WALIKOTA KEDIRI
PERATURAN DAERAH KOTA KEDIRI NOMOR 12 TAHUN 2013
TENTANG
LEMBAGA KEMASYARAKATAN KELURAHAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA KEDIRI,
Menimbang : a. bahwa perkembangan nilai-nilai pengarusutamaan gender, urusan pemerintah, pembangunan, sosial kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat perlu diakomodasi dalam lembaga kemasyarakatan kelurahan;
bahwa lembaga kemasyarakatan kelurahan merupakan lembaga yang diperlukan keberadaan dan peranannya untuk membantu lurah dalam pelaksanaan urusan pemerintahan, pembangunan, sosial kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat;
bahwa Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 13 Tahun 2002 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan terkini di dalam kehidupan bermasyarakat dan untuk melaksanakan amanat dari Pasal 2 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan, maka perlu dilakukan penyesuaian;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang–Undang Nomor 16 tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah–Daerah Kota besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa tengah, Jawa Barat, dan dalam Daerah Istimewa
Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia tahun 1950 Nomor 45);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4588);
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4826) ;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2007 tentang Kader Pemberdayaan Masyarakat;
Peraturan Menteri Sosial Nomor 77/HUK/2010 Tahun 2010 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan Masyarakat Melalui Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga;
Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan di Kota Kediri;
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA KEDIRI
dan WALIKOTA KEDIRI
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG LEMBAGA KEMASYARAKATAN KELURAHAN.
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
Daerah adalah Kota Kediri.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Kediri.
Walikota adalah Walikota Kediri.
Camat adalah pemimpin dan koordinator penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kerja kecamatan yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan kewenangan pemerintahan dari Walikota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah, dan menyelenggarakan tugas umum pemerintahan.
Kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebagai perangkat daerah dalam wilayah kerja kecamatan.
Lurah adalah pemimpin kelurahan yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Camat.
Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan yang selanjutnya disingkat LKK adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan bertugas membantu Lurah dalam pemberdayaan masyarakat.
Partisipasi adalah keikutsertaan dan keterlibatan masyarakat secara aktif dalam proses perencanaan pembangunan.
Pembangunan adalah upaya untuk melakukan proses perubahan sosial ke arah yang lebih baik bagi kepentingan masyarakat disegala bidang di kelurahan.
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan yang selanjutnya disingkat LPMK adalah lembaga atau wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat yang membantu lurah dalam menampung dan mewujudkan aspirasi serta kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan.
Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga adalah gerakan nasional dalam pembangunan masyarakat yang tumbuh dari bawah yang pengelolaannya dari, oleh dan untuk masyarakat, menuju terwujudnya keluarga yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia dan berbudi luhur, sehat sejahtera, maju dan mandiri, kesetaraan dan keadilan gender serta kesadaran hukum dan lingkungan.
Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Kelurahan yang selanjutnya disingkat TP PKK Kelurahan adalah lembaga kemasyarakatan sebagai mitra kerja pemerintah dan organisasi kemasyarakatan lainnya, yang berfungsi sebagai fasilitator, perencana, pelaksana, pengendali dan penggerak pada masing-masing jenjang pemerintahan untuk terlaksananya program PKK.
Rukun Warga yang selanjutnya disingkat RW adalah bagian dari kerja lurah dan merupakan lembaga yang dibentuk melalui musyawarah pengurus RT di wilayah kerjanya yang ditetapkan oleh Lurah.
Rukun Tetangga yang selanjutnya disingkat RT adalah lembaga yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Lurah.
Karang Taruna adalah Lembaga Kemasyarakatan yang merupakan wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda diwilayah kelurahan atau komunitas adat sederajat dan terutama bergaerak di bidang usaha kesejahteraan sosial, yang secara fungsional dibina dan dikembangkan oleh Kementerian Sosial.
Swadaya Masyarakat adalah kemampuan dari suatu kelompok masyarakat dengan kesadaran dan inisiatif untuk mengadakan usaha kearah pemenuhan kebutuhan jangka pendek maupun jangka panjang yang dialokasikan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Kelurahan.
