Demontrasi, Anarkis, Vandalisme
&
MAKAR
Setelah Indonesia memperingati HUT RI ke 80, selang beberapa hari negeri ini di goncang gonjang-ganjing goro-goro arus demontrasi mulai dari aspirasi isu koruptor, pengesahan UU perampasan aset koruptor, pembubaran DPR, isu kenaikan pajak, Intoleran. Awalnya disuarakan oleh mahasiswa-mahasiswa dan elemen masyarakat lain bergabung menyuarakan aspirasi tuntutannya, tapi apa yang terjadi tercatat tanggal 29 Agustus 2025 malam, demonstrasi semula penyampaian aspirasi berubah menjadi anarkisme, sporadis dimana-mana seakan ada derijen paduan suara melakukan anarkisme sporadis di seluruh Indonesia. Ironis, prehatinnya dan sangat disayangkan pelaku anarkisme banyak masih di usia sekolah dari SMP - SMA, dan penyusupan golongan lama radikalisme dan terorisme. Logikanya bohir-bohir tidak menutup kemungkinan ada untuk memobilisasi diberbagai tempat di Indonesia.
Inikah yang dinamakan bonus demografi ?
Bahkan asumsi terakhir yang disampaikan oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, keonaran ini sudah dikategorikan MAKAR.
Berikut penulis sampai pemahaman tentang Antara Demontrasi, Anarkis, Vandalisme & MAKAR
Demonstrasi adalah suatu bentuk aktivisme, biasanya berupa pertemuan publik dalam sebuah demonstrasi atau berjalan kaki dalam pawai. Dengan demikian, pendapat tersebut terbukti signifikan dengan berkumpul dalam kerumunan yang terkait dengan pendapat tersebut.
Aksi unjuk rasa diizinkan oleh Undang-Undang dan dijamin dalam Pasal 28 UUD 1945 yang berbunyi Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang, tapi tidak semua demo boleh dilakukan.
Untuk melakukan demonstrasi di Indonesia, Anda wajib memberikan pemberitahuan tertulis kepada Kepolisian (Polri) paling lambat 3x24 jam sebelum aksi, yang berisi detail seperti tujuan, waktu, dan lokasi. Demonstrasi juga harus mematuhi batas waktu (06.00-18.00 di tempat terbuka, 06.00-22.00 di tempat tertutup), tidak dilakukan di tempat-tempat tertentu seperti istana kepresidenan atau tempat ibadah, serta tidak menimbulkan permusuhan, kebencian, atau kekerasan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Syarat Administratif dan Hukum
1. Pemberitahuan Tertulis ke Polri.
Anda harus memberikan pemberitahuan tertulis kepada satuan Polri yang berwenang (Polda, Polres, atau Polsek) paling lambat 3x24 jam sebelum pelaksanaan aksi.
2. Isi Pemberitahuan :
- Pemberitahuan harus mencakup:
- Maksud dan tujuan demonstrasi.
- Tempat, lokasi, dan rute aksi.
- Waktu dan lama pelaksanaan demonstrasi.
- Bentuk demonstrasi.
- Nama dan alamat penanggung jawab aksi (organisasi, kelompok, atau perorangan).
- Nama dan alamat organisasi, kelompok, atau perorangan yang melaksanakan demonstrasi.
- Alat peraga yang akan digunakan.
- Jumlah peserta demonstrasi.
3. Tidak Perlu Izin
Pelaksanaan demonstrasi tidak memerlukan izin, tetapi hanya memerlukan pemberitahuan agar polisi dapat mengantisipasi pengamanan.
Batasan dan Larangan
1. Waktu Pelaksanaan
Demonstrasi di tempat terbuka boleh dilakukan dari pukul 06.00 hingga 18.00, sedangkan di tempat tertutup dari pukul 06.00 hingga 22.00.
2. Tempat Larangan
Demonstrasi tidak boleh dilakukan di lingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah, instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara/laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat, dan objek vital nasional lainnya dalam radius 150 meter dari pagar luar.
