Nepotisme dan Distorsi Pencegahan Korupsi di Indonesia : Analisis Struktural atas Absennya Komitmen Kekuasaan
Dalam literatur ekonomi politik, nepotisme tidak selalu diposisikan sebagai anomali moral, melainkan sebagai fenomena relasional yang dimungkinkan dalam sistem kekuasaan tertentu. Sejumlah kajian menunjukkan bahwa nepotisme dapat bersifat netral, bahkan fungsional, apabila sistem telah ditata dengan baik: terdapat pemisahan peran yang tegas, mekanisme akuntabilitas berjalan, serta pengelolaan conflict of interest (CoI) yang efektif dan dapat ditegakkan.
Dalam sistem dengan institusi kuat, relasi kekerabatan atau kedekatan politik tidak otomatis menghasilkan distorsi kebijakan maupun kerugian publik, karena dibatasi oleh aturan formal, transparansi, dan sanksi yang kredibel. Dalam konteks ini, nepotisme menjadi variabel yang dapat dikelola (manageable variable), bukan penyebab inheren korupsi.
Sebaliknya, dalam sistem dengan kelembagaan lemah dan konsentrasi kekuasaan ekonomi–politik yang tinggi, nepotisme bertransformasi menjadi mekanisme reproduksi rente. Dalam konteks Indonesia, nepotisme tidak berhenti pada preferensi personal, melainkan telah terstruktur dari hulu ke hilir mulai dari birokrasi tingkat bawah, BUMN, hingga sektor strategis. Absennya komitmen kepemimpinan untuk mengelola CoI menjadikan relasi kekerabatan dan kedekatan politik sebagai sarana penguasaan sumber daya publik.
Dengan demikian, persoalan utama bukan pada keberadaan nepotisme itu sendiri, melainkan pada kegagalan sistem tata kelola dalam menetapkan batas, transparansi, dan penegakan sanksi. Kerangka seperti ISO 37001 secara normatif telah mengidentifikasi pengelolaan CoI sebagai pilar pencegahan, namun tanpa komitmen pemegang kekuasaan, kerangka tersebut tidak berfungsi secara substantif.
Nepotisme dan Kegagalan Pencegahan Korupsi di Indonesia: Analisis Struktural atas Absennya Komitmen Kekuasaan
Abstrak
Tulisan ini menganalisis kegagalan pencegahan korupsi di Indonesia dengan menempatkan nepotisme dan konflik kepentingan (conflict of interest/CoI) sebagai mekanisme utama kerusakan sistemik. Berangkat dari teori tata kelola, ekonomi politik, dan standar internasional ISO 37001 (Anti-Bribery Management System), artikel ini menunjukkan bahwa kegagalan pencegahan bukan bersumber pada kekurangan instrumen atau kapasitas teknis, melainkan pada absennya komitmen substantif pemegang kekuasaan (leadership and commitment). Dalam kondisi tersebut, seluruh perangkat pencegahan berubah menjadi kepatuhan simbolik tanpa daya korektif terhadap struktur oligarkis yang telah berakar dari tingkat pusat hingga daerah.
Key point: nepotisme, konflik kepentingan, oligarki, ISO 37001, pencegahan korupsi, Indonesia.
1. Pendahuluan
Dua dekade pasca-Reformasi, Indonesia menunjukkan paradoks dalam pemberantasan korupsi. Di satu sisi, kerangka regulasi, lembaga penegak hukum, dan standar pencegahan terus diperluas. Di sisi lain, tingkat korupsi baik yang terukur melalui indeks persepsi maupun yang tercermin dari kasus-kasus besar tidak mengalami penurunan yang signifikan. Kondisi ini mengindikasikan adanya kegagalan yang bersifat struktural, bukan semata-mata teknis atau individual.
Artikel ini berangkat dari argumen bahwa korupsi di Indonesia tidak dapat dipahami sebagai penyimpangan perilaku semata, melainkan sebagai konsekuensi dari desain sosial-politik dan ekonomi yang mentoleransi, bahkan mereproduksi, konflik kepentingan dan nepotisme secara sistemik.
2. Kerangka Teoretis : Oligarki, Konflik Kepentingan, dan Pencegahan Korupsi
2.1 Oligarki dan Negara Pasca-Otoritarian
Dalam literatur ekonomi politik, oligarki dipahami sebagai konsentrasi kekuasaan ekonomi dan politik pada kelompok kecil elite yang mampu mempengaruhi kebijakan publik demi kepentingan mereka sendiri. Berbeda dengan oligarki yang tumbuh bersamaan dengan pembentukan negara, oligarki Indonesia kontemporer merupakan produk rekayasa kekuasaan Orde Baru dan bertransformasi pasca-Reformasi melalui desentralisasi politik.
2.2 Nepotisme sebagai Mekanisme Kekuasaan
Nepotisme tidak sekadar persoalan etika, tetapi mekanisme distribusi dan pengamanan kekuasaan. Melalui relasi keluarga dan afiliasi personal, akses terhadap jabatan, proyek, dan sumber daya negara dapat diamankan tanpa transaksi ilegal yang eksplisit. Dengan demikian, nepotisme berfungsi sebagai sarana menurunkan biaya dan risiko korupsi.
