UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 40 TAHUN 1999
TENTANG
PERS
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers adalah peraturan hukum yang mengatur tentang prinsip dan hak-hak penyelenggara pers di Indonesia, menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi manusia dan bentuk kedaulatan rakyat. UU ini mengatur hak-hak wartawan dan perusahaan pers, menetapkan fungsi pers sebagai sarana komunikasi massa dan kontrol sosial, serta membentuk Dewan Pers untuk mengembangkan dan mengawasi pers nasional.
Tujuan dan Pentingnya Undang-Undang Pers
1. Menjamin Kemerdekaan Pers
UU ini bertujuan untuk menjamin dan melindungi kemerdekaan pers di Indonesia dari campur tangan atau paksaan pihak manapun.
2. Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Pers yang profesional dan bebas dari campur tangan berkontribusi dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dengan menyebarkan informasi secara akurat dan objektif.
3. Menegakkan Demokrasi
Kemerdekaan pers adalah unsur penting untuk menciptakan kehidupan berbangsa dan bernegara yang demokratis, sehingga pers dapat menjalankan fungsi kontrol sosial dan menjaga ketertiban dunia.
Tentang UU No. 40 Tahun 1999
1. Kemerdekaan Pers
Pers nasional berhak mencari, memperoleh, mengolah, dan menyebarluaskan informasi serta pendapat secara bebas, serta tidak dikenakan sensor, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.
2. Hak Warga Negara dan Perusahaan Pers
Setiap warga negara berhak mendirikan perusahaan pers yang berbentuk badan hukum Indonesia.
3. Fungsi Pers
Pers memiliki fungsi utama sebagai penyebar informasi, pendidik, penghibur, dan alat kontrol sosial.
4. Kewajiban Pers
Pers nasional wajib melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi, serta menghormati norma agama dan kesusilaan masyarakat.
5. Dewan Pers
Dewan Pers dibentuk untuk mengembangkan pers nasional, memberikan pertimbangan atas pengaduan masyarakat, dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik.
Peran dan Tanggung Jawab
6. Wartawan
Wartawan memiliki hak atas perlindungan hukum dan wajib mematuhi Kode Etik Jurnalistik.
7. Perusahaan Pers
Perusahaan pers bertanggung jawab atas karyanya melalui pengumuman nama penanggung jawab dan harus berbentuk badan hukum Indonesia.
8. Masyarakat
Masyarakat dapat membentuk lembaga atau organisasi pemantau media untuk memastikan pers menjalankan fungsinya dengan baik.