3. Larangan Isi
Dilarang melakukan demonstrasi yang menyatakan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suku, agama, ras, atau golongan (SARA), atau menyiarkan tulisan/lukisan yang mengandung hasutan pidana atau kekerasan.
4. Pelanggaran Konstitusi
Demonstrasi yang anarkis atau disertai tindak pidana dapat menjadi pelanggaran hukum dan dikenakan jerat pidana.
Pembatalan Demonstrasi
Jika demonstrasi dibatalkan, penanggung jawab harus menyampaikan pembatalan tersebut secara tertulis kepada Polri paling lambat 24 jam sebelum waktu pelaksanaan.
Anarkisme
Anarkisme adalah filsafat dan gerakan politik yang berupaya menghapuskan semua institusi yang melanggengkan otoritas, paksaan, atau hierarki, terutama yang menyasar negara dan kapitalisme. Anarkisme menganjurkan penggantian negara dengan masyarakat tanpa negara dan asosiasi bebas sukarela.
Secara umum, anarkisme adalah filsafat politik dan gerakan sosial yang menolak segala bentuk kekuasaan dan otoritas, terutama negara dan kapitalisme, dan mengusulkan masyarakat tanpa negara yang didasarkan pada kerja sama sukarela antarindividu dan kelompok. Namun, dalam penggunaan sehari-hari, istilah "tindakan anarkis" seringkali merujuk pada perilaku kekerasan yang menyebabkan kekacauan, kerusakan, dan ancaman terhadap keamanan umum, seperti vandalisme atau perusakan fasilitas publik saat demonstrasi.
Tindakan anarkis akhirnya secara salah kaprah dilabelkan pada tindakan merusak. Padahal, secara teori, anarkisme adalah aliran pemikiran politik yang menolak segala bentuk otoritas yang menindas, bukan padanan kata dari kekerasan atau perusakan.
Anarkisme (Filsafat Politik)
1. Penolakan Otoritas.
Anarkisme berakar dari kata Yunani anarchos (tanpa pemerintahan) dan menolak institusi yang bersifat hierarkis dan memaksa, termasuk negara dan kapitalisme.
2. Masyarakat Tanpa Negara.
Anarkisme mengusulkan penggantian negara dengan masyarakat yang terorganisir melalui asosiasi sukarela dan kerja sama antarindividu yang bebas.
3. Kebebasan Individu.
Gerakan ini sangat menekankan pentingnya kebebasan individu dan otonomi untuk mengatur kehidupan mereka sendiri tanpa dominasi pihak lain.
4. Gerakan Heterogen.
Anarkisme bukan gerakan tunggal; ada banyak aliran berbeda di dalamnya, seperti anarko-komunisme, anarko-sindikalisme, dan lainnya, masing-masing dengan fokus dan pendekatannya sendiri.
Tindakan Anarkis (Dalam Konteks Kekacauan).
1. Perilaku Kejam.
Istilah "anarkis" juga digunakan untuk menggambarkan tindakan-tindakan yang secara sengaja menimbulkan kekacauan, membahayakan keamanan umum, atau menyebabkan kerusakan pada fasilitas dan hak milik.
2. Konotasi Negatif.
Tindakan anarkis sering dikaitkan dengan demonstrasi yang berubah menjadi kerusuhan, perusakan, atau kekerasan, sehingga memiliki konotasi negatif dalam masyarakat.
Vandalisme
Vandalisme adalah tindakan kriminal yang merusak fasilitas umum. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Vandalisme diambil dari kata “Vandal” yang berarti perusak hasil karya seni dan barang berharga lain, Orang yang suka merusak dan menghancurkan secara kasar dan ganas.
Vandalisme adalah tindakan merusak atau mencoret-coret fasilitas umum dan properti pribadi secara sengaja tanpa izin, seperti mencoret-coret dinding, merusak bangku taman, atau menghancurkan bangunan bersejarah. Tindakan ini seringkali memiliki tujuan negatif seperti menyatakan kebencian atau memenuhi kebutuhan aktualisasi diri, dan dapat terjadi karena pengaruh lingkungan sosial, kesenjangan ekonomi, atau faktor individu lainnya.
