CITA-CITA
BANGSA INDONESIA
Dalam
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Tujuan
Nasional Negara Republik Indonesia tertuang dalam alinea keempat, yaitu :
"..melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial...".
Dapat
disimpulkan bahwa tujuan nasional berdasarkan Pancasila, sebagai berikut :
1.
Melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
2.
Memajukan
kesejahteraan umum.
3.
Mencerdaskan
kehidupan bangsa.
4.
Ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi,
dan keadilan sosial.
5.
Dengan
tujuan tersebut, kemerdekaan yang sudah didapat bukanlah akhir dari perjuangan.
Cita-cita
bangsa indonesia diformulasikan dengan baik dalam alinea ke-2 pembukaan UUD
1945 yang berbunyi : "Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan indonesia
telah sampailah kepda saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan
rakyat indonesia kedepan pintu kemerdekaan negara indonesia yang merdeka, bersatu,
berdaulat, adil, dan makmur",
tujuan
nasional bangsa indonesia tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke-4 :
1.
membentuk
suatu pemerintahan Negara Republik Indonesia yang melindungi segenap bangsa indonesia
dan seluruh tumpah darah indonesia.
2.
Memajukan
kesejahteraan umum/bersama.
3.
Mencerdaskan
kehidupan bangsa.
4.
Ikut
peran aktif dan ikut serta dalam melaksanakan ketertiban dunia yang
berlandaskan kemerdekaan,perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Tujuan Negara Menurut Para Ahli
Sebelum
mengenali tujuan nasional bangsa Indonesia, kamu perlu mengetahui makna tujuan
negara terlebih dahulu. Berikut pendapat para ahli tentang makna tujuan negara :
1.
Aristoteles.
Menurutnya, tujuan negara adalah suatu kesempurnaan warganya berdasarkan atas
keadilan. Keadilan memerintah harus menjelma di dalam negara dan hukum
berfungsi memberi kepada setiap manusia, apa sebenarnya yang berhak mereka
terima.
2.
Plato
berpendapat bahwa tujuan negara adalah untuk memajukan kesusilaan manusia, baik
sebagai makhluk individu maupun sosial.
3.
Socrates
mengartikan tujuan negara adalah bukan semata-mata merupakan suatu keharusan
yang bersifat objektif, yang asal mulanya berpangkal pada pekerti manusia.
Tugas negara adalah untuk menciptakan hukum, yang harus dilakukan oleh para
pemimpin, atau para penguasa yang dipilah secara saksama oleh rakyat.
4.
Menurut
Benedictus Spinoza, tujuan negara adalah untuk menyelenggarakan perdamaian,
ketentraman dan menghilangkan ketakutan. Untuk mencapai tujuan ini, warga
negara harus menaati segala peraturan dan undang-undang negara. Ia tidak boleh
membantah, meskipun peraturan atau undang-undang tersebut sifatnya tidak adil
dan merugikan.
5.
Sementara
itu, Niccollo Machiavelli mendefinisikan tujuan negara adalah untuk
mengusahakan terselenggaranya ketertiban, keamanan dan ketentraman. Jadi dengan
demikian kalau dahulu tujuan negara itu selalu bersifat kultural, sedangkan
menurut Niccollo Machiavelli tujuan negara adalah semata-mata adalah kekuasaan.
Seperti
yang telah disebutkan sebelumnya, tujuan nasional bangsa Indonesia terdapat
pada UUD 1945 alinea ke-4, yang berbunyi:
“...melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial.”
Jadi,
dapat disimpulkan dari alinea ke-4 tersebut, tujuan nasional bangsa Indonesia
terdiri dari 4, yaitu :
1.
Melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
2.
Memajukan
kesejahteraan umum.
3.
Mencerdaskan
kehidupan bangsa.
4.
Melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Tujuan Nasional Bangsa Indonesia
1.
Melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Tujuan nasional
bangsa Indonesia dalam perlindungan terdapat dalam pembukaan UUD 1945 alinea
keempat yang berbunyi “Melindungi setiap
bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia”. Hal ini berarti semua komponen yang
membentuk bangsa Indonesia, mulai dari rakyat, kekayaan alam, serta nilai-nilai
bangsa yang patut dipertahankan harus terlindungi. Parameter atau ukuran subyek
hukum warga negara sudah terlindungi adalah jika hak-haknya telah terpenuhi,
berdasarkan hukum negara. Hak warga
negara Indonesia sendiri telah tercantum dalam UUD 1945. Hak-hak tersebut
antara lain adalah hak asasi manusia, hak mendapatkan pekerjaan, hak
perlindungan hukum yang sama, hak memperoleh pendidikan,dan lain sebagainya. Kewajiban
Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia bukan
hanya tugas Negara atau pemerintah. Peran warga Negara juga dibutuhkan dalam
melindungi bangsa. Wujud membela Negara dapat dilakukan dengan berbagai cara
sesuai dengan kemampuan warga Negara itu sendiri. Salah satu wujud sederhana
dalam melindungi bangsa adalah dengan memiliki rasa cinta tanah air dan bela
negara.
