MAFIA
Arti kata mafia menurut KBBI
mafia adalah perkumpulan rahasia yang bergerak di bidang kejahatan (kriminal), mafia peradilan :
1. Kelompok advokat yang menguasai proses peradilan sehingga mereka dapat membebaskan terdakwa apabila terdakwa dapat menyediakan uang sesuai dengan jumlah yang diminta mereka.
Contoh : isu mengenaimafia peradilan peradilan disebarkan melalui pemberitaan di berbagai surat kabar.
2. Persekongkolan di antara para penegak hukum dengan pencari keadilan.
Mafia merupakan istilah yang Identik dengan bebagai kegiatan negatif.
Kita tentu sering mendengar kata-kata Mafia, baik di dunia maya (media sosial) maupun dalam kehidupan nyata.
Selain sering mendengar kata Mafia, kamu tentu beranggapan bahwa istilah tersebut memiliki konotasi negatif.
Berdasrkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Daring, Mafia memiliki arti perkumpulan rahasia yang bergerak di bidang kejahatan.
Dikutip dari Wikipedia berbahasa Inggris, Mafia merupakan sindikat kejahatan terorganisir yang kegiatan utamanya adalah pemerasan perlindungan, menengahi perselisihan antar sesama kriminal.
Perlu dikeathui Mafia juga merupakan singkatan dari bahasa Italia yakni Morte Alla Francia Italia Anela yang berarti "Kematian Bagi Perancis adalah Italia.
Dihimpun dari berbagai sumber, serta merujuk pada singkatan Mafia, istilah ini sudah ada sejak abad ke-13, yang digunakan sebagai semboyan kelompok perlawanan dan rakyat Sicilia Italia atas agresi Perancis.
Mafia yang dijadikan Semboyan perlawanan ini lambat laun bergeser hingga memiliki konotasi negatif sebagai kelompok kriminal hingga saat ini.
Istilah Mafia yang populer saat ini di identikkan dengan sebuah kelompok yang aktif melakukan berbagai aktifitas kriminal.
Bahkan, dengan popularitasnya sebagai kelompok sindikan kriminal, banyak judul lagu hingga film-film yang menceritakan tentang kelompok kriminal ini.
Penggunaan istilah Mafia juga telah meluas dan tidak hanya identik dengan orang-orang Italia saja, melainkan juga digunakan untuk menyebut kelompok kriminal kelas berat di tanah air.
Di tanah air, banyak istilah mafia yang disematkan berdasarkan jenis kegiatannya, seperti Mafia Sepakbola, Mafia Tanah dan lainnya.
Itulah arti serta sejarah singkat dari Mafia yang perlu kamu ketahui.
Mafia, juga dirujuk sebagai La Cosa Nostra adalah panggilan kolektif untuk beberapa organisasi rahasia di Sisilia dan Amerika Serikat. Mafia awalnya merupakan nama sebuah konfederasi yang didirikan oleh orang-orang dari sisilia pada Abad Pertengahan untuk tujuan memberikan perlindungan illegal, pengorganisasian kejahatan berupa kesepakatan dan transaksi secara ilegal, abritase perselisihan antar kriminal, dan penegakan hukum sendiri (main hakim). Konfederasi ini kerap kali terlibat dalam kegitan perjudian, penipuan, perdagangan narkoba, dan penggelapan dana.
Anggota Mafia disebut mafioso, yang berarti pria terhormat.
Mafia melebarkan sayap ke Amerika Serikat melalui imigrasi pada abad ke-19.
Kekuatan Mafia mencapai puncaknya di AS pada pertengahan abad ke-19.
Rentetan penyelidikan FBI pada tahun 1970-an dan 1980-an agak mengurangi pengaruh mereka. Meski kejatuhannya tersebut, Mafia dan reputasinya telah tertanam di budaya populer Amerika, difilmkan di televisi dan bahkan dalam iklan-iklan.
Istilah mafia kini telah melebar hingga merujuk kepada kelompok besar apapun yang melakukan kejahatan terorganisir (seperti Mafia Rusia, Yakuza di Jepang), dan Triad di China).
5 Mafia Paling Berbahaya di Dunia
Hampir di setiap negara ada kejahatan terorganisasi laiknya mafia Sisilia zaman dulu. Berbasis kelompok organisasi rahasia, mafia-mafia ini selalu membuat kekacauan, kejahatan, dan tindak pidana kriminal.
