Evaluasi Kritis terhadap Rencana Penambahan Kewenangan Kepolisian RI melalui Revisi UU No. 2 Tahun 2002
*Evaluasi Kritis terhadap Rencana Penambahan Kewenangan Kepolisian RI melalui Revisi UU No. 2 Tahun 2002*
_By Green Berryl_
Rencana pemerintah untuk merevisi UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI telah menuai berbagai tanggapan kritis dari pengamat dan organisasi masyarakat sipil. Peneliti dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menekankan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap undang-undang tersebut sebelum menambahkan kewenangan baru bagi Polri. Analisis menunjukkan bahwa penambahan kewenangan tanpa perbaikan sistem pengawasan dan evaluasi kinerja berpotensi menciptakan masalah baru, terutama di bidang keamanan industri (industrial security) yang telah terbukti problematik bagi Polri untuk ditangani secara efektif.
## *Latar Belakang Revisi UU Kepolisian*
Pada 28 Mei 2024, DPR RI telah menyetujui revisi Undang-Undang tentang Perubahan ke-3 atas UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi RUU Usul Inisiatif DPR RI. Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad[1]. Pengesahan revisi UU tersebut dilakukan bersamaan dengan RUU Kementerian Negara, RUU Keimigrasian, dan RUU TNI.
Salah satu poin utama perubahan dalam RUU Kepolisian adalah perpanjangan usia pensiun anggota Polri, di mana bintara dan tamtama batas usia pensiunnya 58 tahun, perwira 60 tahun, dan bintara dengan kebutuhan organisasi berusia 60 tahun[1]. Dasco juga menjelaskan bahwa anggota Polri yang memiliki keahlian khusus dapat memperoleh perpanjangan batas usia pensiun paling lama 2 tahun.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan alasan UU Polri direvisi untuk menyamakan batas usia pensiun dengan penegak hukum lainnya, seperti yang telah berlaku di Kejaksaan Agung[1][5]. Namun, di balik alasan resmi tersebut, banyak pengamat mengkritisi sejumlah poin lain dalam revisi yang dinilai problematik.
## *Pokok-Pokok Perubahan dalam RUU Polri*
Selain perpanjangan usia pensiun, RUU Polri memuat beberapa poin perubahan substansial yang menuai kritik dari berbagai kalangan. Menurut catatan KontraS, sedikitnya ada 5 hal penting yang perlu dicermati dalam RUU Polri:
### *Perluasan Kewenangan ke Ruang Siber*
RUU Polri memperluas kewenangan Polri untuk melakukan pengamanan, pembinaan, dan pengawasan terhadap ruang siber. Hal ini berpotensi menimbulkan tumpang tindih dan saling bertentangan dengan UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi[5]. Perluasan kewenangan ini dinilai bermasalah tanpa adanya batasan yang jelas.
### *Penambahan Kewenangan Penyadapan dan Intelijen*
RUU Kepolisian juga menambahkan pasal mengenai perluasan kewenangan untuk melakukan penyadapan dan perluasan kepada bidang Intelijen dan Keamanan (Intelkam) Polri[5]. Perluasan ini memberi kewenangan Polri untuk melakukan penggalangan intelijen, yang dapat menyebabkan tumpang tindih kewenangan dengan Badan Intelijen Negara dan pengaturannya kabur karena tidak adanya UU khusus terkait penyadapan.
### *Pasal 16 A tentang Intelkam*
Pasal 16 A dalam draf RUU Polri mengatur tentang kewenangan Polri untuk menyusun rencana dan kebijakan di bidang Intelkam sebagai bagian dari rencana kebijakan nasional[3]. Koalisi Masyarakat Sipil memandang usulan ini membuat kewenangan Intelkam yang dimiliki Polri melebihi lembaga lain yang mengurus soal intelijen. Polri dikhawatirkan akan memiliki kewenangan untuk menagih data intelijen dari berbagai lembaga seperti BSSN hingga Badan Intelijen Strategis TNI.
### *Tidak Adanya Penguatan Lembaga Pengawas*
RUU Kepolisian tidak memperkuat dan menegaskan posisi serta kewenangan lembaga pengawas atau oversight terhadap Polri, seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas)[5]. Hal ini menjadi kekhawatiran serius karena penambahan kewenangan tanpa pengawasan yang kuat dapat menyebabkan penyalahgunaan kekuasaan.