Bentuk-bentuk Vandalisme
1. Mencoret-coret.
Ini adalah bentuk vandalisme yang paling umum, seperti grafiti di dinding fasilitas umum, jembatan, atau tembok jalan.
2. Merusak fisik.
Tindakan merusak fasilitas seperti bangku taman, bangunan, atau bahkan merusak tumbuhan dan terumbu karang.
3. Penempelan stiker atau brosur.
Aktivitas menempelkan pamflet atau brosur secara sembarangan pada fasilitas umum juga termasuk bentuk vandalisme.
Penyebab Vandalisme
1. Pengaruh lingkungan sosial.
Individu atau kelompok yang tumbuh di lingkungan sosial yang kurang baik dan banyak melakukan vandalisme berisiko ikut melakukannya.
2. Kesenjangan sosial dan ekonomi
Kurangnya akses terhadap pendidikan berkualitas dan peluang kerja dapat meningkatkan risiko perilaku menyimpang seperti vandalisme.
3. Aktualisasi diri
Beberapa orang mungkin melakukan vandalisme untuk memenuhi kebutuhan aktualisasi diri, meskipun dengan cara yang destruktif.
4. Pernyataan kebencian atau protes.
Vandalisme bisa menjadi cara seseorang atau kelompok untuk mengekspresikan perasaan kebencian atau protes terhadap suatu pihak.
Cara Mengatasi Vandalisme
1. Pembersihan dan perbaikan.
Pemerintah atau petugas gabungan membersihkan vandalisme seperti coretan-coretan di fasilitas umum.
2. Program seni alternatif.
Mengubah kegiatan vandalisme menjadi sesuatu yang positif melalui program seni mural atau seni grafiti dapat menjadi solusi.
3. Edukasi.
Memberikan pemahaman kepada masyarakat dan remaja tentang dampak negatif vandalisme dan pentingnya menjaga fasilitas umum.
Makar
Secara tata bahasa makar adalah akal busuk, tipu muslihat dan perbuatan (usaha) dengan maksud hendak menyerang atau membunuh orang, dsb.
Tindak pidana makar adalah serangan atau upaya untuk menggulingkan pemerintah yang sah, merampas kemerdekaan atau meniadakan kemampuan Presiden/Wakil Presiden memerintah, atau memisahkan sebagian wilayah negara dari pemerintah pusat, yang diatur dalam Bab I Buku Kedua KUHP. Untuk dapat dihukum, tindakan makar harus memenuhi unsur niat, adanya permulaan pelaksanaan, dan pelaksanaan tersebut tidak selesai karena kehendak sendiri, sesuai Pasal 87 dan Pasal 53 KUHP.
Unsur-unsur tindak pidana makar.
Untuk dapat dikatakan sebagai tindak pidana makar, harus ada beberapa unsur yang terpenuhi secara kumulatif :
1. Niat (Voornemen)
Adanya maksud atau niat tertentu dari pelaku untuk melakukan perbuatan makar.
2. Permulaan Pelaksanaan
Tindakan pelaku sudah menunjukkan permulaan pelaksanaan untuk mencapai tujuan makar tersebut.
3. Pelaksanaan Tidak Selesai
Pelaksanaan tindak pidana tersebut tidak selesai bukan semata-mata karena kehendak sendiri dari pelaku.
Contoh Tindak Pidana Makar
Beberapa perbuatan yang termasuk dalam kategori makar adalah :
- Membunuh atau Merampas Kemerdekaan Presiden/Wakil Presiden:
- Tindakan makar dengan maksud membunuh, merampas kemerdekaan, atau membuat Presiden/Wakil Presiden tidak mampu memerintah, sebagaimana diatur dalam Pasal 104 KUHP.
- Mencoba Menggulingkan Pemerintah:
Upaya menggulingkan pemerintahan yang sah yang bertujuan untuk mengganti sistem pemerintahan.