Para gangster ini tak hanya sering berperang fisik dengan geng lainnya - biasanya disebabkan karena perebutan wilayah - tetapi juga menguasai perdagangan illegal seperti narkoba, senjata api, prostitusi, sampai membekingi para pengusaha kaya.
Jadi, siapa mafia atau gangster terorganisasi terbesar di dunia?
1. Yakuza.
Yakuza yang juga dikenal dengan nama Gokudo adalah sindikat kejahatan teroganisir yang paling terkenal. Mereka tidak hanya ada di Jepang, namun juga di dunia. Kelompok Yamaguchi-gumi, satu dari tiga organisasi pendiri Yakuza, memiliki kekayaan 80 miliar dolar AS. Hal ini membuktikan mereka sebagai gangster terkaya di antara semua sindikat kejahatan di dunia.
Yakuza dianggap juga sebagai gangster tertua, eksistensi mereka sudah ada sejak abad 17 yang berbaur dengan tradisi dan kebudayaan. Kasus kejahatan Yakuza juga terendus sampai di Indonesia terbongkar saat 95 WNA Taiwan dan Tiongkok diringkus Polda Metro Jaya di 3 rumah mewah terpisah di Jakarta yang bekerja menipu pejabat-pejabat di Tiongkok dari Indonesia melalui telepon dan internet.
2. Kelompok Yardies, Inggris.
Sebenarnya mafia ini bukan berasal dari Inggris, tetapi berasal dari Jamaika yang bermigrasi ke Inggris pada era 1950-an. Mereka terlibat berbagai kasus kriminalitas di Inggris, mulai dari penculikan, perdagangan gelap senjata api, narkoba, dan obat-obatan terlarang lainnya.
3. Mungiki.
Mungiki yang memiliki arti "banyak orang" adalah sebuah kelompok yang aktif di Kenya, basis mereka adalah di daerah-daerah kumuh Nairobi. Bisnis yang mereka lakukan adalah pemerasan dan penyediaan jasa pembunuh bayaran. Mungiki menolak semua ide westernisasi dan memaksa pengikutnya untuk kembali ke nilai-nilai tradisional.
4. La Cosa Nostra.
Lahir pada abad 19, La Cosa Nostra dianggap sebagai salah satu kelompok mafia termuda. Namun, tidak butuh waktu lama bagi kelompok asal Sisilia ini untuk menjadi besar dan berpengaruh. La Cosa Nostra dengan basis kekeluargaan dan hierarki. Upacara penerimaan anggota baru dalam kelompok ini dikenal rumit dan hanya terbuka bagi orang Sisilia. Selain itu, mereka juga memiliki banyak kode etik yang harus ditaati, salah satunya adalah "omertà ", di mana anggotanya wajib menjaga rahasia. Gagal melakukannya berarti sama dengan eksekusi mati.
5. Russian Mafia.
Selain merupakan negara adi kuasa kedua setelah Amerika Serikat, Rusia juga memiliki banyak sekali mafia yang selalu berbuat kriminalitas. Russian Mafia sekarang ini memiliki anggota sudah lebih dari 700 ribu orang. Kejahatan yang mereka lakukan sudah lintas negara, meliputi Amerika Serikat, Israel, Spanyol, Kanada, Inggris, Hungaria dan masih banyak lagi.
Mafia Indonesia.
Istilah mafia sebagai organized crime group dan sebagai suatu kegiatan begitu populer di kalangan masyarakat dalam dan luar negeri. Dengan mudah kita memberi cap pada suatu kegiatan kolusi yang tidak sesuai dengan ketentuan adalah kegiatan mafia.
Kegiatan mafia ini sudah masuk ke berbagai sektor, sehingga dikenal berbagai istilah: mafia hukum/peradilan, mafia kehutanan, mafia batubara, mafia timah, mafia penyelundupan, mafia tanah, mafia anggaran, mafia tender, mafia perdagangan alutsista, mafia pajak, mafia kedokteran, mafia pendidikan,mafia jabatan, mafia perparkiran dan sekian banyak lagi mafia lainnya.
Layaknya mafia, mereka melakukan kegiatan secara rahasia, tetapi sangat menentukan di dalam pengambilan keputusan di berbagai bidang tersebut. Banyak kegiatan yang dipengaruhi mereka, sehingga seolah-olah kegiatan berbangsa, berusaha, dan bermasyarakat didominasi mereka.
Di sisi lain terkesan pemerintah/penegak hukum tidak berdaya menghadapi kegiatan mafia tersebut, mungkin karena adanya oknum yang bermain atau karena sebab lain.