2.
Memajukan
kesejahteraan umum. Tujuan nasional bangsa Indonesia dalam kesejahteraan
terdapat dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat yaitu “untuk memajukan
kesejahteraan umum”. Parameter kesejahteraan di Indonesia memiliki 3 unsur dan
merupakan syarat yang paling minimal dan subjektif. Apabila ketiganya
terpenuhi, maka masyarakat dapat dikatakan
sejahtera. Unsur-unsur tersebut adalah sandang (pakaian), pangan
(makan), dan papan (tempat tinggal). Kesejahteraan umum juga tidak hanya
mencakup tentang kesejahteraan ekonomi dan materi, namun kesejahteraan lahir
dan batin. kesejahteraan lahir dan batin antara lain adalah terciptanya rasa
aman, gotong royong, saling menghormati dan menghargai hak dan kewajiban
masing-masing individu, masyarakat yang makmur,adil dan setara. Selain itu, hal
yang dapat dilakukan adalah terus selalu bersaing dalam perekonomian Nasional
dan Internasional. Indonesia yang saat ini telah memasuki Masyarakat Ekonomi
Asean (MEA), maka dari itu, Indonesia harus siap bersaing.
3.
Mencerdaskan
kehidupan bangsa. Tujuan nasional bangsa Indonesia dalam pencerdasan terdapat
dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat yang berbunyi: “…mencerdaskan kehidupan
bangsa…”. Tujuan dari pencerdasan ini adalah memastikan seluruh masyarakat
Indonesia memperoleh kesempatan mengenyam pendidikan yang layak dan berkualitas.
Sejak kemerdekaan pemerintah telah mengupayakan agar Indonesia bebas dari buta
huruf dan meningkatkan kualitas pendidikan. Mencerdaskan bangsa merupakan tugas
negara, pemerintah, dan masing-masing individu untuk berusaha meraih jenjang
pendidikan yang terbaik. Karena dengan adanya masyarakat yang cerdas,
pembangunan dan kemajuan negara akan semakin mudah dicapai. Warga Negara
Indonesia untuk mencapai tujuan pencerdasan dapat mengejar pendidikan hingga
jenjang yang setinggi-tingginya. Menjadi masyarakat yang pandai dan cerdas
pasti mampu memajukan dan dan menyejahterakan taraf hidup sebuah bangsa.
4.
Melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial. Tujuan nasional bangsa Indonesia
mengenai ketertiban dan perdamaian terdapat dalam pembukaan UUD 1945 alinea
keempat yang berbunyi: “… dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial …”. Perdamaian
merupakan cita-cita semua negara.
Istilah “damai” dalam ilmu politik terdapat 2 macam, yaitu perdamaian
didalam negeri dan damai dan perdamaian diluar negeri. Tujuan nasional bangsa
Indonesia yang tercantum dalam UUD 1945 diharapkan dapat diterapkan dalam
pelaksanaan pemerintahan Indonesia. Pemerintah dapat membuat
kebijakan-kebijakan yang pro rakyat. Sehingga rakyat Indonesia dapat merasakan
kesejahteraan di Negara Indonesia dan benar-benar tercipta pemerintahan dari
rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat Dasar politik luar negeri Indonesia
sendiri adalah politik bebas-aktif. Perdamaian yang tercipta di masing-masing
negara di dunia akan melahirkan politik luar negeri yang bebas dan aktif.
Tujuan nasional bangsa Indonesia tersebut merupakan landasan bagi bangsa
Indonesia untuk melaksanakan kerja sama dengan negara lain yang dilandasi oleh
nilai-nilai perdamaian dan keadilan sosial. Perdamaian juga dapat diwujudkan
oleh setiap warga Indonesia dengan menjaga perdamaian antar suku, antar umat
beragama, saling menghargai, dan menghormati perbedaan-berbedaan yang ada.
Selain itu, produk hukum yang dibuat oleh pemerintah haruslah sesuai dengan
tujuan nasional bangsa Indonesia seperti tercantum pada pembukaan UUD 1945
alinea keempat tersebut.