### *Pengaturan Pam Swakarsa dan Usia Pensiun*
RUU Polri masih mengatur tentang Pengamanan Swakarsa (Pam Swakarsa) yang telah menuai kontroversi di masa lalu. Selain itu, penambahan batas usia pensiun juga menjadi poin yang dikritisi[5].
## *Kritik Bambang Rukminto terhadap Penambahan Kewenangan*
Bambang Rukminto dari ISESS secara tegas mengkritisi rencana penambahan kewenangan Polri tanpa evaluasi menyeluruh terhadap UU No. 2 Tahun 2002. Menurut Bambang, revisi UU Polri yang membahas soal penambahan kewenangan dan perpanjangan usia pensiun anggota Polri sangat tidak substantif pada kebutuhan masyarakat di masa depan[6].
"Bahkan hanya mengaburkan substansi-substansi yang lebih penting terkait revisi UU Polri," ujar Bambang[6]. Ia menegaskan bahwa penambahan kewenangan Polri tanpa diiringi sistem kontrol dan pengawasan yang kuat maupun perpanjangan usia pensiun berpotensi menjadi alat hegemoni kekuasaan pada lembaga tersebut.
"Ini bahaya, karena lembaga negara yang diberikan kewenangan penegakan hukum bisa dijadikan alat politik kekuasaan dan bisa dijadikan alat untuk menekan hak-hak masyarakat," kata Bambang mengingatkan[6].
Bambang juga menekankan bahwa "Revisi Undang-Undang Polri harus memprioritaskan kebutuhan masyarakat, bukan hanya untuk kepentingan institusi Polri belaka"[6]. Ia mengakui bahwa UU Nomor 2 Tahun 2002 yang telah berusia lebih dari 20 tahun memang perlu direvisi dan disesuaikan dengan tuntutan zaman, namun revisi tersebut harus memprioritaskan kepentingan publik.
## *Analisis Kasus Industrial Security*
Kritik utama Bambang Rukminto terkait penambahan kewenangan Polri adalah rendahnya kompetensi Polri dalam menangani kasus-kasus di luar ranah tradisionalnya, terutama terkait industrial security atau keamanan industri.
### *Kasus-kasus Kegagalan Polri dalam Keamanan Industri*
Bambang Rukminto mencontohkan beberapa kasus yang menunjukkan ketidakcakapan polisi dalam menangani keamanan industri. "Kasus Kanjuruhan, kasus pemerasan di konser DWP, menjadi beberapa contoh gagalnya polisi dalam menangani keamanan industri olahraga dan pertunjukan," kata Bambang saat dihubungi Tempo[3].
Menurutnya, pada sejumlah industri yang memiliki kekhususan, polisi belum memiliki kompetensi. Selain industri olahraga dan pertunjukan, Bambang mengatakan industri lain yang cukup kompleks di antaranya adalah pelabuhan hingga perbankan[3].
### *Potensi Konflik Kepentingan*
"Penambahan kewenangan kepolisian di bidang-bidang yang polisi tidak kompeten cenderung memunculkan konflik kepentingan," kata Bambang[3]. Ia menambahkan, "Banyak bidang keamanan yang tidak mampu diatasi oleh kepolisian sendiri."
Dalam konteks kawasan industri, permasalahan yang muncul sangat kompleks, mulai dari konflik lahan antara masyarakat dengan perusahaan, hingga masalah Corporate Social Responsibility (CSR) yang tidak transparan[7]. Penanganan kasus-kasus tertentu di kawasan industri, seperti pencemaran lingkungan, memerlukan kerja sama dengan lembaga lain seperti Badan Pengawas Lingkungan Hidup (BPLH)[7].
## *Pandangan Berbagai Pihak terhadap RUU Polri*
Berbagai pihak telah menyampaikan pandangan kritisnya terhadap RUU Polri. Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, menilai secara umum draft RUU Polri tidak menjawab masalah yang selama ini ada di institusi Polri. Justru banyak ketentuan dalam RUU yang berpotensi menambah masalah baru[5].
"Berdasarkan draft yang kami terima, RUU Kepolisian memuat sejumlah pasal yang memperluas kewenangan Kepolisian serta membuka ruang bagi perpanjangan batas usia pensiun bagi anggota Polri," kata Dimas[5].
Koalisi Masyarakat Sipil juga memandang, usulan perubahan dalam RUU Polri justru mendekatkan peran Polri sebagai superbody investigator[3]. Tugas pembinaan terhadap pasukan pengamanan swakarsa yang dimiliki Polri juga perlu dievaluasi, karena berpotensi memunculkan pelanggaran HAM maupun ruang bagi "bisnis keamanan"[3].
