Analisis Laporan Hambatan Perdagangan Luar Negeri AS terhadap Indonesia Tahun 2025
*Analisis Laporan Hambatan Perdagangan Luar Negeri AS terhadap Indonesia Tahun 2025*
Dokumen ini merupakan analisis dan rangkuman dari laporan hambatan perdagangan luar negeri Amerika Serikat yang berfokus pada Indonesia, sebagaimana tercantum dalam "2025 National Trade Estimate Report on Foreign Trade Barriers" yang dikeluarkan oleh Presiden Amerika Serikat.
## Hubungan Perdagangan AS-Indonesia
Amerika Serikat dan Indonesia telah menjalin hubungan perdagangan formal melalui Trade and Investment Framework Agreement (TIFA) yang ditandatangani pada 16 Juli 1996. TIFA ini menjadi mekanisme utama untuk diskusi berbagai isu perdagangan dan investasi antara kedua negara[1]. Meskipun demikian, terdapat berbagai hambatan perdagangan yang masih menjadi perhatian Amerika Serikat.
## Kebijakan Impor
### Tarif dan Pajak
Indonesia menerapkan tarif Most-Favored Nation (MFN) rata-rata sebesar 8% pada tahun 2023, dengan rincian 8,6% untuk produk pertanian dan 7,9% untuk produk non-pertanian. Indonesia telah mengikat 96,3% pos tarifnya di WTO dengan tarif terikat rata-rata 37,1%[1]. Dalam dekade terakhir, Indonesia secara progresif meningkatkan tarif untuk berbagai barang yang bersaing dengan produk lokal, termasuk produk elektronik, mesin penggilingan, bahan kimia, kosmetik, obat-obatan, dan berbagai produk pertanian[1].
Perubahan signifikan terjadi pada 1 Januari 2020 ketika Indonesia mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 199/2019 yang menurunkan ambang batas pembebasan bea masuk untuk barang konsumen impor dari $75 menjadi $3[1]. Peraturan ini kemudian digantikan oleh Peraturan Menteri Keuangan No. 96/2023 yang mempertahankan ambang batas yang rendah dan mengenakan tarif baru pada kosmetik, sepeda, jam tangan, dan barang besi dan baja lainnya[1].
AS mengungkapkan keprihatinan mengenai penerapan tarif Indonesia yang melebihi tingkat terikat WTO untuk kategori produk teknologi informasi dan komunikasi tertentu, seperti peralatan switching dan routing yang seharusnya memiliki tarif terikat 0% namun dikenakan tarif 10%[1].
### Perizinan Impor
Sistem perizinan impor Indonesia dianggap sebagai hambatan non-tarif yang signifikan bagi bisnis AS[1]. Indonesia mengharuskan semua importir memperoleh izin impor sebagai importir barang tertentu untuk distribusi lebih lanjut (API-U) atau sebagai importir untuk manufaktur mereka sendiri (API-P), dan importir tidak diizinkan memperoleh kedua jenis lisensi tersebut[1].
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 29/2021, importir harus memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS)[1]. Perusahaan melaporkan bahwa OSS menambah kompleksitas dan menyebabkan keterlambatan karena masalah teknis dan kurangnya integrasi sistem[1].
Peraturan Presiden No. 61/2024 menerapkan kebijakan neraca komoditas, yang membuat penerbitan izin impor tergantung pada penilaian pemerintah Indonesia tentang penawaran dan permintaan komoditas[1]. Kebijakan ini awalnya diterapkan untuk lima komoditas (gula, beras, ikan, daging, dan garam) pada akhir 2021, kemudian diperluas mencakup 19 produk tambahan pada 2023, dan pada awal 2025 diperluas lagi untuk mencakup bawang putih, dengan rencana untuk memasukkan apel, anggur, dan jeruk pada 2026[1].
## Hambatan Non-Tarif
### Produk Pertanian
Indonesia mempertahankan rezim perizinan yang kompleks untuk impor produk hortikultura, hewan, dan produk hewani[1]. Pada 2013, AS menantang pembatasan Indonesia melalui prosedur penyelesaian sengketa WTO karena Indonesia berulang kali gagal mengatasi kekhawatiran pemerintah AS. Pada 22 Desember 2016, WTO mengeluarkan laporan panel yang mendukung AS dan Selandia Baru pada semua 18 klaim dan menemukan bahwa Indonesia menerapkan pembatasan dan larangan impor yang tidak konsisten dengan aturan WTO[1].
### Pembatasan Kuantitatif
Indonesia menerapkan kontrol ketat atas impor beberapa komoditas, termasuk gula, melalui batas impor kuantitatif tahunan berdasarkan perkiraan produksi dan konsumsi domestik[1]. Pembatasan impor ini dirancang untuk melindungi industri lokal tetapi memiliki implikasi signifikan terhadap akses pasar bagi eksportir AS dan negara lain[1].