- Memisahkan Wilayah Negara:
Niat untuk menaklukkan sebagian atau seluruh wilayah negara di bawah kekuasaan asing atau memisahkan sebagian dari negara, diatur dalam Pasal 106 KUHP.
Perbedaan dengan Delik Lain
- Penghasutan:
Meskipun dapat berkaitan, menghasut orang untuk melakukan makar tidak sama dengan makar itu sendiri. Menghasut dapat dijerat dengan pasal lain, seperti Pasal 160 KUHP.
- Pemberontakan:
Makar bertujuan khusus untuk menggulingkan pemerintahan atau memisahkan wilayah, sementara pemberontakan memiliki tujuan yang lebih umum, yaitu menentang kekuasaan yang sah.
Tindakan makar adalah upaya atau perbuatan dengan maksud menjatuhkan atau menggulingkan pemerintahan yang sah, atau mengancam keselamatan Presiden/Wakil Presiden, yang diwujudkan melalui permulaan pelaksanaan niat jahat tersebut. Tindakan ini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia, dengan tujuan melindungi keamanan negara dan pemerintah.
Cakupan Tindakan Makar
Berdasarkan KUHP saat ini, makar meliputi beberapa tindakan, antara lain :
- Makar Terhadap Presiden/Wakil Presiden: Dengan maksud untuk membunuh, merampas kemerdekaan, atau menghilangkan kemampuan Presiden/Wakil Presiden untuk memerintah.
- Makar Menggulingkan Pemerintah: Dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah yang sah dan sedang berkuasa.
- Makar Memisahkan Wilayah: Dengan maksud supaya seluruh atau sebagian wilayah negara lepas dari kekuasaan pemerintah.
Unsur Penting
Agar suatu perbuatan dapat dikatakan sebagai makar, harus ada dua unsur utama:
1. Niat Jahat.
Ada niat atau tujuan untuk melakukan salah satu perbuatan yang disebutkan di atas.
2. Permulaan Pelaksanaan.
Niat tersebut harus sudah diwujudkan dengan adanya "permulaan pelaksanaan" perbuatan, bukan hanya sekadar niat atau perbuatan persiapan.
Tujuan dan Konsekuensi
- Perlindungan Negara
Tindakan makar adalah kejahatan politik yang bertujuan untuk melindungi negara, pemerintah, dan alat-alat negara dalam melaksanakan tugasnya.
- Sanksi Pidana
Pelaku tindak pidana makar dapat diancam dengan pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara sesuai dengan beratnya perbuatan.
Catatan :
Bohir adalah seseorang atau entitas (seperti perusahaan) yang menyediakan pendanaan atau dukungan finansial kepada pihak lain (misalnya kandidat politik atau proyek) dengan harapan mendapatkan keuntungan atau pengaruh di masa depan, dan istilah ini sering digunakan secara negatif untuk merujuk pada rentenir politik atau pemilik manfaat tersembunyi.
Bohir biasanya diartikan juga sebagai rentenir politik yang meminjamkan sejumlah dana kepada calon.
Dalam konteks politik:
- Bohir adalah sosok kaya raya yang "meminjamkan" uang kepada calon-calon dalam pemilihan umum untuk mendanai kampanye mereka.
- Peran mereka sangat penting sehingga banyak yang percaya bohir adalah penentu keberhasilan seorang kandidat dalam pilkada.
- Istilah ini sering digunakan secara negatif karena dapat menciptakan praktik politik uang dan bohirkrasi.
Dalam konteks lain (misalnya korupsi):
- Bohir juga bisa merujuk pada pemilik manfaat atau pihak yang memiliki kepentingan finansial di balik sebuah perusahaan, terutama yang terkait dengan korupsi seperti pada sektor tambang.
- Bohir perusahaan bisa saja tidak terungkap di publik, padahal mereka menjadi pihak penting yang mengendalikan atau mendapatkan keuntungan dari perusahaan tersebut.
POINT Consultant