Akankah Indonesia menjadi negeri yang didominasi kegiatan mafia atau oleh para mafia dan bukan oleh diatur peraturan yang berlaku.
Kita harus membedakan antara mafia sebagai suatu organisasi kriminal dan mafia sebagai suatu aktivitas yang menyerupai aktivitas mafia yang dilakukan oleh siapa saja. Mafia adalah istilah yang berasal dari bahasa Italia,mafiusu atau mafioso, yaitu organisasi kriminal yang aslinya berasal dari Sisilia, Italia.
Nama lain dari mafia adalah “Cosa Nostra” yang artinya urusan kami atau milik kami. Mafia ini sudah ada sejak abad kesembilan belas di Sisilia/Italia. Istilah mafia sudah menjadi “nama generik” untuk jaringan kriminal yang terorganisasi dengan struktur, metode, dan kepentingan yang sama.
Biasanya lingkungan masyarakat mafia bersifat tertutup. Biasanya juga mafia ini mencari uang dengan melakukan kegiatan melawan hukum seperti perdagangan narkotika, usaha perjudian, prostitusi, penyelundupan, penggelapan pajak, dll.
Mafia memiliki organisasi yang memiliki ketua dan aturan main. Mafia juga memiliki omerta yaitu etika untuk menutup mulut (kalau tertangkap) sehingga dengan sikap ini polisi kesulitan untuk mencari alat bukti, karena anggota mafia tidak mau memberikannya.
Di berbagai negara dan bangsa, mafia ini ada dengan berbagai nama seperti yakuza (Jepang), triad (mafia China), Jewish mafia (mafia Yahudi), Sicilian mafia, camora, black hand, cosa nostra,dll.
Banyak pihak mengakui keberadaan mafia ini, atau kegiatan seperti mafia,termasuk pemerintah yang pernah membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum dengan Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 2009, tanggal 30 Desember 2009.
Diduga karena berbagai tekanan politik, Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum tidak diteruskan keberadaannya sejak akhir Desember 2011 (hidupnya hanya 2 tahun).
Dapat ditambahkan, bahwa salah satu tugas Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 54/2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 10/2012 adalah memberantas mafia hukum.
Di Indonesia juga terdapat organisasi atau perkumpulan orang yang memiliki pekerjaan sebagai penagih utang (debt collector), menjaga keamanan tanah dan bangunan, dll.
Mereka biasanya terdiri atas orang-orang yang berasal dari daerah tertentu atau yang memiliki persamaan nasib dan kepentingan. Ada kelompok yang berasal dari Ambon, Papua, Flores, Jakarta, dll.
Kadang ada kelompok dari organisasi- organisasi macam ini yang melakukan kegiatannya melawan hukum.Ada kalanya organisasi ini bentrok satu sama lain karena kepentingan mereka terganggu.
Di tingkat internasional, ada United Nations Convention Against Transnational Organized Crime yang disahkan oleh Perserikatan Bangsa-bangsa pada 15 November 2000.
Utamanya organisasi ini menargetkan area tertentu yang berhubungan dengan organized crime, yaitu perdagangan manusia khususnya wanita dan anak-anak, penyelundupan manusia melalui darat, laut dan udara, dan pembuatan serta perdagangan senjata secara tidak sah. Indonesia sudah meratifikasi konvensi ini pada 2009.
Konvensi ini menggambarkan organized crime group dengan beberapa kriteria :
1. Pertama, kumpulan tiga orang atau lebih yang sengaja dibentuk.
2. Kedua, ada selama periode waktu tertentu.
3. Ketiga, melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman minimal empat tahun penjara secara kolektif.
4. Keempat, kelompok ini bertujuan langsung atau tidak langsung mencari keuntungan finansial atau keuntungan materi lainnya (Pasal 2 a).
Adapun istilah mafia hukum setidaknya sudah dikenal sejak tahun 1970-an dalam proses peradilan perkara korupsi yang melibatkan pejabat Depot Urusan Logistik, Kalimantan Timur.
Dalam kasus ini pengacara terdakwa Budiaji, Sdr Sunarto Surodibroto, Ketua DPC Peradin Jakarta diberhentikan sementara karena dituding melakukan praktik mafia peradilan untuk membebaskan kliennya dengan segala cara.
Belum ada definisi mafia hukum yang disepakat bersama, tetapi Satuan Tugas Mafia Hukum mendefinisikan mafia hukum dengan praktik menjualbelikan atau menyalahgunakan kedudukan dan kewenangan yang dimiliki aparat penegak hukum dan hakim, baik yang sifatnya terorganisasi dan sistematis maupun yang tidak, yang dilakukan atas inisiatif aparat penegak hukum dan hakim atau atas bujukan pihak lain, sehingga hukum tidak ditegakkan sebagaimana mestinya.