Gotong Royong adalah bentuk kerjasama yang spontan dan sudah melembaga serta mengandung unsur-unsur timbal balik yang bersifat sukarela anatara warga kelurahan dengan Pemerintah Kelurahan untuk memenuhi kebutuhan Kelurahan yang bersifat insidental maupun berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan baik material maupun spiritual.
Kader Pemberdayaan Masyarakat adalah anggota masyarakat kelurahan yang memiliki pengetahuan, kemauan dan kemampuan untuk menggerakkan masyarakat berpartisipasi dalam pemberdayaan masyarakat dan pembangunan partisipatif.
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
Maksud disusunnya peraturan daerah ini adalah sebagai pedoman dalam pembentukan LKK.
Tujuan disusunnya peraturan daerah ini adalah untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui :
peningkatan pelayanan masyarakat;
peningkatan peran serta masyarakat dalam pembangunan;
pengembangan kemitraan;
pemberdayaan masyarakat; dan
pengembangan kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat setempat.
BAB III PEMBENTUKAN LKK
Pasal 3
Di tiap-tiap kelurahan dibentuk LKK.
LKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk atas prakarsa masyarakat dan/atau atas prakarsa masyarakat yang difasilitasi kelurahan melalui musyawarah dan mufakat.
BAB IV
TUGAS DAN FUNGSI LKK
Pasal 4
LKK mempunyai tugas membantu Lurah dalam pelaksanaan urusan pemerintahan, pembangunan, sosial kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.
LKK mempunyai fungsi:
penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat;
penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
penyusunan rencana, pelaksana, dan pengelola pembangunan serta pemanfaat pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa dan partisipasi serta swadaya gotong royong masyarakat;
penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumberdaya serta keserasian lingkungan hidup;
pengembangan kreatifitas, pencegahan kenakalan, penyalahgunaan obat terlarang (narkoba) bagi remaja;
pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan keluarga;
pemberdayaan dan perlindungan hak politik masyarakat; dan
pendukung media komunikasi, informasi, sosialisasi antara pemerintah kelurahan dan masyarakat.
Pasal 5
LKK dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dibantu Kader Pemberdayaan Masyarakat.
Bentuk bantuan Kader Pemberdayaan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa :
menggerakkan dan memotivasi masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam kegiatan pembangunan diwilayahnya;
membantu masyarakat dalam mengartikulasikan kebutuhannya dan membantu mengidentifikasi masalahnya;
membantu masyarakat mengembangkan kapasitas agar dapat menangani masalah yang dihadapi secara efektif;
mendorong dan meyakinkan para pembuat keputusan untuk benar-benar mendengar, mempertimbangkan dan peka terhadap kebutuhan masyarakat; dan
melakukan pekerjaan purna waktu untuk menghadiri pertemuan/ musyawarah, membantu kelompok masyarakat dalam memperoleh akses terhadap berbagai pelayanan yang dibutuhkan.
Jenis LKK terdiri dari:
LPMK;
TP PKK Kelurahan,
RT/RW; dan
Karang Taruna.
BAB V JENIS LKK
Bagian Kesatu Umum Pasal 6
Di tiap kelurahan hanya dibentuk satu LPMK, TP PKK Kelurahan, dan Karang Taruna.
RT dan RW dapat dibentuk sesuai dengan kebutuhan dan situasi sosial budaya setempat.
Bagian Kedua LPMK
Paragraf 1 Kedudukan, Tugas dan Fungsi
Pasal 7
LPMK berkedudukan di wilayah kelurahan.
LPMK mempunyai tugas membantu lurah dibidang pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat, meliputi : menyusun rencana pembangunan secara partisipatif, menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat, melaksanakan dan mengendalikan pembangunan partisipatif.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) LPMK mempunyai fungsi :
penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil- hasil pembangunan secara partisipatif;
penumbuhkembangkan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat; dan
penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup.