Mantan komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Poengky Indarti, juga memberikan pandangan terkait pengawasan terhadap Polri. Ia mengkritisi revisi tata tertib DPR yang memungkinkan evaluasi terhadap pejabat, termasuk Kapolri[8]. Menurutnya, hal ini berpotensi melanggar UU No. 2 Tahun 2002 karena Kapolri adalah bawahan Presiden, sehingga pengangkatan dan pemberhentian Kapolri haruslah dilakukan oleh Presiden[8].
## *Analisis Implikasi Penambahan Kewenangan*
Penambahan kewenangan Polri tanpa evaluasi menyeluruh dan perbaikan sistem pengawasan dapat membawa sejumlah implikasi negatif:
### *Potensi Penyalahgunaan Kekuasaan*
Tanpa sistem kontrol dan pengawasan yang kuat, perluasan kewenangan Polri berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan politik atau kelompok tertentu. Bambang Rukminto memperingatkan bahwa lembaga negara yang diberi kewenangan penegakan hukum bisa dijadikan alat politik kekuasaan dan bisa dijadikan alat untuk menekan hak-hak masyarakat[2][6].
### *Tumpang Tindih Kewenangan*
Perluasan kewenangan Polri ke berbagai bidang, seperti ruang siber dan intelijen, berpotensi menimbulkan tumpang tindih dengan kewenangan lembaga lain. Hal ini dapat menimbulkan konflik antar-lembaga dan menghambat efektivitas penanganan masalah keamanan nasional[5].
### *Ketidakefektifan dalam Penanganan Kasus*
Tanpa kompetensi yang memadai, penambahan kewenangan polisi dalam menangani keamanan industri dan bidang-bidang khusus lainnya berpotensi tidak efektif. Kasus-kasus seperti Kanjuruhan dan pemerasan di konser DWP telah menunjukkan ketidakcakapan polisi dalam menangani situasi kompleks di industri hiburan dan olahraga[3].
### *Kebutuhan akan Reformasi Menyeluruh*
Alih-alih hanya menambah kewenangan, Bambang Rukminto menekankan bahwa revisi UU Polri harus disusun untuk membangun kepolisian sebagai institusi negara yang profesional, modern, berintegritas, transparan, dan akuntabel[6]. Salah satu aspek penting yang perlu diatur adalah pemisahan kewenangan antara peran kepolisian sebagai penjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (public security service) dan private security service[6].
## *Kesimpulan*
Rencana pemerintah untuk merevisi UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI dengan menambah kewenangan Polri menuai kritik dari berbagai pihak, terutama dari Bambang Rukminto, peneliti ISESS bidang kepolisian. Menurut Bambang, seharusnya ada evaluasi menyeluruh terhadap UU tersebut sebelum menambah kewenangan, karena banyak kasus di bidang keamanan, khususnya industrial security, yang tidak bisa diatasi oleh Polri.
Kritik terhadap RUU Polri tidak hanya datang dari Bambang, tetapi juga dari organisasi masyarakat sipil seperti KontraS yang mencatat setidaknya lima masalah utama dalam draf RUU tersebut. Masalah-masalah ini meliputi perluasan kewenangan ke ruang siber, penambahan kewenangan penyadapan dan intelijen, tidak adanya penguatan lembaga pengawas, masih diaturnya Pam Swakarsa, dan perpanjangan usia pensiun.
Penambahan kewenangan tanpa evaluasi dan perbaikan sistem pengawasan berpotensi menjadikan Polri sebagai alat politik kekuasaan yang dapat menekan hak-hak masyarakat. Oleh karena itu, revisi UU Polri seharusnya memprioritaskan kebutuhan masyarakat, bukan hanya kepentingan institusi Polri, dan bertujuan membangun kepolisian yang profesional, modern, berintegritas, transparan, dan akuntabel.