Akar permasalahan.
Dalam sejarah mafia di Italia pada abad ke-19,lahirnya mafia terkait dengan upaya perlawanan orang-orang yang memiliki nasib yang samasama menderita terhadap tirani kaum feodal yang merupakan tuan tanah yang kaya raya.
Kelompok inilah yang melahirkan adanya mafia. Mengingat banyaknya mafia, di Italia pernah dibentuk komisi khusus parlemen yang mengatur dan mengawasi masalah mafia.
Kemudian pada tahun 1946 dibentuk badan antimafia secara permanen. Di Indonesia lahirnya praktik mafia karena berbagai sebab.
1. Pertama,adanya persamaan nasib dan kepentingan atau bertemunya kepentingan para anggotanya atau mereka yang bertransaksi, seperti geng motor.
2. Kedua, di kalangan pemerintahan, terdapat kelemahan manajemen sumber daya manusia baik pada waktu rekrutmen, remunerasi, pendidikan, penempatan,mutasi, promosi, evaluasi kerja, dll di kalangan birokrasi pemerintahan, khususnya kalangan penegak hukum.
3. Ketiga, di kalangan pemerintahan, remunerasi, tunjangan, fasilitas serta anggaran operasional kurang memadai.
4. Keempat, kurangnya pengawasan internal dan eksternal di kalangan birokrasi, khususnya di kalangan penegak hukum.
5. Kelima, kelemahan di bidang penegakan hukum, karena gaji dan anggaran kecil, kurang transparan dan kontrol yang efektif. Keenam, kurang kepemimpinan yang kuat, tegas, kompeten dan memiliki reputasi yang baik di berbagai tingkatan organisasi.
Semua penyebab itu melahirkan adanya penyimpangan yang berkelanjutan dan terorganisir oleh sekelompok orang yang melakukan kegiatan layaknya organisasi mafia.
Solusi.
Walaupun eksistensi mafia sebagai sebuah organisasi kriminal belum jelas penampakannya, tetapi kegiatan yang menyerupai kegiatan mafia sudah lama ada. Karena itu, kegiatan seperti mafia itu harus diberantas, sehingga tidak menjadi permanen yang dapat melahirkan organisasi mafia.
Untuk mencegah atau memberantas mafia sebagai organisasi kriminal atau kegiatan seperti mafia dapat dilakukan dengan menghilangkan penyebabnya atau akar permasalahannya, ada beberapa hal yang dapat dilakukan.
1. Pertama, memperbaiki kesejahteraan rakyat dengan program memberdayakan masyarakat, bantuan sosial dan kebijakan lain yang adil dapat mengurangi kesenjangan sosial dan menegah kemungkinan mereka terlibat dalam organisasi kriminal untuk mencari makan.
2. Kedua, mengingat Indonesia memiliki kebinekaan dengan berbagai suku bangsa, agama dan daerah, program yang menyatukan berbagai suku bangsa dalam kegiatan bersama sangat perlu diadakan.
Sikap saling menghargai adanya perbedaan, berempati perlu digalang untuk mencegah timbulnya egoisme yang menimbulkan kelompok-kelompok primordial yang dapat melakukan perbuatan melawan hukum dan dapat membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa.
3. Ketiga, memperbaiki sistem suatu hal yang harus dilakukan seperti reformasi birokrasi. Pengawasan internal dan eksternal tetap perlu ditingkatkan. Pemimpin harus tegas dan memberikan contoh yang baik dalam keberpihakan kepada rakyat. Keempat, penegakan hukum harus tegas tanpa pandang bulu.
Kalau diperlukan dibentuk Badan Khusus Anti Mafia seperti halnya di Italia. Dikhawatirkan kalau kegiatan menyerupai mafia tidak dicegah dan diberantas, lambat laun akan melahirkan organisasi mafia sebagai organisasi kriminal yang membahayakan publik dan kepentingan negara.
Adakah Mafia di Indonesia?