### Hambatan Pasar Farmasi
Industri farmasi AS mengungkapkan kekhawatiran tentang kurangnya keterlibatan pemangku kepentingan dalam sistem pengadaan farmasi Indonesia[1]. Regulasi Kementerian Kesehatan No. 1010/2008 mengharuskan perusahaan farmasi asing untuk memproduksi secara lokal atau mempercayakan perusahaan lain yang sudah terdaftar sebagai produsen di Indonesia untuk mendapatkan persetujuan obat dan izin impor atas nama mereka[1].
## Hambatan Teknis Perdagangan/Sanitari dan Fitosanitari
### Persyaratan Halal
UU No. 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal mewajibkan sertifikasi halal untuk makanan, minuman, farmasi, kosmetik, perangkat medis, produk biologi, produk rekayasa genetika, barang konsumsi, dan produk kimia yang dijual di Indonesia[1]. AS menyatakan kekhawatiran bahwa Indonesia menyelesaikan banyak regulasi tersebut sebelum memberitahukan rancangan tindakan ke WTO[1].
Peraturan Menteri Agama No. 748/2021 menguraikan berbagai produk yang memerlukan sertifikasi halal[1]. Peraturan Pemerintah No. 39/2021 mempertahankan jadwal asli untuk penerapan bertahap sertifikasi halal wajib, termasuk untuk produk makanan dan minuman (Oktober 2024), obat-obatan tradisional dan suplemen makanan, kosmetik, produk kimia (Oktober 2026), obat-obatan tanpa resep (Oktober 2029), dan obat-obatan resep (Oktober 2034)[1]. Pada 18 Oktober 2024, pemerintah Indonesia mengeluarkan PP No. 42/2024 yang memperpanjang tenggat waktu "hingga" 17 Oktober 2026 untuk makanan dan minuman impor[1].
### Pendaftaran Fasilitas untuk Produk Hewani
UU kesehatan hewan dan peternakan Indonesia (UU No. 18/2009, sebagaimana diubah oleh UU No. 41/2014) mengharuskan perusahaan yang mengekspor produk hewani ke Indonesia untuk menyelesaikan proses pra-pendaftaran dengan Kementerian Pertanian[1]. UU tersebut hanya mengizinkan impor produk ini dari fasilitas yang telah disetujui secara individual oleh otoritas Indonesia[1].
Berdasarkan Peraturan Kementerian Pertanian No. 15/2021, semua perusahaan yang ingin mengekspor produk hewani ke Indonesia harus menjalani inspeksi untuk mendapatkan sertifikat kelayakan[1]. Dalam proses ini, Kementerian Pertanian mengenakan biaya untuk audit meja aplikasi, inspeksi fasilitas di tempat, dan peninjauan meja pasca-audit. Perusahaan yang ingin mengekspor ke Indonesia bisa membayar lebih dari $10.000 untuk setiap inspeksi fasilitas di tempat dan peninjauan meja pasca-audit[1].
## Pengadaan Pemerintah
Indonesia memberikan preferensi khusus untuk mendorong pengadaan domestik dan memaksimalkan penggunaan produksi domestik dalam pengadaan pemerintah[1]. Peraturan Presiden No. 54/2010 (sebagaimana diubah oleh Peraturan No. 12/2021) dan No. 38/2015 mewajibkan entitas pengadaan untuk memaksimalkan produksi domestik dalam pengadaan, menggunakan komponen asing hanya jika diperlukan, dan menunjuk kontraktor asing sebagai subkontraktor perusahaan lokal[1].
Khusus untuk sektor perangkat medis, pada 2021 dengan tujuan meningkatkan produksi domestik, Pemerintah Indonesia menangguhkan impor 79 kategori produk perangkat medis dari katalog elektronik pemerintah (e-Katalog) dengan pemberitahuan minimal dan tanpa konsultasi pemangku kepentingan sebelumnya[1].
Indonesia bukan Pihak dalam Perjanjian Pengadaan Pemerintah WTO (GPA), tetapi telah menjadi pengamat pada Komite Pengadaan Pemerintah WTO sejak Oktober 2012[1].
## Perlindungan Kekayaan Intelektual
Indonesia tetap berada dalam Daftar Pengawasan Prioritas (Priority Watch List) dalam Laporan Khusus 301 tahun 2024[1]. Meskipun Indonesia baru-baru ini mengambil langkah untuk meningkatkan perlindungan dan penegakan kekayaan intelektual, termasuk memperluas satuan tugas penegakan kekayaan intelektual dan meningkatkan upaya untuk mengatasi pembajakan online, kekhawatiran signifikan tetap ada[1].
Pembajakan hak cipta dan pemalsuan merek dagang yang meluas (termasuk online dan di pasar fisik) adalah kekhawatiran utama[1]. Pasar Mangga Dua di Jakarta terus terdaftar dalam Tinjauan Pasar Terkenal untuk Pemalsuan dan Pembajakan 2024 (Daftar Pasar Terkenal), bersama dengan beberapa pasar online Indonesia[1].
## Hambatan Layanan
### Layanan Audiovisual
UU Film 2009 Indonesia menetapkan kuota layar 60% untuk film Indonesia[1]. Pada 2019, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan Peraturan No. 34/2019, yang jika ditegakkan, akan melarang penyulihan film asing dan melarang perusahaan asing mendistribusikan atau menayangkan film[1].