Citations:
[1] Revisi UU Kepolisian Disahkan Jadi Usul Inisiatif DPR, Atur Usia ... https://news.detik.com/berita/d-7361321/revisi-uu-kepolisian-disahkan-jadi-usul-inisiatif-dpr-atur-usia-pensiun
[2] Revisi UU Polri Dinilai Tidak Substantif, Pengamat: Berpotensi Jadi ... https://www.tempo.co/arsip/revisi-uu-polri-dinilai-tidak-substantif-pengamat-berpotensi-jadi-alat-hegemoni-kekuasaan-48743
[3] RUU Polri, Pengamat Nilai Polisi Belum Punya Kompetensi untuk ... https://www.tempo.co/hukum/ruu-polri-pengamat-nilai-polisi-belum-punya-kompetensi-untuk-tambah-kewenangan-1229107
[4] [PDF] Evaluasi Keamanan Anggota Polri (IS Kom III Maret 3 2025) - DPR RI https://berkas.dpr.go.id/pusaka/files/isu_sepekan/Isu%20Sepekan---III-PUSLIT-Maret-2025-222.pdf
[5] 5 Catatan KontraS Terhadap RUU Polri - Hukumonline https://www.hukumonline.com/berita/a/5-catatan-kontras-terhadap-ruu-polri-lt6653ff7085d64/
[6] Pengamat: Revisi UU Polri hendaknya prioritaskan kebutuhan ... https://www.antaranews.com/berita/4119747/pengamat-revisi-uu-polri-hendaknya-prioritaskan-kebutuhan-masyarakat
[7] [PDF] PERMASALAHAN KAMTIBMAS DI KAWASAN INDUSTRI https://journal.unindra.ac.id/index.php/hnr/article/download/747/1065
[8] Pengamat Kepolisian Kritik Revisi Peraturan Tatib DPR yang Dapat ... https://www.hukumonline.com/berita/a/pengamat-kepolisian-kritik-revisi-peraturan-tatib-dpr-yang-dapat-evaluasi-pejabat-lt67a9aafa1a3db/
[9] [PDF] perubahan ketiga atas undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang ... https://icjr.or.id/wp-content/uploads/2024/05/BERSIH-RUU-PERUBAHAN-KETIGA-UU-POLRI-22052024-revisi.pdf
[10] Materi Revisi UU Polri Tidak Bahas Pokok Permasalahan Polri https://www.voaindonesia.com/a/materi-revisi-uu-polri-tidak-bahas-pokok-permasalahan-polri/7645028.html
[11] [PDF] menuju industrial security dalam mewujudkan tenaga https://jurnal.unismuhpalu.ac.id/index.php/MLJ/article/view/1324/1153
[12] Penambahan Kewenangan Polri Perlu Dievaluasi Dulu agar Tak ... https://www.kompas.id/baca/polhuk/2024/05/30/penambahan-kewenangan-polri-mengancam-demokrasi-2
[13] [PDF] DRAF RANCANGAN UNDANG-UNDANG PERUBAHAN ATAS ... https://berkas.dpr.go.id/puupolhukham/na/file/na-14.pdf
[14] Pengamat: Prabowo Harus Serius Upayakan Evaluasi Kapolri dan Reformasi Polri https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/754817/pengamat-prabowo-harus-serius-upayakan-evaluasi-kapolri-dan-reformasi-polri
[15] Gangguan Keamanan Migas Capai 471 Kasus Tahun 2009 https://migas.esdm.go.id/post/Gangguan-Keamanan-Migas-Capai-471-Kasus-Tahun-2009
[16] Komnas HAM Dorong Kaji Ulang Rencana Perluasan Kewenangan ... https://www.komnasham.go.id/index.php/news/2025/03/14/2599/komnas-ham-dorong-kaji-ulang-rencana-perluasan-kewenangan-tni-polri.html
[17] Detail Rancangan Undang-Undang (Konsep Awal RUU) https://puupolhukham.dpr.go.id/simas-puu/detail-ruu/id/14
[18] Pengamat Nilai Draf RUU Polri Tidak Memperkuat Kontrol terhadap Kepolisian https://www.tempo.co/hukum/-pengamat-nilai-draf-ruu-polri-tidak-memperkuat-kontrol-terhadap-kepolisian-1225551
[19] Satreskrim Polrestabes Semarang Berhasil Mengungkap ... https://restabessmg.jateng.polri.go.id/satreskrim-polrestabes-semarang-berhasil-mengungkap-pembunuh-security-keamanan-kawasan-industri-banjardowo-begini-kronologisnya/
[20] Ragam Reaksi atas Rencana Pembahasan RUU Polri - Tempo.co https://www.tempo.co/politik/ragam-reaksi-atas-rencana-pembahasan-ruu-polri-1228866/
Diposting ulang oleh POINT Consultant

