Jeruk Minum Jeruk, Ekstra Ordinary Crime
(Ora Korupsi Ora Pathek'en)
BACA JUGA :
PUISI KORUPTOR JANCUK
.
Ra pathek'en (atau lebih tepatnya, Jawa : ora pathek'en) secara harfiah berarti tidak masalah, tidak rugi, tidak peduli, ora ngefek, nggak ngaruh atau bodo amat. Pernyataan tersebut digunakan untuk menunjukkan sikap masa bodoh atau merelakan sesuatu karena kehilangan hal tersebut tidak akan membawa dampak buruk bagi diri kita.
Budaya korup berakar dari krisis mental seperti sifat tamak, rakus, puo-puo, aji mumpung dan lemahnya moralitas individu, yang memicu penyalahgunaan kekuasaan demi keuntungan pribadi. Kerusakan ini mencerminkan kegagalan memegang teguh nilai integritas dasar, seperti kejujuran, tanggung jawab, dan kepedulian, yang akhirnya menormalisasi penyimpangan di lingkungan masyarakat dan birokrasi. Memperkaya diri sendiri merupakan salah satu unsur materiil utama dalam tindak pidana korupsi di Indonesia, yang berarti pelaku menikmati bertambahnya kekayaan atau harta benda miliknya / tukang garong duite rakyat melalui perbuatan melawan hukum.
Jeruk minum jeruk merupakan kondisi di mana buah jeruk meminum air jeruk. Tentu saja secara biologis hal ini tidak mungkin terjadi dan aneh bin ajaib (ora mokal alias nggedhabrus). Jeruk minum jeruk dapat diartikan mau menipu tapi yang dihadapi penipu ulung. Endingnya bisa main mata dan akhirnya rakyat diempoki / ditipu, selanjutnya uang hasil Ekstra Ordinary Crime menjadi bancaan (dibagi-bagi), opo ra edan tenan.
Jeruk minum jeruk dalam dunia politik atau penegakan hukum, ibarat kiasan bermakna seseorang yang mengusut, menjatuhkan, atau merugikan kelompoknya sendiri (sesama aparat/kawan seprofesi). Jika diplesetkan menjadi minum, maknanya serupa, mengambil keuntungan atau memanfaatkan kelompok/golongan sendiri.
Peribahasa yang lebih populer untuk kondisi tersebut adalah menjilat ludah sendiri (menjilat air liur sendiri). Istilah ini berarti seseorang melakukan atau menerima kembali sesuatu yang pernah dikatakannya. Biasanya, hal ini merujuk pada tindakan tidak konsisten di mana seseorang melakukan sesuatu yang sebelumnya ia tolak, kritik, atau tentang. Tidak konsisten hingga menjadi pengkhianat, bahwa ketidakpastian sikap yang awalnya hanya berupa plin-plan atau berubah-ubah, pada akhirnya merugikan pihak yang seharusnya didukung. Dari plin-plan, seseorang / kelompok mulai membocorkan rahasia, berpindah haluan.
Fenomena mafia peradilan (oknum aparat yang menyalahgunakan wewenang) sering menjadi masalah serius ketika mereka mengatur atau memperjualbelikan putusan kasus, termasuk saat mengadili oknum institusi sejawat yang terlibat kejahatan.
Istilah jeruk makan jeruk dalam konteks hukum dan peradilan merujuk pada konflik kepentingan atau situasi di mana sesama aparat penegak hukum saling mengadili, melindungi, atau mengusut pelanggaran di lingkungan institusi mereka sendiri. Hal ini memicu kekhawatiran publik akan hilangnya independensi dan objektivitas.
1. Konflik Kepentingan (Conflict of Interest)
Ketika sebuah institusi penegak hukum mengusut dugaan pelanggaran (seperti korupsi atau penyalahgunaan wewenang) yang dilakukan oleh anggotanya sendiri, terdapat risiko besar terjadinya bias. Praktik jeruk makan jeruk menimbulkan keraguan apakah penyidikan dilakukan untuk membongkar kasus secara tuntas atau sekadar mengamankan jaringan internal.
2. Lemahnya Transparansi dan Pengawasan
Masyarakat sering kali mengkritik proses peradilan internal karena dinilai tertutup dan sarat dengan budaya ewuh pakewuh (rasa sungkan). Penanganan perkara yang melibatkan oknum penegak hukum oleh institusi asalnya berpotensi memunculkan masalah dalam pembuktian dan penegakan hukum.
3. Solusi dan Mekanisme Hukum (Supervisi)
Untuk mencegah praktik jeruk makan jeruk yang merusak kepercayaan publik, sistem peradilan di Indonesia memiliki mekanisme check and balances. Kewenangan penanganan kasus yang melibatkan aparat penegak hukum dapat dialihkan atau disupervisi oleh lembaga independen, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), agar prosesnya transparan, objektif, dan terhindar dari konflik kepentingan
Check and balance adalah mekanisme saling mengawasi dan mengimbangi antar lembaga negara untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan. Dalam sistem peradilan dan institusi hukum Indonesia, prinsip ini memastikan kemandirian lembaga penegak hukum dan peradilan tetap terjaga dari intervensi politik, sekaligus menjamin akuntabilitas kinerja mereka. Check and balances (prinsip saling mengawasi dan mengimbangi) dalam kelembagaan hukum dan peradilan di Indonesia bertujuan agar tidak ada satu lembaga pun yang memiliki kekuasaan mutlak. Mekanisme ini menjamin kemandirian peradilan sekaligus menjaga akuntabilitas para penegak hukum.
Prinsip setiap orang memiliki kedudukan sama di depan hukum dikenal sebagai equality before the law. Di Indonesia, asas ini dijamin dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945. Artinya, semua warga negara berhak atas perlakukan adil, tanpa diskriminasi, dan tidak ada pihak yang kebal hukum, entah itu pejabat maupun rakyat biasa.
Semoga bangsa ini waras dan melek hukum hingga nyadar, mental dan moral amoh sedikit-sedikit korupsi di setiap sendi-sendi institusi.
By, POINT Consultant

