Darurat Sipil
Darurat sipil merupakan keadaan bahaya yang ditetapkan oleh Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang di seluruh atau sebagian wilayah NKRI.
Dasar hukum utama pemberlakuan darurat sipil di Indonesia adalah Pasal 12 UUD 1945, yang kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya. Perppu ini menjelaskan kondisi yang dapat menyebabkan keadaan darurat sipil, seperti ancaman keamanan dan ketertiban akibat kerusuhan atau bencana alam, serta mengatur kewenangan presiden dan penguasa darurat sipil dalam menetapkannya dan menjalankan fungsinya.
UUD 1945 Pasal 12 :
Mengatur bahwa Presiden dapat menyatakan keadaan bahaya, dengan syarat dan akibat yang ditetapkan oleh undang-undang.
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 1959 TENTANG
PENCABUTAN UNDANG-UNDANG NO. 74 TAHUN 1957 (LEMBARAN-NEGARA NO. 160 TAHUN 1957) DAN PENETAPAN KEADAAN BAHAYA
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 23 Tahun 1959 adalah peraturan yang mencabut Undang-Undang Nomor 74 Tahun 1957 (tentang pencabutan Regeling po de staat van oorlog en beleg) dan menetapkan peraturan baru mengenai Keadaan Bahaya. Perpu ini memuat ketentuan tentang kondisi-kondisi yang memungkinkan Presiden menyatakan suatu wilayah berada dalam keadaan bahaya, seperti ancaman terhadap keamanan, kerusuhan, atau keadaan perang, serta menetapkan tingkatan keadaan darurat sipil, darurat militer, atau keadaan perang.
Informasi Penting Mengenai Perpu No. 23 Tahun 1959
1. Pencabutan UU No. 74 Tahun 1957
Perpu ini secara resmi mencabut UU No. 74 Tahun 1957, yang sebelumnya mengatur tentang keadaan bahaya.
2. Penetapan Keadaan Bahaya
Perpu ini menetapkan dasar hukum bagi Presiden untuk menyatakan keadaan bahaya di wilayah Indonesia.
3. Dasar Hukum
Dikeluarkan berdasarkan Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, yang memberikan kewenangan kepada Presiden untuk mengeluarkan Perpu dalam keadaan kegentingan yang memaksa.
4. Tingkatan Keadaan Bahaya
Perpu ini mengklasifikasikan kondisi keadaan bahaya menjadi tiga tingkatan, yaitu :
- Keadaan Darurat Sipil
- Keadaan Darurat Militer
- Keadaan Perang
Kondisi Penerbitan
Keadaan bahaya dapat dinyatakan jika terjadi ancaman terhadap keamanan dan ketertiban hukum, pemberontakan, kerusuhan, atau akibat bencana alam, serta ketika timbul atau dikhawatirkan adanya perang atau ancaman terhadap kedaulatan negara.
Berikut perpu tersebut :
POINT Consultant

