yang berupaya untuk menyamarkan uang hasil kejahatan secara aktif, tetapi juga mereka yang secara pasif terlibat dalam upaya tersebut dengan menerima, menguasai, dan menggunakan uang hasil kejahatan. Di sisi lain, mereka yang turut menikmati hasil TPPU juga dianggap telah melakukan pencucian uang.
Dalam upaya untuk mengelabui aparat penegak hukum, pencucian uang tidak hanya dilakukan oleh orang yang terlibat dalam perbuatan pidana asal (self laundering), tetapi juga dengan mengandalkan orang-orang yang tidak terlibat dalam pidana asal (third party money laundering). Selain itu, aksi tersebut juga bisa dilakukan di luar wilayah hukum atau yurisdiksi tindak pidana asal (foreign money laundering).
Secara umum, ada enam modus yang dilakukan pelaku untuk mencuci uang hasil kejahatan, yakni memanfaatkan sektor yang tidak diregulasi dengan baik, seperti sektor penyedia jasa keuangan dan penyedia barang dan jasa; mengembangkan infrastruktur antarnegara; serta memanfaatkan korporasi legal sebagai perusahaan cangkang (shell company).
Tak jarang, pelaku TPPU juga kerap didukung oleh profesional, seperti advokat, akuntan, penasihat keuangan, bahkan abdi negara. Selain itu, modus yang biasa dilakukan oleh pelaku TPPU adalah dengan memanfaatkan teknologi baru, seperti pre-paid card, electronic money, dan virtual currency; serta menggunakan sektor non-keuangan yang rentan, seperti konstruksi dan properti.
Sumber referensi :
https://www.kompas.id/baca/ekonomi/2024/02/06/mengenal-tipologi-pencucian-uang-dari-modus-hingga-trennya
https://ifii.ppatk.go.id/id/Web/Berita/detil/226/
Penulis Artikel POINT Consultant