Paragraf 2 Kepengurusan Pasal 8
Susunan pengurus LPMK terdiri dari :
Ketua;
Sekretaris;
Bendahara; dan
Seksi-seksi sesuai kebutuhan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan, syarat dan tata cara pembentukan pengurus LPMK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
Pasal 9
Pengurus LPMK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipilih secara musyawarah dan mufakat dari anggota masyarakat yang mempunyai kemauan, kemampuan dan kepedulian dalam pemberdayaan masyarakat.
Pengurus LPMK dikukuhkan oleh lurah dan ditetapkan dengan Keputusan Lurah.
Pengurus LPMK tidak boleh merangkap jabatan pada Lembaga Kemasyarakatan lainnya dan bukan merupakan anggota salah satu partai politik.
Masa bhakti pengurus LPMK selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak pengangkatan dan dapat dipilih kembali untuk periode berikutnya.
Bagian Ketiga TP PKK Kelurahan
Paragraf 1 Kedudukan, Tugas dan Fungsi
Pasal 10
TP PKK Kelurahan berkedudukan di kelurahan setempat.
TP PKK Kelurahan mempunyai tugas membantu lurah di bidang pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan keluarga, meliputi :
menyusun rencana kerja PKK Kelurahan, sesuai dengan hasil rapat kerja daerah;
melaksanakan kegiatan sesuai jadwal yang disepakati;
menyuluh dan menggerakkan kelompok-kelompok PKK Lingkungan, RT, RW dan Dasa Wisma agar dapat mewujudkan kegiatan-kegiatan yang telah disusun dan disepakati;
menggali, menggerakkan dan mengembangkan potensi masyarakat, khusunya keluarga untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga sesuai dengan kebijaksanaan yang telah ditetapkan;
melaksanakan kegiatan penyuluhan kepada keluarga-keluarga yang mencakup kegiatan bimbingan dan motivasi dalam upaya mencapai keluarga sejahtera;
mengadakan pembinaan dan bimbingan mengenai pelaksanaan program kerja;
berpartisipasi dalam pelaksanaan program instansi yang berkaitan dengan kesejahteraan keluarga di kelurahan;
membuat hasil kegiatan kepada Tim Penggerak PKK Kecamatan dengan tembusan kepada Ketua Dewan Penyantun Tim Penggerak PKK setempat;
melaksanakan tertib administrasi; dan
mengadakan konsultasi dengan Ketua Dewan Penyantun Tim Penggerak PKK setempat.
TP PKK Kelurahan mempunyai fungsi:
penyuluh, motivator dan penggerak masyarakat agar mau dan mampu melaksanakan program PKK; dan
fasilitator, perencana, pelaksana, pengendali, pembina dan pembimbing Gerakan PKK.
Paragraf 2 Kepengurusan Pasal 11
Susunan Pengurus TP PKK Kelurahan terdiri atas :
Ketua;
Wakil Ketua I, II, III dan IV;
Sekretaris;
Bendahara; dan
Anggota.
Ketua TP PKK Kelurahan adalah isteri Lurah.
Pengurus TP PKK Kelurahan selain ketua sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dipilih secara musyawarah dan mufakat dari anggota masyarakat yang mampu dan peduli terhadap upaya kesejahteraan keluarga.
Pengurus TP PKK Kelurahan dikukuhkan dan ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
Masa bhakti pengurus TP PKK Kelurahan selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak pengangkatan dan dapat dipilih kembali untuk periode berikutnya.
Pengurus TP PKK Kelurahan tidak mewakili suatu organisasi, lembaga, dan partai politik.
Untuk dapat menjadi pengurus TP PKK Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
Pasal 12
Apabila Lurah seorang perempuan atau tidak mempunyai isteri, maka Ketua TP PKK Kelurahan ditunjuk oleh pejabat yang bersangkutan.
Pasal 13
TP PKK Kelurahan melaporkan pelaksanaan kegiatan Gerakan PKK kepada Lurah selaku pembina TP PKK Kelurahan dan kepada Walikota melalui Camat serta kepada TP PKK Kecamatan.