Apakah yang disebut mafia? Wikipedia menjelaskan pengertian Mafia atau biasa disebut Cosa Nostra, yaitu sindikat pelaku berbagai kriminal seperti perjudian, perdagangan narkotika, prostitusi sampai pembunuhan dll di pulau sisilia Italia sekitar pertengahan abad 19. Sindikat ini biasa terbentuk atas ikatan keluarga atau klan. Dalam perkembangannya, anggota mafia dari pulau Sisilia berimigrasi ke beberapa tempat di belahan dunia lain seperti Amerika, Kanada dan Australia. Mereka membentuk organisasi mafia serupa di Sisilia di negara tujuan, maka dikenal American Mafia di akhir abad 19, Canadian Mafia dan Australian Mafia. Sehingga organisasi kejahatan yang disebut mafia pasti terkait dengan Pulau Sisilia di Italia.
Lalu adakah mafia di Indonesia? Sebelum menjawab pertanyaan di atas, saya akan uraikan beberapa catatan saya mengapa keluar istilah mafia di Indonesia. Di Jakarta sekitar tahun 80an sempat dikenal mafia "geng sembilan" yang dimotori oleh Tommy winata dan Sugianto Kusuma (Aguan). Rupanya mereka sebagian besar keturunan China, tak ada yang keturunan Italia sama sekali. Lalu kenapa mereka disebut Mafia Indonesia? Tidak jelas juga siapa yang pertama kali melekatkan sebutan itu.
Sekitar tahun 2008 terbit buku 'negeri para mafioso - hukum di sarang koruptor' dengan penulis Denny indrayana, saat itu masih menjadi aktivis anti korupsi dari PUKAT UGM. Buku ini merupakan gugatan terhadap maraknya praktek mafia peradilan dari hulu sampai hilir, mereka bekerja secara sistematis dan rapi, dengan modus mulai dari jual beli pasal di tingkat penyidikan sampai penyalahgunaan wewenang di setiap proses hukum untuk memperoleh uang haram.
Mengapa mereka disebut mafia hukum atau mafia peradilan? Apakah hukum atau peradilan dikendalikan oleh orang-orang italia dari Sisilia atau keturunan mereka di Indonesia. ternyata tak ada penegak hukum keturunan Italia sama sekali. Lalu kenapa mereka disebut Mafia Hukum/Peradilan ? Tidak jelas mengapa Denny indrayana menyebutnya demikian.
Sekitar tahun 2009 presiden SBY membentuk Satgas Pemberantasan Mafia Hukum sebagai respon atas buku tulisan Denny indrayana, dengan anggota yang berasal dari berbagai unsur, termasuk dari instansi yang di duga menjamur praktek mafia hukum itu sendiri yakni kepolisian dan kejaksaan. Kepolisian di wakili Irjen Herman Effendi, kejaksaan diwakili Dharmono, di tambah Yunus Husein, Denny Indrayana sebagai sekretaris, Mas Ahmad Santosa, dan di ketuai oleh Kuntoro Mangkusubroto (Mantan menteri energi dan sumber daya mineral di kabinet Soeharto dan BJ Habibie, yang daripada menjadi pengangguran menerima job sebagai direktur utama PLN, setingkat di bawah menteri). Sampai akhir masa tugasnya Satgas Pemberantasan Mafia Hukum tak berhasil memberantas Mafia Hukum (sebenarnya ada apa tidak?), sampai sekarang kondisi hukum dan peradilan tak ada perubahan sama sekali, jika tak mau dibilang carut marut. Bagaimana mau memberantas mafia hukum jika melibatkan anggota dari mafia hukum tersebut.
Sekedar koreksi buat para pihak yang senang dengan sensasi dan pencitraan belaka, jangan membodohi rakyat Indonesia dan generasi penerusnya. Mafia itu hanya ada di Italia, dan jikapun ada di luar italia maka itu adalah para anggota mafia yang berimigrasi dan mempunyai keturunan di tempat mereka berimigrasi. Cara mereka bekerja profesional dan rapi, mereka melakukan segala bentuk kejahatan seperti disebutkan di atas.
Jika ada pihak yang menghalangi kerja mereka, sementara mereka sudah dengan cara baik-baik mengingatkan pihak yang menghalangi mereka, maka penghilangan nyawa menjadi hal biasa untuk melancarkan bisnis utama mereka. Saya rasa hal seperti ini, pembunuhan atas pihak yang menghalangi pekerjaan mafia tidak ada di indonesia.
Maka terjawab sebenarnya tidak ada mafia di indonesia, dalam bentuk apapun. Sehingga jika ada pihak yang menyebut ada mafia di Indonesia, seperti mafia hukum, mafia peradilan, mafia pajak, mafia anggaran, mafia proyek, mafia alat kesehatan dan lainnya, bisa di pastikan orang tersebut sedang mengigau di siang bolong.