USIA PARA PIHAK YANG DIANGGAP DEWASA ATAU CAKAP HUKUM DALAM MEMBUAT PERJANJIAN
Pasal 330 KUH Perdata berbunyi :
"Seseorang dianggap sudah dewasa jika sudah berusia 21 tahun atau sudah pernah menikah."
Seseorang dianggap dewasa atau cakap hukum dalam membuat perjanjian jika telah berusia 21 tahun atau sudah menikah.
Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 330 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Perjanjian yang dibuat oleh pihak yang belum dewasa atau tidak cakap hukum dapat dibatalkan.
Hal ini karena syarat subjektif perjanjian, yaitu kecakapan membuat perjanjian, tidak terpenuhi.
Batas usia dewasa dapat berbeda-beda tergantung pada konteksnya. Misalnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, batas usia cakap melakukan perbuatan hukum adalah 18 tahun.
“Seseorang dianggap sudah dewasa jika sudah berusia 21 tahun atau sudah (pernah) menikah.” Pasal tersebut mengharuskan bahwa seseorang dinyatakan cakap dalam melakukan perbuatan hukum harus terlebih dahulu berusia 21 tahun atau sudah menikah sebelum berusia 21 tahun.
Hal ini juga dijelaskan pada Surat Edaran Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Peradilan (SEMA 4/2016), yang menyatakan:
Penentuan mengenai batas usia dewasa seseorang dalam melakukan perbuatan hukum tidak dapat ditentukan pada usia yang sama tetapi ditentukan berdasarkan undang-undang atau ketentuan hukum yang mengaturnya dalam konteks perkara yang bersangkutan (kasuistis).
Berdasarkan penjelasan diatas, jika konteks dewasa (cakap hukum) dalam membuat perjanjian maka harus mengacu pada pasal 330 KUH Perdata yaitu 21 tahun atau sudah pernah menikah.
Tulisan dari share group WhatsApp :
T.S & Partners Law Firm (Advocates & Legal Consultants)
Jakarta,10 Feberuari 2025
Ditulis ulang oleh POINT Consultant