Bagian Keempat RT/RW
Paragraf 1 Kedudukan, Tugas dan Fungsi
Pasal 14
RT/RW berkedudukan di wilayah kelurahan.
RT/RW mempunyai tugas membantu Lurah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan.
RT/RW dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 mempunyai fungsi :
pendataan kependudukan dan pelayanan administrasi pemerintahan lainnya;
pemeliharaan keamanan, ketertiban dan kerukunan hidup antar warga;
pembuatan gagasan dalam pelaksanaan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat;
penggerak swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya.
Paragraf 2 Kepengurusan dan Keanggotaan
Pasal 15
Susunan Pengurus RT/RW terdiri dari:
Ketua;
Sekretaris;
Bendahara; dan
Seksi-seksi sesuai kebutuhan.
Untuk dapat menjadi pengurus RT/RW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
Pasal 16
Ketua RT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dipilih secara musyawarah dan mufakat oleh masyarakat dari anggota masyarakat setempat yang mempunyai kemauan, kemampuan dan kepedulian.
Ketua RW sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dipilih secara musyawarah dan mufakat oleh pengurus RT di wilayah kerjanya yang mempunyai kemauan, kemampuan dan kepedulian.
Ketua RT/RW menunjuk Sekretaris, Bendahara dan Seksi-seksi sesuai kebutuhan.
Ketua RT/RW dikukuhkan oleh Lurah dan ditetapkan dengan Keputusan Lurah.
Pengurus RT selain Ketua ditetapkan oleh Ketua RT dan disahkan oleh Lurah.
Pengurus RW selain Ketua ditetapkan oleh Ketua RW dan disahkan oleh Lurah.
Pengurus RT/RW tidak boleh merangkap jabatan pada Lembaga Kemasyarakatan lainnya dan bukan merupakan anggota salah satu partai politik.
Masa bhakti pengurus RT/RW selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak pengangkatan dan dapat dipilih kembali untuk periode berikutnya.
Pasal 17
Anggota RW adalah anggota dari seluruh RT yang menjadi bagian lingkungan RW.
Setiap RW terdiri dari sekurang-kurangnya 3 (tiga) RT dan sebanyak- banyaknya 9 (sembilan) RT.
Anggota RT adalah seluruh warga sesuai pembentukan lingkungan RT di kelurahannya.
RT dibentuk dari warga kelurahan setempat sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) Kepala Keluarga dan sebanyak-banyaknya 75 (tujuh puluh lima) Kepala Keluarga.
Bagian Kelima Karang Taruna
Paragraf 1 Kedudukan, Tugas dan Fungsi
Pasal 18
Karang Taruna berkedudukan di wilayah kelurahan.
Karang Taruna memiliki tugas pokok secara bersama-sama dengan Lurah serta masyarakat lainnya menyelenggarakan pembinaan generasi muda dan menanggulangi berbagai masalah kesejahteraan sosial terutama yang dihadapi generasi muda, baik yang bersifat preventif, rehabilitatif, maupun pengembangan potensi generasi muda di lingkungannya.
Karang Taruna mempunyai fungsi:
penyelenggara usaha kesejahteraan sosial;
penyelenggara pendidikan dan pelatihan bagi masyarakat;
penyelenggara pemberdayaan masyarakat terutama generasi muda di lingkungan secara komprehensif, terpadu dan terarah serta berkesinambungan;
penyelenggara kegiatan pengembangan jiwa kewirausahaan bagi generasi muda di lingkungannya;
penanaman pengertian, memupuk dan meningkatkan kesadaran tanggung jawab sosial generasi muda;
penumbuhan dan pengembangan semangat kebersamaan, jiwa kekeluargaan, kesetiakawanan sosial dan memperkuat nilai-nilai kearifan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia;
pemupukan kreatifitas generasi muda untuk dapat mengembangkan tanggung jawab sosial yang bersifat rekreatif, kreatif, edukatif, ekonomis produktif dan kegiatan praktis lainnya dengan mendayagunakan segala sumber dan potensi kesejahteraan sosial di lingkungan secara swadaya;
penyelenggara rujukan,pendamping dan advokasi sosial bagi penyandang masalah kesejahteraaan sosial;
penguatan sistem jaringan komunikasi, kerjasama, informasi dan kemitraan dengan berbagai sektor lainnya;
penyelenggara usaha-usaha pencegahan permasalahan sosial yang aktual;
pengembangan kreatifitas remaja, pencegahan kenakalan, penyalahgunaan obat terlarang (narkoba) bagi remaja; dan
penanggulangan masalah-masalah sosial, baik secara preventif, rehabilitatif dalam rangka pencegahan kenakalan remaja, penyalahgunaan obat terlarang (narkoba) bagi remaja.
