Ayo bergabung dalam webinar nasional. Tafakur kebangsaan 2 bersama KOMANTIKOR (Komunitas Anti Korupsi).
Mari bersama kita bedah akar persoalan bangsa korupsi dan mindset buruk melalui paradigma Pembukaan UUD 18 Agustus 1945.
Ayo bergabung dalam webinar nasional. Tafakur kebangsaan 2 bersama KOMANTIKOR (Komunitas Anti Korupsi).
Mari bersama kita bedah akar persoalan bangsa—korupsi dan mindset buruk—melalui paradigma Pembukaan UUD 18 Agustus 1945.
Tema:
Menjelmakan Indonesia dengan Paradigma Pembukaan UUD 18 Agustus 1945
“Mindset Bangsa Yang Buruk, Khusunya Korupsi. Sebab Utama Keterpurukan Bangsa.”
Narasumber:
• Bapak Nurachman Oerip SH (Mantan Dubes RI untuk Rusia dan Kamboja)
• Dr. Kristiya Kartika M.Si, M.Kom.
Penanggap:
• Bapak Kasmito
• Bapak Dimas Syailendra R
Moderator:
• Kang Surwendahenda
Tanggal: Selasa, 27 Mei 2025
Waktu: 19.30 Wib – 22.00
Tempat: Zoom
Link Zoom:
https://bit.ly/4kfVKcJ
Meeting ID: 939 6128 5507
Passcode: 580317
______
Pada Tafakur Kebangsaan (TK) Ke-2, hari Selasa, tgl. 27 Mei 2025, pk. 19:30 - 22:00 WIB oleh KOMINTAKOR bertema *Menjelmakan Indonesia Dengan Paradigma Pembukaan UUD 18 Agustus 1945*, kita perlu berusaha hasilkan Output TK Ke-2 berupa Gagasan Politik KOMINTAKOR yg relevan dan berguna bagi **Kelangsungan Hidup dan Pemajuan Indonesia Sepanjang Masa**.
Untuk itu kita perlu urun rembugan eksploratif re Makna tersurat pada dan tersirat dari 4 alinea khususnya alinea 4 Pembukaan UUD 18 Agustus 1945 terutama dalam sambut 80 Tahun Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia, tgl. 17 Agustus 2025, dan Berdirinya NKRI pd tgl. 18 Agustus 1945 yg ditandai dgn Pengesahan UUD 1945 sebagai Konstitusi Negara Repulik Indonesia oleh Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP).
Kedua Peristiwa saling terkait tsb maupun keberadaan Naskah Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia dan UUD 1945 sebagai Konstitusi NKRI adalah 2 (dua) peristiwa bersejarah yg dibuktikan dgn 2 (dua) Dokumen Hukum Historis bersifat Manunggal tentang Kelahiran Bangsa Indonesia yang Merdeka dan berorganisasi dgn Menegara yaitu NKRI sehingga kedua Naskah Bersejarah (Historis) tersebut Tidak Boleh dan
Tidak Dapat Dipisahkan.
Oleh sebab itu via TK Ke-2 KOMINTAKOR kita perlu Berpikir Reflektif secara Objektif, Jujur dan Bertanggung Jawab perihal asal usul dan tujuan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia.
Patut dicangkam, manusia yg kehilangan memorinya bukan lagi dirinya lagi.
Demikian pula bangsa yang kehilangan memori kolektifnya adalah bangsa yang tidak lagi berjati diri karena terputus dengan perjalanan sejarah masa lalunya (historical missing link).
Hal-hal itu adalah kondisi negara bangsa saat ini yang ditandai dgn meredupnya nilai-nilai moral dan etika bermasyarakat, berbangsa dan bernegara bangsa yang bermartabat.
Oleh sebab itu kita perlu ikut beroeran serta konstruktif dan proaktif gugah kesadaran dan kewaspadaan nasional warga Indonesia via TK Ke-2 KOMINTAKOR dgn berdialog intensif re Pembukaan UUD 18 Agustus 1945 sebagai Anggaran Dasar Bernegara Bangsa Indonesia. Grand Design Indonesia agar Merdeka, Bersatu, Berdaulat, Adil, Makmur.
Jangan lewatkan! Bersama kita wujudkan Indonesia yang bersih dari korupsi.
