SISTEM INFORMASI LHKPN (E-LHKPN)
e-LHKPN (elektronik Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) adalah sistem pelaporan kekayaan berbasis web (elhkpn.kpk.go.id) yang dikelola KPK untuk mewujudkan transparansi dan mencegah korupsi (KKN). Wajib lapor meliputi penyelenggara negara di yudikatif, legislatif, eksekutif, dan BUMN/D, yang harus melaporkan harta pribadi dan keluarga secara periodik tahunan atau khusus.
Berikut adalah poin-poin penting mengenai e-LHKPN:
Tujuan: Sebagai instrumen pengawasan kekayaan, akuntabilitas, dan pencegahan KKN.
Wajib Lapor: PNS, PPPK, anggota TNI/Polri, pejabat BUMN/D, dan penyelenggara negara lainnya.
Batas Waktu Laporan Periodik: Setiap 1 Januari hingga 31 Maret (untuk tahun pelaporan sebelumnya).
Prosedur: Menggunakan e-filing setelah mendapatkan akun dari unit pengelola LHKPN di instansi masing-masing.
Komponen Harta: Aset bergerak (kendaraan, surat berharga), aset tidak bergerak (tanah/bangunan), kas/setara kas, utang, serta data penerimaan/pengeluaran kas.
Transparansi: Data yang telah diverifikasi KPK dapat diakses publik melalui e-Announcement.
Laporan yang tidak akurat atau tidak dilaporkan dapat berakibat pada sanksi administratif hingga sanksi lainnya sesuai aturan yang berlaku.
SISTEM INFORMASI LHKPN (E-LHKPN)


.jpg)