Paragraf 2 Kepengurusan dan Keanggotaan
Pasal 19
Susunan pengurus Karang Taruna Kelurahan terdiri dari:
Ketua;
Sekretaris;
Bendahara; dan
Seksi-seksi sesuai kebutuhan.
Untuk dapat menjadi pengurus Karang Taruna Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
Pasal 20
Pengurus Karang Taruna dipilih secara musyawarah dan mufakat oleh Warga Karang Taruna pada kelurahan setempat.
Pengurus Karang Taruna Kelurahan dikukuhkan oleh Lurah dan ditetapkan dengan Keputusan Lurah.
Pengurus Karang Taruna tidak boleh merangkap jabatan pada Lembaga Kemasyarakatan lainnya dan bukan merupakan anggota salah satu partai politik.
Masa bhakti pengurus Karang Taruna selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak pengangkatan dan dapat dipilih kembali untuk periode berikutnya.
Pasal 21
Keanggotaan Karang Taruna menganut sistim stelsel pasif yang berarti seluruh anggota masyarakat yang berusia 13 tahun sampai dengan 45 tahun dalam lingkungan desa/kelurahan atau komunitas adat yang sederajat merupakan Warga Karang Taruna.
Warga Karang Taruna sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai hak dan kewajiban yang sama tanpa membedakan asal keturunan, golongan, suku dan budaya, jenis kelamin, kedudukan sosial, pendirian politik, dan agama.
BAB VI
WEWENANG, KEWAJIBAN DAN HAK
Pasal 22 LKK mempunyai wewenang sebagai berikut :
melakukan kegiatan yang berhubungan dengan upaya pemberdayaan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
melakukan kegiatan dalam rangka meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembangunan.
Pasal 23 LKK mempunyai kewajiban sebagai berikut :
memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
menjalin hubungan kemitraan dengan berbagai pihak yang terkait melalui pengurus;
menaati seluruh peraturan perundang-undangan;
menjaga etika dan norma dalam kehidupan bermasyarakat;
ikut mengembangkan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan di kelurahan;
membantu meningkatkan kesejahteraan rakyat di kelurahan;
membantu Lurah dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
Pasal 24
LKK mempunyai hak :
menyampaikan saran dan pertimbangan kepada Lurah mengenai hal-hal yang berhubungan dengan kelancaran tugas pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan kemasyarakatan sesuai dengan tugas dan fungsinya;
mendapat fasilitasi untuk melaksanakan kegiatan dari pemerintah daerah.
BAB VII TATA KERJA
Pasal 25
Hubungan kerja LKK dengan kelurahan bersifat konsultatif dan koordinatif.
Pasal 26
Hubungan kerja LKK dengan Lembaga Kemasyarakatan lainnya di Kelurahan bersifat koordinatif dan konsultatif.
Hubungan kerja LKK dengan pihak ketiga di kelurahan bersifat kemitraan.
BAB VIII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 27
Pembinaan dan pengawasan terhadap LKK dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan Camat.
Pasal 28
Pembinaan dan pengawasan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 meliputi :
memberikan pedoman teknis pelaksanaan dan pengembangan LKK;
memberikan pedoman penyusunan perencanaan pembangunan partisipatif;
menetapkan bantuan pembiayaan alokasi dana untuk pembinaan dan pengembangan LKK;
memberikan bimbingan, supervisi dan konsultasi pelaksanaan serta pemeberdayaan LKK;
menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi LKK; dan
memberikan penghargaan atas prestasi yang dilaksanakan LKK.