MATERI KOMATIKOR :
MEMORANDUM KOMUNITAS ANTI KORUPSI DI INDONESIA DALAM SEGALA BENTUK DAN WUJUDNYA
Letak, posisi dan wujud geografis Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di katulistiwa, yakni di antara 2 samudera, Hindia dan Pasifik, maupun 2 benua yaitu Asia dan Australia, serta dianugerahi Allah Yang Maha Kuasa dengan berbagai sumber kekayaan alam berkelimpahan dan komposisi demografis amat majemuk yang luar biasa ialah aspek alam terberikan bersifat statis. Kondisi alamiah itu di satu sisi ialah keunikan Indonesia tetapi di lain sisi merupakan kerawanan yang dapat dieksploitasi pihak asing khususnya oleh negara-negara adidaya yang menerapkan politik strategi global bagi kepentingan politik subjektif mereka selama ini dalam hubungan internasional berdasarkan politik kekuatan (power politics) untuk memiliki dominasi, monopoli dan hegemoni kekuasaan pada berbagai aspek kehidupan manusia, bangsa dan negara, termasuk pada Indonesia sebagai target operasi.
Dalam konteks perkembangan dinamika Geopolitik itu maka masalah korupsi sebagai kejahatan luar biasa terhadap kemanusiaan yang juga bersifat transnasional perlu diletakkan dalam kerangka melindungi kepentingan bangsa Indonesia. Korupsi dapat menjadi sarana dan wahana mempengaruhi kebijakan politik pemerintah Indonesia secara senyap agar sesuai dengan kepentingan subjektif pihak-pihak asing dengan segala siasat dan muslihat mereka masing- masing.
Bangsa Indonesia tidak perlu bersikap perilaku ketakutan (paranoid) tetapi sebaliknya jangan bertingkah laku tidak peduli (abai) terhadap kondisi dalam hubungan antar bangsa dan negara seperti itu yang sejatinya refleksikan dinamika 2 aspek dalam konteks hubungan internasional, yaitu kondisi selang seling antara kerjasama vis-Ã -vis kompetisi (persaingan) maupun situasi perang dan damai.
Para pendiri bangsa dan negara Republik Indonesia mampu menyikapi situasi dan kondisi kontradiktif pada hubungan Internasional itu secara arif, bijak dan waspada dengan berfikir reflektif melampaui era hidup mereka menghasilkan gagasan politik bernegara bangsa visioner, futuristik dan valid dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 18 Agustus 1945.
Makna rumusan semangat dan nilai-nilai substantif 4 Alinea Pembukaan UUD 18 Agustus 1945 bersifat relevan, berguna dan valid untuk menjamin kelangsungan hidup dan pemajuan Indonesia sepanjang masa. Oleh sebab itu semangat dan materi substantif sebagaimana yang tersurat pada dan tersirat dari Pembukaan UUD 18 Agustus 1945 wajib dipahami, dimengerti, dihayati dan dilaksanakan secara utuh menyeluruh (integral komprehensif/holistik) serta berkelanjutan (sustainable) oleh para penyelenggara negara pada bidang-bidang kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif serta segenap warga negara Indonesia.
Komunitas Anti Korupsi (KOMINTAKOR) di Indonesia dalam segala bentuk dan bentuknya pada acara Urun Rembugan berpikir reflektif eksploratif yaitu berupa Tafakur Kebangsaan (TK) Ke-1 KOMINTAKOR pada hari Selasa, tanggal 20 Mei 2025 dalam rangka memperingati Hari Kebangkitan Nasional Ke-117, mencermati dan mendalami pokok-pokok pemikiran rumusan para pendiri bangsa dan negara Republik Indonesia pada Alinea Ke-3 Pembukaan UUD 18 Agustus 1945 yang tertera sebagai berikut.
Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Makna semangat dan nilai-nilai substantif Alinea 3 Pembukaan UUD 18 Agustus 1945 itu merupakan alur berpikir reflektif para pendiri bangsa dan negara Republik Indonesia menggambarkan secara bernas hubungan berdimensi vertikal antara manusia sebagai mahluk ciptaan dengan Allah Yang Maha Kuasa sebagai Penciptanya dan hubungan berdimensi horizontal antar manusia, sebagai berikut:
1. Kata pembuka mengawali alinea itu, yaitu Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa ialah pengakuan para pendiri bangsa dan negara Republik Indonesia secara ikhlas, yakni ada campur tangan kuasa dan kehendak Allah Yang Maha Kuasa pada kemerdekaan bangsa Indonesia sehingga hal itu bukan semata-mata hasil perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia belaka. Tidak berlebihan menyatakan Indonesia ialah ciptaan Allah Yang Maha Kuasa sehingga menjadi milikNya yang berakibat status para penyelenggara negara hanyalah pengurus bukan pemilik Indonesia dan wajib bertanggung jawab kepadaNya setelah masa jabatan selesai dan tenggat hidup mereka di dunia berakhir.
Halaman 3
2. Kata-kata selanjutnya, yaitu: dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur
adalah ungkapan niat (karsa) berdedikasi untuk berbuat kebajikan dan bukan berlatar belakang keinginan (karep) buruk yang amibisius.
3. Anak kalimat: supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas ialah idiom politik penegasan tujuan dan maksud rakyat Indonesia bernegara bangsa merdeka dalam hubungan internasional agar Indonesia mau dan mampu berhubungan dan bekerjasama serta sanggup bersaing/berkompetisi secara setara dan bermartabat dengan semua bangsa dan negara.
4. Kata pamungkas Alinea Ke-3 Pembukaan UUD 18 Agustus 1945, yaitu: maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya secara eksplisit bermakna menegaskan rakyat Indonesia ialah sumber kekuatan dan pelaku sejati perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia serta pembela dan penegak kemerdekaan dan kedaulatan Indonesia.
5. Oleh sebab itu sebagai konsekuensi logis maka rakyat Indonesia adalah pemegang
kedaulatan di Negara Kesatuan Republik Indonesia sehingga terwujudnya Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia merupakan hak azasi rakyat Indonesia yang wajib diwujudkan para penyelenggara negara melalui pelaksanaan sistem politik Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawatan/Perwakilan, dan bukan berdasarkan keterpilihan (elektabilitas).
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dalam konteks urgensi berantas kejahatan korupsi secara tuntas paripurna maka perlu segera diatasi dampak destruktif redupnya semangat dan nilai-nilai substantif bermakna inspiratif dan aspiratif dalam bernegara bangsa dengan didorongkan oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas karena cita ideal para pendiri bangsa dan Republik Indonesia tersebut berpotensi sirna. Hal itu ditandai dengan makin maraknya kejahatan korupsi di Indonesia dalam segala bentuk dan wujud bersifat sistemik dan konspiratif pada tataran vertikal dan horizontal serta mencakup lingkup operasional pada berbagai lintas sektor, fungsi dan wilayah baik domestik maupun transnasional. Keberlanjutan korupsi tanpa penindakan hukum yang tegas dan pembiarannya bisa berakibat menjadikan korupsi menjadi kebiasaan bersifat sistemik dan konspiratif dan berujung menjadi karakter masyarakat nista dan durjana.
Merujuk pada sejumlah hal fundamental tersebut, KOMANTIKOR mendukung Butir 7 Asta Cita pemerintahan Presiden Prabowo Subiyanto untuk memberantas korupsi, dan karena itu mendesak agar keinginan luhur tersebut dirumuskan menjadi ketentuan hukum berupa
Indonesia sebagai wujud Political Will yang wajib dilaksanakan para Penyelenggara Negara sebagai komitmen mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang mengabdi bagi terwujudnya Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dan pulihnya Kedaulatan ke tangan rakyat Indonesia dengan menyelenggarakan sistem pemerintahan berdasarkan Kedaulatan rakyat yang dipimpin oleh kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
Langkah-langkah tersebut merupakan upaya dan kegiatan mengatasi berbagai kerusakan (damage recovery) yang perlu dilakukukan secara terstruktur, sistematis dan masif dengan melibatkan dukungan partisipatif total rakyat Indonesia dalam kerangka bela negara yang mewujud sebagai Sistem Senjata Sosial, bagian integral Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta Indonesia.
Jakarta, 27 Mei 2025
Komunitas Anti Korupsi di Indonesia dalam segala bentuk dan wujudnya.