2.3 Conflict of Interest dalam Standar Tata Kelola
OECD dan berbagai standar internasional menempatkan conflict of interest sebagai risiko utama dalam tata kelola publik. ISO 37001 secara eksplisit menjadikan identifikasi dan mitigasi konflik kepentingan sebagai bagian inti dari sistem pencegahan suap, dengan asumsi adanya komitmen pimpinan untuk menegakkan standar tersebut.
3. Oligarki Indonesia Kontemporer: Warisan dan Transformasi
Oligarki awal yang terbentuk pada masa kolonial dan awal kemerdekaan relatif tersingkir melalui nasionalisasi dan perubahan politik. Namun, kekosongan tersebut diisi oleh oligarki Orde Baru yang diciptakan melalui konsesi, monopoli, dan proteksi negara. Reformasi 1998 tidak membongkar sistem ini, melainkan mendispersikannya ke berbagai pusat kekuasaan, melahirkan oligarki lama yang adaptif dan oligarki baru yang muncul secara cepat.
Kondisi ini menghasilkan struktur oligarkis yang tidak terpusat, berakar dalam birokrasi, partai politik, dan BUMN, serta sulit disentuh oleh instrumen penindakan konvensional.
4. Nepotisme dan Konflik Kepentingan dari Hulu ke Hilir
Nepotisme di Indonesia beroperasi secara berlapis: mulai dari rekrutmen dan promosi jabatan, penempatan aktor pada simpul strategis, hingga pengambilan keputusan dalam pengadaan, perizinan, dan pengawasan. Konflik kepentingan yang muncul bersifat permanen dan terlembagakan, sehingga mekanisme kontrol internal kehilangan independensinya.
Dalam konteks ini, korupsi tidak selalu hadir sebagai pelanggaran hukum yang kasat mata, tetapi sebagai distorsi keputusan yang sah secara formal namun menyimpang secara substantif.
5. Simpul Atas Tata Kelola: Fiskal, Pajak, dan BUMN
Kerusakan sistemik diperparah oleh konflik kepentingan di tingkat puncak negara. Konsentrasi kewenangan fiskal, jaringan komisaris BUMN, serta penugasan politik pada korporasi negara menciptakan situasi di mana regulator, pengawas, dan pelaku bisnis berada dalam satu ekosistem kepentingan. Dalam sistem perpajakan, tekanan target penerimaan dengan basis pajak sempit mendorong praktik ekstraktif yang merusak legitimasi kontrak sosial antara negara dan warga.
Jika simpul atas ini tidak berfungsi secara akuntabel, norma penyimpangan akan mengalir ke tingkat bawah sebagai praktik yang dianggap wajar.
6. ISO 37001 dan Absennya Komitmen Kekuasaan
ISO 37001 dirancang sebagai sistem pencegahan yang bertumpu pada tone from the top. Klausul pertama Leadership and Commitment merupakan prasyarat bagi seluruh klausul berikutnya. Dalam konteks Indonesia, komitmen ini sering hadir secara simbolik namun absen secara substantif.
Akibatnya, risk assessment, kebijakan, dan kontrol internal berjalan sebagai ritual administratif. Sertifikasi tidak berfungsi sebagai alat koreksi, melainkan sebagai legitimasi formal bagi praktik yang tidak berubah secara mendasar.
7. Diskusi
Temuan ini menegaskan bahwa kegagalan pencegahan korupsi di Indonesia bukan disebabkan oleh kurangnya standar atau instrumen, melainkan oleh ketidakselarasan antara desain teknokratis dan realitas kekuasaan. Selama konflik kepentingan dan nepotisme dilembagakan di tingkat elite, pencegahan akan selalu kalah oleh adaptasi sistem rente.
8. Kesimpulan
Artikel ini menyimpulkan bahwa nepotisme dan konflik kepentingan merupakan mekanisme inti reproduksi korupsi di Indonesia. ISO 37001, meskipun valid secara konseptual, tidak dapat berfungsi tanpa komitmen nyata pemegang kekuasaan. Dengan demikian, upaya pencegahan korupsi harus dipahami sebagai persoalan desain kekuasaan dan ekonomi politik, bukan semata kepatuhan administratif.
Daftar Pustaka
- North, D. C., Wallis, J. J., & Weingast, B. R. (2009). Violence and Social Orders. Cambridge University Press.
- OECD. (2003). Managing Conflict of Interest in the Public Sector. OECD Publishing.
- Hellman, J., Jones, G., & Kaufmann, D. (2000). Seize the State, Seize the Day: State Capture and Influence in Transition Economies. World Bank.
- ISO. (2016). ISO 37001: Anti-Bribery Management Systems — Requirements with Guidance for Use.
- Transparency International. Corruption Perceptions Index, berbagai tahun.
Koleksi Artikel POINT Consultant

