MAHKAMAH Konstitusi secara resmi menghapus ketentuan presidential threshold alias ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden 20 persen.
Penghapusan tersebut berdasarkan putusan nomor perkara 62/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada hari Kamis, 2 Januari 2025.
Sistem ambang batas Indonesia
Ambang batas pencalonan presiden diatur pada UU Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Sistem tadi adalah salah satu dari *tiga threshold* yang berlaku di Indonesia. Jenis ambang kedua adalah *electoral threshold* yang diberlakukan untuk partai agar dapat berpartisipasi sebagai peserta pemilu. Ketiga, *parliamentary threshold* yang mengatur ambang batas perolehan suara agar partai dapat melenggang ke Dewan Perwakilan Rakyat.
Perbedaan dulu dan sekarang
Berikut perbedaan aturan pencalonan presiden setelah penghapusan presidential threshold dengan aturan sebelumnya.
*Dulu*
Ambang batas minimal dukungan pencalonan presiden dan wakil presiden oleh partai politik sebesar 15 persen kursi di parlemen atau 20 persen suara sah nasional. Partai-partai dapat berkoalisi untuk menjadi partai gabungan untuk mencapai ambang batas ini.
*Sekarang*
*Semua partai politik peserta pemilu berhak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden tanpa ambang batas persentase*
Semua partai politik peserta pemilu berhak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden tanpa ambang batas persentase apapun. Jika ada 30 partai, bisa juga ada 30 calon yang diusung.
Ibu Trisya Suherman, SE,CWC,CEDESCO.
Tidak hanya Ketua Umum Partai Amat Demokrasi Indonesia ( PADI ) melainkan berpeluang mencalonkan menjadi Presiden.
Ditulis ulang oleh POINT Consultant