Problematika dan Solusi: Mungkinkah Membangun Indonesia Tanpa Korupsi
Acara Diskusi Reflektif Komunitas Anti Korupsi (KOMANTIKOR)
*Ayo bergabung dalam Acara Diskusi Reflektif Komunitas Anti Korupsi (KOMANTIKOR)*
di Indonesia dalam segala bentuk dan wujudnya.
*Tema:*
*Problematika dan Solusi: Mungkinkah Membangun Indonesia Tanpa Korupsi?*
Korupsi di Indonesia bukan sekadar persoalan moral individu, melainkan telah menjadi bagian dari sistem yang mengakar kuat dan konspiratif. Banyak praktik korupsi berlangsung dalam jaringan kekuasaan dan kepentingan modal yang saling mengunci. Inilah yang membuat pemberantasan korupsi tidak hanya sulit, tapi juga berisiko besar bagi siapa pun yang mencoba melawan.
Mari kita gunakan ruang diskusi ini sebagai wadah untuk tercerahkan dan mencerdaskan diri dalam menghadapi kenyataan yang pahit namun penting: *Indonesia sudah merdeka, tapi belum sepenuhnya berdaulat.*
Benarkah demikian?
*Narasumber:*
• *Dr. Manuel Kaisiepo*
(Pemerhati sosial-politik, akademisi, dan tokoh reformasi)
*Pemantik Diskusi:*
• *Dubes Nurrachman Oerip, S.H.*
*Moderator:*
• *Bapak Yakimsa Ahmad*
📅 *Tanggal:* Selasa, 8 Juli 2025
🕢 *Waktu:* 19.30 WIB – 22.00 WIB
📍 *Tempat:* Zoom Meeting
🔗 *Link Zoom:* http://bit.ly/4eBeqSf
🆔 *ID Rapat:* 87560643500
🔒 *Kode Sandi*: 632747
*Jangan lewatkan!*
Mari bersatu dalam semangat perubahan dan perjuangan untuk Indonesia yang bersih, adil, dan berdaulat.
*Bersama KOMANTIKOR, kita lawan korupsi sampai ke akarnya.*
Manuel Kaisiepo
Ini adalah nama Papua, (Biak), marganya adalah Kaisiepo
Dr. Manuel Kaisiepo, S. IP., M.H. (lahir 25 Desember 1953) adalah wartawan, politikus dan dosen. Ia pernah menjadi Menteri Negara Percepatan Pembangunan Kawasan Timur Indonesia pada Kabinet Persatuan Nasional dan Kabinet Gotong Royong.
Manuel Kaisiepo
Menteri Negara Percepatan Pembangunan Kawasan Timur Indonesia ke-1Masa jabatan
26 Agustus 2000 – 20 Oktober 2004
Presiden Abdurrahman Wahid Megawati Soekarnoputri
Ia meraih gelar sarjana dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Nasional. Mengikuti program ekstensi filsafat di Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara. Kemudian meraih gelar sarjana Magister Ilmu Hukum (MH) dari Universitas Kristen Indonesia (UKI) dilanjutkan meraih gelar Doktor Hukum Tata Negara dari Universitas Kristen Indonesia (UKI) Jakarta.
Saat ini Manuel Kaisiepo adalah Anggota Tim Penasihat Senior Kantor Staf Presiden (KSP) Republik Indonesia 2020 - 2024,[1] dan dosen di Program Doktor Hukum (PDH) Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI) Jakarta.
Manuel Kaisiepo juga menjadi Anggota Dewan Pakar dan Pengurus Aliansi Kebangsaan 2019-sekarang; Anggota Dewan Pertimbangan Gerakan Nasionalis Bhineka; dan Anggota Dewan Pakar FKPPI, 2022.
Pendidikan
- Sarjana Muda Hubungan Internasional FISIP UGM (1973–1975)[2]
- Sarjana Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Nasional Jakarta
- Extension Course Sekolah Tinggi Filsafat (STF) Driyakara
- Magister Hukum (M.H), pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI) Jakarta
- Doktor (DR) di Program Doktor Hukum Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI)
Karier
- Editor Jurnal PRISMA, dan staf Lembaga Penelitian, Pendidikan, Pengembangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES) (1979–1983)
- Staf Peneliti pada Proyek Studi Strategi Kebudayaan, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI)(1983–1984)
- Wartawan Senior Harian KOMPAS (1984–2000)
- Menteri Muda Urusan Percepatan Pembangunan Kawasan Timur Indonesia Kabinet Persatuan Nasional (2000–2001)[3]
- Menteri Negara Percepatan Pembangunan Kawasan Timur Indonesia Kabinet Gotong Royong (2001–2004)
- Dosen Program Magister Ilmu Komunikasi, Universitas Pelita Harapan (UPH); dosen Program Teacher Colleage (TC) FIP - UPH (2008–2013)
- Anggota Komisi VII dan VIII DPR RI (2009–2014)
- Anggota Tim Penasihat Kantor Staf Presiden (KSP) RI 2020
Kegiatan
- Ketua Delegasi RI pada KTT Pacific Islands Forum (PIF) di Aiwo, Nauru (Ags. 2001)
- Ketua Delegasi RI pada Ministrial Meeting BIMP-EAGA (Brunai, Indonesia, Malaysia, and Philippines-South East Asia Growth Area); sebagai persiapan KTT ASEAN, Oktober 2003 di Denpasar, Bali (Sep. 2013)
- Ketua Delegasi Grup Kerja Sama Bilateral (GKSB) Parlemen RI pada pertemuan dengan Parlemen dan Pemerintah Papua Nugini (PNG) di Port Moresby, PNG (Nov. 2013)
Pertanyaan webinar :
Kriminalisasi dalam penegakan hukum korupsi terjadi ketika aparat yang justru membongkar korupsi malah dikriminalisasi. Kasus Novel Baswedan dan TWK di KPK adalah contoh nyata. Ini sering muncul karena benturan kepentingan elit dan lemahnya perlindungan hukum.
KPK pun bisa dianggap melakukan kriminalisasi jika prosedur tidak transparan atau penuh tekanan politik. Tapi kita harus bedakan: tegas bukan berarti kriminalisasi, asal ada bukti dan proses hukum dijalankan benar.
Intinya, kriminalisasi melemahkan kepercayaan publik dan membahayakan demokrasi. Yang dibutuhkan adalah penegakan hukum yang adil, berani, dan berpihak pada kebenaran.
Saran Kebijakan Hukum :
1. Penguatan Independensi Lembaga Penegak Hukum:
- KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian harus dibebaskan dari intervensi politik melalui revisi perundangan yang menjamin otonomi dan akuntabilitas lembaga secara berimbang.
- Sistem rekrutmen dan promosi harus berbasis merit dan integritas, bukan loyalitas.
2. Penerapan Justice Collaborator dan Perlindungan Saksi Secara Serius:
- Para pelapor dan pelaku yang mau bekerja sama harus mendapat perlindungan hukum yang kuat, agar jejaring korupsi bisa dibongkar sampai ke level sistemik.
3. Transparansi dan Digitalisasi Sistem Anggaran Publik:
- Setiap pengeluaran negara harus dapat diakses secara real-time oleh publik melalui dashboard keuangan nasional yang terintegrasi, dari APBN hingga anggaran desa.
4. Pembatasan dan Audit Kekayaan Pejabat Publik:
- LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) harus diaudit secara independen dan disertai sanksi administratif bagi yang tidak jujur atau tidak melapor.
Berikut dokumentasi kegiatan webinar tersebut :






