Pasal 29
Pembinaan dan pengawasan Camat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 meliputi :
memfasilitasi penyusunan Keputusan Lurah yang berkaitan dengan LKK;
memfasilitasi pelaksanaan tugas, fungsi dan kewajiban LKK;
memfasilitasi penyusunan perencanaan pembangunan partisipatif;
memfasilitasi pelaksanaan pemberdayaan masyarakat;
memfasilitasi kerjasama antar LKK dan kerjasama LKK dengan pihak ketiga;
memfasilitasi bantuan teknis dan pendampingan kepada LKK; dan
memfasilitasi koordinasi unit kerja pemerintahan dalam pengembangan LKK.
Pendanaan LKK bersumber dari:
swadaya masyarakat;
BAB IX PENDANAAN
Pasal 30
bantuan dari anggaran kelurahan;
bantuan dari Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur,
Pemerintah Daerah; dan
bantuan lain yang sah dan tidak mengikat.
BAB X KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 31
Pengurus LKK yang sudah dibentuk sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai berakhirnya masa bhakti.
BAB XI KETENTUAN PENUTUP
Pasal 32
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 13 Tahun 2002 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 33
Peraturan Daerah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatkannya dalam Lembaran Daerah Kota Kediri.
Ditetapkan di Kediri
pada tanggal 22 Oktober 2013
WALIKOTA KEDIRI,
ttd.
H.SAMSUL ASHAR
Diundangkan di Kediri
pada tanggal 30 Desember 2013
SEKRETARIS DAERAH KOTA KEDIRI,
ttd.
AGUS WAHYUDI
LEMBARAN DAERAH KOTA KEDIRI TAHUN 2013 NOMOR 15
Salinan sesuai dengan aslinya
a.n SEKRETARIS DAERAH KOTA KEDIRI ASISTEN ADMINISTRASI UMUM
u.b
KEPALA BAGIAN HUKUM
Ttd.
DWI CIPTANINGSIH,S.H,M.M
Pembina Tingkat I
NIP. 19631002 1993003 2 003
PENJELASAN ATAS
PERATURAN DAERAH KOTA KEDIRI NOMOR 12 TAHUN 2013 TENTANG
LEMBAGA KEMASYARAKATAN KELURAHAN
UMUM
Dalam upaya percepatan pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan
masyarakat serta peningkatan mutu pelayanan kepada masyarakat secara berdaya guna dan berhasil guna, maka pada kelurahan dibentuk Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan yang akan membantu kelancaran pelaksanaan tugas lurah, sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan.
Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan dimaksud adalah Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan, Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga, Rukun Warga, Rukun Tetangga dan Karang Taruna.
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Kediri tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan.
PASAL DEMI PASAL Pasal 1
Pasal 2
Pasal 3
Pasal 4
Pasal 5
Pasal 6
Pasal 7
Pasal 8
Pasal 9
Cukup jelas. Cukup jelas. Cukup jelas. Cukup jelas. Cukup jelas. Cukup jelas. Cukup jelas. Cukup jelas. Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Cukup jelas.
Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25
Yang dimaksud dengan konsultatif adalah mengembangkan prinsip musyawarah dan konsultasi yang intensif dalam pelaksanaan kegiatan. Yang dimaksud dengan koordinatif adalah mengembangkan prinsip musyawarah dan koordinasi yang intensif dalam pelaksanaan kegiatan.
Pasal 26
Cukup jelas.
Pasal 27
Cukup jelas.
Pasal 28
Cukup jelas.
Pasal 29
Cukup jelas.
Pasal 30
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “bantuan lain yang sah dan tidak mengikat “ adalah sumber dana yang perolehannya tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan sifat penggunaannya tidak dipersyaratkan dengan ketentuan yang sifatnya membatasi/mengikat.
Pasal 31
Cukup jelas.
Pasal 32
Cukup jelas.
Pasal 33
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KOTA KEDIRI NOMOR 15