### Layanan Keuangan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 56/03/2016 membatasi kepemilikan bank maksimal 40% oleh setiap pemegang saham tunggal, berlaku untuk pemegang saham asing dan domestik[1]. Dalam kasus tertentu, OJK dapat memberikan pengecualian untuk aturan umum ini[1].
Bank Indonesia (BI) membatasi kepemilikan asing dalam perusahaan pelaporan kredit swasta hingga 49% berdasarkan Surat Edaran BI No. 15/49/DPKL[1]. Peraturan BI No. 19/08/2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional (NPG) mengharuskan semua transaksi debit dan kredit ritel domestik diproses melalui institusi switching NPG yang berlokasi di Indonesia dan berlisensi oleh BI[1].
## E-commerce dan Hambatan Perdagangan Digital
Peraturan 17/2018 menetapkan lima baris HS di tingkat delapan digit (dengan tarif bea masuk saat ini ditetapkan pada nol persen) untuk perangkat lunak dan produk digital lainnya yang ditransmisikan secara elektronik, termasuk aplikasi, perangkat lunak, video, dan audio[1]. Meskipun tarifnya nol, perusahaan telah mengungkapkan kekhawatiran tentang potensi beban administratif dari regulasi baru ini, termasuk potensi dokumentasi bea cukai atau persyaratan pelaporan[1].
PP No. 71/2019 (GR 71) mengharuskan operator sistem elektronik (ESO) sektor swasta untuk memfasilitasi pengawasan oleh lembaga pemerintah, termasuk dengan memberikan akses ke sistem elektronik dan data untuk tujuan pemantauan dan penegakan hukum[1].
## Hambatan Investasi
Peraturan Presiden No. 10/2021, sebagaimana diubah oleh Peraturan Presiden No. 49/2021, meliberalisasi investasi asing di Indonesia dengan mencabut Daftar Negatif Investasi 2016 tetapi mengidentifikasi sektor tertentu yang tetap tunduk pada batasan kepemilikan asing[1]. Investasi asing dibatasi hingga 49% untuk perusahaan yang bergerak dalam penerbitan surat kabar dan majalah, layanan pos, dan transportasi udara, darat, dan laut[1].
PP No. 96/2021, sebagaimana diubah oleh PP No. 25/2024, mengharuskan perusahaan asing yang memperoleh izin pertambangan untuk mendivestasi 51% kepemilikan mereka kepada kepemilikan Indonesia[1]. Perusahaan pertambangan asing tanpa fasilitas pengolahan terintegrasi memiliki waktu 15 tahun untuk mendivestasi, sementara perusahaan dengan fasilitas pengolahan terintegrasi memiliki 20 tahun untuk mendivestasi[1].
## Subsidi dan Hambatan Lainnya
Indonesia belum menyerahkan notifikasi subsidi ke WTO berdasarkan Perjanjian tentang Subsidi dan Tindakan Imbalan sejak 2019 dan hanya membuat satu notifikasi semacam itu sejak bergabung dengan WTO pada 1995[1]. Indonesia terus memberikan insentif fiskal dan non-fiskal untuk manufaktur dan ekspor sehubungan dengan program zona pemrosesan ekspor dan zona ekonomi khususnya[1].
Korupsi masih dipandang sebagai hambatan signifikan untuk berbisnis di Indonesia[1]. Hambatan lain terhadap perdagangan dan investasi meliputi: koordinasi yang buruk dalam pemerintah Indonesia; lambatnya akuisisi lahan untuk proyek pengembangan infrastruktur; penegakan kontrak yang buruk; kerangka peraturan dan hukum yang tidak pasti; penilaian pajak yang tidak konsisten; dan kurangnya transparansi dalam pengembangan undang-undang dan peraturan[1].
## Kesimpulan
Laporan hambatan perdagangan luar negeri AS 2025 mengidentifikasi berbagai tantangan dalam hubungan perdagangan dengan Indonesia. Meskipun kedua negara terikat dalam kerangka TIFA, berbagai hambatan masih menjadi kendala bagi perusahaan AS yang beroperasi di Indonesia. Hambatan-hambatan ini mencakup kebijakan tarif yang meningkat, sistem perizinan impor yang kompleks, persyaratan sertifikasi halal, pembatasan kuantitatif, proteksi industri lokal, dan berbagai hambatan teknis perdagangan lainnya.
Perhatian khusus perlu diberikan pada implementasi kebijakan neraca komoditas yang membatasi impor berdasarkan penilaian penawaran dan permintaan domestik, serta persyaratan konten lokal yang semakin ketat dalam berbagai sektor. Peningkatan transparansi dan konsistensi dalam penerapan peraturan diperlukan untuk meningkatkan kepastian usaha dan memperkuat hubungan perdagangan bilateral antara AS dan Indonesia.
Citations:
[1] 250402_US-Foreign-Trade-Barrier-1.pdf https://ppl-ai-file-upload.s3.amazonaws.com/web/direct-files/42162317/9937acb4-970a-4903-816f-5c35f6e31860/250402_US-Foreign-Trade-Barrier-1.pdf
Dirilis ulang oleh POINT Consultant

